{"id":7328,"date":"2026-07-30T01:09:32","date_gmt":"2026-07-30T01:09:32","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=7328"},"modified":"2026-07-30T01:09:32","modified_gmt":"2026-07-30T01:09:32","slug":"divonis-35-tahun-penjara-hasto-kristiyanto-akan-melawan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=7328","title":{"rendered":"Divonis 3,5 Tahun Penjara: Hasto Kristiyanto Akan Melawan"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Majelis hakim menilai Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara Harun Masiku.<\/p>\n<p>Majelis membebaskan Hasto Kristiyanto dari dakwaan kesatu, yakni perintangan penyidikan Harun Masiku.<\/p>\n<p>Hasto dinyatakan terbukti tidak melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<\/p>\n<p>Namun, Hasto Kristiyanto&nbsp;dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua yakni kasus suap.<\/p>\n<p>&#8220;Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan oleh karena itu membebaskan dari dakwaan kesatu tersebut,&#8221; ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto, Jumat (25\/7\/2025).<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/246251669\/bacakan-pledoi-hasto-kristiyanto-mengaku-telah-diperlakukan-tidak-adil-dan-minta-dibebaskan\">Baca: Hasto Kristiyanto mengaku telah diperlakukan tidak adil<\/a><\/p>\n<p>&#8220;Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua,&#8221; lanjutnya.<\/p>\n<p>Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.<\/p>\n<p>Menanggapi vonis ini, Hasto mengatakan kasus yang membawanya ke kurungan penjara ini berbau politis. Dia berujar akan melawan ketidakadilan yang didapat dalam proses hukumnya.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan putusan ini, kepala saya tegak karena kami akan terus melawan berbagai ketidakadilan itu,&#8221; kata Hasto Kristiyanto usai pembacaan vonis.<\/p>\n<p>Sebelumnya, komisioner KPU Wahyu Setiawan membantah pernah menyatakan bahwa sumber uang suap dari Hasto.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/245537554\/tpdi-tindakan-kpk-terhadap-hasto-kristiyanto-melanggar-kuhap\">Baca: Tindakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dinilai melanggar KUHAP<\/a><\/p>\n<p><em>&#8220;Jadi yang disampaikan berita acara itu dua hal yang terkait tetapi berbeda. Yang saya maksudkan Pak Hasto Kristiyanto meminta, memohon pergantian antarwaktu itu, dalam konteks yang bersangkutan sebagai sekjen partai, dan itu resmi. Tetapi, saya tidak mengetahui dengan pasti sumber uang suap yang saya terima itu dari mana<\/em>,&#8221; kata Wahyu di ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">&#8220;<em>Saya tidak bisa mengatakan mengetahui padahal saya tidak mengetahui. Karena apa, karena saya menerima dari Bu Tio. Bahwa dalam BAP itu, saya pada waktu itu ditanya terkait dengan pendapat. Saya jujur menyampaikan bahwa tidak mungkin Bu Tio, Donny, Saeful, memberikan uang pribadi kepada saya untuk kepentingan itu, betul saya menyampaikan itu, tetapi saya tidak bisa menyampaikan bahwa itu dari Pak Hasto, karena saya memang tidak tahu,&#8221;<\/em> sambung Wahyu.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/245528421\/menguak-kejanggalan-penanganan-kasus-suap-harun-masiku-yang-libatkan-hasto-kristiyanto\">Baca: Kejanggalan penanganan kasus suap Harun Masiku yang seret Hasto Kristiyanto<\/a><\/p>\n<p>Vonis&nbsp;terhadap&nbsp;Hasto&nbsp;ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.<\/p>\n<p>Jaksa menyatakan Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.<\/p>\n<p>Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta.<\/p>\n<p>Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDI Perjuangan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.<\/p>\n<p>Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.<\/p>\n<p>Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosok\/245463701\/hasto-kristiyanto-penjara-adalah-risiko-perjuangan-dalam-menyuarakan-kebenaran\">Baca: Hasto Kristiyanto sebut kriminalisasi adalah risiko perjuangan dalam menyuarakan kebenaran<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Majelis hakim menilai Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara Harun Masiku. Majelis membebaskan Hasto Kristiyanto dari dakwaan kesatu, yakni perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto dinyatakan terbukti tidak melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":7329,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[2365,246],"class_list":["post-7328","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-hasto-kristiyanto","tag-pdi-perjuangan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7328","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=7328"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7328\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/7329"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=7328"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=7328"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=7328"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}