{"id":4947,"date":"2026-07-30T00:43:11","date_gmt":"2026-07-30T00:43:11","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=4947"},"modified":"2026-07-30T00:43:11","modified_gmt":"2026-07-30T00:43:11","slug":"dpr-diminta-segera-laksanakan-keputusan-mk-terkait-keterwakilan-perempuan-di-akd","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=4947","title":{"rendered":"DPR Diminta Segera Laksanakan Keputusan MK Terkait Keterwakilan Perempuan di AKD"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Para Pemohon Perkara Nomor 169\/PUU-XXII\/2024 (Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kalyanamitra, dan Titi Anggraini) menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan mereka.<\/p>\n<p>Putusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam perjalanan panjang perjuangan perempuan Indonesia untuk menembus sekat patriarki politik dan memperkuat prinsip kesetaraan gender dalam lembaga perwakilan rakyat.<\/p>\n<p>Putusan MK 169\/PUU-XXII\/2024 mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dan Mahkamah<br \/>menilai bahwa prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi bukan sekadar aspirasi politik,<br \/>melainkan perintah konstitusi.<\/p>\n<p>Prinsip kesetaraan ini bersumber langsung dari Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, serta menjadi bagian integral dari prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945).<\/p>\n<p>Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam struktur parlemen tidak boleh berhenti pada pencalonan legislatif atau jumlah kursi hasil pemilu semata, tetapi harus menjangkau struktur internal lembaga legislatif, termasuk dalam komposisi pimpinan dan anggota AKD seperti komisi, badan, dan panitia.<\/p>\n<p>&ldquo;Dengan demikian, keterwakilan perempuan dipahami sebagai bagian dari substantive representation, bukan hanya representasi simbolik atau formalitas administratif,&ldquo; demikian pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia.<\/p>\n<p>Para Pemohon memandang, putusan ini bersifat self-executing, artinya dapat langsung<br \/>dilaksanakan tanpa perlu menunggu revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU<br \/>MD3).<\/p>\n<p>DPR dapat segera melakukan penyesuaian terhadap struktur dan komposisi AKD sesuai<br \/>dengan amar putusan MK, sementara proses revisi UU MD3 dapat berjalan secara paralel untuk memastikan harmonisasi sistem hukum.<\/p>\n<p>Revisi UU MD3 tetap perlu dilakukan dalam rangka memastikan pemberlakuan substansi Putusan MK No. 169\/PUU-XXII\/2024 dalam alat kelengkapan MPR, DPD,DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten\/kota.<\/p>\n<p>Implementasi Putusan MK mendesak dilakukan mengingat kondisi saat ini misalnya, masih ada&nbsp;enam komisi di DPR, yaitu Komisi I, II, V, VIII, XI, dan XIII tidak memiliki pimpinan<br \/>perempuan.<\/p>\n<p>&ldquo;Ironisnya, Komisi VIII yang membidangi agama, sosial, pemberdayaan perempuan,<br \/>dan perlindungan anak juga seluruhnya dipimpin laki-laki,&ldquo; imbuh para pemohon.<\/p>\n<p>Kondisi ini berpotensi meniadakan perspektif perempuan dalam proses perumusan kebijakan di parlemen. Dengan karakter self-executing tersebut, tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda pelaksanaan putusan dengan dalih belum adanya perubahan undang-undang.<\/p>\n<p>Pemohon juga menekankan bahwa pelaksanaan putusan MK ini merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi konstitusi dan putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat (<em>final and binding<\/em>).<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Mengabaikan atau menunda pelaksanaan putusan ini sama dengan melakukan ketidakpatuhan&nbsp;konstitusi (<em>constitutional disobedience<\/em>).<\/p>\n<p>Oleh karena itu, DPR harus segera menunjukkan komitmennya terhadap prinsip kesetaraan gender, demokrasi inklusif, dan penghormatan terhadap hukum konstitusi dengan melaksanakan putusan MK tanpa penundaan.<\/p>\n<p>Selain itu, Pemohon juga menyerukan kepada masyarakat sipil, media massa, dan seluruh warga negara untuk aktif mengawal implementasi Putusan MK No. 169\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n<p>Pengawalan publik dibutuhkan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan atau manipulasi dalam pelaksanaannya.<\/p>\n<p>Para Pemohon percaya bahwa pelaksanaan Putusan MK No. 169\/PUU-XXII\/2024 akan membawa perubahan nyata terhadap cara lembaga perwakilan rakyat bekerja dan mengambil keputusan.<\/p>\n<p>Dengan kehadiran lebih banyak perempuan dalam posisi strategis di AKD, proses legislasi, pengawasan, dan penganggaran akan lebih berperspektif keadilan sosial dan sensitif terhadap kebutuhan kelompok rentan.<\/p>\n<p>Akhir kata, menjadi tugas kita bersama sekarang ini untuk memastikan putusan ini benar-benar dijalankan. Tanpa pengawalan publik dan kesadaran politik kolektif, pencapaian konstitusional melalui Putusan ini No. 169\/PUU-XXII\/2024 bisa kehilangan makna.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Para Pemohon Perkara Nomor 169\/PUU-XXII\/2024 (Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kalyanamitra, dan Titi Anggraini) menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan mereka. Putusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam perjalanan panjang perjuangan perempuan Indonesia untuk menembus sekat patriarki politik dan memperkuat prinsip kesetaraan gender dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":4948,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1702],"class_list":["post-4947","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-keterwakilan-perempuan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4947","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=4947"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4947\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/4948"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=4947"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=4947"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=4947"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}