{"id":7648,"date":"2026-07-30T01:11:00","date_gmt":"2026-07-30T01:11:00","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=7648"},"modified":"2026-07-30T01:11:00","modified_gmt":"2026-07-30T01:11:00","slug":"pembangunan-pembangkit-listrik-tenaga-sampah-solusi-atau-masalah-baru-dalam-pengelolaan-sampah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=7648","title":{"rendered":"Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah: Solusi atau Masalah Baru dalam Pengelolaan Sampah?"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol&nbsp;Nurofiq&nbsp;beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah menargetkan untuk membangun 33 pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSA)&nbsp;di Indonesia&nbsp;dalam&nbsp;waktu&nbsp;dekat<strong>.<\/strong><\/p>\n<p>Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 juga&nbsp;telah&nbsp;menentukan upaya pembentukan pembangkit listrik tenaga sampah pada 12 kota dan provinsi terpilih di Indonesia.<\/p>\n<p>Dari 12 kota terpilih, baru dua kota yang mendirikan pembangkit listrik tenaga sampah yaitu kota Surabaya,&nbsp;Jawa&nbsp;Timur (PLTSa Benowo) dan Solo,&nbsp;Jawa&nbsp;Tengah (PLTSa Putri Cempo).<\/p>\n<p>PLTSa Benowo yang diresmikan pada Mei 2021 lalu, memiliki kapasitas pengolahan 1.000 ton sampah setiap hari dan menghasilkan energi listrik dengan kapasitas 12 megawatt.<\/p>\n<p>Sementara PLTSa Putri Cempo yang diresmikan pada 2023 mampu mengolah 545 ton sampah per hari untuk menghasilkan menjadi 8 megawatt daya listrik.<\/p>\n<p>Dilansir di&nbsp;laman&nbsp;waste4change, kota-kota lain seperti Jakarta, Palembang dan Tangerang saat ini dalam status sudah mendapatkan pengembang pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/246223179\/pemerintah-targetkan-bangun-33-pembangkit-listrik-tenaga-sampah\">Baca: Pemerintah akan bangun 33 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah&nbsp;<\/a><\/p>\n<p>Sedangkan Kota Bandung sedang dalam proses lelang. Terakhir di Manado, Makassar, Denpasar, Semarang, Tangerang Selatan dan Bekasi progresnya masih berada di persiapan lelang, pre-feasibility study serta penyusunan OBC\/FBC.<\/p>\n<p>Setiap PLTSa direncanakan untuk menghasilkan produk akhir berupa energi listrik yang akan dijual kepada PT. PLN.<\/p>\n<p>PLTSa juga menjadi bagian dari rencana pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) dengan target kontribusi sebesar 1,9 juta ton CO2-eq (13&nbsp;persen dari target pengurangan GRK di sektor sampah domestik).<\/p>\n<p>Kontribusi ini berpotensi meningkat sebesar 6,3 juta ton CO2-eq melalui skenario optimalisasi TPA yang belum memiliki peta jalan dan terbuka untuk memberdayakan teknologi termal sebagai bentuk optimalisasi.<\/p>\n<p>Namun, pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah ini memicu kontroversi karena memicu dampak lingkungan. Contohnya adalah limbah dan polusi udara yang ditimbulkan pengoperasian PLTSa Putri Cempo di Solo seperti dilansir dalam laporan Waste4Change.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/daerah\/246151568\/dki-jakarta-akan-bangun-sejumlah-pembangkit-listrik-tenaga-sampah-pltsa\">Baca: DKI Jakarta akan bangun sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah<\/a><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Mengolah sampah menjadi energi listrik memang sukses diterapkan di sejumlah negara, seperti Jepang, Singapura dan Swedia.<\/p>\n<p>Akan tetapi, dalam faktanya permasalahan sampah di Indonesia tidak begitu saja dapat selesai setelah PLTSa terbangun.<\/p>\n<p>Menurut kajian yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), hingga tahun 2024, banyak kendala dan penolakan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangkit listrik tenaga sampah ini.<\/p>\n<p>Masalah itu mulai dari kontribusi pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah terhadap pencegahan perubahan iklim yang meragukan, kebutuhan komitmen yang masif dan panjang.<\/p>\n<p>Selain itu pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) juga memicu kontradiksi&nbsp; terhadap hirarki dan tujuan pengelolaan sampah.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245747216\/penutupan-pengelolaan-sampah-secara-open-dumping-mulai-dilakukan\">Baca: Pengelolaan sampah secara Open Dumping harus segera diakhiri<\/a><\/p>\n<p>Kekhawatiran pun muncul terkait langkah besar pemerintah melalui peraturan tersebut. Beberapa diantaranya adalah dampak kesehatan, lingkungan, dan biaya yang harus dibayar oleh masyarakat.<\/p>\n<p>Selain itu mengingat hierarki pengelolaan sampah yakni reduce reuse dan recycle, maka hal utama yang harus dilakukan adalah reduction atau mengurangi timbulan sampah dan bukan mengolah sampah.<\/p>\n<p>Pengurangan sampah harusnya landasan utama dalam pengelolaan sampah. Dengan mengurangi timbulan sampah, maka akan mengurangi beban pemrosesan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.<\/p>\n<p>Sementara pengolahan sampah untuk digunakan menjadi sumber energi alternatif berada di tahap terakhir. Meski manfaatnya besar, ada banyak proses yang perlu dilakukan dalam tahap recovery.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, usaha mengurangi sampah (reduce) lebih penting digaungkan dibandingkan dengan mengolah sampah menjadi energi dan bentuk lainnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/cerita-kota\/245832986\/greenpeace-rdf-rorotan-solusi-palsu-pengelolaan-sampah-di-jakarta\">Baca: RDF Rorotan disebut sebagai solusi palsu pengelolaan sampah di Jakarta<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol&nbsp;Nurofiq&nbsp;beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah menargetkan untuk membangun 33 pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSA)&nbsp;di Indonesia&nbsp;dalam&nbsp;waktu&nbsp;dekat. Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 juga&nbsp;telah&nbsp;menentukan upaya pembentukan pembangkit listrik tenaga sampah pada 12 kota dan provinsi terpilih di Indonesia. Dari 12 kota terpilih, baru dua kota yang mendirikan pembangkit listrik tenaga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":7649,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[2440,115,156],"class_list":["post-7648","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-pembangkit-listrik-tenaga-sampah","tag-pengelolaan-sampah","tag-pltsa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7648","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=7648"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7648\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/7649"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=7648"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=7648"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=7648"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}