{"id":505,"date":"2026-07-30T00:22:17","date_gmt":"2026-07-30T00:22:17","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=505"},"modified":"2026-07-30T00:22:17","modified_gmt":"2026-07-30T00:22:17","slug":"aliansi-solidaritas-mandalika-laporkan-dugaan-korupsi-dana-ganti-rugi-ke-kpk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=505","title":{"rendered":"Aliansi Solidaritas Mandalika Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi ke KPK"},"content":{"rendered":"<p> <!--img1--> <\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH-NTB), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan Aliansi Solidaritas Lingkar Mandalika (ASLI-Mandalika) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) bersama Indonesia Corupption Watch (ICW) menyerahkan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PT. Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lombok Tengah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).<\/p>\n<p>Dugaan korupsi ini terkait kompensasi dan pemukiman kembali warga terdampak program Mandalika Urban Tourisme Project Indonesia (MUTIP).<\/p>\n<p>MUTIP merupakan program yang didanai Asia Investment Infrastructure Bank (AIIB) senilai 248,8 juta dolar (setara Rp3,77 triliun dengan kurs Rp15.235) pada tahun 2018.<\/p>\n<p>Program&nbsp;ini&nbsp;sebagai bagian dari standar perlindungan warga terdampak di Dusun Ebunut dan Dusun Ujung atas penggusuran paksa oleh PT. ITDC.&nbsp;<\/p>\n<p>Skema ini sebagaimana tertuang dalam Rencana Aksi Pemukiman (RAP) yang dibuat oleh PT. ITDC bersama AIIB.<\/p>\n<p>Dalam dokumen RAP tersebut, PT. ITDC tidak menjalankan kewajibannya untuk memenuhi 3 kelompok hak pokok warga terdampak dengan total anggaran sebesar Rp 19 miliar.<\/p>\n<p>Dana ini dialokasikan untuk&nbsp; Dana pindah,&nbsp; Penyediaan rumah permanen (pemukiman kembali), dan Pemulihan mata pencaharian warga terdampak.<\/p>\n<p>Selain itu, PT. ITDC juga memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi dan monitoring agar perlindungan sosial warga terdampak selama proses pemindahan.<\/p>\n<p>Dalam laporannya, koalisi menyebutkan fakta di lapangan sangat berbeda, pembangunan pemukiman yang seharusnya dilakukan oleh PT. ITDC justru dilakukan oleh Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah.<\/p>\n<p>Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan tentang UU Pengadaan Tanah, dengan status rumah hingga saat ini tetap menjadi aset pemerintah Daerah Lombok Tengah, bukan milik warga terdampak.<\/p>\n<p>Selain itu, berdasarkan dokumen RAP, bahwa rumah pemukiman kembali akan dibangun dalam bentuk dua lantai (rumah tapak), kenyataan rumah dibangun oleh Dinas perkim dalam bentuk rumah satu lantai, type 36.<\/p>\n<p>Hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa PT. ITDC tidak membangun rumah pemukiman kembali, padahal anggarannya ada sebesar Rp. 15 miliar.<\/p>\n<p>Sementara, laporan dugaan korupsi terhadap Dinas Perkim Lombok Tengah berkaitan dengan penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 1,8 miliar untuk 120 Kepala Keluarga Terdampak Proyek (KKTP) Mandalika.<\/p>\n<p>Penyaluran untuk 120 KKTP masing-masing senilai Rp15 juta. Kegiatan penyaluran tersebut dilakukan melalui Bank NTB Syariah.<\/p>\n<p>Fakta di lapangan, Bansos tersebut tidak pernah disalurkan, hasil penelusuran terhadap 24 KKTP menyampaikan tidak mengetahui Namanya tertera sebagai penerima bahkan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari anggaran tersebut.<\/p>\n<p>Bedasarkan pola pendistribusian dana Bansos, kami menduga bahwa semua warga terdampak sebanyak 120 KK yang ditetapkan sebagai penerima dana bansos tersebut, tidak menerima samasekali.<\/p>\n<p>Temuan tersebut diserahkan ke bidang Pengaduan Masyarakat (DUMAS) di KPK dan telah mendapatkan register.<\/p>\n<p>&#8220;Aduan tersebut kami register menjadi 2 laporan yakni dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT. ITDC (Mandalika) dan Dinas Perkim Lombok Tengah,&#8221; ujar juru bicara Koalisi dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Selasa (23\/6\/2026).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH-NTB), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan Aliansi Solidaritas Lingkar Mandalika (ASLI-Mandalika) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) bersama Indonesia Corupption Watch (ICW) menyerahkan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PT. Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":506,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[96,282],"class_list":["post-505","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-korupsi","tag-mandalika"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/505","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=505"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/505\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/506"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=505"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=505"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=505"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}