{"id":8608,"date":"2026-07-30T01:15:23","date_gmt":"2026-07-30T01:15:23","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=8608"},"modified":"2026-07-30T01:15:23","modified_gmt":"2026-07-30T01:15:23","slug":"perjalanan-panjang-pembahasan-ruu-masyarakat-adat-di-dpr-masuk-sejak-2011-hingga-kini-masih-terkatung-katung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=8608","title":{"rendered":"Perjalanan Panjang Pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR: Masuk Sejak 2011 hingga Kini Masih Terkatung-katung"},"content":{"rendered":"<p> <!--img1--> <\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Deputi II Sekjen Bidang Advokasi dan Politik Aliansi Masarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi menyampaikan bahwa telah terjadi pembelokan dari putusan MK 35\/2012 tentang Hutan Adat<\/p>\n<p>Keputusan Menteri Kehutanan menempatkan hutan adat secara berbeda dengan Hutan Hak sebagaimana mandat putusan MK.<\/p>\n<p>Menteri Kehutanan mengeluarkan peraturan di mana hutan dikategorisasikan menjadi hutan hak, hutan negara dan hutan adat. Tindakan ini, menurutnya kontradiktif dengan putusan MK 35\/2012.<\/p>\n<p>Keberadaan Peraturan Daerah dinilai tidak cukup melindungi Masyarakat Adat beserta haknya. Erasmus menegaskan, Undang-undang atau&nbsp;UU&nbsp;Masyarakat Adat sebagai jalan keluar dari persoalan yang dihadapi masyarakat adat saat ini.<\/p>\n<p>Keberadaan Satgas Hutan Adat yang dibentuk oleh Kementerian Kehutanan untuk mempercepat perlindungan masyarakat adat juga belum berjalan maksimal<\/p>\n<p>&rdquo;Hingga pekan lalu masih tahap kick off meeting,&rdquo; kata Erasmus dalam diskusi bertajuk &rdquo;12 Tahun Putusan MK\/2012 dan Kegentingan Pengesahan UU Masyarakat Adat&rdquo; di Jakarta, Senin (26\/5\/2025)<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/246066524\/koalisi-kawal-ruu-masyarakat-adat-tagih-utang-pemerintah-terkait-putusan-mk-soal-hutan-adat\">Baca: Pembahasan RUU Masyarakat Adat mandeg, kriminalisasi terus berlangsung<\/a><\/p>\n<p>Erasmus mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menggodok draft Rancangan Undang-undang atau RUU Masyarakat Adat untuk bisa sesegera mungkin diajukan menjadi hak inisiatif DPR.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi (blaeg) DPR Martin Manurung mengatakan RUU Masyarakat Adat masuk prolegnas prioritas usulan anggota.<\/p>\n<p>RUU Masyarakat yang sudah diusulkan sejak 2015 lalu mandeg ini, akan diusulkan oleh empat anggota DPR. Selain Martin, juga ada nama Sulaiman Hamzah dan Lestari Moerdijat sebagai pengusul.<\/p>\n<p>Martin mengatakan, pimpinan DPR telah memberikan green light atau lampu hijau untuk melanjutkan proses pembahasan RUU Masyarakat Adat tersebut.<\/p>\n<p>&ldquo;Saya sebagai pengusul mengajak kawan-kawan semua untuk bisa melakukan langkah-langkah konsolidasi non parlemen agar usulan RUU MHA ini bisa terkoneksi dengan proses di parlemen,&rdquo; kata Martin.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/245438292\/koalisi-sipil-pengesahan-ruu-masyarakat-adat-memberikan-kepastian-hukum-dan-investasi\">Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat beri kepastian hukum dan investasi<\/a><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Martin mengatakan pengesahan RUU Masyarakat Adat sudah mendesak dilakukan, karena selama ini pengaturan soal Masyarakat Hukum Adat ada di berbagai undang-undang sektoral.<\/p>\n<p>&ldquo;Ini membuat rumit dalam pengaturan hak dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat,, karena harus mengacu ke masing-masing undang-undang tersebut, sehingga kita membutuhkan undang-undang Masyarakat Hukum Adat sebagai payung hukum,&ldquo; ujarnya.<\/p>\n<p>Martin menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat, karena Masyarakat Adat sudah ada bahkan sebelum negara ini ada. Sehingga Pengesahan RUU Masyarakat Adat dibutuhkan segera.<\/p>\n<p>Tahun ini pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR memasuki periode ke-4. RUU Masyarakat Adat sudah masuk ke DPR sejak 2011.<\/p>\n<p>RUU Masyarakat Adat menjadi inisiatif DPR pada 2019, tapi kemudian pemerintahan Jokowi kurang memberikan tanggapan sehingga pembahasannya terkatung-katung sampai sekarang.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Deputi II Sekjen Bidang Advokasi dan Politik Aliansi Masarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi menyampaikan bahwa telah terjadi pembelokan dari putusan MK 35\/2012 tentang Hutan Adat Keputusan Menteri Kehutanan menempatkan hutan adat secara berbeda dengan Hutan Hak sebagaimana mandat putusan MK. Menteri Kehutanan mengeluarkan peraturan di mana hutan dikategorisasikan menjadi hutan hak, hutan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":8609,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[47],"class_list":["post-8608","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-masyarakat-adat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8608","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=8608"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8608\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/8609"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=8608"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=8608"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=8608"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}