{"id":7887,"date":"2026-07-30T01:11:58","date_gmt":"2026-07-30T01:11:58","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=7887"},"modified":"2026-07-30T01:11:58","modified_gmt":"2026-07-30T01:11:58","slug":"dpr-kecam-penanganan-kasus-kekerasan-seksual-yang-diselesaikan-dengan-menikahkan-korban-dengan-pelaku","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=7887","title":{"rendered":"DPR Kecam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual yang Diselesaikan dengan Menikahkan Korban dengan Pelaku"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati mengaku geram dengan penanganan kasus kekerasan seksual di Karawang, Jawa&nbsp;Barat&nbsp;yang diselesaikan melalui restorative justice.<\/p>\n<p>Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual oleh Polsek Majalaya secara restorative justice ini tidak sejalan dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.<\/p>\n<p>Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pada pasal 12 huruf a angka 4&nbsp;juga&nbsp;menegaskan&nbsp;bahwa pelaksanaan keadilan restoratif memiliki prinsip pembatas, yakni tingkat kesalahan pelaku &#8220;relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk ketidaksengajaan&#8221;<\/p>\n<p>Diketahui bahwa seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Kabupaten Karawang diperkosa oleh guru ngaji yang tak lain adalah pamannya sendiri.<\/p>\n<p>Kejadian ini terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang Jawa Barat pada 9 April 2025.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/daerah\/242899969\/saksi-ahli-kasus-kekerasan-seksual-tak-bisa-diselesaikan-dengan-restorative-justice\">Baca: Pakar sebut kasus kekerasan seksual tak bisa diselesaikan dengan restorative justice<\/a><\/p>\n<p>Menurut kuasa hukum korban, saat itu korban sedang berada di rumah neneknya. Kemudian pelaku menyusul bertemu korban dengan dalih belum sempat berlebaran.<\/p>\n<p>Kemudian setelah bertemu dan bersalaman, korban tidak sadar diri dan terjadilah kekerasan seksual. Korban baru sadar diri setelah berada di klinik.<\/p>\n<p>Kuasa hukum korban menyesalkan, kasus ini tidak diarahkan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat.<\/p>\n<p>Namun oleh Polsek Majalaya kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau melalui upaya menikahkan korban dengan pelaku tersebut. Selang satu hari setelah pernikahan, korban pun kemudian diceraikan oleh pelaku<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24703993\/bukan-delik-aduan-pelecehan-seksual-pada-anak-dan-disabilitas-tak-bisa-pakai-restorative-justice\">Baca: Pelecehan seksual pada anak dan disabilitas tak bisa gunakan restorative justice<\/a><\/p>\n<p>&ldquo;Penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh melalui mekanisme restorative justice, tidak boleh ada kata damai. Menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban bukanlah sebuah langkah yang tepat&rdquo; ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (28\/6\/2025).<\/p>\n<p>Sari juga meminta jajaran kepolisian khususnya Polres Karawang untuk menangani kasus kekerasan seksual sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri.<\/p>\n<p>Politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada korban dan meminta pelaku untuk dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">&ldquo;Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban, tentu kami meminta jajaran kepolisian untuk dapat menangani kasus kekerasan seksual tersebut dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan&rdquo; tambah wakil rakyat dari Dapil NTB ini.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati mengaku geram dengan penanganan kasus kekerasan seksual di Karawang, Jawa&nbsp;Barat&nbsp;yang diselesaikan melalui restorative justice. Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual oleh Polsek Majalaya secara restorative justice ini tidak sejalan dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pada pasal 12 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":7888,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[85,2498],"class_list":["post-7887","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-kekerasan-seksual","tag-restorative-justice"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7887","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=7887"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7887\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/7888"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=7887"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=7887"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=7887"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}