Tag: komnas ham

  • Komisi XIII DPR Desak Komnas HAM Segera Berikan Kesimpulan Terkait Serangan pada Andrie Yunus

    Komisi XIII DPR Desak Komnas HAM Segera Berikan Kesimpulan Terkait Serangan pada Andrie Yunus

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didesak untuk segera memberikan kesimpulan kasus penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang (KontraS), Andrie Yunus.

    Kesimpulan apakah kasus yang menimpa Andrie Yunus ini berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atau tidak, dinilai penting dalam penanganan kasus ini.

    Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion menegaskan, tindakan penyiraman air keras bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk kekerasan yang secara langsung merampas hak dasar korban sebagai manusia.

    Menurut Mafirion, kasus yang menimpa Andrie Yunus ini sangat kuat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

    “Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” tegas Mafirion dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

    Menurutnya, lambannya Komnas HAM dalam membuat kesimpulan bisa membuat penegak hukum kehilangan rujukan kuat berbasis HAM. Selain itu kasus ini berisiko diposisikan sebagai tindak pidana biasa, bukan pelanggaran HAM serius.

    Baca: Komnas HAM tetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM

    Ketidakjelasan sikap ini, menurut Mafirion, juga berpotensi melemahkan upaya penegakan keadilan dan perlindungan terhadap para pembela HAM di Indonesia.

    “Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting, untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM,” ujar politisi PKB ini.

    Mafirion menjelaskan, apabila kasus ini tidak segera disimpulkan, maka akan menimbulkan sejumlah dampak serius seperti misalnya melemahkan posisi korban, karena penanganan hanya akan dilihat sebagai kasus kriminal biasa tanpa pendekatan perlindungan HAM yang komprehensif.

    Selain itu, mengaburkan motif dan aktor intelektual, sehingga potensi keterlibatan pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik layar, sulit diungkap.

    “Kami juga kuatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penetapan suatu peristiwa memiliki arti yang sangat penting dan strategis.

    Baca: Pencopotan Kepala BAIS bukan solusi tepat untuk kasus penyerangan Andrie Yunus

    “Penetapan ini bukan sekadar label, tetapi menjadi dasar hukum dan moral untuk memastikan penanganan yang lebih serius, menyeluruh, dan berkeadilan,” jelasnya.

    Ia merinci bahwa pentingnya penetapan untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pemulihan fisik, psikologis, dan sosial.

    Selain itu, penetapan pelanggaran HAM dapat mendorong pengungkapan kebenaran secara utuh, termasuk kemungkinan adanya dalang atau aktor intelektual.

    Mafirion meminta Komnas HAM segera melakukan langkah proaktif dan berani dalam menyimpulkan kasus ini.

    “Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” pungkasnya.

    Baca: TNI dinilai telah menyabotase penanganan kasus penyerangan Andrie Yunus

  • Temukan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Pelaksanaan Program MBG, Komnas HAM Sampaikan Sederet Rekomendasi

    Temukan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Pelaksanaan Program MBG, Komnas HAM Sampaikan Sederet Rekomendasi

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Dalam jumpa pers yang digelar Senin (15/6/2026) Komnas HAM menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran sejumlah hak dasar warga negara, mulai dari hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan dalam pelaksanaan program MBG.

    Komnas HAM juga menemukan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas informasi, hak atas pekerjaan yang layak, hingga hak atas pemulihan bagi korban.

    Temuan tersebut diperoleh setelah Komnas HAM mengkaji, meneliti, dan memantau penyelenggaraan program yang dijalankan pemerintah.

    Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan, berbagai persoalan mendasar masih ditemukan dalam pelaksanaan MBG, mulai dari penentuan sasaran penerima manfaat, tata kelola kelembagaan, kualitas gizi, hingga keamanan pangan.

    “Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” kata Uli di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

    Salah satu temuan utama Komnas HAM adalah cakupan penerima manfaat MBG yang dinilai terlalu luas. Menurut Komnas HAM, pelaksanaan program secara serentak kepada semua peserta didik dan kelompok rentan berisiko membuat bantuan tidak tepat sasaran.

    Uli mengatakan, program akan lebih efektif apabila difokuskan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, seperti masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok rentan lainnya.

    Baca: Pergantian Petinggi BGN Takkan Selesaikan Masalah Program MBG

    “Penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat guna bila difokuskan kepada kelompok khusus atau targeted groups seperti masyarakat di daerah 3T dan kelompok 3B yang sangat membutuhkan pemberian makanan bergizi,” ujarnya.

    Komnas HAM juga menemukan belum adanya dampak khusus program MBG terhadap penurunan angka stunting di sejumlah wilayah 3T.

    Selain sasaran penerima manfaat, Komnas HAM menyoroti tata kelola program yang dinilai belum optimal. Badan Gizi Nasional (BGN) disebut menjalankan fungsi regulator sekaligus pelaksana program sehingga berpotensi menimbulkan persoalan pengawasan.

    Komnas HAM juga menemukan ketidakjelasan pembagian kewenangan antarinstansi serta lemahnya koordinasi antara BGN dengan pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga terkait.

    Di sisi lain, transparansi mengenai operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga dinilai masih minim. Sejumlah sekolah penerima manfaat disebut tidak mengetahui kelengkapan administrasi SPPG yang memasok makanan ke sekolah mereka.

    Belum Berorientasi pada Kualitas Gizi
    Komnas HAM juga menilai pelaksanaan MBG masih lebih berorientasi pada jumlah penerima manfaat dibanding kualitas asupan gizi yang diterima.

    “Pelaksanaan program MBG masih berfokus pada kuantitas jumlah penerima manfaat belum memperhatikan kualitas gizi dan kebutuhan gizi dari penerima manfaat,” kata Uli.

    Menurut Komnas HAM, penerapan standar gizi berdasarkan angka kecukupan gizi (AKG) belum optimal. Selain itu, belum tersedia standar informasi kandungan gizi pada setiap menu yang disajikan kepada penerima manfaat.

    Pemanfaatan bahan pangan lokal juga dinilai belum maksimal dalam penyelenggaraan program tersebut. Ratusan Kasus Keracunan Pangan Jadi Sorotan Aspek keamanan pangan menjadi salah satu perhatian utama Komnas HAM.

    Baca: Layanan Dapur MBG Terkonsentrasi di Jawa

    Komnas HAM mencatat masih maraknya kasus keracunan pangan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG.

    “Dalam kurun waktu 2025 hingga Mei 2026 terjadi berbagai peristiwa keracunan pangan yang dikaitkan dengan penyelenggaraan program MBG di sejumlah wilayah di Indonesia,” ujar Uli.

    Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026, tercatat 449 kejadian luar biasa keracunan pangan yang berkaitan dengan program MBG dengan jumlah korban terdampak lebih dari 38 ribu orang di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.

    Komnas HAM juga menemukan belum seluruh SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari 27.649 SPPG yang beroperasi, sebanyak 15.728 atau sekitar 57 persen telah mengantongi sertifikat tersebut.

    Selain itu, Komnas HAM menilai belum tersedia standar penanganan tanggap darurat yang jelas apabila terjadi kasus keracunan pangan.

    “Belum terdapat standar penanganan tanggap darurat jika terjadi peristiwa keracunan pangan dalam pelaksanaan program MBG termasuk penanganan korban dan pengujian sampel keracunan,” kata Uli.

    Temuan lain yang disorot Komnas HAM adalah adanya laporan terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap program MBG, terutama melalui media sosial.

    “Kami menemukan adanya beberapa pihak yang melaporkan ke kepolisian terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik atas program MBG terutama kritik yang disampaikan melalui media sosial,” ujar Uli.

    Baca: Masalah MBG Sejak dari Perencanaan dan Penyusunan Program

    Komnas HAM juga menyoroti minimnya perlindungan terhadap petugas SPPG. Status hubungan kerja para petugas dinilai belum jelas meski mereka bekerja dengan jam kerja tertentu dan menerima upah.

    Komnas HAM bahkan menerima pengaduan terkait kecelakaan kerja yang dialami petugas atau relawan SPPG di Kabupaten Langkat saat hendak bertugas.

    Rekomendasi
    Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM menyampaikan sembilan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola MBG.

    Rekomendasi tersebut antara lain memfokuskan program kepada kelompok yang paling membutuhkan seperti balita, ibu hamil, ibu menyusui, peserta didik dari keluarga desil 1 hingga 4, serta masyarakat di wilayah 3T.

    Komnas HAM juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program, merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2025, serta mengubah orientasi program dari sekadar mengejar jumlah penerima menjadi memastikan kualitas gizi yang diterima masyarakat.

    “Memastikan penyelenggaraan MBG tidak hanya berorientasi pada pencapaian kuantitas penerima, tetapi lebih fokus pada pemenuhan kualitas gizi sesuai kebutuhan penerima manfaat, termasuk penyediaan informasi yang transparan mengenai kandungan gizi pada setiap menu MBG,” kata Uli.

    Dalam aspek keamanan pangan, Komnas HAM meminta percepatan pemenuhan SLHS di seluruh SPPG, peningkatan pengawasan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM, serta pemberian sanksi secara transparan terhadap pelanggaran standar keamanan pangan.

    Lembaga tersebut juga meminta pemerintah menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan kritik terhadap program MBG tanpa intimidasi maupun ancaman hukum, mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa.

    Komnas HAM juga meminta pemerintah menyusun mekanisme tanggap darurat keracunan pangan, serta memastikan seluruh biaya penanganan korban ditanggung hingga pulih.

    Rekomendasi terakhir berkaitan dengan perlindungan petugas SPPG melalui kepastian status hubungan kerja, pengaturan jam kerja yang layak, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan.