{"id":6186,"date":"2026-07-30T01:04:44","date_gmt":"2026-07-30T01:04:44","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=6186"},"modified":"2026-07-30T01:04:44","modified_gmt":"2026-07-30T01:04:44","slug":"kpu-rahasiakan-ijazah-capres-cawapres-komisi-ii-dpr-sebut-rakyat-berhak-tahu-rekam-jejak-pejabat-publik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=6186","title":{"rendered":"KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Komisi II DPR Sebut Rakyat Berhak Tahu Rekam Jejak Pejabat Publik"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) baru-baru ini merilis aturan baru, terkait syarat calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Presiden.<\/p>\n<p>Aturan KPU ini diteken pada 21 Agustus 2025, atau setelah ijazah wakil presiden Gibran Rakabuming Raka disoal sejumlah kalangan.<\/p>\n<p>Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan, pihaknya bakal meminta penjelasan KPU terkait aturan ini. Menurutnya, rakyat berhak tahu atas data pribadi para pejabat negara. <\/p>\n<p>&#8220;Nanti kita tanyakan ke KPU. Karena sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang,&#8221; kata di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15\/9\/2025).<\/p>\n<p>Dede mencontohkan misalnya orang melamar kerja saja menggunakan curriculum vitae (CV) lengkap dengan ijazah, apalagi ini seorang capres dan cawapres. Komisi II, menurut Dede, akan menanyakan alasan dan argumentasi KPU terkait hal tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir nggak masalah,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/246325977\/surati-mpr-tpdi-tawarkan-pendekatan-berbeda-dalam-pemakzulan-gibran\">Baca: TPDI tawarkan pendekatan berbeda dalam pemakzulan Gibran<\/a><\/p>\n<p>Aturan baru tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afiduddin.<\/p>\n<p>Isinya, &lsquo;Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum&#8217; untuk diungkap ke publik.<\/p>\n<p>Dilansir Liputan6.com, total ada 16 poin yang tak akan diungkap KPU kepada publik selama yang bersangkutan menjadi calon presiden dan wakil presiden untuk lima tahun ke depan.<\/p>\n<p>&#8220;Berdasarkan Keputusan KPU 731\/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan\/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,&#8221; tulis Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut.<\/p>\n<p>16 Poin Isi Keputusan KPU soal Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres<br \/>Berikut 16 poin dari surat keputusan KPU terkait dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres yang tak bisa diungkap ke publik tanpa persetujuan:<\/p>\n<p>1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/246353107\/pakar-pemakzulan-gibran-bisa-dilakukan-jika-terbukti-ada-intervensi-kekuasaan-dalam-proses-pencalonannya\">Baca: Pemakzulan Gibran bisa dilakukan jika terbukti ada intervensi kekuasaan dalam proses pencalonannya<\/a><\/p>\n<p>2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia<\/p>\n<p>3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum<\/p>\n<p>4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi<\/p>\n<p>5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan\/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri<\/p>\n<p>6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah<\/p>\n<p>7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir<\/p>\n<p>8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon<\/p>\n<p>9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama<\/p>\n<p>10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945<\/p>\n<p>11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih<\/p>\n<p>12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah<\/p>\n<p>13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S\/PKI dari kepolisian<\/p>\n<p>14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan<\/p>\n<p>15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) baru-baru ini merilis aturan baru, terkait syarat calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Presiden. Aturan KPU ini diteken pada 21 Agustus 2025, atau setelah ijazah wakil presiden Gibran Rakabuming Raka disoal sejumlah kalangan. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan, pihaknya bakal [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":6187,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[21],"class_list":["post-6186","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-pejabat-publik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6186","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=6186"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6186\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/6187"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=6186"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=6186"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=6186"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}