{"id":7895,"date":"2026-07-30T01:12:01","date_gmt":"2026-07-30T01:12:01","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=7895"},"modified":"2026-07-30T01:12:01","modified_gmt":"2026-07-30T01:12:01","slug":"putusan-mk-tentang-pemisahan-pelaksanaan-pemilu-berdampak-signifikan-pada-revisi-uu-pemilu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=7895","title":{"rendered":"Putusan MK tentang Pemisahan Pelaksanaan Pemilu Berdampak Signifikan pada Revisi UU Pemilu"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, menanggapi serius wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan Pemilu.<\/p>\n<p>Lewat putusan Nomor 135\/PUU-XXII\/2024, MK mengabulkan sebagian uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK resmi memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dipisahkan dari pemilu daerah mulai Pemilu 2029.<\/p>\n<p>Dalam putusan itu, MK menyatakan pemilu nasional, mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, harus dilaksanakan terpisah dari pemilu daerah, yaitu pemilihan anggota DPRD provinsi\/kabupaten\/kota dan kepala\/wakil kepala daerah.<\/p>\n<p>Jarak waktu antara pemilu nasional dan daerah ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional.<\/p>\n<p>Menurut Aria Bima, putusan MK ini akan membawa implikasi ketatanegaraan yang tidak sederhana.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/246201340\/respons-putusan-mk-komisi-ii-dpr-bahas-opsi-pemilu-eksekutif-dan-legislatif-terpisah\">Baca: Opsi pemilu eksekutif dan legislatif dilaksanakan terpisah<\/a><\/p>\n<p>Oleh karena itu, perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem demokrasi dan tatanan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.<\/p>\n<p>Salah satu masalah yang timbul adalah kemungkinan perpanjangan masa jabatan DPRD yang menurut Aria Bima bukanlah perkara mudah.<\/p>\n<p>&ldquo;Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,&rdquo; ujar Aria Bima di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, akhir pekan ini.<\/p>\n<p>Politisi kawakan dari PDI Perjuangan ini menilai, kondisi tersebut membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru secara lebih menyeluruh.<\/p>\n<p>Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu tersebut idealnya tidak cukup hanya melalui panitia kerja (panja), tetapi bisa dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul ke depan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244567221\/mk-sebut-perilaku-presiden-jokowi-di-pemilu-2024-bermasalah-secara-etika-akademisi-perlu-ada-aturan-perilaku-petahana\">Baca: Akademisi sebut perlunya aturan perilaku bagi petahana<\/a><\/p>\n<p>Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong.<\/p>\n<p>&ldquo;Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,&rdquo; tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Aria juga mengingatkan kembali pentingnya pendekatan kodifikasi atau omnibus law dalam menyusun undang-undang kepemiluan agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif.<\/p>\n<p>Menurutnya, langkah korektif ini penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar merespons dinamika terbaru dan memperbaiki kekurangan dari sistem sebelumnya.<\/p>\n<p>&ldquo;Undang-undang pemilu ke depan harus merupakan hasil dari proses corrective action yang menyeluruh dan menjawab tantangan yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku sekarang,&rdquo; pungkasnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/246181206\/aksi-mahasiswa-dibubarkan-karena-kritik-gibran-dpr-demokrasi-bukan-hanya-soal-pemilu\">Baca: Demokrasi bukan hanya soal Pemilu<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, menanggapi serius wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan Pemilu. Lewat putusan Nomor 135\/PUU-XXII\/2024, MK mengabulkan sebagian uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":7896,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1213,324],"class_list":["post-7895","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-mk","tag-pemilu"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7895","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=7895"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7895\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/7896"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=7895"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=7895"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=7895"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}