{"id":9047,"date":"2026-07-30T01:17:26","date_gmt":"2026-07-30T01:17:26","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=9047"},"modified":"2026-07-30T01:17:26","modified_gmt":"2026-07-30T01:17:26","slug":"presiden-janji-hapus-sistem-outsourcing-dari-sistem-ketenagakerjaan-indonesia-akankah-bisa-diwujudkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=9047","title":{"rendered":"Presiden Janji Hapus Sistem Outsourcing dari Sistem Ketenagakerjaan Indonesia, Akankah Bisa Diwujudkan?"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Di hadapan ribuan buruh yang mengikuti aksi May Day 2025 yang diselenggarakan pemerintah di Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (1\/5\/2025), Presiden Prabowo Subianto berjanji akan menghapus sistem alih daya atau outsourcing.<\/p>\n<p>Prabowo berjanji akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan meminta mereka untuk melakukan kajian atas tuntutan penghapusan outsourcing.<\/p>\n<p>&#8220;Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa, tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,&#8221; kata Prabowo seperti dilansir BBC Indonesia.<\/p>\n<p>Sejumlah ekonom dan serikat buruh menyebut wacana itu harus dibarengi dengan konsistensi kebijakan. Namun, banyak pihak meragukan praktik alih daya atau outsourcing bisa benar-benar dihapus dari sistem ketenagakerjaan Indonesia.<\/p>\n<p>Sejumlah kalangan menyebut penghausan outsourcing harus dibarengi dengan revisi terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan yang telah melegalkan sistem ini.<\/p>\n<p>Legalisasi outsourcing pertama kali muncul dari UU 13\/2003 tentang Ketenagakerjaan yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/245950649\/may-day-2025-dirayakan-terpisah-masyarakat-sipil-tolak-militerisme-buruh-pro-pemerintah-tuntut-upah-layak\">Baca: Hari Buruh 2025 dirayakan terpisah<\/a><\/p>\n<p>UU ini melegalkan praktik outsourcing tetapi membatasinya pada pekerjaan penunjang. Salah satu alasan pelegalannya praktik outsourcing dinilai sudah berjalan sehingga diperlukan landasan hukum.<\/p>\n<p>UU 13\/2003 memberikan batasan pada sifat pekerjaan yang boleh dialihdayakan yang kemudian ditajamkan contoh-contohnya melalui Kepmenaker 220\/2007.<\/p>\n<p>Outsourcing bisa diterapkan antara lain:<br \/>Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service)<br \/>Usaha penyediaan makanan bagi pekerja\/buruh (catering)<br \/>Usaha tenaga pengaman (security\/satuan pengamanan)<br \/>Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan<br \/>Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja\/buruh<\/p>\n<p>Serikat buruh mengkritisi pasal-pasal di UU 13\/2003 yang mengatur outsourcing karena dinilai merugikan status kerja dan kesejahteraan pekerja outsourcing.<\/p>\n<p>Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia, Jumisih, mengatakan para pekerja outsourcing sering kali tidak dapat menyelesaikan masalah seperti upah atau jam kerja.<\/p>\n<p>Jumisih menyebut baik perusahaan utama atau pihak pertama maupun perusahaan outsourcing &#8220;saling lempar tanggung jawab&#8221; ketika ada perselisihan dari pihak pekerja alih daya.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244603036\/demo-hari-buruh-puluhan-ribu-buruh-demo-tuntut-pencabutan-omnibus-law-cipta-kerja\">Baca: Puluhan ribu buruh tuntut omnibuslaw Cipta Kerja dicabut<\/a><\/p>\n<p>Selain itu, Jumisih mengatakan pada kenyataannya makin banyak buruh outsourcing karena jenis pekerjaan alih daya justru merambah ke sektor inti produksi.<\/p>\n<p>Puncak ketidakpuasan terjadi pada tahun 2012 ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memperluas hak pekerja outsourcing untuk mendapatkan status kerja tetap jika pekerjaan mereka bersifat permanen.<\/p>\n<p>Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 27\/PUU-IX\/2011 memutus bahwa praktik outsourcing yang berlandaskan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tidak mensyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja\/ buruh yang objek kerjanya tetap ada adalah inkonstitusional.<\/p>\n<p>Putusan ini berdampak besar terhadap nasib seluruh pekerja outsourcing di Indonesia, meski ini juga berarti outsourcing diakui keberadaannya dalam ketenagakerjaan Indonesia<\/p>\n<p>Polemik outsourcing memasuki babak baru dengan pengesahan UU11\/2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Beleid ini menghapus batasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan outsourcing, yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/244481814\/riset-ugm-uu-cipta-kerja-dinilai-menghidupkan-era-perbudakan-modern\">Baca: UU Cipta Kerja dinilai menghidupkan perbudakan modern<\/a><\/p>\n<p>Aturan ini memicu kekhawatiran luas di kalangan pekerja dan serikat buruh karena dianggap makin mengancam kepastian kerja sekaligus berpotensi memicu perluasan praktik outsourcing hingga pekerjaan inti perusahaan.<\/p>\n<p>Jumisih menyebut penghapusan batasan outsourcing pada UU Cipta Kerja 2023 &#8220;membuka keran&#8221; bagi perusahaan-perusahaan untuk melakukan outsourcing.<\/p>\n<p>Bagi Jumisih, selain soal upah, sistem alih daya juga menyimpan banyak masalah mulai dari soal jam kerja, cuti, jaminan sosial, dan hari libur.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam kasus-kasus tertentu, upah dipotong oleh perusahaan outsourcing. Jadi upah yang diterima pekerja berkurang,&#8221; ujar Jumisih.<\/p>\n<p>Pada Oktober 2024, MK mengeluarkan putusan MK Nomor 168 Nomor 2023 terkait UU Cipta Kerja.<\/p>\n<p>Meskipun tidak membatalkan keseluruhan undang-undang, MK meminta pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru dalam dua tahun dan secara implisit mengembalikan pentingnya pembatasan outsourcing pada pekerjaan non-inti sesuai semangat UU 13\/2003.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Di hadapan ribuan buruh yang mengikuti aksi May Day 2025 yang diselenggarakan pemerintah di Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (1\/5\/2025), Presiden Prabowo Subianto berjanji akan menghapus sistem alih daya atau outsourcing. Prabowo berjanji akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan meminta mereka untuk melakukan kajian atas tuntutan penghapusan outsourcing. &#8220;Saya akan meminta Dewan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":9048,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[483,2804],"class_list":["post-9047","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-buruh","tag-outsourching"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9047","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=9047"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9047\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/9048"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=9047"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=9047"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=9047"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}