{"id":9160,"date":"2026-07-30T01:18:04","date_gmt":"2026-07-30T01:18:04","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=9160"},"modified":"2026-07-30T01:18:04","modified_gmt":"2026-07-30T01:18:04","slug":"laporan-ham-amnesty-international-banyak-kebijakan-pembangunan-yang-mengabaikan-ham-dan-lingkungan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=9160","title":{"rendered":"Laporan HAM Amnesty International: Banyak Kebijakan Pembangunan yang Mengabaikan HAM dan Lingkungan"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Laporan tahunan Amnesty Internasional berjudul Situasi HAM di Dunia 2024\/2025 mencatat menguatnya praktik-praktik otoriter yang diadopsi oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia.<\/p>\n<p>Di seantero dunia, praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional. <\/p>\n<p>Fenomena global tersebut terlihat dalam serangan-serangan terhadap supremasi hukum (<em>rule of law<\/em>), serangan terhadap kebebasan berekspresi dan perbedaan pendapat.<\/p>\n<p>Juga penyalahgunaan teknologi yang melanggar hak-hak asasi manusia, diskriminasi terhadap kaum minoritas, hingga ketidakadilan iklim dan ketimpangan sosial ekonomi yang menajam.<\/p>\n<p>Fenomena ini terlihat di berbagai negara, mulai dari rasisme sistemik di Israel dan Myanmar, kejahatan perang di Etiopia, Sudan, dan Yaman, hingga kejahatan sangat serius (<em>most serious crimes<\/em>) di Gaza dan Ukraina.<\/p>\n<p>Bahkan, setidaknya 21 negara mengajukan undang-undang atau rancangan undang-undang yang bertujuan untuk menekan kebebasan berbicara, berekspresi hingga pelarangan terhadap media.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/daerah\/245829924\/dikriminalisasi-karena-tolak-proyek-geothermal-d-wilayahnya-masyarakat-adat-poco-leok-mengadu-ke-komnas-ham\">Baca: Masyarakat Adat Poco Leok mengadu ke Komnas HAM<\/a><\/p>\n<p>Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, saat peluncuran laporan tahunan Amnesty International terkait situasi HAM di tahun 2024 mengatakan, fenomena serupa terlihat di tingkat nasional seperti di Indonesia.<\/p>\n<p>Amnesty mencatat menguatnya praktik otoriter berupa serangan terhadap aturan hukum, termasuk aturan pemilu, serangan terhadap kebebasan berekspresi, pers, dan pelanggaran HAM yang berlanjut termasuk di Papua.<\/p>\n<p>Usman menambahkan, Amnesty Internasional Indonesia juga menemukan pengawasan di luar hukum termasuk melalui penyalahgunaan teknologi yang melanggar HAM, diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama.<\/p>\n<p>Dan juga proyek-proyek pembangunan tanpa partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat adat.<\/p>\n<p>&ldquo;Jika penggunaan praktik-praktik otoriter tidak segera dihentikan, maka kita bisa menuju pada epidemi pelanggaran HAM, sesuatu yang kita tidak inginkan,&rdquo; katanya.<\/p>\n<p>Kebijakan pembangunan pemerintah, seperti di tahun-tahun sebelumnya, terlihat tidak menjadikan HAM sebagai landasan utama. Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) menggerus hak-hak masyarakat adat yang terdampak.<\/p>\n<p>Proyek-proyek PSN, dalam banyak kasus, tidak melalui proses persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan dari masyarakat adat setempat.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245342720\/masyarakat-sipil-mendesak-dpr-dan-dpd-untuk-segera-mengesahkan-ruu-masyarakat-adat\">Baca: Masyarakat sipil desak pengesahan RUU Masyarakat Adat<\/a><\/p>\n<p>Atas nama pembangunan, proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melanggar hak masyarakat adat, salah satunya komunitas Balik dengan ancaman penggusuran yang menghantui mereka sepanjang tahun 2024.<\/p>\n<p>Intimidasi dan kriminalisasi juga mewarnai pelaksanaan Proyek&nbsp;Strategis&nbsp;Nasional Rempang Eco City di Kepulauan Riau.<\/p>\n<p>Pada September, satu tahun setelah aparat menghadapi protes warga dengan kekerasan, aparat membiarkan sekelompok orang berpakaian preman menyerang warga yang berjaga di sebuah jalan di desa Sungai Bulu.<\/p>\n<p>Tiga orang warga terluka ketika mereka dipukul dengan papan kayu dan helm. Poster-poster yang mengekspresikan penentangan terhadap proyek tersebut juga dirusak.<\/p>\n<p>&ldquo;Ini ibarat membangun rumah secara fisik namun penghuni awalnya justru diinjak-injak tanpa menghormati kaidah hak asasi manusia. Ini jelas melanggar aturan HAM nasional maupun internasional,&rdquo; kata Usman.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/245217520\/satu-dekade-pemerintahan-jokowi-pbhi-skema-proyek-strategis-nasional-jadi-akar-pelanggaran-ham\">Baca: PBHI sebut skema PSN jadi akar pelanggaran HAM<\/a><\/p>\n<p>Pada September, pemerintah menyiapkan dua kebijakan: Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) dan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).<\/p>\n<p>Kedua dokumen ini penting untuk membentuk kebijakan energi Indonesia.<\/p>\n<p>Organisasi masyarakat sipil menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kedua RUU tersebut, dan meyakini bahwa kedua RUU tersebut masih belum memadai untuk transisi menuju emisi nol bersih.<\/p>\n<p>Dalam RPP KEN, pemerintah menurunkan target bauran energi terbarukan, menyesuaikan target tahun 2025 dari 23 persen menjadi sekitar 17-19 persen, dan untuk tahun 2030 dari 26 persen menjadi sekitar 19-21 persen.<\/p>\n<p>RUU EBET masih mengizinkan pengembangan bahan bakar fosil, asalkan disertai teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon.<\/p>\n<p>Selain itu, kedua dokumen tidak memiliki pertimbangan dampak sosial, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan perampasan lahan lebih lanjut untuk proyek-proyek energi dan memperpanjang ketidakadilan bagi masyarakat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Laporan tahunan Amnesty Internasional berjudul Situasi HAM di Dunia 2024\/2025 mencatat menguatnya praktik-praktik otoriter yang diadopsi oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Di seantero dunia, praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional. Fenomena global tersebut terlihat dalam serangan-serangan terhadap supremasi hukum (rule of law), serangan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":9161,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1148,506,17],"class_list":["post-9160","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-amnesty-internasional","tag-ham","tag-lingkungan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9160","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=9160"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9160\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/9161"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=9160"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=9160"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=9160"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}