{"id":7932,"date":"2026-07-30T01:12:13","date_gmt":"2026-07-30T01:12:13","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=7932"},"modified":"2026-07-30T01:12:13","modified_gmt":"2026-07-30T01:12:13","slug":"penertiban-hutan-di-taman-nasional-tesso-nilo-harus-perhatikan-aspek-ham-dan-pemulihan-lingkungan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=7932","title":{"rendered":"Penertiban Hutan di Taman Nasional Tesso Nilo Harus Perhatikan Aspek HAM dan Pemulihan Lingkungan"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat WALHI Riau, Eko Yunanda menyebut penertiban dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo harus dilakukan dengan dua semangat penting: menghormati HAM dan berorientasi pada pemulihan lingkungan hidup.<\/p>\n<p>Sedangkan Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andri Alatas menyebut penertiban dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo harus dilakukan dengan dua semangat penting: menghormati HAM dan berorientasi pada pemulihan lingkungan hidup.<\/p>\n<p>Karena itu, menurut dia penertiban hutan&nbsp;di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo harus dilakukan selaras dengan upaya penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat.<\/p>\n<p>Selanjutnya, proses ini harus dengan tegas memperhatikan beberapa kluster kelompok berdasarkan luas penguasaan. Beberapa kelompok yang harus dibuat kluster, yaitu:<\/p>\n<p>Masyarakat yang menguasai kurang dari 5 hektare dan telah melakukan aktivitas lebih dari 5 tahun secara terus menerus (memperhatikan Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2021); (memperhatikan ketentuan Pasal 110B ayat (2) UU 18\/2013 sebagaimana diubah oleh UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja)<\/p>\n<p>Masyarakat atau perusahaan yang menguasai lebih dari 25 hektare (memperhatikan Permentan No 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan);<\/p>\n<p>Terakhir, masyarakat yang menguasai lahan antara 5-25 hektare (butuh identifikasi lebih lanjut apakah dapat dimasukkan ke kelompok pertama atau kedua).<\/p>\n<p>Andri mengatakan, ada masyarakat yang dibiarkan Negara untuk menetap, beraktivitas ekonomi, dan melakukan aktivitas sosial lainnya di lokasi tersebut selama belasan tahun.<\/p>\n<p>Adanya desa definitif dan sarana prasarana menunjukkan besarnya peran negara membiarkan atau bahkan mengakselerasi penguasaan dan aktivitas ilegal di sana.<\/p>\n<p>&#8220;Kesalahan dengan melakukan aktivitas pembiaran ini tidak boleh diulang dengan tindakan represif dan militeristik,&#8221; ucap Andri.<\/p>\n<p>Andri juga menegaskan, penegakan hukum kepada pemodal yang mempunyai areal perkebunan besar harus diutamakan. Hukum harus dikerjakan secara selektif dan tidak dengan mudahnya menyasar mereka yang lemah.<\/p>\n<p>Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat WALHI Riau, mengatakan pemulihan kawasan TNTN harus ditinjau dari dua aspek, lingkungan hidup dan sosial.<\/p>\n<p>Kita sepakat, ujar Eko, bahwa upaya penertiban ini mendukung upaya pemulihan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Namun aspek sosial juga harus dipertimbangkan. Hal ini dapat dimulai dengan mengidentifikasi subjek dan objek pengelolaan.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Upaya pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo juga sebaiknya dilakukan dengan melibatkan masyarakat korban atau masyarakat terdampak. Pemberian waktu jangka benah yang patut dapat secara pararel dilakukan secara perlahan dengan proses pergantian tanaman kelapa sawit dengan tanaman hutan.<\/p>\n<p>&rdquo;Tidak menutup kemungkinan, pendekatan kemitraan konservasi dibuka untuk memberi ruang keberlanjutan hidup kepada masyarakat, bukan kepada tuan tanah atau pebisnis besar,&rdquo; tambah Eko.<\/p>\n<p>Menurut Eko, generalisasi tenggat waktu tiga bulan yang diberikan Satgas PKH untuk relokasi kepada semua pihak hanya akan memicu konflik besar.<\/p>\n<p>Relokasi ini bukan sekadar persoalan pindah rumah, lebih dari itu masyarakat harus memastikan pekerjaan pengganti untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga kelanjutan pendidikan anak mereka yang berpotensi putus sekolah.<\/p>\n<p>Guna menyelamatkan hutan alam tersisa di Taman Nasional Tesso Nilo, pemerintah di berbagai level harus memastikan komitmen pengawasannya.<\/p>\n<p>Selain itu, pemerintah perlu mendorong masyarakat terlibat aktif dalam upaya perlindungan yang selaras dengan aspek ekonomi berpotensi meningkatkan partisipasi untuk melindungi hutan alam tersisa, termasuk pemulihannya.<\/p>\n<p>&#8220;Selain itu, preseden buruk, perampasan aset yang bermuara pada pengalihan pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara tidak boleh diulang. Negara harus tegas dalam komitmen pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo. Meminimalkan penggunaan tindakan represif dan penegakan hukum secara selektif harus jadi suatu yang integral guna menyelesaikan persoalan ini,&#8221; tutup Eko.<\/p>\n<p>Terbukanya akses Taman Nasional Tesso Nilo karena adanya perizinan kehutanan di buffer mempercepat laju alih fungsi hutan alam menjadi kebun kelapa sawit.<\/p>\n<p>Selain itu ada dua hal lain yang memicu alih fungsi lahan di Taman Nasional Tesso Nilo. Pertama, peran penegak hukum yang tidak tegas menindak praktik ilegal ini. Bahkan masifnya alih fungsi dengan pendirian pemukiman malah diakui secara administratif oleh negara.<\/p>\n<p>Kedua, rencana pemulihan TNTN dengan program revitalisasi Tesso Nilo dirusak oleh ketentuan UU Cipta Kerja.<\/p>\n<p>Ketentuan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja telah menghapus pertanggungjawaban pidana aktivitas perkebunan di kawasan hutan yang sudah dimulai sebelum November 2020.<\/p>\n<p>Hal ini memperparah penguasaan kawasan hutan untuk kebun sawit dan memberikan kebebasan pada para pelaku kejahatan kehutanan dalam melanjutkan aktivitas ilegalnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat WALHI Riau, Eko Yunanda menyebut penertiban dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo harus dilakukan dengan dua semangat penting: menghormati HAM dan berorientasi pada pemulihan lingkungan hidup. Sedangkan Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andri Alatas menyebut penertiban dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo harus dilakukan dengan dua semangat penting: [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":7933,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[17,2406],"class_list":["post-7932","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-lingkungan","tag-taman-nasional-tesso-nilo"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7932","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=7932"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7932\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/7933"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=7932"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=7932"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=7932"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}