{"id":9582,"date":"2026-07-30T01:20:07","date_gmt":"2026-07-30T01:20:07","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=9582"},"modified":"2026-07-30T01:20:07","modified_gmt":"2026-07-30T01:20:07","slug":"pemprov-bali-larang-peredaran-air-minum-dalam-kemasan-kurang-dari-1-liter","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=9582","title":{"rendered":"Pemprov Bali Larang Peredaran Air Minum Dalam Kemasan Kurang dari 1 Liter"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 melarang produsen memproduksi air minum kemasan di bawah 1 liter.<\/p>\n<p>Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster sebagai salah satu upaya menyelesaikan persoalan sampah plastik di Bali.<\/p>\n<p>&ldquo;Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali,&rdquo; kata dia di Denpasar, Minggu (6\/4\/2025)<\/p>\n<p>Koster menambahkan, kebijakan ini bukan untuk mematikan pengusaha, mengingat produsen air minum lokal di Bali juga tak sedikit.<\/p>\n<p>Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hanya dibatasi penggunaan bahan yang merusak lingkungannya, dan diizinkan jika melahirkan inovasi pengganti yang lebih ramah lingkungan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/gaya-hidup\/245538341\/produsen-air-minum-dalam-kemasan-terus-mendorong-penggunaan-galon-berbahan-pet-daur-ulang\">Baca: Penggunaan galon berbahan PET daur ulang dalam industri air minum dalam kemasan<\/a><\/p>\n<p>&ldquo;Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan,&ldquo; terang Koster<\/p>\n<p>Koster lantas menyarankan para produsen air minum untuk menerapkan sistem guna ulang dengan memproduksi air dalam kemasan botol beling.<\/p>\n<p>Untuk menjelaskan langkah yang sedang dilakukan Pemprov Bali ini, akan dilakukan pertemuan dengan para produsen air minum kemasan baik perusahaan besar maupun milik UKM lokal Bali.<\/p>\n<p>&ldquo;Saya akan mengumpulkan semua, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, itu akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah, kan ada yang seperti gelas itu tidak boleh lagi, kalau galon boleh,&rdquo; kata dia.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245786292\/kenali-4-jenis-plastik-yang-dapat-didaur-ulang\">Baca:&nbsp;Empat&nbsp;jenis&nbsp;plastik&nbsp;yang&nbsp;dapat&nbsp;didaurulang<\/a><\/p>\n<p>Koster&nbsp;memastikan seluruh pengusaha yang mengedarkan produknya di Bali akan diajak berbicara.<\/p>\n<p>Selain produsen, Koster juga mengantisipasi peredaran yang dilakukan oleh pemasok, sehingga surat edaran juga mengatur larangan mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Pemprov&nbsp;Bali&nbsp;mengajak masyarakat agar bersama-sama berperan aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini.<\/p>\n<p>Untuk implementasinya di lapangan, orang nomor satu di Pemprov Bali itu menugaskan Satpol PP bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan pihak lain untuk melakukan pengawasan secara ketat.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/241327620\/maraknya-industri-air-minum-dalam-kemasan-sembunyikan-krisis-air-global\">Baca: Industri air minum dalam kemasan dan krisis air global<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 melarang produsen memproduksi air minum kemasan di bawah 1 liter. Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster sebagai salah satu upaya menyelesaikan persoalan sampah plastik di Bali. &ldquo;Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":9583,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[793,686],"class_list":["post-9582","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-air-minum","tag-sampah-plastik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9582","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=9582"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9582\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/9583"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=9582"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=9582"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=9582"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}