{"id":5376,"date":"2026-07-30T00:58:35","date_gmt":"2026-07-30T00:58:35","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=5376"},"modified":"2026-07-30T00:58:35","modified_gmt":"2026-07-30T00:58:35","slug":"mangkir-dari-sidang-mediasi-gugatan-citizen-lawsuit-terkait-ijazahnya-ketaatan-hukum-jokowi-dipertanyakan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=5376","title":{"rendered":"Mangkir dari Sidang Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit Terkait Ijazahnya, Ketaatan Hukum Jokowi Dipertanyakan"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Proses mediasi gugatan citizen lawsuit terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, kembali digelar Selasa (21\/10\/2025).<\/p>\n<p>Namun, mediasi yang dijembatani moderator non hakim dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dara Pustika Sukma itu terancam deadlock atau buntu karena ketidakhadiran para tergugat secara langsung, termasuk Jokowi selaku tergugat 1.<\/p>\n<p>Gugatan tersebut dilayangkan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bernama Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.<\/p>\n<p>Selain Jokowi sebagai tergugat 1, dua tergugat lainnya yaitu Rektor UGM, Ova Emilia dan Wakil Rektor UGM, Wening Udasmoro, masing-masing selaku tergufat 2 dan tergugat 3. Sementara itu Polri sebagai tergugat 4.<\/p>\n<p>Mediasi berlangsung secara tertutup dengan semua pihak tergugat kecuali Polri diwakili masing-masing kuasa hukum mereka. Dari pihak Polri kembali absen.<\/p>\n<p>Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq mengemukakan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kehadiran principal atau pihak utama bersifat wajib atau mandatory.<\/p>\n<p>&ldquo;Substansi dari mediasi ini tidak boleh kami sampaikan, tapi perlu ditegaskan bahwa sesuai Pasal 6 ayat 1 Perma Nomor 1 Tahun 2016, principal dari pihak tergugat wajib hadir langsung,&#8221; ujar Taufiq kepada wartawan seusai mediasi.<\/p>\n<p>Ia mengatakan, dari pihak penggugat sudah menghormati aturan tersebut dengan menghadirkan dua principal, yakni Bangun Sutoto dan Top Taufan. &#8220;Keduanya alumni UGM asli,&rdquo; katanya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/246596634\/keabsahan-ijazah-jokowi-kembali-digugat-kali-ini-melalui-citizen-lawsuit-di-pn-solo\">Baca: Keabsahan ijazah Jokowi digugat melalui citizen lawsuit di PN Solo<\/a><\/p>\n<p>Menurutnya, ketidakhadiran Jokowi menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap proses mediasi yang merupakan bagian dari tahapan wajib dalam persidangan perdata.<\/p>\n<p>&ldquo;Ternyata Pak Jokowi tidak hadir. Padahal mediasi adalah ruang perdamaian. Kalau principal tidak hadir, berarti tidak menghormati prosesnya. Bisa jadi, apa yang kami perjuangkan, yaitu penjelasan soal ijazah tidak akan pernah terwujud,&rdquo; katanya.<\/p>\n<p>Taufiq menambahkan, mediator telah menjadwalkan pertemuan ketiga yang akan menghadirkan para pihak melalui call conference sebagai upaya terakhir untuk mempertemukan penggugat dan tergugat.<\/p>\n<p>Namun, menurutnya, kuasa hukum dari pihak tergugat belum menunjukkan kesiapan untuk hadir.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">&ldquo;Mediator berinisiatif agar pertemuan berikut dilakukan lewat call conference. Kami dari penggugat siap dengan cara apa pun. Tapi tampaknya kuasa dari tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 belum bersedia,&rdquo; ujar Taufiq.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan itu, pihak penggugat juga telah menyerahkan resume mediasi, begitu pula pihak tergugat. Namun isi dari resume tersebut tidak dapat disampaikan kepada publik karena bersifat rahasia sebagaimana diatur dalam Perma.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Taufiq menyampaikan keprihatinannya terhadap aparat penegak hukum yang disebut juga tidak hadir dalam proses mediasi meski sudah dipanggil secara resmi oleh mediator.<\/p>\n<p>&ldquo;Kami prihatin. Kepolisian juga beberapa kali dipanggil tapi tidak hadir. Padahal mediator sudah berupaya maksimal,&rdquo; ungkapnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/246729400\/pakar-minta-jokowi-tunjukkan-ijazahnya-publik-berhak-tahu-ijazah-mantan-pejabat-publik\">Baca: Publik berhak tahu keabsahan ijazah mantan pejabat publik<\/a><\/p>\n<p>Taufiq menilai, seandainya Presiden Joko Widodo hadir dan memperlihatkan ijazah yang dipersoalkan, proses hukum ini dapat segera berakhir.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau saja beliau hadir dan mengatakan &lsquo;ini ijazah saya&rsquo;, selesai. Tidak perlu sampai sejauh ini,&rdquo; katanya.<\/p>\n<p>Sidang mediasi akan dilanjutkan pada pekan depan. Taufiq memperkirakan jika dalam pertemuan berikutnya pihak tergugat tetap tidak hadir, maka proses mediasi akan dinyatakan gagal atau deadlock dan perkara akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.<\/p>\n<p>Adapun kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan kliennya tidak memiliki kewajiban hukum untuk memperlihatkan atau menyerahkan ijazah asli kepada pihak penggugat.<\/p>\n<p>Irpan menegaskan, keaslian ijazah Jokowi telah terkonfirmasi melalui pernyataan resmi Rektor dan Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menyatakan bahwa Presiden Jokowi benar merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1985.<\/p>\n<p>&#8220;Pihak universitas sudah menyatakan dengan jelas bahwa Pak Jokowi adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, dan seluruh dokumen akademiknya lengkap serta akurat,&rdquo; uca dia.<\/p>\n<p>Selain itu, hasil penyelidikan Mabes Polri juga menemukan bahwa dokumen ijazah Jokowi identik dengan data akademik resmi. Kasus ini, kata dia, kini berlanjut ke tahap penyidikan 12 orang terlapor yang dinilai telah membuat fitnah ijazah palsu Jokowi.<\/p>\n<p>&#8220;Berdasarkan hasil penyelidikan Mabes Polri, ijazah Pak Jokowi dinyatakan identik secara hukum. Jadi sudah jelas dan tidak perlu dipertanyakan lagi,&rdquo; ujarnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/245905011\/menyoal-tudingan-ijazah-palsu-jokowi-kejanggalan-yang-belum-terjawab\">Baca: Kejanggalan yang belum terjawab terkait ijazah Jokowi<\/a><\/p>\n<p>Ia mengatakan para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menuntut Jokowi menunjukkan ijazah tersebut.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">&ldquo;Pak Jokowi bukan pejabat publik yang wajib membuka dokumen pribadi seperti ijazah kepada masyarakat. Karena itu, beliau keberatan dan tidak akan hadir dalam proses mediasi, baik secara langsung maupun daring,&rdquo; ungkapnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, permintaan penggugat justru berpotensi melanggar privasi dan kehormatan kliennya. Kalau permintaan seperti itu dibiarkan, ia menilai justru bisa menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.<\/p>\n<p>&#8220;Maka kami menilai tuntutan tersebut tidak berdasar dan tidak layak diterima,&rdquo; katanya.<\/p>\n<p>Dalam forum mediasi, pihaknya juga meminta agar proses mediasi segera diakhiri dan dilaporkan ke majelis hakim, mengingat posisi para pihak sudah jelas.<\/p>\n<p>Namun, mediator tetap berupaya membuka kemungkinan pertemuan terakhir untuk memastikan tidak ada perubahan sikap dari para pihak.<\/p>\n<p>&ldquo;Kami sudah menyampaikan kepada mediator agar mediasi ini diakhiri dan dilanjutkan ke pokok perkara. Namun, mediator masih ingin mencoba satu kali lagi untuk melihat apakah ada perubahan pandangan dari para principal,&rdquo; tutur dia.<\/p>\n<p>Sidang mediasi perkara ijazah Jokowi ini dijadwalkan berlanjut pada pekan depan, sebelum akhirnya diputuskan apakah mediasi dinyatakan gagal atau dilanjutkan ke tahap selanjutnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Proses mediasi gugatan citizen lawsuit terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, kembali digelar Selasa (21\/10\/2025). Namun, mediasi yang dijembatani moderator non hakim dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dara Pustika Sukma itu terancam deadlock atau buntu karena ketidakhadiran para tergugat secara langsung, termasuk Jokowi selaku [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":5377,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1817,1029],"class_list":["post-5376","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-ijazah","tag-jokowi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5376","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=5376"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5376\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/5377"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=5376"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=5376"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=5376"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}