{"id":9837,"date":"2026-07-30T01:21:15","date_gmt":"2026-07-30T01:21:15","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=9837"},"modified":"2026-07-30T01:21:15","modified_gmt":"2026-07-30T01:21:15","slug":"komisi-i-dpr-kecam-teror-dan-intimidasi-terhadap-tempo","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=9837","title":{"rendered":"Komisi I DPR Kecam Teror dan Intimidasi terhadap Tempo"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Teror kepala babi dan bangkai tikus ke redaksi Tempo dikecam banyak kalangan termasuk Komisi I DPR yang membidangi pertahanan.<\/p>\n<p>Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani intimidasi terhadap wartawan Tempo.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat, sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.<\/p>\n<p>&#8220;Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis,&#8221; ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (22\/3\/2025).<\/p>\n<p>TB Hasanuddin mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar dapat bekerja tanpa ancaman.<\/p>\n<p>&#8220;Pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta, dan mengawal jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya,&#8221; tambah TB Hasanuddin.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/245803630\/teror-terhadap-tempo-pers-nasional-sedang-tidak-baik-baik-saja\">Baca: Kondisi pers nasional sedang tidak baik-baik saja<\/a><\/p>\n<p>TB Hasanuddin berharap kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.<\/p>\n<p>Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung kerja-kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.<\/p>\n<p>Pendapat serupa disampaikan Anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal yang menilai teror terhadap Tempo merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers di tanah air.<\/p>\n<p>Kerja-kerja pers harus mendapat perlindungan hukum karena sesuai dengan UU Pers. Media seharusnya mendapat kebebasan untuk mencari informasi dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui karya jurnalistik.<\/p>\n<p>&ldquo;Jika ada teror seperti itu, berarti ada upaya oknum tertentu yang ingin menghambat kerja pers. Ini yang harus dilawan,&rdquo; kata Syamsu Rizal dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (24\/3\/2026).<\/p>\n<p>Syamsu Rizal menambahkan, pengiriman kepala babi dan bangkai tikus bertujuan memicu ketakutan kepada redaksi Tempo yang selama ini kerap bersuara kritis terhadap kekuasaan.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/245795536\/komite-keselamatan-jurnalis-desak-polisi-usut-tuntas-teror-kepala-babi-terhadap-wartawan-tempo\">Baca: Komite Keselamatan Jurnalis desak polisi usut tuntas teror terhadap Tempo<\/a><\/p>\n<p>Padahal suara-suara kritis tersebut tetap sah disampaikan asalkan telah melalui kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pres.<\/p>\n<p>&ldquo;Kita ini butuh suara-suara kritis publik sebagai penyeimbang berbagai kebijakan pemerintah sehingga kehidupan demokrasi tetap berjalan baik,&rdquo; katanya.<\/p>\n<p>Seperti diketahui, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, (19\/3\/2025). Selang dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (22\/3\/2025), redaksi Tempo mendapat kiriman kardus berisi enam ekor bangkai tikus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah.<\/p>\n<p>Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. Sementara, Ketua Dewan Pers Nanik Rahayu juga mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor.<\/p>\n<p>Dewan Pers pun mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo agar memberikan hak jawab alih-alih intimidasi.<\/p>\n<p>Berdasarkan Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, profesi wartawan harus mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan hak dan fungsinya menyampaikan fakta kebenaran.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/245591484\/catatan-2024-aji-kekerasan-terhadap-jurnalis-masih-tinggi-dan-makin-beragam-bentuknya\">Baca: Kekerasan terhadap jurnalis makin beragam bentuknya<\/a><\/p>\n<p>Ini artinya selama liputan jurnalistik yang dilakukan redaksi Tempo tidak memuat berita bohong dan fitnah negara wajib melindunginya termasuk dari tindakan teror dalam bentuk apapun.<\/p>\n<p>Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik ini mendapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta<\/p>\n<p>Syamsu Rizal mengatakan, teror ini tak hanya ancaman terhadap pers tapi juga ancaman terhadap masyarakat untuk mendapat pemberitaan yang berkualitas, independen dan terpercaya.<\/p>\n<p>Dia meminta kepolisian mengusut dengan cepat dan tepat siapa yang menjadi dalang teror yang diterima redaksi Tempo.<\/p>\n<p>Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang menyebabkan pers bekerja dalam ancaman tanpa ada perlindungan.<\/p>\n<p>&ldquo;Pengusutan kasus ini menjadi bukti apakah negara mampu memberikan perlindungan terhadap pers atau negara tak mampu memberikan perlindungan terhadap pers,&ldquo; pungkasnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/245632556\/hari-pers-nasional-komnas-perempuan-dorong-perlindungan-untuk-jurnalis\">Baca: Komnas Perempuan dorong perlindungan untuk jurnalis<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Teror kepala babi dan bangkai tikus ke redaksi Tempo dikecam banyak kalangan termasuk Komisi I DPR yang membidangi pertahanan. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani intimidasi terhadap wartawan Tempo. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat, sesuai Undang-Undang Nomor [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":9838,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1657,529],"class_list":["post-9837","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-tempo","tag-teror"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9837","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=9837"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9837\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/9838"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=9837"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=9837"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=9837"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}