7cloud.asia – Untuk mengatasi persoalan menurunnya kualitas udara setiap kali memasuki musim kemarau, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah bergerak cepat.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, WALHI menegaskan bahwa polusi udara yang terjadi, khususnya di Jakarta dan kota besar lainnya adalah akibat dari kegagalan struktural dalam pengelolaan lingkungan hidup.
”Polusi udara merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang masih bergantung pada energi fosil dan minim pengendalian terhadap sumber pencemar,” tegas Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang WALHI Eksekutif Nasional, Wahyu Eka Styawan.
Wahyu meminta pemerintah untuk mengatasi polusi udara ini dari akarnya, dan bukan aksi insidental yang hanya menyentuh permukaan.
Baca: Memasuki Musim Kemarau, Polusi Udara di 5 Kota Indonesia Memburuk
Pemerintah diminta mengambil pelajaran dari putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas polusi udara Jakarta dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst, yang dimenangkan oleh 32 warga pada tahun 2021.
“Dalam putusan tersebut, pemerintah pusat dan daerah (KLH, Pemprov DKI, Jabar dan Banten) dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam pengendalian kualitas udara,” tegas Wahyu.
WALHI menekankan berdasarkan putusan tersebut, beberapa hal yang dapat diadopsi dalam kebijakan mengurangi polusi udara.
Pertama, pengetatan baku mutu udara nasional agar sejalan dengan standar perlindungan kesehatan; revisi regulasi yang sudah usang seperti PP No. 41 Tahun 1999;
Baca: Kawasan Rendah Emisi Efektif Turunkan Polusi Udara
Kedua, penguatan pengawasan terhadap emisi industri dan kendaraan bermotor yang menjadi kontributor utama pencemaran; serta peningkatan transparansi data kualitas udara secara real-time kepada publik.
Untuk itu, WALHI mendesak KLH/Kepala BPLH dan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dan sistemik, yakni mempercepat transisi energi bersih,
Pemerintah juga diminta memperkuat sistem transportasi publik rendah emisi, memperketat pengawasan industri, membatasi penggunaan kendaraan bermotor, serta memastikan keterbukaan data kualitas udara.
Upaya ini harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas serta keberpihakan pada rakyat.

