{"id":7741,"date":"2026-07-30T01:11:22","date_gmt":"2026-07-30T01:11:22","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=7741"},"modified":"2026-07-30T01:11:22","modified_gmt":"2026-07-30T01:11:22","slug":"pakar-putusan-mk-soal-pemisahan-pemilu-jadi-momentum-perbaiki-demokrasi-dan-tak-seharusnya-ditolak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=7741","title":{"rendered":"Pakar: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Jadi Momentum Perbaiki Demokrasi dan Tak Seharusnya Ditolak"},"content":{"rendered":"<p><strong>p <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Pakar hukum tata negara UGM yang juga anggota <em>Constitutional and Administrative Law Society (CALS<\/em>), Zainal Arifin Mochtar mengatakan putusan MK tentang pemisahan pelaksanaan pemilu harus dijadikan momentum pembuat UU untuk memperbaiki proses demokrasi.<\/p>\n<p>Putusan MK ini juga jadi momentum untuk menguatkan sistem UU politik dan UU pemerintah daerah, sayangnya DPR justru fokus pada penyelesaian masa transisi.<\/p>\n<p>Padahal, ujarnya, MK sudah memberikan keleluasaan kepada UU untuk mengatur masa transisi itu dengan mudah.<\/p>\n<p>&#8220;Apakah diatur perpanjangan. Bagaimana mengaturnya itu diserahkan kepada pembuat UU,&#8221; ujar Zainal dalam webinar yang diadakan CALS pada Minggu, (6\/7\/2025).<\/p>\n<p>Zainal menambahkan, putusan MK Nomor 135\/PUU-XXII\/2024 itu menguji 4 pasal yang berbicara mengenai keserentakan dan kepemiluan. MK juga mempertimbangkan putusan ini berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemilu.<\/p>\n<p>Dijelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55\/PUU-XVII\/2019, ada 6 opsi model keserentakan pemilu yang bisa diterapkan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/246207741\/tanggapi-putusan-mk-soal-pemisahan-pelaksanaan-pemilu-pimpinan-baleg-usulkan-pembahasan-uu-pemilu-secara-omnibus-law\">Baca: Sikapi putusan MK, pimpinan Baleg usulkan pembahasan UU Pemilu secara omnibus law<\/a><\/p>\n<p>Salah satu opsi itu yakni model pemilu nasional dan lokal dilakukan serentak yang dijalankan pada pemilu 2024. &#8220;Dari situ, MK melakukan evaluasi, &#8221; kata dia.<\/p>\n<p>Menirut Zainal, MK melihat banyak kerumitan dalam pemilu 2024 mulai dari persiapan penyelenggara pemilu hingga persiapan parpol menyiapkan kader. Kerumitan juga terjadi pada pemilih yang kesulitan memilih karena dihadapkan banyak calon.<\/p>\n<p>&#8220;Isu lokal menjadi mati. Kejenuhan pemilu. Itu jadi pertimbangan MK,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Selain itu, Zaenal mengatakan, MK juga menyoroti kebiasaan DPR dan pemerintah yang mengubah UU di ujung pelaksanaan pemilu.<\/p>\n<p>Masalahnya, dalam mengubah UU, DPR lebih banyak dikarenakan alasan politik bukan membentuk sistem kepemiluan yang baik.<\/p>\n<p>&#8220;Selalu di ujung-ujung. Bahkan tidak mengubah sedikit pun. Tidak mengubah ada banyak problem. Meski lebih banyak keputusan politik ketimbang kepemiluan,&#8221; ujar dia.<\/p>\n<p>Sementara, Ketua CALS, Bivitri Susanti menegaskan, MK tidak keliru dalam membuat putusan MK Nomor 135\/PUU-XXII\/2024 itu. MK menjalankan tugas konstitusionalnya.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/246203034\/putusan-mk-tentang-pemisahan-pelaksanaan-pemilu-berdampak-signifikan-pada-revisi-uu-pemilu\">Baca: Putusan MK berpengaruh pada pembahasan revisi UU Pemilu<\/a><\/p>\n<p>MK, ujar Bivitri, mengkaji gugatan berdasarkan permohonan dan spesifik berdasarkan pasal yang dimohonkan.<\/p>\n<p>&#8220;Nah, kemudian MK akan mencoba untuk meluruskan kalau ada tafsir atas konstitusi yang keliru di pasal itu. Nah, itu yang dia lakukan dengan putusan yang hari ini kita diskusikan, &#8221; ujar dia.<\/p>\n<p>Terkait kencangnya penolakan DPR atas keputuasn MK ini, Bivitri menduga jika hal itu berkaitan dengan agenda mengubah sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).<\/p>\n<p>Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu mengatakan, wacana itu sebelumnya sudah pernah diungkap oleh Presiden Prabowo Subianto.<\/p>\n<p>Mayoritas fraksi DPR merupakan koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang mendukung pemerintahan Prabowo. Dengan begitu, mereka akan mendukung rencana tesebut.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/246201340\/respons-putusan-mk-komisi-ii-dpr-bahas-opsi-pemilu-eksekutif-dan-legislatif-terpisah\">Baca: Komisi II DPR jajaki opsi pemilu eksekutif dan legislatif dipisah<\/a><\/p>\n<p>Menurut Bivitri, putusan MK yang memisahkan pemilihan umum nasional dan lokal akan menganggu rencana tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Agenda itu kan jadi terganggu. Dengan adanya putusan ini yang justru ingin merapikan pemilu Pilkada itu, &#8221; kata Bivitri dalam webinar yang sama.<\/p>\n<p>Dugaan lain, putusan MK itu akan menganggu tradisi kampanye yang diterapkan oleh partai politik. Bivitri mencontohkan pola pada pemilu 2024 lalu. Setiap calon anggota legislatif wajib juga mengkampanyekan calon presidennya.<\/p>\n<p>Biasanya, kampanye calon presiden lebih aktif ketimbang diri sendiri. &#8220;Nah pola itu tidak mau diubah. Karena ya menguntungkan. Jadi sekalian nebeng gitu ibaratnya, &#8221; ujar dia.<\/p>\n<p>Padahal, menurut Bivitri, pemisahan jadwal itu akan menguntungkan partai politik. Partai jadi memiliki waktu untuk menyiapkan kader berkualitas.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>p 7cloud.asia &#8211; Pakar hukum tata negara UGM yang juga anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Zainal Arifin Mochtar mengatakan putusan MK tentang pemisahan pelaksanaan pemilu harus dijadikan momentum pembuat UU untuk memperbaiki proses demokrasi. Putusan MK ini juga jadi momentum untuk menguatkan sistem UU politik dan UU pemerintah daerah, sayangnya DPR justru fokus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":7742,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1213,324],"class_list":["post-7741","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-mk","tag-pemilu"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7741","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=7741"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7741\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/7742"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=7741"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=7741"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=7741"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}