{"id":9294,"date":"2026-07-30T01:18:41","date_gmt":"2026-07-30T01:18:41","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=9294"},"modified":"2026-07-30T01:18:41","modified_gmt":"2026-07-30T01:18:41","slug":"polemik-ijazah-palsu-jokowi-jika-terbukti-benar-bisa-dijerat-pidana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=9294","title":{"rendered":"Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Jika Terbukti Benar Bisa Dijerat Pidana"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Di tengah oolemik dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo, muncul pendapat jika hal ini tidak lagi relevan untuk dipersoalkan, apalagi saat ini Jokowi sudah tak menjabat sebagai presiden.<\/p>\n<p>Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Devi Darmawan mengatakan, kalaupun dugaan ijazah palsu Jokowi terbukti benar, hal ini tidak akan mendelegitimasi keterpilihannya sebagai presiden selama dua periode.<\/p>\n<p>Namun, dari kaca mata hukum penggunaan ijazah palsu masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan surat.<\/p>\n<p>Dikutip dari hukumonline.com, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, R. Soesilo dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menerangkan bahwa agar dapat masuk kategori tindak pidana pemalsuan surat, surat yang dipalsukan haruslah surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak (ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dll).<\/p>\n<p>Masuk dalam kategori pemalsuan surat adalah menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dll), menerbitkan suatu pembebasan utang (kuitansi atau surat semacamnya), dan surat sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dll).<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/245905011\/menyoal-tudingan-ijazah-palsu-jokowi-kejanggalan-yang-belum-terjawab\">Baca: Ada kejanggalan yang belum terjawab terkait ijazah palsu Jokowi<\/a><\/p>\n<p>Terkait pidana atau hukuman bagi pembuat ijazah palsu, Pasal 263 ayat (1) KUHP, yang hingga saat ini masih berlaku, menerangkan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.<\/p>\n<p>Sementara Pasal 263 ayat (2) KUHP menerangkan, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian diancam dengan pidana yang sama,<\/p>\n<p>Dengan demikian, berdasarkan KUHP, hukuman untuk pembuat ijazah palsu dan pengguna ijazah palsu adalah pidana penjara paling lama enam tahun.<\/p>\n<p>Kemudian, jika ditinjau berdasarkan KUHP Baru atau UU 1\/2023 yang akan berlaku pada 2026 mendatang, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 UU 1\/2023 yang menerangkan ketentuan berikut.<\/p>\n<p>(1) Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/245905714\/polemik-ijazah-palsu-jokowi-pembelajaran-bagi-penyelenggara-pemilu-saat-proses-verifikasi\">Baca: Pembelajaran dari polemik ijazah palsu Jokowi<\/a><\/p>\n<p>(2) Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Lebih lanjut, KUHP baru secara khusus mengatur sanksi pidana bagi pengguna ijazah palsu dalam Pasal 272 UU 1\/2023 yang menerangkan ketentuan.<\/p>\n<p>(1) Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta).<\/p>\n<p>(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta).<\/p>\n<p>(3) Setiap orang yang menerbitkan dan\/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).<\/p>\n<p>Dengan demikian, berdasarkan KUHP Baru, hukuman untuk pembuat ijazah palsu dan pengguna ijazah palsu adalah pidana penjara paling lama enam tahun atau denda (paling banyak) Rp 200 juta.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Di tengah oolemik dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo, muncul pendapat jika hal ini tidak lagi relevan untuk dipersoalkan, apalagi saat ini Jokowi sudah tak menjabat sebagai presiden. Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Devi Darmawan mengatakan, kalaupun dugaan ijazah palsu Jokowi terbukti benar, hal ini tidak akan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1201,1029,2873],"class_list":["post-9294","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized","tag-ijazah-palsu","tag-jokowi","tag-pidana"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9294","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=9294"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9294\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=9294"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=9294"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=9294"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}