{"id":8614,"date":"2026-07-30T01:15:31","date_gmt":"2026-07-30T01:15:31","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=8614"},"modified":"2026-07-30T01:15:31","modified_gmt":"2026-07-30T01:15:31","slug":"perkawinan-anak-di-lombok-viral-psikolog-ingatkan-dampak-negatif-menikah-terlalu-dini","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=8614","title":{"rendered":"Perkawinan Anak di Lombok Viral, Psikolog Ingatkan Dampak Negatif Menikah Terlalu Dini"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan unggahan mengenai pernikahan anak perempuan berusia 15 tahun dengan anak laki-laki berusia 17 tahun di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.<\/p>\n<p>Padahal, menurut UU Perkawinan nomor 16 Tahun 2019 usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk laki-laki dan perempuan.<\/p>\n<p>Perkawinan tidak diizinkan jika salah satu pihak belum mencapai usia tersebut. Pembatasan usia minimal perkawinan ini dilakukan untuk melindungi anak dari berbagai dampak negatif.<\/p>\n<p>Psikolog klinis Phoebe Ramadina, M.Psi., Psikolog menyampaikan bahwa pernikahan pada usia dini atau perkawinan anak berisiko memicu gangguan kesehatan mental.<\/p>\n<p>Risiko yang&nbsp;menyertai&nbsp;perkawinan&nbsp;anak&nbsp;antara&nbsp;lain&nbsp;adalah&nbsp;gangguan kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, dan stres berat, terutama ketika disertai dengan dinamika relasi yang tidak sehat.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/gaya-hidup\/245178047\/ini-alasan-mengapa-menikah-cepat-tidak-dianjurkan\">Baca: Mengapa menikah di usia anak tidak dianjurkan<\/a><\/p>\n<p>&#8220;Juga&nbsp;kekerasan dalam rumah tangga, kesulitan ekonomi, dan kehamilan yang tidak direncanakan,&#8221; kata Phoebe dikutip dari Antaranews.com, Selasa (27\/5\/2026).<\/p>\n<p>Psikolog yang berpraktik di lembaga konsultasi psikologi Personal Growth itu mengatakan bahwa pernikahan dini juga merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.<\/p>\n<p>Menurut dia, kewajiban dalam pernikahan sering kali menghambat anak dalam menjalani fase perkembangan yang sesuai dengan usianya, seperti melanjutkan pendidikan, membangun identitas diri, dan mengembangkan potensi secara utuh.<\/p>\n<p>&#8220;Hal itu berdampak jangka panjang terhadap kesejahteraan psikososial anak dan berisiko memperkuat siklus ketidaksetaraan dalam keluarga dan masyarakat,&#8221; katanya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/gaya-hidup\/244560599\/generasi-muda-yang-menunda-menikah-di-indonesia-terus-meningkat\">Baca: Makin banyak generasi muda Indonesia yang menunda menikah&nbsp;<\/a><\/p>\n<p>\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200bPhoebe mengatakan bahwa pernikahan individu yang belum matang berisiko menghadapi konflik intens dan berkepanjangan yang dapat berujung pada ketidakstabilan relasi atau bahkan perceraian.<\/p>\n<p>&#8220;Pernikahan menuntut adanya kemampuan dalam mengelola konflik, mengambil keputusan penting, berkomunikasi secara efektif, menjalin kerja sama yang setara dengan pasangan, hingga menjalani peran sebagai orang tua,&#8221; katanya.\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Pasangan yang menikah tanpa bekal kemampuan itu berisiko menghadapi lebih banyak masalah selama berumah tangga.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, Phoebe menekankan pentingnya orang tua dan anak memahami bahwa keputusan untuk menikah sebaiknya dilandasi dengan kesiapan secara psikologis, emosional, kognitif, dan finansial.\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b<\/p>\n<p>Ada lima konsep diri yang perlu diketahui dan dikembangkan anak sebelum mereka siap menikah yaitu kompetensi skolastik atau pendidikan, penerimaan sosial, kompetensi atletik atau olahraga, penampilan diri, dan tingkah laku.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan unggahan mengenai pernikahan anak perempuan berusia 15 tahun dengan anak laki-laki berusia 17 tahun di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Padahal, menurut UU Perkawinan nomor 16 Tahun 2019 usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk laki-laki dan perempuan. Perkawinan tidak diizinkan jika salah satu pihak belum [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":8615,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[2689],"class_list":["post-8614","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-perkawinan-anak"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8614","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=8614"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8614\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/8615"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=8614"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=8614"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=8614"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}