Tag: bantuan

  • Amnesty International: Kekerasan terhadap Relawan di Aceh Utara Langgar HAM

    Amnesty International: Kekerasan terhadap Relawan di Aceh Utara Langgar HAM

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia menilai insiden kekerasan yang diduga dilakukan aparat keamanan terhadap relawan kemanusiaan di Krueng Mane, Aceh Utara, sebagai pelanggaran serius hak asasi manusia (HAM).

    Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (26/12/2025).

    “Insiden kekerasan di Krueng Mane, Aceh Utara, bukan sekadar gesekan di lapangan, melainkan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Usman.

    Ia menyebut tindakan represif yang diduga dilakukan aparat gabungan TNI dan Polri terhadap relawan kemanusiaan tidak dapat dibenarkan.

    Tindakan tersebut mencerminkan penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) yang bertentangan dengan standar hukum dan HAM.

    Baca: Aparat Kepolisian Gunakan Granat Gas Air Tangani Demonstrasi Mata

    “Tindakan represif yang diduga dilakukan aparat gabungan TNI/Polri terhadap relawan kemanusiaan mencerminkan penggunaan kekuatan berlebih yang tidak dapat dibenarkan oleh standar hukum mana pun,” lanjutnya.

    Menurut Usman, setiap warga negara berhak atas rasa aman serta bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

    Ia menilai, ketika aparat negara melakukan kekerasan terhadap warga sipil yang tidak bersenjata, negara telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi HAM.

    “Setiap warga negara berhak atas rasa aman dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Ketika aparat negara melakukan kekerasan terhadap warga sipil tak bersenjata, negara telah gagal menjalankan mandatnya untuk melindungi HAM,” jelasnya.

    Baca: Reformasi Kini Berada di Titik Nadir

    Amnesty International Indonesia juga mencatat beredarnya bukti visual yang menunjukkan warga sipil dipukul hingga terkapar. Bahkan, terdapat korban yang mengalami luka di kepala akibat hantaman popor senjata.

    Atas peristiwa tersebut, Amnesty mendesak dilakukan penyelidikan independen dan transparan dengan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    “Negara harus berhenti menggunakan pendekatan keamanan militeristik dalam merespons inisiatif warga sipil, apalagi di tengah bencana,” ujar Usman.

    Ia juga menekankan kewajiban negara untuk menjamin keselamatan relawan dan memastikan distribusi bantuan kemanusiaan tidak terhambat.

    Baca: Kekerasan dan Pelanggaran oleh Aparat Capai Level Epidemik

    “Negara wajib menjamin keamanan seluruh relawan agar distribusi logistik tidak lagi terhambat, serta membuka akses seluas-luasnya bagi bantuan dari pihak mana pun, termasuk internasional, demi keselamatan warga negara,” kata aktivis ’98 ini.

    Sebelumnya, insiden kekerasan terjadi saat aparat menghentikan konvoi truk bantuan warga di Krueng Mane, Aceh Utara, untuk memeriksa muatan dan atribut, termasuk bendera Bulan Bintang yang dikenal sebagai simbol khas Aceh.

    Ketegangan di lokasi dilaporkan berujung pada tindakan represif, dengan sedikitnya lima warga mengalami kekerasan fisik.

    Sejumlah video yang beredar di media sosial memperlihatkan beberapa orang berseragam loreng hijau menendang dan memukul warga hingga terkapar.

    Baca: Pembubaran dan Intimidasi Diskusi Buku Reset Indonesia sebagai Bukti Reformasi

    Video lain menunjukkan aparat bersenjata laras panjang memukul warga, sementara korban tampak mengalami luka di kepala dan sebagian lainnya terbaring lemas di dalam kendaraan.

    Salah seorang korban dilaporkan mengalami luka robek di kepala akibat hantaman popor senjata, meski telah menyatakan tidak membawa bendera Bulan Bintang.

    Korban merupakan warga Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, yang saat itu tengah mengantar bantuan banjir ke Aceh Tamiang.

    Sementara itu, pihak TNI melalui Kodam Iskandar Muda menyatakan tindakan pembubaran dan penyitaan dilakukan karena pengibaran bendera Bulan Bintang dianggap ilegal serta konvoi dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas.

  • Pelajaran dari Banjir Sumatera: Ada Krisis Pendanaan untuk Penanganan Bencana

    Pelajaran dari Banjir Sumatera: Ada Krisis Pendanaan untuk Penanganan Bencana

    7cloud.asia – Beberapa waktu lalu, publik ramai memperbincangkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengklaim belum memerlukan bantuan internasional dalam menangani banjir Sumatera.

    Pernyataan ini menjadi kontras di tengah warga yang ramai-ramai mengibarkan bendera putih. Hingga saat ini, masih banyak warga yang kesulitan mendapatkan makanan dan air bersih, serta tempat tinggal yang layak. Bahkan masih banyak wilayah terdampak yang akses jalannya masih terputus.

    Kondisi ini menunjukkan bahwa, meski sudah tiga pekan setelah bencana, pemerintah pusat masih gagap dalam merespons banjir Sumatra.

    Kegagapan ini tak lepas dari kesenjangan yang sangat lebar antara kebutuhan anggaran pemulihan dan kapasitas pendanaan bencana yang tersedia.

    Situasi tersebut sangat disayangkan. Sebab, per 18 Desember 2025, bencana banjir Sumatera telah merenggut nyawa sekitar 1.059 orang, 192 orang hilang, dan sekitar 7.000 orang luka-luka. Jumlah pengungsi pun melampaui 600 ribu orang.

    Skala kerusakan juga sangat besar, mencakup 147.236 rumah rusak, serta ribuan fasilitas publik yang secara langsung mengganggu akses masyarakat terhadap layanan dasar.

    Kapasitas pendanaan sangat minim
    Dalam praktiknya, anggaran untuk respons awal bencana bertumpu pada kas daerah melalui Belanja Tak Terduga (BTT).

    Namun, besarnya skala bencana banjir Sumatera kali ini membuat sejumlah kepala daerah menyerah karena kapasitas anggaran mereka tidak mencukupi. Alhasil, ketergantungan pada dukungan pemerintah pusat pun menjadi tidak terhindarkan.

    Sayangnya, anggaran pemerintah pusat yang tersedia baru sekitar Rp3,4 triliun. Ini mencakup dana siap pakai (DSP) (Rp500 miliar), pos anggaran negara 2025 untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB (Rp1,6 triliun), serta perkiraan tambahan pendanaan (Rp1,3 triliun).

    Alokasi itu jelas jauh lebih kecil dari kebutuhan pemulihan di 52 kabupaten/kota terdampak sebesar Rp51,82 triliun. Artinya, terdapat kesenjangan antara kebutuhan dana dengan anggaran yang tersedia lebih dari 15 kali lipat.

    Apalagi, masih ada ketidakpastian lanjutan karena belum ada informasi resmi seputar alokasi anggaran khusus untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pada 2026.

    Dana bencana belum berguna
    Sejak 2021, Indonesia telah memiliki skema Pooling Fund Bencana (PFB) yang dirancang untuk menyediakan pendanaan cepat untuk merespons bencana. Dana ini berasal dari berbagai sumber seperti kas negara maupun daerah, investasi, hibah, dan sebagainya.

    Sayangnya, pemerintah seakan tak menggunakan skema PFB ini untuk menangani dampak banjir Sumatra. Padahal, PFB per Maret 2025 lalu telah menghimpun dana sekitar Rp7,3 triliun.

    Absennya PFB untuk banjir Sumatera menegaskan adanya kesenjangan antara desain kebijakan pembiayaan risiko bencana dan praktik respons darurat. Untuk skala bencana seperti ini, pemerintah nampak masih mengandalkan pos anggaran reguler yang jumlahnya jauh dari cukup.

    Kekurangan anggaran juga tak memantik pemerintah untuk membuka opsi realokasi anggaran, seperti yang pernah dilakukan saat pandemi COVID-19. Padahal, ada program yang memakan anggaran begitu besar, seperti Makan Bergizi Gratis dengan anggaran hingga Rp335 triliun dan besarannya masih bisa dirasionalisasi.

    Kondisi ini memperlihatkan bahwa meningkatnya kejadian bencana belum diimbangi kesiapan pendanaan pemerintah yang sepadan. Akibatnya, kesenjangan antara kebutuhan di lapangan dan ketersediaan dana darurat akan terus berulang.

    Bagaimana dengan bantuan internasional?
    Pengalaman penanganan Tsunami Aceh 2004 dan gempa–tsunami Palu 2018 menunjukkan, ketika negara mengakui skala krisis dan membuka ruang kolaborasi nasional–internasional, proses pemulihan dapat lebih cepat. Dampak sosial jangka panjang juga bisa kita redam.

    Sebaliknya, Banjir Sumatera 2025 justru diwarnai sikap pemerintah yang belum menerima bantuan internasional dengan dalih masih mampu. Padahal, penerimaan bantuan dari negara sahabat dan organisasi internasional seharusnya dipandang sebagai upaya mempercepat respons, bukan cerminan ketidakmampuan.

    Menutup pintu terhadap bantuan internasional justru membatasi kemampuan negara untuk bertindak cepat di saat krisis.

    Menunda pemanfaatan bantuan internasional di tengah kesenjangan pendanaan yang begitu besar berisiko mengubah krisis alam menjadi krisis kemanusiaan—sebuah harga yang seharusnya tidak dibayar oleh para penyintas.

    Klaim Indonesia masih mampu juga berlawanan dengan realitas di lapangan. Banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bekerja langsung dengan masyarakat menghadapi keterbatasan serius. Sejumlah warga di Aceh bahkan mengibarkan bendera putih, sebagai simbol mereka sudah tak berdaya dan marah terhadap kelambanan pemerintah.

    Rekomendasi mempercepat pemulihan
    Untuk mempercepat penanganan banjir Sumatera 2025, terdapat dua skenario pendanaan yang dapat ditempuh.

    Skenario pertama adalah mengandalkan APBN melalui realokasi anggaran untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi.

    Skenario kedua adalah memadukan APBN dengan bantuan internasional, baik dalam bentuk hibah maupun pinjaman lunak.

    Sebaliknya, skenario terburuk berisiko terjadi ketika dukungan kas negara tidak memadai dan pemerintah tidak memanfaatkan bantuan internasional.

    Dalam kondisi ini, dampak paling berat akan dirasakan langsung oleh masyarakat, berupa lambatnya penyaluran bantuan, terbatasnya akses terhadap kebutuhan dasar, hilangnya mata pencaharian, serta meningkatnya kerentanan sosial yang mendorong risiko kemiskinan pascabencana.

    Selain terkait pendanaan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan langkah kebijakan yang lebih tegas, termasuk penetapan status Bencana Nasional dan pembukaan jalur bantuan internasional resmi.

    Kepemimpinan bencana yang mumpuni juga tak kalah penting. Pemerintah semestinya menjalankan peran koordinatif seperti Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) pada Tsunami Aceh 2004.

    BRR saat itu menyatukan seluruh dukungan lembaga internasional, LSM, dan dunia usaha untuk mempercepat respons bencana dan pemulihan.

    Pada akhirnya, pilihan pendanaan adalah pilihan politik dan kemanusiaan. Efektivitas negara tidak diukur dari seberapa lama bertahan dengan sumber daya sendiri, melainkan dari seberapa cepat dan efektif ia melindungi warganya di saat krisis.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Juwita Nirmala Sari (PhD Researcher, Monash University)