{"id":6067,"date":"2026-07-30T01:03:33","date_gmt":"2026-07-30T01:03:33","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=6067"},"modified":"2026-07-30T01:03:33","modified_gmt":"2026-07-30T01:03:33","slug":"aturan-bpjs-kesehatan-berubah-per-21-september-2025-ini-besaran-iurannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=6067","title":{"rendered":"Aturan BPJS Kesehatan Berubah per 21 September 2025, Ini Besaran Iurannya"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau&nbsp;BPJS Kesehatan akan mengubah skema kelas BPJS Kesehatan dan akan diimplementasikan secara bertahap mulai 21 September 2025.<\/p>\n<p>Perubahan ini juga berlaku untuk iuran peserta&nbsp;BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perubahan yang terjadi adalah layanan sepenuhnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).<\/p>\n<p>Ini berarti jenjang kelas rawat inap 1, 2, 3 tidak akan ada lagi&nbsp;untuk&nbsp;BPJS Kesehatan<\/p>\n<p>&#8220;BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,&#8221; kata Budi seperti dilansir CNBC Minggu (21\/9\/2025).<\/p>\n<p>Namun, kata Budi, tarifnya iurannya belum ditentukan. Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.<\/p>\n<p><a href=\"Komisi IX DPR belum setujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan\">Baca: Komisi IX DPR belum setujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\n<p>Dalam ketentuan iuran Perpres 63\/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek:<\/p>\n<p>1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.<\/p>\n<p>2. iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji\/upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.<\/p>\n<p>3. iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji\/upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.<\/p>\n<p>4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1&nbsp;persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/kesehatan\/245311968\/ada-potensi-gagal-bayar-premi-bpjs-kesehatan-kemungkinan-naik-tahun-depan\">Baca: Premi BPJS Kesehatan akan naik tahun 2025<\/a><\/p>\n<p>5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung\/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.<\/p>\n<p>&#8211; Khusus untuk kelas III, bulan Juli &#8211; Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.<\/p>\n<p>&#8211; Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.<\/p>\n<p>b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.<\/p>\n<p>c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/kesehatan\/244872863\/komisi-ix-dpr-tak-boleh-ada-diskriminasi-bagi-pasien-bpjs\">Baca: DPR tegaskan tak boleh ada diskriminasi bagi pasien BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\n<p>6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III\/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.<\/p>\n<p>Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63\/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.<\/p>\n<p>Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau&nbsp;BPJS Kesehatan akan mengubah skema kelas BPJS Kesehatan dan akan diimplementasikan secara bertahap mulai 21 September 2025. Perubahan ini juga berlaku untuk iuran peserta&nbsp;BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perubahan yang terjadi adalah layanan sepenuhnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini berarti jenjang kelas rawat inap [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":6068,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[364],"class_list":["post-6067","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-bpjs-kesehatan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6067","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=6067"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6067\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/6068"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=6067"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=6067"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=6067"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}