{"id":7038,"date":"2026-07-30T01:08:23","date_gmt":"2026-07-30T01:08:23","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=7038"},"modified":"2026-07-30T01:08:23","modified_gmt":"2026-07-30T01:08:23","slug":"kemenhut-proses-penetapan-70-000-hektare-hutan-adat-di-lima-kabupaten","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=7038","title":{"rendered":"Kemenhut Proses Penetapan 70.000 Hektare Hutan Adat di Lima Kabupaten"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah memproses penetapan Hutan adat seluas 70.688 hektare yang tersebar di lima kabupaten untuk dikejar dapat diselesaikan pada tahun ini.<\/p>\n<p>Dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (7\/8\/2025), disebutkan Kemenhut tengah memproses penetapan hutan adat di lima wilayah yaitu Kutai Barat, Sanggau (Kalimantan Timur), Sorong Selatan (Papua Barat Daya), Buleleng, Tabanan (Bali)<\/p>\n<p>Selain itu Kemenhut sudah menyelesaikan proses verifikasi hutan adat di Bulungan, Kalimantan Utara.<\/p>\n<p>&#8220;Ini sedang berproses total luasnya 70.688 hektare. Singkatnya kita bisa mengejar angka 70 ribu itu dalam waktu kurang dari 6 bulan,&#8221; kata Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut Julmansyah.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/246344829\/masyarakat-adat-knasaimos-ajukan-penetapan-hutan-adat-ke-kemenhut\">Baca: Masyarakat Adat Knasaimos ajukan penetapan hutan adat ke Kemenhut<\/a><\/p>\n<p>Proses penetapan hutan adat itu dilakukan berdasarkan pengajuan dari 17 komunitas masyarakat hukum adat yang tersebar di lima kabupaten tersebut.<\/p>\n<p>Pengajuan tersebut termasuk suku Punan Batu di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara yang merupakan masyarakat adat terakhir di Kalimantan yang masuk dalam kategori pemburu dan peramu.<\/p>\n<p>Menurut data Kemenhut, sampai dengan Juli 2025 terdapat areal seluas 333.687 hektare yang sudah ditetapkan sebagai hutan adat.<\/p>\n<p>Sedangkan 5.176 hektare lainnya saat ini dalam proses pencabutan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) untuk pengukuhan sebagai hutan adat, yang masuk dalam bagian Perhutanan Sosial.<\/p>\n<p>Luasan itu dikelola oleh 83 ribu kepala keluarga masyarakat adat yang berada 41 kabupaten di 19 provinsi.<\/p>\n<p>Dengan Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Papua merupakan provinsi dengan hutan adat terluas secara nasional.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/246296767\/pt-toba-pulp-lestari-kembalikan-hutan-adat-dalam-kondisi-rusak-masyarakat-adat-masih-menanggung-beban\">Baca: Hutan adat di Sumatera Utara dikembalikan ke masyarakat adat dalam kondisi rusak<\/a><\/p>\n<p>Kalimantan Barat mencatat luasan terbesar dengan lebih dari 117 ribu hektare, diikuti Kalimantan Tengah dengan lebih dari 68 ribu hektare.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Sementara itu, Sumatera Utara, Papua, dan Papua Barat juga menunjukkan kontribusi signifikan dalam hal cakupan wilayah dan jumlah penerima manfaat.<\/p>\n<p>Untuk memastikan percepatan penetapan, dia menjelaskan bahwa Kemenhut sudah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat yang melibatkan tidak hanya pemerintah pusat dan daerah tapi juga organisasi masyarakat dan komunitas yang bergerak di isu masyarakat adat dan hutan adat.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk target 2025-2029, jadi 5 tahun ke depan, itu pada angka namanya target penanganan penetapan hutan adat itu seluas 1,4 juta hektare,&#8221; demikian Julmansyah.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah memproses penetapan Hutan adat seluas 70.688 hektare yang tersebar di lima kabupaten untuk dikejar dapat diselesaikan pada tahun ini. Dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (7\/8\/2025), disebutkan Kemenhut tengah memproses penetapan hutan adat di lima wilayah yaitu Kutai Barat, Sanggau (Kalimantan Timur), Sorong Selatan (Papua Barat Daya), Buleleng, Tabanan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":7039,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[769],"class_list":["post-7038","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-hutan-adat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7038","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=7038"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7038\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/7039"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=7038"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=7038"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=7038"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}