{"id":7072,"date":"2026-07-30T01:08:31","date_gmt":"2026-07-30T01:08:31","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=7072"},"modified":"2026-07-30T01:08:31","modified_gmt":"2026-07-30T01:08:31","slug":"respons-peringatan-unesco-pemerintah-diminta-kaji-ulang-pembangunan-resort-di-taman-nasional-komodo","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=7072","title":{"rendered":"Respons Peringatan UNESCO: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pembangunan Resort di Taman Nasional Komodo"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Kementerian Kehutanan (Kemenhut) diminta untuk mengkaji ulang pemberian Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) di Nusa Tenggara Timur (NTT).<\/p>\n<p>Hal ini menyusul adanya peringatan dari badan budaya PBB, UNESCO terkait status warisan dunia Taman Nasional Komodo.<\/p>\n<p>Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty meminta pembangunan infrastruktur di kawasan Taman Nasional Komodo dihentikan apabila tidak sejalan dengan prinsip konservasi, pembangunan pariwisata berkelanjutan, serta berpotensi merugikan masyarakat lokal.<\/p>\n<p>Hal ini disampaikan Evita menanggapi protes dari masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, DPRD setempat, dan berbagai pihak lainnya terhadap rencana&nbsp;pembangunan&nbsp;Taman&nbsp;Nasional&nbsp;Komodo.<\/p>\n<p>Mereka&nbsp;menyoroti&nbsp;pembangunan resort dengan 619 fasilitas wisata oleh PT Kencana Watu Lestari (PT KWT) di Pulau Padar, serta perusahaan lain yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Komodo.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/wisata\/245200133\/tinjauan-berkala-cagar-biosfer-komodo-diusulkan-diperluas\">Baca: Tinjauan berkala cagar biosfer komodo diusulkan diperluas<\/a><\/p>\n<p>Evita mengakui pentingnya dukungan infrastruktur pariwisata, terutama di destinasi super prioritas seperti Labuan Bajo dan sekitarnya.<\/p>\n<p>&#8220;Namun, jika pembangunan resort dan infrastruktur dilakukan secara masif di Pulau Padar, Pulau Rinca, dan pulau-pulau lain di dalam kawasan TNK, maka hal itu harus dihentikan apabila bertentangan dengan semangat konservasi,&#8221; katanya dalam keterangan persnya, Selasa (5\/8\/2025).<\/p>\n<p>&#8220;Apalagi hal ini berpotensi merusak Outstanding Universal Value (OUV) Taman Nasional Komodo sebagaimana yang telah diingatkan oleh UNESCO. Bila ingin membangun, sebaiknya dilakukan di luar kawasan taman nasional,&rdquo; sambungnya.<\/p>\n<p>Diberitakan sebelumnya, PT KWT memperoleh konsesi di Pulau Padar seluas 426,07 hektar berdasarkan SK No. 796\/Menhut-II\/2014. PT KWT sendiri disebut memiliki konsesi selama 55 tahun di kawasan tersebut.<\/p>\n<p>Sementara PT Segara Komodo Lestari (PT SKL) mendapat konsesi seluas 22,10 hektare di Loh Buaya, Pulau Rinca, melalui SK No. 7\/1\/IUPSWA\/PMDN\/2015.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245737597\/populasi-komodo-di-taman-nasional-komodo-relatif-stabil\">Baca: Populasi komodo di Taman Nasional Komodo relatif stabil<\/a><\/p>\n<p>Pemberian izin ini dimungkinkan setelah terjadinya perubahan zonasi Taman Nasional Komodo pada tahun 2012, dari zona konservasi menjadi zona pemanfaatan yang diduga saat itu tidak dilaporkan kepada UNESCO.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Undang-Undang di Indonesia memang memperbolehkan pembangunan di zona pemanfaatan, namun tidak berlaku untuk zona inti dan rimba.<\/p>\n<p>Adapun Taman Nasional Komodo telah ditetapkan sebagai situs Warisan Dunia oleh UNESCO sejak tahun 1991, jauh sebelum izin-izin usaha tersebut diberikan.<\/p>\n<p>Pada tahun 2021, UNESCO bahkan telah mengeluarkan peringatan kepada Pemerintah Indonesia terkait pembangunan yang terlalu masif di kawasan Taman Nasional Komodo.<\/p>\n<p>Menteri Kehutanan sebelumnya sempat mengeluarkan SK evaluasi terhadap izin IUPSWA melalui SK No.SK.01\/MenLHK\/Setjen\/Kum.1\/1\/2022, namun izin-izin tersebut tampaknya tetap berjalan.<\/p>\n<p>&#8220;Mengkaji ulang izin-izin tersebut, termasuk perubahan zonasi sejak tahun 2012 adalah hal yang sangat wajar,&#8221; terang Evita.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/wisata\/244909551\/klhk-akan-tutup-sementara-taman-nasional-komodo-ini-alasannya\">Baca: Taman Nasional Komodo pernah ditutup sementara<\/a><\/p>\n<p>Jika perubahan zonasi tersebut terbukti mengganggu habitat komodo, lanjut Evita, maka sudah seharusnya dikembalikan ke zonasi sebelumnya, yakni dari zona pemanfaatan menjadi zona inti atau zona rimba.<\/p>\n<p>&#8220;Artinya, tidak boleh ada pembangunan resort atau fasilitas wisata dalam kawasan taman nasional, dan seluruh aktivitas semestinya diarahkan ke luar kawasan,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Evita mengingatkan, bahwa hewan Komodo adalah satwa liar yang bergerak bebas tanpa mengenal batas zonasi.<\/p>\n<p>Jika pembangunan dilakukan secara masif di dalam kawasan, menurutnya, ruang hidup Komodo akan semakin terdesak karena peningkatan aktivitas manusia.<\/p>\n<p>&#8220;Oleh karena itu, penataan ruang harus dilakukan secara cermat dan tidak boleh sembarangan diubah-ubah. Kita mendengar bahwa UNESCO sangat prihatin terhadap perubahan zonasi tahun 2012 tersebut,&rdquo; ungkap Evita.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Kementerian Kehutanan (Kemenhut) diminta untuk mengkaji ulang pemberian Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini menyusul adanya peringatan dari badan budaya PBB, UNESCO terkait status warisan dunia Taman Nasional Komodo. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty meminta pembangunan infrastruktur [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":7073,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[76,678],"class_list":["post-7072","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-konservasi","tag-taman-nasional-komodo"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7072","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=7072"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7072\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/7073"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=7072"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=7072"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=7072"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}