{"id":9122,"date":"2026-07-30T01:17:48","date_gmt":"2026-07-30T01:17:48","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=9122"},"modified":"2026-07-30T01:17:48","modified_gmt":"2026-07-30T01:17:48","slug":"amnesty-internasional-indonesia-pembungkaman-terhadap-kebebasan-berekspresi-makin-terasa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=9122","title":{"rendered":"Amnesty Internasional Indonesia: Pembungkaman terhadap Kebebasan Berekspresi Makin Terasa"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Amnesty Internasional Indonesia mencatat menguatnya praktik otoriter oleh penguasa pada tahun 2024.<\/p>\n<p>Serangan terhadap aturan hukum, termasuk aturan pemilu, serangan terhadap kebebasan berekspresi, pers, dan pengawasan di luar hukum termasuk melalui penyalahgunaan teknologi yang melanggar HAM makin marak terjadi di tahun 2024.<\/p>\n<p>&ldquo;Jika penggunaan praktik-praktik otoriter tidak segera dihentikan, maka kita bisa menuju pada epidemi pelanggaran HAM, sesuatu yang kita tidak inginkan,&rdquo; kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, saat peluncuran laporan tahunan Amnesty International terkait situasi HAM di tahun 2024 hari ini di Jakarta.<\/p>\n<p>Usman menambahkan, praktik pengelolaan negara masih cenderung terus memenjarakan orang-orang kritis dengan tuduhan menghina, mencemarkan nama baik lembaga, individu maupun pejabat negara atau keluarga mereka di media sosial maupun elektronik.<\/p>\n<p>Dari Januari hingga Desember 2024 Amnesty mencatat 13 pelanggaran kebebasan berekspresi dengan 15 korban yang dituduh melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).<\/p>\n<p>Walau sudah direvisi dua kali, UU ITE masih sering digunakan untuk merepresi warga yang menggunakan hak mereka untuk berpendapat. Hingga memasuki tahun 2025, kriminalisasi terus terjadi walaupun telah ada aturan hukum yang melindungi warga yang ingin berpartisipasi (Anti-SLAPP).<\/p>\n<p>Pada 10 Maret 2025 polisi menangkap seorang aparatur sipil negara dan seorang mahasiswa di Bangka Belitung. Kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka pencemaran nama baik karena memuat konten negatif atas seorang pejabat rumah sakit umum daerah Pangkalpinang di media sosial.<\/p>\n<p>Ada pula Septia Dwi Pertiwi, yang didakwa pencemaran nama baik hanya karena mengkritik pimpinan perusahaan tempat dia bekerja. Dalam putusan 22 Januari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Septia tidak bersalah.<\/p>\n<p><strong class=\"read__others\">Baca Juga: <a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245944194\/laporan-ham-amnesty-international-banyak-kebijakan-pembangunan-yang-mengabaikan-ham-dan-lingkungan\">Laporan HAM Amnesty International: Banyak Kebijakan Pembangunan yang Mengabaikan HAM dan Lingkungan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Namun, pada 17 Februari 2025, jaksa penuntut umum yang mendakwanya dengan UU ITE mengajukan kasasi atas putusan bebas Septia ke Mahkamah Agung.<\/p>\n<p>&ldquo;Jaksa adalah pengacara negara. Negara seakan ingin mengubah ruang ekspresi menjadi ruang jeruji melalui kriminalisasi ekspresi-ekspresi damai di ruang publik maupun digital,&rdquo; kata Haeril Halim, Manajer Media Amnesty International Indonesia.<\/p>\n<p>&ldquo;Pelaporan pidana, apalagi penghukuman pidana, merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik. Kriminalisasi tidak hanya menghukum si korban tapi juga menimbulkan trauma psikologis keluarga mereka,&rdquo; tambah Haeril.<\/p>\n<p>&ldquo;Mereka dalam beberapa kasus harus terpisah dari keluarga ketika proses hukum berjalan akibat penahanan dan pemenjaraan. Ini merupakan taktik yang represif dan tidak adil,&rdquo; kata Haeril.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Serangan terhadap kebebasan berekspresi juga dirasakan oleh para pembela HAM, seperti jurnalis, aktivis, masyarakat adat, petani, nelayan, advokat, akademisi, hingga mahasiswa menjadi korban serangan selama tahun 2024.<\/p>\n<p>Sepanjang 2024 terdapat 123 kasus serangan terhadap 288 pembela HAM. Bentuk serangan berupa pelaporan korban ke polisi, kriminalisasi, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi dan serangan fisik, bahkan hingga percobaan pembunuhan.<\/p>\n<p>Di antaranya adalah 12 kasus pelaporan ke polisi dengan 27 orang korban, 11 kasus penangkapan sewenang-wenang dengan 87 orang korban, 7 kasus kriminalisasi dengan 24 orang korban.<\/p>\n<p>Juga terjadi 6 kasus percobaan pembunuhan dengan 7 orang korban, 78 kasus intimidasi dan serangan fisik dengan 129 orang korban, dan 9 kasus serangan terhadap lembaga pembela HAM.<\/p>\n<p>Di kategori pembela HAM, jurnalis menjadi korban paling banyak diserang di tahun 2024. Selama periode Januari-Desember 2024, tercatat 62 serangan terhadap 112 jurnalis.<\/p>\n<p><strong class=\"read__others\">Baca Juga: <a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/245945508\/situasi-ham-di-indonesia-memburuk-amnesty-international-ungkap-sejumlah-indikator\">Situasi HAM di Indonesia Memburuk, Amnesty International Ungkap Sejumlah Indikator<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Bahkan, tahun 2025 ini jumlah serangan terus bertambah, yaitu 23 serangan atas 26 jurnalis dari Januari hingga 11 April 2025. Ini belum termasuk setidaknya dua kasus serangan digital terhadap tiga jurnalis dari Februari hingga 8 April 2025. <\/p>\n<p>Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mengatakan, rangkaian kekerasan, intimidasi, dan teror tersebut berupaya menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis dan mengancam kebebasan pers.<\/p>\n<p>&rdquo;Profesi mereka dilindungi undang-undang. Negara wajib melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas mencari dan memberitakan informasi. Negara harus mengusut tuntas para pelaku kekerasan atas jurnalis sampai diadili,&rdquo; tandasnya.<\/p>\n<p>Pemilu 2024 juga menjadi katalis atas serangan terhadap pembela HAM. Amnesty mencatat 19 kasus serangan terhadap pembela HAM dengan\u202f37\u202forang korban, dengan rincian\u202f5 kasus laporan ke polisi terhadap 8 orang korban, serta 14 kasus intimidasi dan serangan fisik atas 29 korban.<\/p>\n<p>Pembela HAM mengalami serangan peretasan yang masif di tahun 2024. Selama Januari hingga Desember 2024, Amnesty mencatat 8 kasus serangan peretasan akun milik pribadi milik pembela HAM dan akun milik lembaga pembela HAM dengan 11 orang korban.<\/p>\n<p>Lebih rinci serangan itu berupa 2 kasus Doxing dengan 2 korban, 4 kasus WhatsApp dengan 7 korban, 1 kasus Twitter dengan 1 korban, 1 kasus akun Instagram\u202fdengan 1 korban.<\/p>\n<p>Orang tak dikenal pada 17 Juli 2024 menembak Yan Christian Warinussy, seorang pengacara dan pembela HAM di Tanah Papua, setelah menghadiri sidang kasus korupsi di Manokwari. Polisi belum mengusut tuntas kasus serangan tersebut.<\/p>\n<p>Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 16 Oktober dini hari, sejumlah orang melemparkan bahan peledak ke kantor redaksi media Jubi (Jujur Bicara) yang terletak di Jalan SPG Taruna Waena, Jayapura, Papua.<\/p>\n<p>Sejumlah area kantor dan dua kendaraan operasional Jubi yang terparkir di halaman kantor rusak akibat terbakar. Kasus ini juga belum diusut tuntas.<\/p>\n<p>Belakangan ketika mulai terlihat adanya kejelasan pelakunya berasal dari institusi militer, polisi malah menyerahkan kepada militer.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Ini fenomena melemahnya aturan hukum dan lembaga penegak hukum ketika berhadapan dengan kasus yang melibatkan personil militer. Kewajiban negara melindungi jurnalis justru tunduk di bawah subordinasi kekebalan hukum personil militer.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Amnesty Internasional Indonesia mencatat menguatnya praktik otoriter oleh penguasa pada tahun 2024. Serangan terhadap aturan hukum, termasuk aturan pemilu, serangan terhadap kebebasan berekspresi, pers, dan pengawasan di luar hukum termasuk melalui penyalahgunaan teknologi yang melanggar HAM makin marak terjadi di tahun 2024. &ldquo;Jika penggunaan praktik-praktik otoriter tidak segera dihentikan, maka kita bisa menuju [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":9123,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1148,2827],"class_list":["post-9122","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-amnesty-internasional","tag-kebebasan-berekspresi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9122","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=9122"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9122\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/9123"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=9122"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=9122"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=9122"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}