{"id":8430,"date":"2026-07-30T01:14:32","date_gmt":"2026-07-30T01:14:32","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=8430"},"modified":"2026-07-30T01:14:32","modified_gmt":"2026-07-30T01:14:32","slug":"wgii-sudah-saatnya-pemerintah-mengubah-paradigma-konservasi-dengan-mengutamakan-masyarakat-adat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=8430","title":{"rendered":"WGII: Sudah Saatnya Pemerintah Mengubah Paradigma Konservasi dengan Mengutamakan Masyarakat Adat"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Di tengah upaya global menahan laju krisis iklim dan hilangnya spesies, pemerintah diminta untuk mengubah paradigma konservasi dengan menempatkan manusia &#8211;baik warga lokal maupun masyarakat adat&#8211; yang tinggal di lokasi konservasi sebagai aspek penting.<\/p>\n<p>Masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki tradisi dan pengetahuan lokal dalam menjaga lingkungan. Mereka mewariskan budaya konservasi yang berkontribusi besar dalam merawat dan melindungi keanekaragaman hayati.<\/p>\n<p>Oleh sebab itu, sangat penting bagi pemerintah untuk mengakui dan melindungi area yang dikonservasi oleh masyarakat adat atau komunitas lokal (<em>Indigenous Peoples and Local Community Conserved Areas and Territory\/ICCAs<\/em>).<\/p>\n<p>Dalam diskusi media bertema &ldquo;Menjaga Budaya, Merawat Masa Depan Keanekaragaman Hayati Indonesia&rdquo; Rabu, (4\/6\/2025), di Jakarta Selatan ditekankan bahwa&nbsp;ICCAs merupakan ekosistem penting bagi kelestarian keanekaragaman hayati.<\/p>\n<p>&#8220;ICCAs bukan sekadar konservasi. Ini adalah wujud pengetahuan turun-temurun dan sistem sosial yang menjaga alam secara berkelanjutan. Ini warisan hidup, bukan hanya data spasial,&#8221; kata Kasmita Widodo, Koordinator <em>Working Group ICCAs Indonesia<\/em> (WGII).<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245390846\/masyarakat-sipil-desak-pengesahan-ruu-masyarakat-adat-untuk-beri-landasan-kuat-bagi-konservasi-lingkungan\">Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat beri landasan kuat bagi konservasi lingkungan<\/a><\/p>\n<p>Program&nbsp;Manager&nbsp;WGII, Cindy&nbsp;Julianti&nbsp;menambahkan, selama ini upaya konservasi justru sering berdampak pada peminggiran terhadap warga lokal dan masyarakat adat yang sudah beratus tahun tinggal dan menjaga kelestarian kawasan konservasi.<\/p>\n<p>&ldquo;Konservasi tidak boleh lagi mengabaikan aspek manusia, dia adalah bagian dari solusi. Praktik konservasi sebenarnya sudah dilakukan masyarakat adat selama ratusan tahun, ujar Cindy.<\/p>\n<p>Sejak 2015 <em>Working Group ICCAs Indonesia<\/em> (WGII) telah berupaya mendokumentasikan luas registrasi nasional ICCAs. Hingga Mei 2025 setidaknya 647.457,49 hektare ICCAs telah terdokumentasikan.<\/p>\n<p>Kawasan ini tersebar di 293 komunitas pemangku, terdiri dari 264 masyarakat adat dan 29 komunitas lokal.<\/p>\n<p>Masih tergolong masih sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi ICCAs di Indonesia yang diperkirakan mencapai 23,83 juta hektar, capaian ini merupakan kemajuan yang sangat berarti.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245980868\/koalisi-sipil-implementasi-uu-ksdahe-dapat-meminggirkan-masyarakat-adat\">Baca: Implementasi UU KSDAHE dapat meminggirkan masyarakat adat<\/a><\/p>\n<p>Dokumentasi membuka peluang besar untuk memperluas perlindungan keanekaragaman hayati melalui pendekatan masyarakat lokal.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Analisis spasial terhadap wilayah ICCAs juga menunjukkan signifikansi ekologisnya. Sebanyak 52 persen wilayah ICCA berada di kawasan ekosistem penting seperti area bernilai konservasi tinggi, taman keanekaragaman hayati, dan koridor satwa.<\/p>\n<p>Sementara 64,5 persen wilayah ICCAs yang teridentifikasi masih berupa hutan alam, menjadi bukti nyata efektivitas pengelolaan komunitas dalam mencegah deforestasi.<\/p>\n<p>Pentingnya pengakuan dan perlindungan ICCAs juga berkaitan erat dengan pencapaian target nasional melalui dokumen <em>Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan<\/em> (IBSAP), serta target-target global dalam kerangka kerja Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).<\/p>\n<p>&ldquo;Pengakuan formal terhadap wilayah ICCAs bisa menjadi kunci integrasi antara kebijakan konservasi nasional dan realitas sosial-ekologis di lapangan,&rdquo; ujar Inge Retnowati, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang turut hadir sebagai narasumber.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245861893\/membangun-big-data-keanekaragaman-hayati-indonesia\">Baca: Membangun &lsquo;Big Data&rsquo; keanekaragaman hayati Indonesia<\/a><\/p>\n<p>Diskusi ini juga menghadirkan berbagai perspektif dari lapangan. Kynan Tegar, pemuda adat Dayak Iban dari Sungai Utik yang juga seorang pembuat film dokumenter.<\/p>\n<p>Dia membagikan pengalaman dan&nbsp;pengetahuan&nbsp;bagaimana komunitasnya menjaga hutan sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas dan kelangsungan hidup&nbsp;masyarakat&nbsp;setempat<\/p>\n<p>&#8220;Kami tidak hanya menjaga hutan untuk hari ini, tapi untuk generasi berikutnya. Ini bukan warisan yang bisa dijual, tapi yang harus dirawat,&#8221; ungkap Kynan.<\/p>\n<p>Selain itu, hadir pula Farwiza Farhan dari Yayasan HAkA yang menyampaikan pentingnya advokasi dari masyarakat sipil dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada wilayah kelola masyarakat.<\/p>\n<p>Mufti F. Barri dari Forest Watch Indonesia juga menyoroti pentingnya integrasi data dan pemantauan berbasis masyarakat dalam memperkuat tata kelola hutan lestari.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Di tengah upaya global menahan laju krisis iklim dan hilangnya spesies, pemerintah diminta untuk mengubah paradigma konservasi dengan menempatkan manusia &#8211;baik warga lokal maupun masyarakat adat&#8211; yang tinggal di lokasi konservasi sebagai aspek penting. Masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki tradisi dan pengetahuan lokal dalam menjaga lingkungan. Mereka mewariskan budaya konservasi yang berkontribusi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":8431,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[76,17,47,2636],"class_list":["post-8430","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-konservasi","tag-lingkungan","tag-masyarakat-adat","tag-wgii"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8430","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=8430"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8430\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/8431"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=8430"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=8430"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=8430"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}