{"id":7160,"date":"2026-07-30T01:08:48","date_gmt":"2026-07-30T01:08:48","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=7160"},"modified":"2026-07-30T01:08:48","modified_gmt":"2026-07-30T01:08:48","slug":"koalisi-sipil-dorong-proses-legislasi-ruu-masyarakat-adat-di-baleg-dpr","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=7160","title":{"rendered":"Koalisi Sipil Dorong Proses Legislasi RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Tujuh bulan sejak RUU Masyarakat Adat masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, hingga kini belum terlihat kemajuan berarti di Badan Legislasi DPR.<\/p>\n<p>Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menilai DPR tidak menunjukkan komitmen kuat terhadap amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap Masyarakat Adat.<\/p>\n<p>Sejak awal tahun, Koalisi terus mendorong proses legislasi melalui berbagai dialog dan audiensi dengan DPR dan Pemerintah.<\/p>\n<p>Koalisi sipil juga telah menyampaikan naskah akademik dan draft RUU Masyarakat Adat versi masyarakat sipil kepada Pimpinan Baleg dan fraksi-fraksi DPR.<\/p>\n<p>Koalisi juga berdialog intensif dengan berbagai lembaga pemerintah dan HAM, seperti&nbsp;Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, Kemenko PMK, Kemendikbud Ristek, KomnasHAM, dan Komnas Perempuan.<\/p>\n<p>Meski dalam audiensi pihak-pihak yang ditemui memberikan respon positif, namun tak lantas mendorong pergerakan pembahasan RUU Masyarakat Adat yang telah diusulkan sejak 2011 tersebut.<\/p>\n<p>Adapun draft yang diajukan masyarakat sipil ini antara lain mengusung model pengakuan deklaratif terhadap Masyarakat Adat, Mekanisme administratif sederhana untuk pengakuan wilayah adat.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/246070463\/pembahasan-ruu-masyarakat-adat-perlindungan-atau-pengakuan\">Baca: Pembahasan RUU Masyarakat Adat, Perlindungan atau Pengakuan?<\/a><\/p>\n<p>Jaminan hak kolektif bagi perempuan dan anak adat, pembentukan lembaga perlindungan dan penyelesaian konflik adat di tingkat nasional dan daerah, serta harmonisasi lebih dari 30 UU sektoral yang saling tumpang tindih atau bersifat diskriminatif.<\/p>\n<p>Koalisi menilai bahwa absennya payung hukum yang komprehensif telah berdampak buruk bagi masyarakat adat: mulai dari kriminalisasi, perampasan wilayah, diskriminasi, hingga kehilangan bahasa dan identitas budaya.<\/p>\n<p>Situasi ini berkontribusi pada kekerasan struktural yang terus berulang. Dalam upaya menggalang dukungan legislatif, Koalisi telah melakukan audiensi dengan sejumlah fraksi di DPR, termasuk PDIP, PKS, NasDem, PKB, PAN, Demokrat, serta anggota DPD.<\/p>\n<p>Sejumlah fraksi, seperti PDIP dan PKS, menunjukkan dukungan dan membuka ruang kerja sama lanjutan. Dari pihak eksekutif, Kemenkumham menyatakan komitmennya untuk mengawal harmonisasilintas kementerian.<\/p>\n<p>Komnas HAM bahkan telah menerbitkan Standar Norma dan Prosedur (SNP)untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Sebagai bagian dari strategi komunikasi publik, koalisi bersama Arungkala mengembangkankampanye media digital untuk menjangkau masyarakat urban dan generasi muda.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/246066524\/koalisi-kawal-ruu-masyarakat-adat-tagih-utang-pemerintah-terkait-putusan-mk-soal-hutan-adat\">Baca: Mandegnya pembahasan RUU Masyarakat Adat picu kriminalisasi<\/a><\/p>\n<p>Koalisi juga menyoroti dampak negatif proyek strategis nasional seperti food estate yang merusak sistem pangan adat dan mengeksploitasi lahan secara besar-besaran.<\/p>\n<p>Dari semua kerja-kerja advokasi ini, koalisi mencatat lima alasan utama mengapa RUU ini mendesak untuk dibahas dan disahkan:<\/p>\n<p>1. Payung Hukum Tunggal: Menyatukan berbagai aturan sektoral yang selama ini tumpang tindih.<\/p>\n<p>2. Hak Tenurial: Menghormati ikatan Masyarakat Adat dan tanah ulayatnya.<\/p>\n<p>3. Pengakuan Hak Kolektif: Termasuk hak perempuan dan anak adat.<\/p>\n<p>4. Keadilan Ekologis: Masyarakat Adat terbukti lebih menjaga ekosistem.<\/p>\n<p>5. Mandat Konstitusi: Memenuhi hak-hak konstitusional warga negara yang terpinggirkan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/246067762\/perjalanan-panjang-pembahasan-ruu-masyarakat-adat-di-dpr-masuk-sejak-2011-hingga-kini-masih-terkatung-katung\">Baca: Perjalanan panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR<\/a><\/p>\n<p>Kementerian Hukum dan HAM telah menyatakan dukungan dan kesiapannya untuk membahas RUU Masyarakat Adat bersama DPR. Koalisi masyarakat sipil juga telah menyerahkan naskah akademik sebagai bagian dari usulan inisiatif.<\/p>\n<p>Namun hingga masa sidang IV, DPR belum membentuk Panitia Kerja (Panja) dan belum merekomendasikan RUU Masyarakat Adat sebagai usul inisiatif DPR.<\/p>\n<p>&rdquo;Padahal, agar sebuah RUU dapat dibahas bersama pemerintah di Pembahasan Tingkat I, RUU tersebut harus terlebih dahulu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna,&rdquo; ujar Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.<\/p>\n<p>Dari seluruh pertemuan dengan kementerian, lembaga, dan fraksi di DPR, hampirsemuanya menyambut baik dan mendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat.<\/p>\n<p>&rdquo;Lewat dialog yang konstruktif, kami telah membahas isu-isu strategis, termasuk kepastian berusaha dan pengurangan biaya ekonomi tinggi di Indonesia. Maka, DPR seharusnya segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat,&rdquo; tambah Abdon Nababan, juru bicara Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Tujuh bulan sejak RUU Masyarakat Adat masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, hingga kini belum terlihat kemajuan berarti di Badan Legislasi DPR. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menilai DPR tidak menunjukkan komitmen kuat terhadap amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap Masyarakat Adat. Sejak awal [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":7161,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[48],"class_list":["post-7160","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-ruu-masyarakat-adat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7160","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=7160"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7160\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/7161"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=7160"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=7160"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=7160"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}