{"id":6993,"date":"2026-07-30T01:08:12","date_gmt":"2026-07-30T01:08:12","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=6993"},"modified":"2026-07-30T01:08:12","modified_gmt":"2026-07-30T01:08:12","slug":"hari-masyarakat-adat-sedunia-masyarakat-adat-paling-terdampak-tapi-juga-aktor-kunci-mitigasi-krisis-iklim","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=6993","title":{"rendered":"Hari Masyarakat Adat Sedunia: Masyarakat Adat Paling Terdampak Tapi Juga Aktor Kunci Mitigasi Krisis Iklim"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Sedunia, pada Sabtu (9\/8\/2025) Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) secara resmi meluncurkan kembali data terkini mengenai status pengakuan wilayah adat di Indonesia.<\/p>\n<p>Peluncuran data oleh&nbsp;BRWA&nbsp;ini juga diletakkan dalam konteks dua krisis besar yang sedang melanda dunia dan Indonesia: krisis iklim dan degradasi lahan. Keduanya saling berkelindan dan memperparah kekinian kondisi masyarakat adat.<\/p>\n<p>Krisis iklim telah memicu perubahan pola cuaca ekstrem, kekeringan panjang, banjir bandang, serta kebakaran hutan dan lahan yang lebih intens.<\/p>\n<p>Dalam situasi itu, masyarakat adat menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak, karena hidup mereka sangat bergantung pada keseimbangan ekosistem alam.<\/p>\n<p>Namun pada saat yang sama, masyarakat adat juga menjadi aktor penting dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/246413757\/hari-masyarakat-adat-sedunia-brwa-sebut-baru-20-persen-wilayah-adat-yang-diakui-negara\">Baca: Wilayah adat yang diakui Negara masih sangat terbatas<\/a><\/p>\n<p>Wilayah adat dengan tutupan hutan seluas 23,9 juta hektare yang masih lestari adalah benteng terakhir dari hutan tropis, sumber karbon yang sangat penting, sekaligus rumah bagi keanekaragaman hayati.<\/p>\n<p>Sayangnya, krisis iklim ini diperparah oleh degradasi lahan yang berlangsung secara sistemik dalam bentuk <em>green grabbing<\/em>&nbsp;(perampasan&nbsp;ruang&nbsp;hijau)&nbsp;maupun pembangunan ekstraktif.<\/p>\n<p>Kepastian hukum dan perlindungan atas hak masyarakat adat dan wilayah adat diperlukan untuk mencegah dan mitigasi konflik tenurial baru di tengah geliat pembangunan.<\/p>\n<p>Hal itu juga yang memastikan keadilan sosial untuk masyarakat adat sebagai kelompok rentan dan memastikan keberlanjutan alam yang lestari untuk generasi masa depan.<\/p>\n<p>Kondisi ini menjadi alasan masyarakat sipil untuk percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan wilayah adat.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/246382279\/koalisi-sipil-dorong-proses-legislasi-ruu-masyarakat-adat-di-baleg-dpr\">Baca: Koalisi sipil mendesak proses legislasi RUU Masyarakat Adat<\/a><\/p>\n<p>Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Sabtu (9\/8\/2025), pengesahan RUU Masyarakat Adat dan pengadministrasian peta wilayah adat ke dalam Kebijakan Satu Peta Nasional adalah bentuk realisasi komitmen pemerintahan Prabowo.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Komitmen itu harus segera dilaksanakan sesuai dengan Asta Cita dengan melindungi hak asasi manusia, menjamin ketahanan pangan, menjaga lingkungan hidup, dan membangun masa depan yang inklusif.<\/p>\n<p>Sekjen AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), Rukka Sombolinggi menegaskan pengesahan RUU Masyrakat Adat bukan sekadar agenda, tetapi langkah penentu arah bangsa.<\/p>\n<p>&ldquo;Melalui perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, kita diingatkan bahwa kedaulatan pangan, kelestarian alam, dan hak masyarakat adat tidak dapat dipisahkan,&ldquo; ujarnya.<\/p>\n<p>Selama wilayah adat belum diakui dan dilindungi, ujarnya, ancaman terhadap pangan lokal dan hutan tetap besar.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/246070463\/pembahasan-ruu-masyarakat-adat-perlindungan-atau-pengakuan\">Baca: Poin pembahasan RUU Masyarakat Adat, melindungi atau mengakui<\/a><\/p>\n<p>Rukka&nbsp;menegaskan,&nbsp;Negara&nbsp;perlu segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan memperluas pengakuan wilayah adat termasuk hutan adat, tanah ulayat, dan wilayah pesisir.<\/p>\n<p>&rdquo;Itu adalah jalan untuk memastikan masa depan pangan, alam, dan bangsa,&rdquo; tandas Rukka Sombolinggi.<\/p>\n<p>Jika negara bergerak sekarang, imbuhnya, Negara bukan hanya melindungi masyarakat adat, tetapi juga mengamankan masa depan pangan, hutan, dan keanekaragaman hayati Indonesia.<\/p>\n<p>Menunda pengakuan&nbsp;terhadap&nbsp;masyarakat&nbsp;adat&nbsp;berarti kehilangan. Bertindak berarti memastikan Indonesia tetap berdiri kokoh, berdaulat, dan dihormati dunia.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/246067762\/perjalanan-panjang-pembahasan-ruu-masyarakat-adat-di-dpr-masuk-sejak-2011-hingga-kini-masih-terkatung-katung\">Baca: Proses panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Sedunia, pada Sabtu (9\/8\/2025) Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) secara resmi meluncurkan kembali data terkini mengenai status pengakuan wilayah adat di Indonesia. Peluncuran data oleh&nbsp;BRWA&nbsp;ini juga diletakkan dalam konteks dua krisis besar yang sedang melanda dunia dan Indonesia: krisis iklim dan degradasi lahan. Keduanya saling berkelindan dan memperparah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":6994,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[167,47],"class_list":["post-6993","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-krisis-iklim","tag-masyarakat-adat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6993","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=6993"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6993\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/6994"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=6993"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=6993"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=6993"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}