{"id":8602,"date":"2026-07-30T01:15:21","date_gmt":"2026-07-30T01:15:21","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=8602"},"modified":"2026-07-30T01:15:21","modified_gmt":"2026-07-30T01:15:21","slug":"pembahasan-ruu-masyarakat-adat-perlindungan-atau-pengakuan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=8602","title":{"rendered":"Pembahasan RUU Masyarakat Adat: Perlindungan atau Pengakuan?"},"content":{"rendered":"<p> <!--img1--> <\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Pakar hukum adat dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona menilai perlu adanya perubahan paradigmatik untuk Rancangan Undang-undang atau RUU Masyarakat Adat agar beleid ini efektif melindungi masyarakat adat.<\/p>\n<p>Berbicara dalam diskusi bertajuk <em>12 Tahun Putusan MK\/2012 dan Kegentingan Pengesahan UU Masyarakat Adat<\/em>, Senin (26\/5\/2025) di Jakarta, Yance melihat dibutuhkan draf baru yang berbeda dengan draft RUU Masyarakat Adat yang pernah dibahas di DPR.<\/p>\n<p>Yance lantas memaparkan perubahan yang harus dilakukan. Pertama, RUU Masyarakat Adat harus menekankan pada aspek perlindungan ketimbang aspek pengakuan.<\/p>\n<p>Selama ini, ujarnya, masyarakat terjebak dalam diskursus pengakuan yang memberikan diskresi terlalu besar kepada pemerintah untuk mengakui atau tidak mengakui masyarakat adat.<\/p>\n<p>&ldquo;Ke depan perlu lebih ditekankan aspek perlindungan yang menuntut tanggung jawab pemerintah dalam melindungi segenap bangsanya, termasuk masyarakat adat.&rdquo; ujar Yance.<\/p>\n<p>Aspek perlindungan ini makin penting, karena masyarakat adat merupakan salah satu dari kelompok rentan.<\/p>\n<p>Dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM, masyarakat adat masuk dalam entitas yang harus dilindungi oleh pemerintah, selain perempuan, anak, dan kelompok disabilitas.<\/p>\n<p>Perubahan kedua adalah perubahan nomenklatur kementerian. Menurut Yance, pembahasan RUU Masyarakat Adat ini seharusnya diambil alih oleh Kementerian HAM, bukan lagi oleh Kemendagri.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/246066524\/koalisi-kawal-ruu-masyarakat-adat-tagih-utang-pemerintah-terkait-putusan-mk-soal-hutan-adat\">Baca: Pembahasan RUU Masyarakat Adat mandeg masyarakat adat rawan kriminalisasi<\/a><\/p>\n<p>Selama ini, lanjut Yance, Kemendagri menerapkan pendekatan korporatis yang memposisikan pengakuan masyarakat adat sebagai pembentukan sebuah korporasi yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu.<\/p>\n<p>Kondisi ini membuat masyarakat adat dihadapkan pada proses yang sangat rumit dan berliku untuk mendapatkan pengakuan dari Negara.<\/p>\n<p>&ldquo;Konsekuensi dari pendekatan HAM untuk RUU Masyarakat Adat menekankan peranan<br \/>Kementerian HAM dalam proses penyusunan legislasi ini ke depan,&ldquo; ujarnya.<\/p>\n<p>Ketiga, Yance melihat adanya jebakan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat melalui Perda dan SK Bupati, karena itu harus diganti dengan model registrasi atau pendataan.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Proses mendata masyarakat adat, ujarnya, harus disederhanakan seperti proses warga memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dengan pendekatan layanan administrasi pemerintahan demikian, bukan lagi pendekatan politik.<\/p>\n<p>&ldquo;Proses pendataan masyarakat adat ini menghasilkan database masyarakat adat di setiap daerah dan menjadi suatu modal dasar untuk pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar lainnya, seperti hak atas tanah adat, hutan adat, pendidikan layanan khusus, kepercayaan, dan hak kebudayaan lainnya,&ldquo; tandasnya.<\/p>\n<p>Keempat, Yance juga menjelaskan &ldquo;perlu mencoba untuk menyusun RUU Masyarakat Adat dengan metode omnibus. Hal ini mengingat pengaturan mengenai masyarakat telah menyebar dalam belasan undang-undang sektoral.<\/p>\n<p>Yance mengingatkan, jika penyusunan RUU Masyarakat Adat tidak menyentuh undang-undang sektoral lain maka ada potensi gagal menyelesaikan tumpang-tindih regulasi mengenai masyarakat adat.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/246067762\/perjalanan-panjang-pembahasan-ruu-masyarakat-adat-di-dpr-masuk-sejak-2011-hingga-kini-masih-terkatung-katung\">Baca: Perjalanan panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR<\/a><\/p>\n<p>&rdquo;Ini tidak akan efektif ketika dilaksanakan di kemudian hari,&rdquo; tutup Yance.<\/p>\n<p>Namun, Siti Rakhma Mary dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat punya pandangan berbeda.<\/p>\n<p>&ldquo;Bagi saya pengakuan itu tetap menjadi hal yang terpenting. Perlindungan tanpa pengakuan tidak akan bisa berjalan dengan baik dan maksimal. Harus diakui terlebih dahulu hak Masyarakat Adat atas teritorinya.<\/p>\n<p>Dia mencontohkan jika di atas wilayah adat terdapat izin konsesi milik korporasi, maka pemberian pengakuan terhadap wilayah adat tersebut tetap harus dilakukan.<\/p>\n<p>Wilayah adat harus dikembalikan terlebih dahulu kepada Masyarakat Adat. Jika Masyarakat Adat ingin konsesi korporasi keluar dari wilayah adatnya, maka pemerintah harus mengeluarkannya.<\/p>\n<p>&rdquo;Jika Masyarakat Adat menginginkannya, korporasi bisa tetap ada beroperasi, FPIC adalah syarat mutlak. Maka pengakuan wilayah adat dan perlindungan investasi tidak bisa dicampur adukkan, hal tersebut harus dipisahkan,&rdquo; katanya.<\/p>\n<p>Rahma juga melihat aspek restitusi, rehabilitasi, dan kompensasi juga penting diatur dalam RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk pemulihan atas kehilangan dan kerugian yang selama ini dialami oleh Masyarakat Adat.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/245438292\/koalisi-sipil-pengesahan-ruu-masyarakat-adat-memberikan-kepastian-hukum-dan-investasi\">Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat beri kepastian hukum dan investasi<\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Pakar hukum adat dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona menilai perlu adanya perubahan paradigmatik untuk Rancangan Undang-undang atau RUU Masyarakat Adat agar beleid ini efektif melindungi masyarakat adat. Berbicara dalam diskusi bertajuk 12 Tahun Putusan MK\/2012 dan Kegentingan Pengesahan UU Masyarakat Adat, Senin (26\/5\/2025) di Jakarta, Yance melihat dibutuhkan draf baru yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":8603,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[2685,47],"class_list":["post-8602","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-hukum-adat","tag-masyarakat-adat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8602","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=8602"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8602\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/8603"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=8602"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=8602"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=8602"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}