{"id":8952,"date":"2026-07-30T01:16:54","date_gmt":"2026-07-30T01:16:54","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=8952"},"modified":"2026-07-30T01:16:54","modified_gmt":"2026-07-30T01:16:54","slug":"klh-dalami-potensi-langkah-pidana-terkait-kerusakan-lingkungan-di-puncak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=8952","title":{"rendered":"KLH Dalami Potensi Langkah Pidana Terkait Kerusakan Lingkungan di Puncak"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) Rizal Irawan menyebut pihaknya mendalami kemungkinan penerapan hukum pidana terkait kegiatan usaha yang terbukti melanggar aturan di kawasan Puncak, Jawa Barat.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi jelas bahwa untuk pidana sedang kita dalami,&#8221; kata Deputi Gakkum KLH Rizal dalam konferensi pers yang dilakukan di Jakarta pada Jumat (9\/5\/2025).<\/p>\n<p>Langkah&nbsp;hukum&nbsp;ini&nbsp;untuk&nbsp;memastikan bahwa pihak yang membuat kerusakan atau mencemari lingkungan harus bertanggung jawab untuk upaya perbaikan dan rehabilitasinya. Prinsip ini dikenal dengan &#8220;<em>polutter pays principle<\/em>&#8220;.<\/p>\n<p>Rizal mengatakan, Gakkum KLH sudah melakukan serangkaian proses penegakan hukum terkait kegiatan kerja sama operasi (KSO) di area PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2.<\/p>\n<p>Pihaknya menemukan bahwa hanya 160 hektare dari 350 hektare lahan yang dimanfaatkan untuk KSO yang sudah mengantungi izin.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245787164\/komisi-vi-dpr-minta-ptpn-ungkap-oknum-di-balik-okupansi-lahan-perkebunan-puncak\">Baca: Oknum di balik okupansi lahan perkebunan di Puncak<\/a><\/p>\n<p>Sebanyak 13 KSO dari 33 KSO sudah dikenai sanksi administratif paksaan pemerintah karena tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Puncak.<\/p>\n<p>KLH juga sudah meminta kepada pemerintah daerah untuk pencabutan dokumen perizinan untuk 9 KSO.<\/p>\n<p>Tidak hanya kepada KSO yang membangun di wilayah yang berfungsi sebagai tangkapan air tersebut, Rizal menyebut pihaknya juga memastikan terus melakukan pendalaman terhadap pihak perusahaan yang menjadi pengelola kawasan utama.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLH Frans Tjahjono menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan berbagai aturan perundang-undangan terhadap kasus kerusakan lingkungan di wilayah Puncak.<\/p>\n<p>Namun, jelasnya, penegakan hukum pidana sendiri adalah langkah terakhir yang diambil dalam sebuah kasus lingkungan hidup, dengan tujuan akhir adalah memastikan adanya pemulihan lingkungan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245786632\/banjir-juga-terjadi-di-hulu-sungai-ciliwung-akibat-perubahan-signifikan-di-kawasan-lindung\">Baca: Perubahan signifikan fungsi lahan di kawasan Puncak<\/a><\/p>\n<p>KLH juga meminta pemerintah daerah membatalkan dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan yang diberikan kepada kegiatan usaha yang berada di kawasan tidak sesuai dengan peruntukkannya di Puncak, Jawa Barat.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Rizal mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha\/kegiatan yang melakukan KSO dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 dari 33 KSO yang ada.<\/p>\n<p>Sembilan di antara KSO itu tengah diminta pembatalan perizinan dan pencabutan persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.<\/p>\n<p>&#8220;Karena berdasarkan kajian bahwa daerah tersebut lahannya tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha dan juga ada beberapa yang adanya di area tambahan yang tidak berizin,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Tidak hanya ditemukan terjadi penambahan lahan melebihi yang di dalam dokumen perizinan, Gakkum KLH juga menemukan penambahan jenis kegiatan yang berdampak pada kemampuan wilayah sebagai daerah tangkapan dan penyerapan air.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245832625\/pemprov-jawa-barat-akan-evaluasi-kegiatan-ekonomi-di-kawasan-pegunungan\">Baca: Jawa Barat akan evaluasi kegiatan ekonomi di kawasan Puncak<\/a><\/p>\n<p>Perubahan peruntukan kawasan itu berpotensi menjadi salah satu faktor banjir yang terjadi baru-baru ini di wilayah tersebut.<\/p>\n<p>Dia mengatakan, pemerintah daerah belum melakukannya secara maksimal. Pengenaan sanksi itu juga dilakukan ketika ditemukan pelanggaran menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan makhluk hidup.<\/p>\n<p>Dalam hal kawasan di Puncak, dia mengatakan bahwa alih fungsi lahan di wilayah hulu tersebut berpotensi menjadi salah satu faktor banjir yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu.<\/p>\n<p>Paksaan pemerintah yang sudah diberikan kepada 13 KSO tersebut mewajibkan mereka untuk menghentikan kegiatan, melakukan pembongkaran mandiri, dan rehabilitasi kawasan dengan melakukan penanaman vegetasi yang sesuai di wilayah tersebut.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245769215\/bukan-hanya-karena-krisis-iklim-banjir-jabodetabek-juga-dipicu-tata-ruang-yang-amburadul\">Baca: Banjir besar di Jabodetabek dipicu perubahan iklim dan tata ruang yang amburadul<\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) Rizal Irawan menyebut pihaknya mendalami kemungkinan penerapan hukum pidana terkait kegiatan usaha yang terbukti melanggar aturan di kawasan Puncak, Jawa Barat. &#8220;Jadi jelas bahwa untuk pidana sedang kita dalami,&#8221; kata Deputi Gakkum KLH Rizal dalam konferensi pers yang dilakukan di Jakarta pada Jumat (9\/5\/2025). [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":8953,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[2782,17,1856],"class_list":["post-8952","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-klh-dan-kehutanan","tag-lingkungan","tag-puncak"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8952","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=8952"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8952\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/8953"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=8952"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=8952"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=8952"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}