{"id":5594,"date":"2026-07-30T01:00:17","date_gmt":"2026-07-30T01:00:17","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=5594"},"modified":"2026-07-30T01:00:17","modified_gmt":"2026-07-30T01:00:17","slug":"tragedi-ponpes-al-khoziny-kegagalan-struktur-atau-kekerasan-struktural","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=5594","title":{"rendered":"Tragedi Ponpes Al Khoziny: Kegagalan Struktur atau Kekerasan Struktural?"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Tragedi Pondok Pesantren Al&nbsp;Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, sepekan lalu bukan semata-mata kesalahan teknis, melainkan puncak dari berlapis-lapis kelalaian praktik pembangunan infrastruktur di Indonesia yang terlalu sering dinormalisasi.<\/p>\n<p>Dalam tragedi ini, bangunan musala&nbsp;pondok&nbsp;pesantren Al&nbsp;Khoziny&nbsp;ambruk hingga menewaskan 67 orang.<\/p>\n<p>Kelalaian ini bisa masuk kategori kekerasan struktural, yakni kejahatan yang tidak dihasilkan oleh kekuatan, tetapi oleh struktur sosial yang menangkal masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya.<\/p>\n<p>Dalam tragedi pondok&nbsp;pesantren&nbsp;Al&nbsp;Khoziny, kebutuhan dasar tersebut adalah sistem perizinan pembangunan, sistem pengawasan yang dijalankan, serta sistem perlindungan pekerja konstruksi.<\/p>\n<p>Absennya kebutuhan dasar tersebut bisa menyebabkan, atau menghasilkan, kecurangan-kecurangan &ldquo;kecil&rdquo;, seperti mengakali Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga eksploitasi pekerja bangunan menciptakan sebuah keadaan yang memungkinkan kehancuran level ini terjadi.<\/p>\n<p>Abai regulasi<br \/>Perizinan dan pengawasan bangunan keagamaan seperti masjid dan pesantren sering kali longgar. Menurut Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggono, hanya 52 dari 41.000 pesantren yang mengantongi PBG.<\/p>\n<p>Data ini mengejutkan. Seluruh lapisan yang terlibat dalam rancang-bangun gedung tanpa PBG semestinya dikenakan sanksi administratif sekaligus pidana. Apalagi bila konstruksi tersebut menyebabkan kerugian harta, kecelakaan, dan kehilangan nyawa.<\/p>\n<p>Selain karena alur perizinan yang berbelit-belit, pengajuan PBG (dulunya IMB) juga terkenal sejak lama menjadi ladang pungutan liar.<\/p>\n<p>Hal ini ditambah pula dengan keruwetan dokumen tambahan jika bangunan tersebut didirikan di atas tanah wakaf. Ini banyak ditemukan dalam kasus pembangunan fasilitas ibadah, termasuk pesantren.<\/p>\n<p>Dalam logika birokrasi lumpuh yang sudah lama diabaikan ini, tanggung jawab pun selalu berpindah tangan&ndash;dari pemilik ke arsitek, arsitek ke konsultan teknis, konsultan ke kontraktor, kontraktor ke masyarakat. Negara sebagai regulator seakan mengabaikan tugasnya.<\/p>\n<p>Ketika bangunan tanpa PBG runtuh, barulah pejabat datang membawa bela sungkawa, data perizinan, dan janji penyelidikan.<\/p>\n<p>Mirisnya, yang jarang dibicarakan adalah pertanyaan paling sederhana, &ldquo;siapa yang seharusnya memastikan gedung itu aman sebelum dibangun?&rdquo;<\/p>\n<p>Kerentanan ekonomi dan eksploitasi<br \/>Pesantren-pesantren di Indonesia yang hidup dari &ldquo;donasi umat&rdquo;, membuatnya amat rentan untuk dieksploitasi sebagai sebuah institusi.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Pembangunan fasilitas ruang kelas, asrama, hingga masjid dilakukan sedikit demi sedikit dengan cara yang paling hemat. Pemangkasan anggaran hanya dapat dilakukan dengan dua hal: menyiasati material atau ongkos jasa.<\/p>\n<p>Al Khoziny memilih jalan pintas yang paling eksploitatif, yaitu mempekerjakan para santri. Dan ternyata tradisi ini dipelihara pihak pesantren sejak lama dengan dalih &lsquo;gotong royong&rsquo; di kala senang atau hukuman di kala sial.<\/p>\n<p>Melalui penelusuran platform Tiktok, setidaknya ada puluhan video yang merekam aktivitas &ldquo;santri nguli&rdquo; atau &ldquo;santri ngecor&rdquo;.<\/p>\n<p>Ini tidak hanya menyoroti lemahnya aturan seputar pekerja konstruksi di Indonesia, tapi juga perlindungan pekerja di bawah umur, serta perlindungan anak secara umum.<\/p>\n<p>Fakta ironisnya adalah santri dieksploitasi oleh institusi yang semestinya hadir sebagai ruang aman untuk belajar.<\/p>\n<p>Romantisasi agama, mengesampingkan hukum<br \/>Selama sepekan belakangan, berseliweran berita yang membingkai kasus ini sebagai bencana belaka, seakan apa yang menimpa para korban adalah takdir.<\/p>\n<p>MUI menyebut 67 korban yang meninggal dunia sebagai syahid. Ini menunjukkan adanya ketaatan yang berlebihan pada otoritas keagamaan.<\/p>\n<p>Dalam budaya pesantren, suara pengurus hampir tidak terbantahkan. Sebagai contoh, keluarga salah satu korban menolak menerima santuan dari pihak Ponpes Al Khoziny demi mendapat keberkahan dan rida kiai.<\/p>\n<p>Padahal, pihak Al Khoziny hingga hari ini belum memberikan pertanyaan resmi mengenai prosedur keamanan atau legalitas pembangunan.<\/p>\n<p>Berita dan doa bisa berlalu. Namun, tragedi dan kemarahan masyarakat ini berisiko menguap jika kita tak menuntut pertanggungjawaban yang adil kepada pihak pesantren maupun pemerintah.<\/p>\n<p>Pengaburan narasi<br \/>Alih-alih menjanjikan komitmen perbaikan dan pengawasan atas kelalaian pembangunan infrastruktur, pemerintah justru memunculkan wacana untuk membangun ulang ponpes Al Khoziny dengan APBN.<\/p>\n<p>Ini merupakan upaya pengaburan narasi yang bertujuan menutup rapat sumber kesalahan. Padahal, kekerasan struktural tidak bisa disembunyikan di bawah beton baru.<\/p>\n<p>Tragedi Ponpes Al-Khorizy pun bukan hanya tragedi lokal. Ia adalah cermin dari cara kita membiarkan bagaimana sistem yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber bahaya.<\/p>\n<p>Selama kita masih memisahkan antara &ldquo;kecelakaan&rdquo; dan &ldquo;keputusan politik&rdquo;, tragedi seperti ini akan terus berulang. Sebab, kekerasan struktural tidak hanya terjadi ketika gedung runtuh, ia sesungguhnya dimulai jauh sebelum fondasi digali.<\/p>\n<p>Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Feysa Poetry (PhD Candidate in Architectural Practice, UCL)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Tragedi Pondok Pesantren Al&nbsp;Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, sepekan lalu bukan semata-mata kesalahan teknis, melainkan puncak dari berlapis-lapis kelalaian praktik pembangunan infrastruktur di Indonesia yang terlalu sering dinormalisasi. Dalam tragedi ini, bangunan musala&nbsp;pondok&nbsp;pesantren Al&nbsp;Khoziny&nbsp;ambruk hingga menewaskan 67 orang. Kelalaian ini bisa masuk kategori kekerasan struktural, yakni kejahatan yang tidak dihasilkan oleh kekuatan, tetapi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":5595,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1878],"class_list":["post-5594","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-pondok-pesantren-al-khoziny"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5594","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=5594"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5594\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/5595"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=5594"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=5594"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=5594"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}