{"id":5903,"date":"2026-07-30T01:02:23","date_gmt":"2026-07-30T01:02:23","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=5903"},"modified":"2026-07-30T01:02:23","modified_gmt":"2026-07-30T01:02:23","slug":"keracunan-massal-dalam-program-mbg-apa-yang-bisa-dilakukan-untuk-menuntut-tanggung-jawab-negara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=5903","title":{"rendered":"Keracunan Massal dalam Program MBG, Apa yang Bisa Dilakukan untuk Menuntut Tanggung Jawab Negara"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Korban akibat keracunan program makan bergizi gratis (MBG) terus berjatuhan. Menurut data <em>Center for Indonesia&rsquo;s Strategic Development Initiatives<\/em> (CISDI), hingga Jumat (26\/9\/2025) jumlah kasus keracunan program MBG telah mencapai 7.368 orang yang tersebar di 52 kabupaten\/kota<\/p>\n<p>Founder dan CEO CISDI Diah Saminarsih mengatakan, angka korban keracunan MBG tersebut bisa jadi merupakan pucuk dari sebuah gunung es. Di mana jumlah korban keracunan MBG bisa jadi lebih banyak.<\/p>\n<p>Selain maraknya kasus keracunan, Diah juga menyoroti akuntabilitas program MBG saat ini patut dipertanyakan.<\/p>\n<p>Anggaran&nbsp;untuk&nbsp;program<strong>&nbsp;<\/strong>MBG&nbsp;cukup besar dan program yang diklaim telah mencakup banyak orang, namun angka tersebut tidak dapat diverifikasi karena minimnya informasi yang dapat diakses publik.<\/p>\n<p>Menyikapi masifnya kasus keracunan terkait program MBG ini, muncul pertanyaan apa yang bisa dilakukan warganegara untuk menuntut pertanggung-jawaban Negara?<\/p>\n<p>Dilansir BBC Indonesia, Wakil Ketua Riset Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana mengatakan bahwa masyarakat dapat menggugat setiap kebijakan pemerintah yang dianggap problematik ke ranah hukum.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/246630937\/kasus-keracunan-program-mbg-lampaui-7000-orang-ini-solusi-jangka-pendek-dan-jangka-panjang-yang-harus-dilakukan\">Baca: Pemerintah diminta hentikan sementera program MBG<\/a><\/p>\n<p>Dalam konteks program Makan Bergizi Gratis (MBG), Arif menyebut bahwa kebijakan ini &#8220;menimbulkan banyak masalah&#8221; sehingga dapat digugat.<\/p>\n<p>&#8220;Salah satunya adalah keracunan di masyarakat yang mengakibatkan anak-anak sakit, bahkan trauma [di] orangtuanya juga, selain kerugian material bagi masyarakat yang terdampak,&#8221; paparnya dikutip BBC News Indonesia, Senin (22\/9\/2025).<\/p>\n<p>Arif menjelaskan, ada dua saluran gugatan yang dapat dimanfaatkan yaitu class action dan citizen lawsuit.<\/p>\n<p>Pertama, class action, atau gugatan yang dilakukan satu atau lebih penggugat atas nama kelompok yang besar, yang masing-masing anggotanya memiliki kesamaan fakta dan peristiwa sehubungan gugatan yang tengah diupayakan.<\/p>\n<p>Gugatan jenis ini, Arif menerangkan, bertujuan untuk mencari ganti rugi yang dilahirkan dari sebuah kebijakan atau tindakan.<\/p>\n<p>Kedua, gugatan warga negara, dikenal sebagai citizen lawsuit. Gugatan ini memusatkan fokus pada usaha warga negara meminta pemerintah menuntaskan kewajibannya secara lebih serius dalam memenuhi hak-hak warga negara.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/246612172\/kasus-keracunan-terjadi-massal-ketua-dpr-minta-evaluasi-total-terhadap-program-makan-bergizi-gratis\">Baca: Ketua DPR minta program MBG dievaluasi total<\/a><\/p>\n<p>Tujuan citizen lawsuit, ucap Arif, bukan ganti rugi materi melainkan terciptanya mekanisme tata kelola penyelenggaraan negara yang kredibel serta komprehensif.<\/p>\n<p>&#8220;Tuntutan dari citizen lawsuit ini adalah pemerintah itu mengubah kebijakan, baik itu membatalkan kebijakan, merevisi kebijakan, atau membuat kebijakan baru.Intinya adalah agar pemerintah tidak melakukan kelalaian lagi yang merugikan publik.&#8221; terang Arif<\/p>\n<p>Dua cara ini pernah dilakukan di Indonesia. Class action misalnya, pernah dilakukan Enggal Pamukty pada 2020 yang menggugat presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinilai lalai dalam mengantisipasi pandemi Covid-19.<\/p>\n<p>Pada 2016, warga Bukit Duri, berjumlah 93 orang, melayangkan class action ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang hendak &#8220;menertibkan&#8221; kawasan permukiman di sana.<br \/>Gugatan diambil lantaran masyarakat Bukit Duri merasa Pemprov Jakarta tidak mampu membuktikan lahan yang ditempati warga adalah milik mereka.<\/p>\n<p>Pada 2001, class action juga dipilih kelompok yang tergabung dalam Komite Advokasi Pemakai Anti Kenaikan LPG (KAPAK LPG). Peristiwa ini diyakini menjadi class action pertama di Indonesia, dengan basis Undang-Undang Perlindungan Konsumen.<\/p>\n<p>Pihak yang digugat lewat class action kala itu adalah Pertamina. Penggugat berpandangan kebijakan menaikkan harga jual gas elpiji sebesar 40 persen oleh Pertamina merupakan perbuatan melawan hukum.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/pendidikan\/246607982\/politisi-pdi-perjuangan-maraknya-keracunan-dalam-program-makan-bergizi-gratis-tunjukkan-adanya-kesalahan-sistem\">Baca: Keracunan massal dalam program MBG buktikan ada kesalahan sistem<\/a><\/p>\n<p>Sementara citizen lawsuit pernah dilakukan 32 warga yang tergabung dalam Koalisi IBUKOTA pada 2019, yang menggugat beberapa pihak di pemerintahan, mulai dari presiden, gubernur, hingga sejumlah menteri terkait pencemaran udara di ibu kota.<\/p>\n<p>Sidang perdana dihelat pada Agustus 2019 dan putusan telah inkrah pada 2023. Meski diputus bersalah tiga kali di pengadilan, pemerintah dituding tidak melakukan perbaikan dalam konteks pencemaran udara di Jakarta.<\/p>\n<p>Hal inilah yang menjadi dilema saat mengajukan class action atau citizen lawsuit. Putusan pengadilan tidak otomatis dieksekusi oleh pemerintah.<\/p>\n<p>&#8220;Yang sering kali terjadi, pemerintahannya meskipun digugat dan kalah, tidak patuh pada putusan pengadilan. Ini sebenarnya dilematis juga,&#8221; sebut Arif berkaca dari pengalaman gugatan ihwal pencemaran udara.<\/p>\n<p>Ketidakpatuhan pemerintah dalam menjalankan putusan pengadilan menunjukkan betapa &#8220;tidak demokratisnya rezim yang berkuasa,&#8221; imbuh Arif. Alasannya: pemerintah tidak mau ikut dan tunduk pada aturan hukum.<\/p>\n<p>&#8220;Itu salah satu corak yang khas dari pemerintahan otoriter. Dan inilah gambaran pemerintahan kita hari ini. Dan itu yang terjadi,&#8221; katanya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/245654347\/kritik-program-makan-bergizi-gratis-celios-harusnya-hanya-untuk-yang-membutuhkan\">Baca: Program MBG harusnya hanya untuk daerah yang membutuhkan<\/a><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Tantangan&mdash;atau kendala&mdash;lain yang tidak luput dijumpai ialah dari segi pihak penggugat sendiri. Masyarakat yang hendak menggugat pemerintah sehubungan kebijakan maupun program, pertama-tama, harus memahami mekanisme hukum terlebih dahulu.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi mungkin tidak sederhana bagi masyarakat umum untuk mengajukan gugatan,&#8221; tandasnya.<\/p>\n<p>Berikutnya, Arif memaparkan, ialah memastikan siapa yang mau melayangkan gugatan, atau ringkasnya: menjadi penggugat. Di poin ini, Arif menggaris bawahi bahwa &#8220;tidak semua orang bersedia berurusan dengan proses hukum.&#8221;<\/p>\n<p>Terlebih, rangkaian babak di pengadilan memakan waktu yang tidak sebentar. Tenaga, waktu, hingga pikiran, tidak dapat dimungkiri, bakal tersita.<\/p>\n<p>&#8220;Proses bersidang itu panjang dan ada tahapan-tahapan yang mesti dilalui. Tidak semua orang berani dan punya cukup waktu, merelakan waktu, untuk itu,&#8221; ungkap Arif yang turut tergabung dalam citizen lawsuit terhadap pencemaran udara di Jakarta.<\/p>\n<p>Terlepas dari tantangan yang diperkirakan muncul, Arif mengaku gugatan kepada pemerintah merupakan &#8220;sebuah ikhtiar yang harus dilakukan.&#8221;<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/pendidikan\/245700039\/ketimbang-makan-bergizi-gratis-siswa-di-papua-lebih-pilih-pendidikan-gratis-kegagalan-prabowo-gibran-membaca-kebutuhan-rakyat\">Baca: Ketimbang MBG siswa di Papua lebih pilih pendidikan gratis<\/a><\/p>\n<p>Semakin banyak gugatan justru menunjukkan betapa masyarakat memang tidak puas terhadap jalannya pemerintahan, tambahnya.<\/p>\n<p>Gugatan hukum adalah jalur penyampaian aspirasi yang beriringan dengan aksi maupun protes. Sifatnya saling melengkapi satu sama lain, tegas Arif.<\/p>\n<p>&#8220;Saya pikir ini adalah peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Selama ini masyarakat sudah menempuh aksi dan protes. Di luar itu, ada mekanisme hukum yang tersedia dan bisa digunakan, melaui pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara, maupun juga pengadilan konstitusi,&#8221; paparnya.<\/p>\n<p>Substansi dari class action dan civil lawsuit yaitu koreksi terhadap kebijakan, keputusan, atau regulasi yang dikeluarkan pemerintah.<\/p>\n<p>Publik, Arif melanjutkan, mempunyai hak konstitusional yang melekat guna merealisasikan gugatan itu.<\/p>\n<p>&#8220;Intinya adalah semacam ingin memberikan pesan bahwa pemerintah memang harus hati-hati di setiap kebijakannya. Kalau niatnya memang menyejahterakan, kenapa realitanya malah membebani rakyat?&#8221; pungkas Arif.<\/p>\n<p>&#8220;Nah, di sinilah mekanisme gugatan dapat dipakai selain tadi sifatnya untuk mengoreksi, tapi juga memulihkan kerugian-kerugian yang dihadapi masyarakat.&#8221;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Korban akibat keracunan program makan bergizi gratis (MBG) terus berjatuhan. Menurut data Center for Indonesia&rsquo;s Strategic Development Initiatives (CISDI), hingga Jumat (26\/9\/2025) jumlah kasus keracunan program MBG telah mencapai 7.368 orang yang tersebar di 52 kabupaten\/kota Founder dan CEO CISDI Diah Saminarsih mengatakan, angka korban keracunan MBG tersebut bisa jadi merupakan pucuk dari [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":5904,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1915,39],"class_list":["post-5903","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-makan-bergizi-gratis","tag-mbg"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5903","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=5903"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5903\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/5904"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=5903"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=5903"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=5903"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}