{"id":9192,"date":"2026-07-30T01:18:11","date_gmt":"2026-07-30T01:18:11","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=9192"},"modified":"2026-07-30T01:18:11","modified_gmt":"2026-07-30T01:18:11","slug":"jelang-ibadah-haji-2025-arab-saudi-umumkan-larangan-kunjungan-untuk-14-negara-termasuk-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=9192","title":{"rendered":"Jelang Ibadah Haji 2025, Arab Saudi Umumkan Larangan Kunjungan untuk 14 Negara Termasuk Indonesia"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Menjelang pelaksanaan ibadah haji 2025 Pemerintah Arab Saudi mengumumkan larangan kunjungan untuk 14 negara<\/p>\n<p>Arab Saudi mengambil langkah tegas dengan memberlakukan larangan visa sementara bagi warga dari 14 negara, yaitu Iran, Nigeria, Yaman, Ethiopia, Kenya, Chad, Indonesia, Mali, Kongo, Republik Afrika Tengah, Libya, Sudan, Pakistan dan Somalia<\/p>\n<p>Larangan ini berlaku khusus untuk pemohon visa umrah dan kunjungan biasa. Namun, mereka yang memiliki izin resmi&nbsp;haji&nbsp;2025 tetap diizinkan untuk menunaikan ibadah.<\/p>\n<p>Larangan mulai diberlakukan sejak 13 April 2025 dan akan berlangsung hingga musim haji 2025 selesai.<\/p>\n<p>Seperti dilaporkan oleh Middle East Monitor, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Arab Saudi untuk menjaga kelancaran dan keamanan ibadah haji 2025 di tengah lonjakan jumlah jemaah pascapandemi.<\/p>\n<p>Dilansir Gulf News dan Middle East Monitor, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan mengelola keramaian dalam salah satu pertemuan keagamaan terbesar di dunia.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/245078623\/pansus-haji-dpr-duga-ada-gratifikasi-dan-penyalahgunaan-kekuasaan-dalam-pengalihan-kuota-haji-tambahan\">Baca: Dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengalihan kuota haji tambahan<\/a><\/p>\n<p>Warga dari negara-negara yang terdampak tidak akan dapat memperoleh visa umrah atau kunjungan untuk musim haji 2025.<\/p>\n<p>Bagi mereka yang melanggar aturan visa, Arab Saudi memperingatkan akan memberlakukan hukuman berat, termasuk denda besar, hukuman penjara, dan deportasi.<\/p>\n<p>Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan bahwa semua pemegang visa umrah harus meninggalkan Mekkah paling lambat 29 April 2025 untuk menghindari sanksi.<\/p>\n<p>Jika tidak, pelanggar berisiko dikenai:<\/p>\n<p>&#8211; Deportasi setelah menjalani hukuman penjara<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">&#8211; Denda hingga SAR 50.000 (sekitar Rp200 juta)<\/p>\n<p>&#8211; Hukuman penjara hingga 6 bulan<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/245900779\/ibadah-haji-2025-komisi-viii-dpr-soroti-persiapan-di-mina\">Baca: Komisi VIII DPR soroti persiapan di Mina<\/a><\/p>\n<p>Sanksi ini berlaku tidak hanya untuk pemegang visa umrah, tetapi juga bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.<\/p>\n<p>Kementerian menegaskan bahwa visa kunjungan tidak memberikan hak untuk mengikuti ibadah haji.<\/p>\n<p>Selain itu, mulai 23 April 2025, akses masuk ke Mekkah akan dibatasi hanya untuk penduduk Mekkah, karyawan resmi yang bertugas di tempat-tempat suci dan pemegang izin haji resmi<\/p>\n<p>Ibadah haji 2025 dijadwalkan dimulai pada malam 6 Juni dan berakhir pada 11 Juni 2025, dengan Idul Adha dirayakan pada 8 Juni, tergantung penampakan bulan.<\/p>\n<p>Pihak berwenang Saudi mengimbau semua jamaah untuk mematuhi peraturan, merencanakan perjalanan dengan cermat, dan mendapatkan izin sah sebelum berangkat.<\/p>\n<p>Pemerintah Arab Saudi juga meningkatkan pengawasan terhadap agen perjalanan. Penyedia layanan yang gagal melaporkan jamaah yang melebihi batas waktu visa dapat dikenai denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp530 juta).<\/p>\n<p>Denda bertambah akan diberlakukan untuk setiap pelanggaran tambahan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Menjelang pelaksanaan ibadah haji 2025 Pemerintah Arab Saudi mengumumkan larangan kunjungan untuk 14 negara Arab Saudi mengambil langkah tegas dengan memberlakukan larangan visa sementara bagi warga dari 14 negara, yaitu Iran, Nigeria, Yaman, Ethiopia, Kenya, Chad, Indonesia, Mali, Kongo, Republik Afrika Tengah, Libya, Sudan, Pakistan dan Somalia Larangan ini berlaku khusus untuk pemohon [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":9193,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[892,2598],"class_list":["post-9192","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-arab-saudi","tag-haji-2025"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9192","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=9192"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9192\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/9193"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=9192"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=9192"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=9192"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}