{"id":8200,"date":"2026-07-30T01:13:27","date_gmt":"2026-07-30T01:13:27","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=8200"},"modified":"2026-07-30T01:13:27","modified_gmt":"2026-07-30T01:13:27","slug":"berita-terpopuler-pekan-ini-dari-sanksi-untuk-pengelola-tpst-bantargebang-hingga-tambang-timah-di-raja-ampat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=8200","title":{"rendered":"Berita Terpopuler Pekan Ini: Dari Sanksi untuk Pengelola TPST Bantargebang hingga Tambang Timah di Raja Ampat"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Artikel mengenai pemberian sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup terhadap pengelola TPST Bantargebang menjadi berita yang paling banyak dibaca atau berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia.<\/p>\n<p>Artikel ini menjadi berita terpopuler bersama sejumlah artikel terkait perkotaan seperti Raperda kawasan tanpa rokok di Jakarta dan penipuan di aplikasi telegram<\/p>\n<p>Selain itu artikel mengenai pelanggaran hukum lingkungan oleh tambang timah di Raja Ampat juga masuk dalam daftar berita terpopuler pekan ini.<\/p>\n<p>Berikut lima berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia:<\/p>\n<p><strong>1. Pengelola TPST Bantargebang kena sanksi<\/strong><br \/>Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempidanakan Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, yang mengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang.<\/p>\n<p>Dalam keterangan tertulisnya yang dirilis Senin (26\/5\/2025) langkah hukum ini diambil Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah.<\/p>\n<p>&ldquo;Setiap penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem,&rdquo; kata Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan.<\/p>\n<p>Baca berita selengkapnya <a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/246071771\/klh-pidanakan-pengelola-tpst-bantargebang-karena-abaikan-aturan-pengelolaan-sampah\">di sini.<\/a><\/p>\n<p><strong>2. Pelanggaran serius di tambang timah di Raja Ampat<\/strong><br \/>Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan sejumlah pelanggaran serius peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat<\/p>\n<p>Menteri Lingkungan Hidup (LH)\/Kepada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan sejumlah perusahaan.<\/p>\n<p>&#8220;Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH\/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,&#8221; kata Hanif seperti dikutip Antaranews.com, Kamis (5\/6\/2025).<\/p>\n<p>Hanif menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.<\/p>\n<p>Baca berita selengkapnya <a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/246108319\/kementerian-lingkungan-hidup-temukan-pelanggaran-serius-terkait-tambang-nikel-di-raja-ampat\">di sini.<\/a><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><strong>3. Habitat orang utan di Sumatera Utara terancam hilang<\/strong><br \/>Peneliti Pusat Riset Zoologi Terapan (PRZT) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wanda Kuswanda, menjelaskan habitat orang utan di Tapanuli Sumatera Utara saat ini hanya tersisa di ekosistem Batang Toru.<\/p>\n<p>Orang utan Pongo tapanuliensis) merupakan salah satu spesies dari genus orang utan (Pongo) yang berasal dari daerah Tapanuli.<\/p>\n<p>Orang utan tapanuli merupakan tambahan spesies baru sekaligus spesies ketiga yang ditemukan setelah spesies orang utan kalimantan (Pongo pygmaeus) dan orang utan sumatra (Pongo abelii)<\/p>\n<p>Dan, sebagai spesies ketiga di bagian selatan pulau Sumatera hanya ada di sana, dan luas habitatnya sangat terbatas, sekitar 138,435 hektare.<\/p>\n<p>Baca berita selengkapnya <a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/246114424\/habitat-orang-utan-di-tapanuli-terancam-hilang-ini-rekomendasi-brin\">di sini.<\/a><\/p>\n<p><strong>4. Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta<\/strong><br \/>Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat ini sedang dalam pembahasan.<\/p>\n<p>Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan Raperda ini antara lain mengatur tentang denda administrasi terhadap pelanggaran larangan merokok di kawasan tanpa rokok yang besarannya mulai dari Rp250 ribu hingga Rp50 juta.<\/p>\n<p>&#8220;Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,&#8221; ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, di Jakarta, Rabu (11\/6\/2025)<\/p>\n<p>Baca berita selengkapnya <a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/daerah\/246129624\/raperda-kawasan-tanpa-rokok-pelanggaran-larangan-merokok-bakal-kena-denda-rp250000-hingga-rp50-juta\">di sini.<\/a><\/p>\n<p><strong>5. Penipuan di aplikasi Telegram<\/strong><br \/>Korban Restina menceritakan, penipuan itu bermula pada saat dirinya menerima undangan dari grup aplikasi Telegram bernama Somethinc Sosial pada Minggu 12 Mei 2024.<\/p>\n<p>Kemudian dalam grup tersebut dirinya diminta oleh admin grup mengisi data pribadi untuk mendaftar akun, lalu diminta untuk menyelesaikan misi dengan dijanjikan mendapat komisi.<\/p>\n<p>Adapun tugas yang diberikan adalah menscreenshot produk yang ada di dalam toko di link yang diberikan oleh admin.<\/p>\n<p>Baca berita selengkapnya <a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/daerah\/244654290\/penipuan-online-dengan-modus-menyelesaikan-misi-di-telegram-terus-memakan-korban-kerugian-ratusan-juta-rupiah\">di sini.<\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Artikel mengenai pemberian sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup terhadap pengelola TPST Bantargebang menjadi berita yang paling banyak dibaca atau berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia. Artikel ini menjadi berita terpopuler bersama sejumlah artikel terkait perkotaan seperti Raperda kawasan tanpa rokok di Jakarta dan penipuan di aplikasi telegram Selain itu artikel mengenai pelanggaran hukum [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":8201,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[35,17],"class_list":["post-8200","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-berita-terpopuler","tag-lingkungan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8200","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=8200"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8200\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/8201"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=8200"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=8200"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=8200"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}