{"id":9186,"date":"2026-07-30T01:18:09","date_gmt":"2026-07-30T01:18:09","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=9186"},"modified":"2026-07-30T01:18:09","modified_gmt":"2026-07-30T01:18:09","slug":"mengadu-ke-komisi-vi-dpr-warga-rempang-menolak-direlokasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=9186","title":{"rendered":"Mengadu ke Komisi VI DPR, Warga Rempang Menolak Direlokasi"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Warga Pulau Rempang terdampak proyek Rempang Eco City yang tergabung dallam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) mengadu ke Komisi VI DPR, Senin (28\/4\/2025).<\/p>\n<p>Mereka menyampaikan sejumlah masalah terkait dengan konflik agraria yang terjadi akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City yang dibangun di era Presiden Jokowi itu.<\/p>\n<p>Dilansir Tempo.co, Koordinator AMAR-GB Ishaka alias Saka menyampaikan sanggahan atas klaim BP Batam soal jumlah warga yang bersedia direlokasi.<\/p>\n<p>Sebelumnya, dalam rapat BP Batam bersama Komisi VI pada 2 Desember 2024, BP Batam mengklaim ada 433 kepala keluarga (KK) dari 991 KK sudah mendaftar relokasi.<\/p>\n<p>&ldquo;Data-data yang disampaikan BP Batam kepada Komisi VI itu sebenarnya berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan,&rdquo; kata Saka.<\/p>\n<p>Saka mengatakan AMAR-GB telah melakukan pendataan manual. Hasilnya, dari lima titik kampung yang terdampak proyek Rempang Eco City tahap I, hanya ada 700 KK. Jumlah KK yang mau direlokasi pun hanya 162.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/ekbis\/243042052\/relokasi-warga-rempang-ditunda-dpr-investasi-tak-boleh-singkirkan-warga\">Baca: Relokasi warga Rempang ditunda<\/a><\/p>\n<p>Sementara itu, 518 KK alias jumlah mayoritas warga masih bertahan dan menolak relokasi. &ldquo;Ini data ril. Kami turun langsung di lapangan,&rdquo; ujarnya.<\/p>\n<p>Saka mengatakan warga Rempang tidak mau digusur, direlokasi, atau dipindahkan dari kampung halamannya. Relokasi dinilai tidak akan sebanding dengan kehidupan warga saat ini yang harus ditinggalkan.<\/p>\n<p>&ldquo;Rumah relokasi hanya tukar guling dari aset yang ditinggalkan. Bukan dikasih gratis,&rdquo; kata dia.<\/p>\n<p>Warga Rempang yang masih bertahan menolak penggusuran, ujar Saka, juga menolak transmigrasi lokal. Terlebih, menurut dia, narasi transmigrasi itu membingungkan.<\/p>\n<p>Meskpun Menteri Transmigras Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara berulang kali menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memaksa masyarakat untuk relokasi maupun mengikuti transmigrasi.<\/p>\n<p>&ldquo;Membangun (kawasan) transmigrasi pada intinya merelokasi masyarakat. Kalau masyarakat tidak dipaksa, tidak dipindah, skema program transmigrasi macam apa yang akan dilakuka?&rdquo; ucap Saka.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/243015396\/temukan-indikasi-pelanggaran-ham-komnas-ham-minta-pemerintah-kaji-status-psn-di-pulau-rempang\">Baca: Komnas HAM minta pemerintah kaji status PSN di Pulau Rempang<\/a><\/p>\n<p>Warga pun menilai transmigrasi lokal hanya bahasa penghalusan dari pemerintah untuk mengganti diksi penggusuran atau relokasi. &ldquo;Pada intinya, meminta warga pindah dari kampung halamannya,&rdquo; tuturnya.<\/p>\n<p>Dalam forum audiensi di Komisi VI, AMAR-GB juga menyampaikan tuntutan mereka yaitu batalkan PSN Rempang Eco City; hentikan kekerasan, kriminalisasi, dan tegakkan hukum seadil-adilnya; Keluarkan PT MEG dari Pulau Rempang; hentikan kekerasan dan premanisme.<\/p>\n<p>AMAR-GB juga mendesak pemerintah memulihkan hak-hak masyarakat; hentikan solusi palsu pembangunan masyarakat; cabut aturan-aturan yang tidak berpihak kepada masyarakat serta pengakuan hak atas tanah masyarakat.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan itu, anggota Komisi VI DPR Abdul Hakim Bafagih menyayangkan adanya keterlibatan BP Batam yang diduga memfasilitasi intimidasi terhadap masyarakat dalam proyek Rempang Eco City.<\/p>\n<p>Temuan tersebut, menurutnya, bertolak belakang dengan pernyataan pemerintah sebelumnya yang menyebutkan bahwa urusan relokasi sudah diselesaikan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/242970977\/izin-investasi-rempang-eco-city-ada-sejak-2004-dpr-jangan-hilangkan-hak-tinggal-masyarakat\">Baca: DPR minta pemerintah hormati hak tinggal warga Pulau Rempang<\/a><\/p>\n<p>Hakim menyampaikan Komisi VI DPR RI berjanji akan terus mendalami laporan dari masyarakat dan mengambil langkah konkret dalam pengawasan, termasuk memastikan agar tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat dalam proyek pembangunan nasional.<\/p>\n<p>&#8220;Ini fakta baru. BP Batam justru terlibat dalam intimidasi kepada masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan,&#8221; tandas politisi PAN itu<\/p>\n<p>Terkait pengembangan kawasan Rempang, Hakim menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan lokal.<\/p>\n<p>Ia mencontohkan pengalamannya di Lagoi, Bintan, yang meski maju secara pariwisata, namun sempat dianggap lebih menguntungkan wisatawan asing dibanding masyarakat lokal.<\/p>\n<p>&#8220;Saya tidak ingin Rempang menjadi seperti Lagoi, Bintan, di mana orang lokal malah tersisih. Kita harus memastikan pengembangan Rempang tetap berpihak kepada masyarakat setempat,&#8221; tegas Hakim.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/242965687\/komisi-iii-dpr-ikut-dalami-bentrok-aparat-masyarakat-di-pulau-rempang\">Baca: Bentrok aparat dan warga Pulau Rempang<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Warga Pulau Rempang terdampak proyek Rempang Eco City yang tergabung dallam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) mengadu ke Komisi VI DPR, Senin (28\/4\/2025). Mereka menyampaikan sejumlah masalah terkait dengan konflik agraria yang terjadi akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City yang dibangun di era Presiden Jokowi itu. Dilansir Tempo.co, Koordinator AMAR-GB [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":9187,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[683,2846],"class_list":["post-9186","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-konflik-agraria","tag-rempang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9186","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=9186"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9186\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/9187"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=9186"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=9186"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=9186"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}