{"id":5835,"date":"2026-07-30T01:02:06","date_gmt":"2026-07-30T01:02:06","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=5835"},"modified":"2026-07-30T01:02:06","modified_gmt":"2026-07-30T01:02:06","slug":"kawasan-hutan-berkonflik-tak-akan-diizinkan-masuk-dalam-perdagangan-karbon","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=5835","title":{"rendered":"Kawasan Hutan Berkonflik Tak Akan Diizinkan Masuk dalam Perdagangan Karbon"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Kawasan yang memiliki konflik dengan masyarakat sekitar tidak akan diizinkan untuk terlibat dalam perdagangan karbon dari sektor kehutanan.<\/p>\n<p>Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut Ilham menyampaikan, aturan mengenai hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kehutanan yang saat ini sedang dalam pembahasan.<\/p>\n<p>Revisi itu, kata dia, diharapkan menjadi dasar Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi perdagangan karbon untuk sektor kehutanan, terutama di pasar karbon sukarela (<em>voluntary carbon market<\/em>) sebagai bagian dari kebijakan karbon di Tanah Air.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/246608043\/tantangan-regulasi-dalam-perdagangan-karbon-di-indonesia\">Baca: Tantangan regulasi dalam perdagangan karbon di Indonesia<\/a><\/p>\n<p>Ilham mengatakan, SOP ini penting karena Kemenhut khawatir tanpa ada pertimbangan teknis, karbon kredit yang dihasilkan berasal dari praktik yang melanggar etika lingkungan.<\/p>\n<p>&#8220;Misalnya dari PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)Kemudian dari perhutanan sosial, dan dari KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem) itu ternyata ada konflik dengan masyarakat, ada fraud dengan masyarakat,&#8221; ujar Ilham, di sela rapat terkait perubahan pembangunan ekosistem perdagangan karbon sektor kehutanan di Jakarta, Jumat (27\/9\/2025)<\/p>\n<p>Ia mengatakan pemerintah ingin memastikan bahwa karbon dari sektor kehutanan yang akan dijual ke pasar global akan memiliki integritas yang tinggi dan berkualitas.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245557165\/kritisi-pasar-karbon-global-greenpeace-perdagangan-karbon-tak-akan-selamatkan-bumi\">Baca: Perdagangan karbon bukan solusi tepat untuk turunkan emisi<\/a><\/p>\n<p>&#8220;Dalam pertimbangan teknis kita fokuskan, kita tidak akan meloloskan hal-hal yang bersifat indikasi fraud kepada komunitas, kepada masyarakat sekitar,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Dalam pertimbangan teknis yang termasuk dalam revisi aturan nilai ekonomi karbon sektor kehutanan itu adalah potensi penipuan dalam transaksinya, yang dapat merugikan negara dan menurunkan kepercayaan kepada integritas karbon Indonesia.<\/p>\n<p>Rencananya pemerintah akan membuka potensi perdagangan&nbsp;karbon dari sektor kehutanan untuk masuk ke dalam pasar karbon sukarela yang pasarnya sudah lebih stabil di tingkat internasional.<\/p>\n<p>Masuknya perdagangan&nbsp;karbon sektor kehutanan itu, lanjutnya, membutuhkan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Revisi itu saat ini masih dalam proses.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245410587\/perdagangan-karbon-era-prabowo-tiga-cara-agar-lebih-efektif-dan-terpercaya-kurangi-emisi\">Baca: Cara agar perdagangan karbon efektif turunkan emisi<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Kawasan yang memiliki konflik dengan masyarakat sekitar tidak akan diizinkan untuk terlibat dalam perdagangan karbon dari sektor kehutanan. Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut Ilham menyampaikan, aturan mengenai hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kehutanan yang saat ini sedang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":5836,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[58,59],"class_list":["post-5835","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-kehutanan","tag-perdagangan-karbon"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5835","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=5835"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5835\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/5836"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=5835"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=5835"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=5835"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}