{"id":8133,"date":"2026-07-30T01:13:02","date_gmt":"2026-07-30T01:13:02","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=8133"},"modified":"2026-07-30T01:13:02","modified_gmt":"2026-07-30T01:13:02","slug":"tak-boleh-ada-pengecualian-seluruh-izin-tambang-di-pulau-kecil-harus-dicabut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=8133","title":{"rendered":"Tak Boleh Ada Pengecualian, Seluruh Izin Tambang di Pulau Kecil Harus Dicabut"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, &lsquo;pulau kecil&rsquo; adalah pulau dengan luas kurang dari 2.000 km&sup2; (kilometer persegi).<\/p>\n<p>Pasal 35 huruf K UU PW3PK tersebut menyatakan&nbsp;sebagai&nbsp;berikut:<\/p>\n<p>&ldquo;Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang melakukan pertambangan mineral di wilayah yang secara teknis dan\/atau ekologis dan\/atau sosial dan\/ atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan\/atau pencemaran lingkungan dan\/atau merugikan masyarakat sekitar.&rdquo;<\/p>\n<p>Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35\/PUU-XXI\/2023 memperkuat posisi hukum ini. MK menyatakan bahwa aktivitas tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil bisa menimbulkan kerusakan yang tidak bisa pulih (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.<\/p>\n<p>Sehingga, seluruh kegiatan pertambangan di kawasan pulau&nbsp;kecil&nbsp;tersebut harus dilarang secara mutlak tanpa syarat.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/246132424\/green-faith-indonesia-desak-pemerintah-cabut-seluruh-iup-di-pulau-kecil\">Baca: Green Faith Indonesia desak pemerintah cabut seluruh IUP di pulau kecil<\/a><\/p>\n<p>Cabut seluruh izin tambang di pulau kecil<br \/>Pengecualian terhadap PT Gag Nikel terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya mencerminkan inkonsistensi negara dalam menegakkan hukum dan HAM serta memberikan ruang bagi praktik impunitas bagi pelaku perusakan lingkungan.<\/p>\n<p>Kasus di Raja Ampat semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi ulang izin tambang di wilayah konservasi dan pulau kecil. Menurut catatan Walhi, terdapat 248 IUP di 43 pulau kecil di Indonesia.<\/p>\n<p>Ekosistem daratan dan lautan yang menjadi hak ruang hidup masyarakat sekitar harus dikembalikan, karena di sana hidup komunitas adat dengan warisan budaya leluhur yang telah terjaga selama bertahun-tahun.<\/p>\n<p>Pulau kecil tidak memiliki area penyangga, dan ekosistemnya sangat rentan. Sekali rusak, akan sulit dipulihkan. Ancaman itu makin besar di tengah krisis iklim.<\/p>\n<p><a href=\"Puluhan pulau kecil terancam oleh aktivitas pertambangan\">Baca: Puluhan pulau kecil terancam oleh aktivitas pertambangan<\/a><\/p>\n<p>Kajian perusahaan riset asal Inggris, Verisk Maplecroft, memperkirakan 1.500 pulau kecil di Indonesia akan tenggelam pada 2050 seiring dengan kenaikan permukaan laut. Kondisi ini membuat perlindungan terhadap pulau-pulau kecil semakin mendesak.<\/p>\n<p>Agenda transisi energi yang bertujuan mengurangi emisi dan menghadapi krisis iklim tidak boleh dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan yang justru memperparah krisis itu sendiri.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Nikel memang penting sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik, tetapi logika &ldquo;menghijaukan&rdquo; dunia dengan merusak alam, terutama ekosistem yang rentan seperti pulau-pulau kecil adalah kontradiktif dan tidak berkelanjutan.<\/p>\n<p>Transisi energi sejati harus berpihak pada keadilan ekologis&mdash;yakni mendorong energi bersih tanpa mengorbankan ruang hidup masyarakat dan alam yang selama ini menjadi penyangga kehidupan.<\/p>\n<p><strong>Artikel ini pertama kali terbit di The onversation, Penulis: Satria Unggul Wicaksana Prakasa (Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Muhammadiyah Surabaya)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, &lsquo;pulau kecil&rsquo; adalah pulau dengan luas kurang dari 2.000 km&sup2; (kilometer persegi). Pasal 35 huruf K UU PW3PK tersebut menyatakan&nbsp;sebagai&nbsp;berikut: &ldquo;Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang melakukan pertambangan mineral [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":8134,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[17,2431],"class_list":["post-8133","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-lingkungan","tag-pulau-kecil"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8133","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=8133"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8133\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/8134"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=8133"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=8133"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=8133"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}