{"id":6629,"date":"2026-07-30T01:06:34","date_gmt":"2026-07-30T01:06:34","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=6629"},"modified":"2026-07-30T01:06:34","modified_gmt":"2026-07-30T01:06:34","slug":"pembahasan-ruu-masyarakat-adat-hak-komunal-dan-hak-ulayat-jadi-instrumen-perlindungan-lingkungan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=6629","title":{"rendered":"Pembahasan RUU Masyarakat Adat: Hak Komunal dan Hak Ulayat Jadi Instrumen Perlindungan Lingkungan"},"content":{"rendered":"<p> <!--img1--> <\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Tanah dan wilayah adat bukan sekadar lahan atau aset ekonomi. Bagi masyarakat adat di Indonesia, hak ulayat dan hak komunal adalah nafas kehidupan, simbol hubungan spiritual, sosial, dan ekologis dengan ruang hidupnya.<\/p>\n<p>Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan, Prof. Catharina Dewi Wulansari, Ph.D, mengingatkan bahwa hak ulayat dan hak komunal tidak boleh dipandang semata sebagai urusan tanah.<\/p>\n<p>&ldquo;Ketika tanah diambil, pengetahuan lokal, kepercayaan, dan tradisi yang melekat juga ikut hilang. Karena itu, RUU Masyarakat Adat harus memberikan perlindungan menyeluruh agar masyarakat adat tidak semakin tersisih.&rdquo; Catharina dalam dialog publik bertajuk &ldquo;Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat.&rdquo;<\/p>\n<p>Forum ini menghadirkan legislator, akademisi, dan masyarakat sipil untuk membahas substansi RUU Masyarakat Adat sekaligus mengurai kebuntuan politik yang selama ini menghambat proses legislasi.<\/p>\n<p>Catharina menambahkan bahwa banyak komunitas adat kesulitan secara finansial untuk membuktikan klaim mereka, sehingga prosedur pengakuan perlu dibuat sederhana dan mudah diakses.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/246414189\/hari-masyarakat-adat-sedunia-masyarakat-adat-jadi-penjaga-keanekaragaman-hayati-dan-keragaman-pangan-lokal\">Baca: Masyarakat Adat jadi penjaga keanekaragaman hayati dan keragaman pangan lokal<\/a><\/p>\n<p>Dialog publik ini menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar pencapaian legislatif, tetapi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan ruang hidup, hak, dan identitas masyarakat adat di Indonesia.<\/p>\n<p>Hak komunal sebagaimana yang diatur Permen ATR\/BPN No. 9 Tahun 2015 dan No. 10 Tahun 2016 merupakan hak kepemilikan bersama masyarakat adat\/bukan adat yang dimiliki secara kolektif (tanah komunal, tanah adat bersama, tanah warisan kelompok), diakui secara sosial dan biasanya diwariskan dari generasi ke generasi.<\/p>\n<p>Sementara itu, hak ulayat yang diakui dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, yakni hak kolektif masyarakat hukum adat yang melekat pada komunitas adat, mencakup penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan wilayah adat secara turun temurun.<\/p>\n<p>Persinggungan keduanya kerap dipolitisasi sebagai pemenuhan hak konstitusi terhadap masyarakat adat.<\/p>\n<p>Anggota Badan Legislasi DPR, I Nyoman Parta menyampaikan, saat ini masih ada perdebatan soal nama, apakah UU Masyarakat Adat atau UU Masyarakat Hukum Adat.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/246414016\/hari-masyarakat-adat-sedunia-masyarakat-adat-paling-terdampak-tapi-juga-aktor-kunci-mitigasi-krisis-iklim\">Baca: Masyarakat Adat jadi aktor kunci mitigasi terhadap krisis iklim<\/a><\/p>\n<p>Menurutnya muncul kekhawatiran UU Masyarakat Adat akan mendorong lahirnya feodalisme baru, raja-raja kecil yang berhadapan dengan modal. Juga ada anggapan bahwa tanah komunal akan menghambat pembangunan.<\/p>\n<p>&rdquo;Namun negara harus hadir dengan regulasi yang jelas, karena semakin lama UU Masyarakat Adat tertunda, konflik akan terus terjadi,&rdquo; ujarnya.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">I Nyoman Parta yang juga anggota Masyarakat Adat Bali mengatakan, masyarakat adat memproduksi kebaikan. Praktik baik mereka terbukti berhasil menjaga kelestarian lingkungan, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pengesahannya.<\/p>\n<p>Nyoman menggarisbawahi bahwa UU Masyarakat Adat tidak hanya menyangkut urusan administratif, melainkan menyangkut eksistensi masyarakat adat itu sendiri.<\/p>\n<p>Menurutnya, frasa &ldquo;mengakui dan menghormati&rdquo; dalam UUD 1945 harus dimaknai secara luas, meliputi hak tradisional, hak asal-usul, serta susunan asli masyarakat adat.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/246382279\/koalisi-sipil-dorong-proses-legislasi-ruu-masyarakat-adat-di-baleg-dpr\">Baca: Proses legislasi RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR<\/a><\/p>\n<p>Hal ini mencakup hak atas tanah dan sumber daya alam, hak untuk mengatur kehidupan sosial dan budaya, hak mempertahankan serta mengembangkan adat, hak menjalankan ritual.<\/p>\n<p>Juga&nbsp;perlindungan&nbsp;hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.<\/p>\n<p>Dengan demikian, pengesahan UU Masyarakat Adat bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga bentuk kehadiran Negara dalam melindungi martabat dan ruang hidup masyarakat adat di tengah derasnya arus investasi dan pembangunan.<\/p>\n<p>Mercy Barends dari Fraksi PDI&nbsp;Perjuangan, menegaskan bahwa perjuangan pengesahan RUU Masyarakat Adat bukanlah sekadar pilihan politik, melainkan mandat konstitusi yang sudah jelas tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Tanah dan wilayah adat bukan sekadar lahan atau aset ekonomi. Bagi masyarakat adat di Indonesia, hak ulayat dan hak komunal adalah nafas kehidupan, simbol hubungan spiritual, sosial, dan ekologis dengan ruang hidupnya. Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan, Prof. Catharina Dewi Wulansari, Ph.D, mengingatkan bahwa hak ulayat dan hak komunal tidak boleh dipandang semata [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":6630,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[17,48],"class_list":["post-6629","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-lingkungan","tag-ruu-masyarakat-adat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6629","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=6629"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6629\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/6630"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=6629"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=6629"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=6629"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}