Tag: komnas ham

  • Temukan Indikasi Pelanggaran HAM, Komnas HAM Minta Pemerintah Kaji Status PSN di Pulau Rempang

    Temukan Indikasi Pelanggaran HAM, Komnas HAM Minta Pemerintah Kaji Status PSN di Pulau Rempang

     

    7cloud.asia – Komnas HAM menemukan ada indikasi terjadinya pelanggaran HAM saat dua kali bentrokan antara warga sipil dan aparat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, awal September lalu.

    Meski demikian Komnas HAM masih terus mendalami dugaan pelanggaran HAM di Pulau Rempang tersebut.

    Komnas HAM RI telah melaksanakan pemantauan proaktif pada 15-17 September 2023 ke wilayah tersebut dengan meninjau lokasi dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

    Menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian, lembaganya menemukan adanya pengerahan lebih dari 1.000 pasukan gabungan untuk mengamankan rencana pengukuran atau pematokan tata batas di Pulau Rempang oleh BP Batam pada 7 September.

    Baca Juga: Pemerintah Diminta Dengarkan Masukan NU dan Muhammadiyah Soal Konflik di Pulau Rempang

    Bahkan Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang meminta tambahan 400 pasukan dari Kepolisian Daerah Riau untuk mengantisipasi aksi masyarakat yang semakin besar dan tidak terkontrol.

    “Itu kita nilai sangat berlebihan,” ungkapnya.

    Selain itu, tambahnya, telah terjadi penangkapan terhadap masyarakat pada saat terjadi bentrok antara masyarakat dan aparat pada 7 dan 11 September. Delapan sudah dibebaskan dan 34 lainnya masih ditahan.

    Saurlin mengatakan Komnas HAM juga mendapatkan keterangan bahwa gas air mata masuk ke lingkungan sekolah berasal dari hutan yang berada di depan SMPN 22 Galang yang berjarak 30 meter dari gedung sekolah.

    Bahkan sebelum gas air mata masuk ke lingkungan sekolah, terdengar tiga kali dentuman dari hutan depan sekolah.

    Baca Juga: Izin Investasi Rempang Eco-City Ada Sejak 2004, DPR: Jangan Hilangkan Hak Tinggal Masyarakat

    Pihak SDN 24 Galang pun juga mendengar dentuman keras di beberapa titik di lingkungan sekolah dan seketika dipenuhi gas air mata.

    Hal ini, kata Saurlin, masih meninggalkan dampak psikologis bagi siswa sehingga kehadiran siswa tidak pernah mencapai 100 persen usai peristiwa tersebut.

    Mereka, ujarnya, mengakui gas air mata masuk ke sekolah dan menimbulkan kepanikan, luka-luka, pingsan, pusing, mual dan sebagainya yang mengenai puluhan siswa di sana.

    “Itu membuat trauma mereka dan besok harinya tidak sekolah sebagian besar. Secara psikolog, mereka sangat ketakutan dengan peristiwa tersebut,” jelas Saurlin.

    Komnas HAM, kata Saurlin, juga mendatangi masyarakat di Desa Sembulang, Desa Dapur 6 dan Pantai Melayu.

    Baca Juga: Ini Pernyataan Muhammadiyah soal Pulau Rempang

    Mengutip keterangan sejumlah penduduk di desa-desa itu, Saurlin mengatakan, Menteri Investasi Bahli Lahadalia sempat datang dari rumah ke rumah dengan membawa aparat keamanan sehingga mereka merasa terintimidasi.

    Masyarakat yang diwawancara, kata Saurlin, juga mengaku tidak pernah menandatangani persetujuan relokasi dan tidak pernah mendapatkan sosialisasi.

    Yang menimbulkan perlawanan, menurut masyarakat, karena terjadi pematokan lahan sepihak, imbuhnya.

    Saurlin menjelaskan bahwa di desa tersebut terdapat banyak makam kuno yang sudah sangat tua dan menjadi bukti penting bahwa di wilayah tersebut sudah ada perkampungan jauh sebelum proyek ini ada.

    “Menurut kami memang sudah terjadi pelanggaran hak-hak masyarakat di sana, itu jelas ya. Karena tidak ada dari sejak awal proses yang dialogis dan transparan terkait relokasi dan penggusuran, itu tentu tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,” ungkap Saurlin.

    Baca Juga: Komisi III DPR Ikut Dalami Bentrok Aparat-Masyarakat di Pulau Rempang

    Jika ingin melakukan penggusuran, kata Saurlin, setidaknya harus mendahulukan musyawarah mufakat, pemberitahuan yang layak dan relokasi sebelum penggusuran dilakukan atau adanya tempat baru terlebih dahulu.

    Sementara dalam kasus ini, lanjutnya, penggusuran dilakukan padahal tempat baru tidak ada sehingga masyarakat kebingungan.

    tas temuan itu, Komnas HAM meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Permenko Perekonomian RI) Nomor 7 Tahun 2023.

    Komnas HAM juga merekomendasikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) untuk tidak menerbitkan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi belum jelas (clear-and-clean).

    Komnas HAM berencana akan melakukan pertemuan pada 25 September mendatang dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi/Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM).

    Baca Juga: Dalam 5 Tahun 66 Orang Tewas Akibat Konflik Agraria di Sejumlah Daerah

    Juga dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Staf Presiden (KSP), Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Menteri ATR/BPN, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), untuk mendiskusikan penyelesaian bersama.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengharapkan rencana investasi dari produsen kaca asal China, Xinyi Group, tidak batal dan beralih ke negara lain karena adanya konflik di Rempang.

    “Ndak, kita harapkan janganlah. Dulu kan kekonyolan kita juga, (makanya investasi asing) lain ke tempat lain. Kita sendiri juga harus introspeksi, apa yang salah. Kita ndak boleh juga malu-malu. Kalau kita ada salah ya kita perbaiki,” katanya.

    Dia mengakui pendekatan pemerintah terhadap masyarakat Rempang mungkin kurang tepat. Karena itu, pemerintah akan mulai menurunkan tensi ketegangan di Rempang.

    Luhut menambahkan tim dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah dikirim ke Rempang untuk memberitahu masyarakat lokasi relokasi yang akan dilengkapi berbagai fasilitas umum.

    Baca Juga: DPR Minta Perhutani dan PTPN Hindari Pendekatan Kekuasaan untuk Cegah Konflik Sosial

    Xinyi adalah perusahaan kaca terbesar sejagat yang menguasai 20 persen pasar kaca di dunia. Perusahaan ini telah berkomitmen membangun pabrik kaca terbesar di dunia setelah China.

    Xinyi Group berencana membangun ekosistem hilirisasi pasir kuarsa atau silika di Rempang senilai 11,6 miliar dollar AS.

    Ini merupakan investasi kedua Xinyi di Indonesia setelah membangun tahap pertama untuk basis manufaktur kaca komprehensif berskala besar di Gresik tahun lalu senilai 700 juta dollar AS.

    Menurut Luhut, realisasi investasi Xinyi akan membuka lapangan pekerjaan, alih teknologi, mendorong peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam produksi photovoltaic (PV), panel surya, dan semikonduktor. Luhut menolak tuntutan untuk mencabut status proyek strategis nasional di Rempang.

  • Komnas HAM Tengarai Ada Pelanggaran HAM terhadap Petani Penolak Bandara VVIP IKN

    Komnas HAM Tengarai Ada Pelanggaran HAM terhadap Petani Penolak Bandara VVIP IKN

    7cloud.asia – Komnas HAM angkat suara terkait sengketa lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, baik untuk Bandara VVIP IKN maupun wacana penggusuran warga adat Pemaluan

    Terkait sengketa ini polisi telah menetapkan 9 orang petani setempat menjadi tersangka kasus pengancaman pekerja proyek. Bahkan polisi juga menggunduli para pelaku. 

    Komnas HAM menengarai ada pelanggaran HAM terhadap para petani dalam kasus sengketa lahan pembangunan IKN ini.

    “Komnas HAM tengah melakukan inisiatif pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan 9 orang petani yang merupakan anggota Kelompok Tani Saloloang,” kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing Sabtu (16/3/2024) seperti dikutip detik.com.

    Penggundulan terhadap 9 petani tersebut dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim) atas kasus pengancaman.

    Baca: Sikap represif Otoritas IKN menuai kritik

    Selain penggundulan itu, Komnas HAM juga menyoroti ancaman dan intimidasi terhadap sekitar 200 warga Adat Pemaluan, Penajam Paser Utara.

    Sebelumnya diberitakan Otoritas IKN telah memerintahkan ratusan warga tersebut segera mengosongkan lokasi.

    Otoritas IKN beralasan  rumah-rumah itu tidak berizin dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan guna lahan IKN. Namun, belakangan setelah ramai diberitakan surat perintah itu dicabut.

    “Kedua kasus tersebut berkaitan dengan proyek Pembangunan IKN Nusantara. Atas kedua kasus di atas, Komnas HAM RI memberikan perhatian khusus,” ujarnya.

    Uli menegaskan setiap warga negara mempunyai hak untuk diperlakukan manusiawi dan bebas dari penyiksaan serta perlakukan atau penghukuman yang kejam. 

    Baca: Pembangunan IKN dinilai banyak mengabaikan warga adat setempat

    Dia menyebut hal itu merupakan hak mendasar bagi seluruh warga negara. Hak tersebut merupakan hak fundamental yang tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun (non-derogable rights).

    “Tindakan pemaksaan penggundulan dapat dikatakan sebagai suatu upaya merendahkan bahkan penghukuman yang bertentangan dengan konvensi tersebut,” terangnya.

    “Selain itu, dalam konteks hak asasi manusia, hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun,” sambungnya.

    Uli menjelaskan, dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, maka tetap harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak bisa diambil secara sepihak.

    Baca: Mengurai eksistensi masyarakat adat di IKN

    Apalagi sampai adanya penggusuran paksa karena hilangnya hak tanah milik seseorang.

    Maka dari itu, Komnas HAM mendesak Kapolri melalui Kapolda Kaltim untuk menindak oknum kepolisian yang terlibat dalam penggundulan 9 petani. Dia juga berharap proses tersebut berjalan secara objektif.

    “Memastikan proses tersebut berjalan secara berjalan secara objektif, imparsial, bebas dari intervensi atau keberpihakan. Memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terdampak pembangunan IKN Nusantara,” papar Uli.

    Komnas HAM juga mendesak pemerintah melalui Kepala Otorita IKN untuk melindungi hak-hak masyarakat setempat.

    Baca: Makna pohon hayat yang menjadi logo IKN

    Sehingga tidak lagi terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi manusia.

    “Melindungi hak-hak masyarakat, menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum dan serta menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan/atau tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara VVIP IKN. Kasus tersebut dilaporkan oleh pengawas lapangan proyek.

    “Polres PPU meminta back up dari Polda Kaltim dan berhasil menangkap dan menahan 9 pelaku pengancaman,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Artanto dalam keterangannya, dikutip detik.com Selasa (27/2/2024).

     

  • Komnas HAM Papua soal Penganiayaan Warga: Pelaku Tak Boleh Lolos dari Penegakan Hukum

    Komnas HAM Papua soal Penganiayaan Warga: Pelaku Tak Boleh Lolos dari Penegakan Hukum

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua memberikan perhatian serius terhadap kasus penganiayaan warga yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

    Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey di Jayapura, Sabtu (23/3/2024), mengatakan untuk kasus penganiayaan tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) serta panglima TNI untuk membentuk tim investigasi.

    “Dan kami berharap supaya tim investigasi ini dapat dipantau langsung oleh Panglima TNI sehingga para pelaku jangan sampai lolos dari upaya penyelidikan dan penegakan hukum,” katanya.

    Baca: Amnesty Internasional desak dibentuk tim gabungan pencari fakta

    Menurut Ramandey, dengan penegakan hukum maka siklus kekerasan seperti ini tidak berulang karena jika terjadi lagi maka akan menimbulkan dendam yang berkelanjutan.

    Berdasarkan pemantauan Komnas HAM bahwa tindakan para pelaku ini masuk dalam kategori tindakan yang melanggar HAM dan memenuhi unsur penganiayaan karena dilakukan lebih dari satu orang. 

    Ramandey menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan.

    Baca: Penganiayaan diduga berlangsung di Pos Gome

    Langkah yang akan diambil Komnas HAM Papua termasuk meminta keterangan komando Batalyon Infanteri Raider 300/Braja Wijaya yang pada Februari 2024 telah dikembalikan ke Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi.

    “Kami memberikan apresiasi kepada TNI/Polri yang telah melakukan upaya penegakan hukum kepada para oknum yang terlibat melakukan tindakan kekerasan,” katanya lagi.

    Dia menambahkan pihaknya juga berharap agar Polda Papua dapat melakukan penyelidikan sehingga dapat mengungkapkan identitas korban tetapi juga menelusuri pelaku.

    Baca: Peran media dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM

    Dia mengatakan kasus tersebut diduga terjadi di salah satu pos TNI di Kabupaten Puncak yang saat itu diisi oleh Satuan Tugas Batalion Infanteri Raider 300/Brajawijaya.

    Dalam video yang viral di media sosial, seorang laki-laki dalam keadaan terikat dan luka-luka dianiaya oleh sejumlah orang, yang salah satunya diduga prajurit TNI.

    Dalam tayangan itu, seorang pelaku kekerasan diduga prajurit TNI karena dia mengenakan kaus yang kemungkinan merujuk pada nama satuan, yaitu Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Brajawijaya.

    Tulisan “300” yang berwarna kuning keemasan tercetak cukup jelas di bagian dada kaus berwarna hijau khas Angkatan Darat.

    Sumber: Antaranews.com

  • Komnas HAM Menyayangkan Vonis Penjara untuk Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits

    Komnas HAM Menyayangkan Vonis Penjara untuk Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang memvonis 7 bulan penjara aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, Sabtu (06/04/2024), putusan tersebut tidak mengimplementasikan kebijakan Anti SLAPP (Strategic Lawsuit against Public Participation) secara profesional dan komprehensif dalam putusan dimaksud.

    “Komnas HAM menilai bahwa perkara hukum yang menimpa Saudara. Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan bentuk SLAPP dan berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM,” kata Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM.

    Padahal dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan Anti SLAPP yaitu ketentuan yang memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik yang diakui dalam konstitusi dan perundang-undangan.

    Baca: Daniel Frits divonis 7 bulan penjara

    “Negara seharusnya memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman setiap pembela HAM lingkungan hidup, serta memfasilitasi partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Uli.

    Selanjutnya Uli menerangkan negara juga wajib melindungi hak berekspresi dan berkumpul bagi masyarakat.

    Termasuk ketika melakukan upaya-upaya perlindungan lingkungan hidup dan melibatkan masyarakat dalam penilaian awal kemungkinan dampak lingkungan dari proyek dan kebijakan pembangunan yang dilakukan.

    Terutama terkait potensi dampak proyek dan pembangunan terhadap kualitas penikmatan hak asasi manusia.

    Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan aktivis lingkungan hidup yang menaruh perhatian pada penyelamatan pesisir Pulau Karimunjawa dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas bisnis tambak udang di pesisir Pulau Karimunjawa.

    Baca: Melihat perjuangan aktivis lingkungan, Daniel Frits

    Sebab tambak udang tersebut telah menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup secara meluas dan berkepanjangan di pesisir Pulau Karimunjawa.

    “Negara memiliki kewajiban untuk melindungi penikmatan hak asasi manusia dari degradasi kualitas lingkungan hidup, terutama terhadap pencemaran udara dan air,” katanya.

    Karena itu, Komnas HAM mengingatkan para pihak bahwa jaminan perlindungan pembela HAM telah diatur dalam Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    Selain itu, Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, dan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 tentang Pembela HAM.

    Baca: selama pemerintahan Jokowi, 5 aktivis lingkungan dipenjara

    Majelis hakim seharusnya juga mempertimbangkan perlunya perlindungan pembela HAM seperti yang diatur dalam Universal Periodic Review (UPR) ke-4 Dewan HAM PBB tahun 2022.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, majelis hakim PN Jepara pada Kamis (04/04/2024) lalu memutuskan Daniel Frits Maurits Tangkilisan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda lima juta rupiah.

    Dalam amar putusannnya majelis hakim menyatakan Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Komnas HAM Turunkan Tim untuk Menginvestigasi Aksi Mahasiswa yang Berakhir Ricuh di Semarang

    Komnas HAM Turunkan Tim untuk Menginvestigasi Aksi Mahasiswa yang Berakhir Ricuh di Semarang

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menurunkan tim menginvestigasi aksi mahasiswa di depan DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (26/8/2024) yang berakhir ricuh.

    Tim investigasi dari Komnas HAM ini sudah sekitar tiga hari berada di Semarang untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi dan korban dalam kericuhan antara mahasiswa dan polisi.

    “Kami turun ke Semarang karena ada aksi besar 26 Agustus lalu yang menyedot perhatian nasional,” kata Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian di Semarang, Kamis (29/8/2024) dilansir Antaranews.com.

    Dalam investigasi tersebut, kata Saurlin, Komnas HAM bertemu dengan pejabat Polda Jawa Tengah, mahasiswa, korban, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah, hingga pendamping dari kelompok masyarakat.

    Selain itu, lanjut dia, tim investigasi Komnas HAM juga mengumpulkan rekaman CCTV untuk dianalisa.

    Ia menuturkan unjuk rasa merupakan ekspresi kebebasan berpendapat yang memerlukan perlindungan negara.

    “Penyampaian pikiran di muka umum dijamin oleh undang-undang. Ini merupakan hal bagus untuk demokrasi,” katanya.

    Baca Juga: Aksi Mahasiswa Bertajuk Ibu Pertiwi Memanggil: Serukan Penolakan Laporan Pertanggung-jawaban Jokowi

    Pascademo yang berakhir ricuh kemarin, ia meminta jangan sampai para mahasiswa yang melakukan aksi mendapat intimidasi.

    “Demo merupakan sesuatu yang positif, oleh karena itu demo jangan menjadi sumber trauma,” katanya.

    Saurlin menambahkan hasil investigasi tersebut akan dianalisis sebelum akhirnya Komnas HAM memberikan rekomendasi atas peristiwa tersebut.

    Sebelumnya, polisi membubarkan paksa aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Kota Semarang pada Senin (26/8/2024) petang.

    Sempat terjadi aksi dorong antara mahasiswa dan petugas kepolisian yang berjaga.

    Dalam aksinya, para mahasiswa merusak dua pintu gerbang kompleks kantor yang berada satu lokasi dengan kantor Wali Kota Semarang.

    Polisi mendorong massa mahasiswa ke arah Utara di Jalan Pemuda dengan menggunakan mobil meriam air dan tembakan gas air mata.

    Dilansir sindonews.com, demonstrasi mahasiswa yang berakhir ricuh ini mengakibatkan korban luka-luka baik dari pihak pendemo maupun polisi.

    Baca Juga: Mengapa Aktivisme Mahasiswa di Indonesia Makin Meredup

    Pendamping hukum Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (Geram), Tuti Wijaya, mengungkapkan demonstrasi yang berujung kericuhan itu mengakibatkan 33 mahasiswa menjadi korban.

    Para korban dibawa ke beberapa rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, yakni di RS Roemani, RSUP Kariadi, dan RS Hermina Pandanaran Semarang.

    Sementara, dari pihak keamanan dilaporkan ada satu orang yang terluka karena lemparan benda seperti tombak di pipi kanannya.

    Sebelumnya, Ombudsman telah meminta pihak kepolisian dalam menangani unjuk rasa mahasiswa berpedoman pada aturan yang ada.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengatakan, ada tiga peraturan yang menjadi pedoman kepolisian dalam bertindak, yakni Peraturan Kapolri Nomor 16/2006, Peraturan Kapolri Nomor 1/2009, dan Peraturan Kapolri Nomor 8/2009.

    “Cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan harus sesuai dengan prinsip proporsional, jika pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali,” katanya.

    Menurut dia, fungsi intelijen harus dimaksimalkan untuk mengukur potensi kualifikasi dan kuantitas gangguan.

    Farida menegaskan upaya maksimal aparat dalam mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menjaga demonstrasi.

  • Komnas HAM: 1683 Ditahan Polda Metro Jaya Selama Unjuk Rasa 25-31 Agustus 2025

    Komnas HAM: 1683 Ditahan Polda Metro Jaya Selama Unjuk Rasa 25-31 Agustus 2025

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 1.683 orang ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait aksi demonstrasi beberapa waktu yang lalu.

    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Selasa (2/9/2025), mendorong Polda Metro Jaya memulangkan peserta aksi demonstrasi yang ditangkap serta memberikan akses bantuan hukum.

    Anis mengatakan bahwa data tersebut adalah data dinamis dan hanya ada di Polda Metro Jaya. Ada kemungkinan data tersebut bertambah, karena belum termasuk data di polres wilayah penegakan hukum Polda Metro Jaya.

    Dalam kesempatan itu, Anis juga bertemu dengan 19 orang keluarga massa yang masih ditahan oleh pihak kepolisian sejak Jumat (29/8/2025).

    Atas temuan tersebut, Anis mendorong agar Polda Metro Jaya segera membebaskan peserta aksi yang ditahan dan menginformasikan kepada pihak keluarga.

    “Mendorong Polda Metro Jaya untuk lebih profesional, akuntabel, dan transparan, serta membedakan perlakuan terhadap pengunjuk rasa dengan penjarah,” kata Anis. Terakhir, Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya memberikan akses bantuan hukum bagi setiap orang yang ditahan.

    Polda Metro Jaya sebut 1.240 orang ditangkap
    Berbeda dengan angka yang dikemukakan Komnas HAM yakni 1.683 orang ditangkap, Polda Metro Jaya mengatakan 1.240 orang ditangkap terkait kerusuhan Agustus 2025.

    “Mulai awal kejadian sampai saat ini sudah menangkap sekitar 1.240 ya yang mana mereka berasal dari wilayah luar Jakarta, ada yang dari Jawa Barat, ada yang dari Jawa, dari Banten,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, usai rapat Forkopimda di Balai Kota Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Asep menambahkan, polisi telah mengantongi identitas sejumlah pelaku yang diduga melakukan perusakan dan penjarahan fasilitas umum.

    “Aksi perusakan atau penjarahan kami sudah mendeteksi, sudah tinggal tunggu saja kami akan melakukan upaya tindakan tegas, penangkapan, mohon doanya semuanya bisa berjalan baik,” ujarnya.

  • 21 Tahun Pembunuhan Munir, KASUM Desak Negara Buka Kasus Ini

    21 Tahun Pembunuhan Munir, KASUM Desak Negara Buka Kasus Ini

    7cloud.asia – 21 tahun sudah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib tewas dibunuh. Aktor intelektual pembunuhan kini masih berkeliaran. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak negara membuka kembali kasus ini.

    KASUM menegaskan, kasus Munir ialah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang direncanakan lewat operasi rahasia.

    “Petinggi intelijen tak hanya menyalahgunakan badan intelijen, tapi juga maskapai penerbangan milik negara. Ini jelas pelanggaran HAM berat,” tegas KASUM dalam rilis yang diterima 7cloud.asia.

    Menurut KASUM, kasus pembunuhan Munir yang hingga kini ini masih tersendat karena adanya faktor politik.  

    Baca: Aktivis HAM tuntut pengungkapan keadilan dan kebenaran

    “Ada segelintir elite politik yang berperan aktif mengubur dalam-dalam kasus ini. Dan mayoritas elite negara memilih diam, takut dan enggan menyingkap tabir sesungguhnya. Padahal peluang hukum terbuka, baik melalui investigasi baru kepolisian maupun peninjauan kembali kejaksaan,” demikian KASUM dalam penjelasannya.

    KASUM telah menyurati Ketua Komnas HAM pada 25 Agustus 2025, menanyakan informasi penyelidikan kasus Munir. Komnas HAM pun juga telah memberitahukan Jaksa Agung.

    Tapi hingga kini tak ada kemajuan. UU HAM dan Pengadilan HAM mewajibkan Komnas HAM dan Jaksa Agung bekerja jujur dan benar, bukan membeli waktu untuk meredam tekanan politik. Berlarutnya penyelidikan ialah penundaan yang tak wajar (undue delay).

    Baca: Suciwati kecewa kasus pembunuhan suaminya tak terungkap tuntas

    Karena itu, KASUM mendesak Komnas HAM dan Jaksa Agung untuk bekerja secara objektif serta segera mengumumkan temuannya.

    Sebab, penyelesaian kasus Munir bisa menjadi preseden penting bagi perlindungan pembela HAM.

    “Jika Negara menegakkan keadilan kasus ini, maka akan jadi momentum penghormatan HAM. Sebaliknya, jika dibiarkan berlarut, maka jelas bahwa aktivis bisa diperlakukan sewenang-wenang, dibunuh, dan pelakunya akan tetap bebas,” tegas KASUM.

    Baca: Aparat menangkap kelompok kritis menjadi sorotan dunia

    Munir adalah pejuang HAM yang berani dan konsisten di Indonesia. Dia tewas dibunuh di dalam pesawat Garuda dengan menggunakan racun arsenik dalam perjalanannya menuju Amsterdam pada 7 September 2004.

    Sejumlah pihak, termasuk pilot Garuda telah diperiksa dan dihukum. Namun, aktor intelektual kasus pembunuhan tersebut hinga kini masih bebas dan belum terjamah hukum sama sekali.

     

  • Komnas HAM: Pelaksanaan PSN Berpotensi Melanggar HAM

    Komnas HAM: Pelaksanaan PSN Berpotensi Melanggar HAM

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

    Komnas HAM dan Komnas Perempuan hadir sebagai Pemberi Keterangan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

    Melansir laman resmi MK, anggota Komnas HAM Saurlin P. Siagian menilai pelaksanaan PSN berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia apabila tidak memenuhi prinsip hukum, partisipasi publik, dan perlindungan terhadap kelompok rentan serta kelestarian lingkungan.

    Menurutnya, pembangunan bukan sekedar alat meningkatkan angka statistik pertumbuhan ekonomi melainkan sarana memperluas kebebasan substantif warga negara. Akses terhadap ruang hidup yang layak, partisipasi bermakna dan pemenuhan kebutuhan dasar.

    Pendekatan ini sejalan dengan deklarasi hak atas pembangunan yang ditetapkan PBB 1986 dan norma yang menempatkan manusia sebagai tujuan nasional.

    Dalam konteks PSN, sambung Saurlin, pendekatan berbasis HAM mengharuskan norma dan praktik PSN memenuhi setidak-tidaknya syarat minimal kepastian hukum, partisipasi publik yang bermakna.

    Juga perlindungan terhadap kelompok rentan beserta kelestarian lingkungan dan jika salah satu syarat tersebut gagal maka praktik PSN beresiko menimbulkan pelanggaran HAM.

    Kemudian, penyesuaian berbagai peraturan terhadap kemudahan dan percepatan PSN merupakan norma yang kabur karena tidak menjelaskan ruang lingkup kriteria objektif maupun mekanisme penetapan PSN.

    “Ketidakjelasan ini membuka potensi multitafsir dan memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada Pemerintah maupun badan usaha sehingga hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) konstitusi berpotensi terlanggar.

    Norma ini juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan prinsip negara hukum terabaikan secara prinsip Internasional mengenai rule of law yang diatur dalam Pasal 10 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 14 ayat (1) ICCPR dan General Comment Nomor 16 Komite HAM PBB.

    Ketidakjelasan penetapan PSN dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja membatasi hak akses masyarakat terhadap informasi yang seharusnya terbuka. Hal ini menghambat partisipasi publik yang bermakna yang bertentangan dengan Pasal 28F yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi,”ujarnya.

    Dampak Lingkungan
    Selain aspek hukum, Komnas HAM juga menyoroti dampak lingkungan dari sejumlah proyek PSN yang menyebabkan hilangnya lahan pertanian produktif, kerusakan ekosistem, dan pencemaran air maupun udara.

    Beberapa kasus yang disoroti, antara lain Kereta Cepat Jakarta–Bandung, Wadas, Makassar New Port, Kawasan Industri Hijau Indonesia, dan food estate Merauke.

    “Pembangunan yang tidak berkelanjutan memperburuk krisis iklim dan mengancam hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Saurlin.

    Ia juga menyoroti penggunaan aparat keamanan dalam pengamanan proyek seperti di Rempang, Mandalika, dan Merauke yang dinilai menimbulkan kesan militerisasi pembangunan dan mengancam kebebasan berpendapat masyarakat.

    Dalam keterangan tertulisnya, Komnas HAM juga merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi menegaskan setiap norma dalam UU Cipta Kerja harus tunduk pada prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap HAM.

    Norma yang kabur dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan diminta untuk dinyatakan inkonstitusional.

    MK juga diharapkan menafsirkan konstitusi secara progresif sebagai living constitution yang melindungi hak atas tanah, lingkungan, dan partisipasi publik.

    Instrumen Kekerasan
    Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah menyampaikan pandangan serupa dengan Komnas HAM terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya mengenai norma “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)”.

    Maria mengungkapkan status PSN menghadirkan legitimasi hukum yang memberi percepatan izin, pembebasan lahan, dan pengerahan aparat negara, tetapi pada saat yang sama menegasikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang merupakan standar hak asasi manusia.

    Ia melanjutkan legitimasi inilah yang mengubah hukum menjadi instrumen kekerasan, sebab di balik wajah legalitasnya tersembunyi logika perampasan ruang hidup yang berdampak paling berat pada perempuan.

    “Hilangnya sumber nafkah perempuan muncul dalam berbagai bentuk: laut yang tercemar reklamasi di Makassar, kebun yang dirampas untuk tambang batu andesit di Wadas, air bersih yang hilang akibat kerusakan Danau Poso, pangan hutan yang dirampas di Merauke, hingga usaha kecil yang hancur bersama penggusuran warung dan kios di Mandalika,” ungkap Maria.

    Kemudian, Maria menjelaskan berdasarkan data pemantauan menunjukkan lebih dari seribu perempuan kehilangan sumber ekonomi langsung, sebuah angka yang menggambarkan pergeseran besar dari kemandirian ekonomi menuju ketergantungan yang dipaksakan.

    Sumber/Foto: BiroHumasMK

  • Komnas HAM: Kasatreskrim Polres Mimika Lakukan Pelanggaran HAM Serius Terhadap Jurnalis

    Komnas HAM: Kasatreskrim Polres Mimika Lakukan Pelanggaran HAM Serius Terhadap Jurnalis

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria dan anggotanya melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com.

    Penegasan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Komnas HAM tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kapolda Papua Tengah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Komnas HAM menyatakan para korban, yakni Ifo Rahabav, Jidan Mu’tashim A., Abim Abdul Khohar, dan Hendrikus Rahalob, mengalami persekusi dan intimidasi pada 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

    Baca: Ada Pelanggaran HAM Dalam Kasus Meninggalnya Affan Kurniawan

    Dalam hasil pemantauan lapangan 10 Oktober 2025, Komnas HAM menemukan adanya kekerasan verbal, pemaksaan berdiri dari tengah malam hingga subuh, penyitaan telepon genggam, pemanggilan paksa tanpa surat perintah, serta pemaksaan pembuatan surat pernyataan di bawah tekanan.

    Dalam rilisnya, Komnas HAM menyatakan tindakan aparat tersebut melanggar empat hak dasar yaitu hak atas rasa aman, hak atas proses hukum yang adil, serta hak atas perlindungan pembela HAM sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    Baca: Amnesty International Desak Pembebasan Jurnalis dan Aktivis Lingkungan di Morowali

    Komnas HAM juga menilai perbuatan itu mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, dan kebebasan pers.

    Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan pemberian sanksi tegas kepada AKP Rian Oktaria, pengawasan ketat proses pemeriksaan Propam Polda Papua Tengah, serta pemulihan hak korban, termasuk permintaan maaf terbuka, kompensasi dan rehabilitasi psikologis.

    Selain itu, Komnas HAM meminta LPSK segera memberikan perlindungan kepada keempat jurnalis sebagai korban pelanggaran HAM. Komnas HAM menegaskan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan dan negara wajib menjamin perlindungan HAM serta kebebasan pers, khususnya di Papua.

     

  • Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM: Pengaruhi Proses Peradilan

    Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM: Pengaruhi Proses Peradilan

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo tetap diperiksa meski sudah dicopot dari jabatannya.

    Desakan ini disampaikan menyusul keterlibatan 4 prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

    Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab menyebut pencopotan jabatan Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo sebagai Kabais belum cukup menjamin terpenuhinya keadilan dan hak asasi manusia dalam kasus Andrie Yunus.

    “Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa Kabais yang dicopot tersebut secara transparan,” kata dia, Jumat (27/3/2026).

    Amiruddin menjelaskan pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap secara utuh rantai tanggung jawab.

    Baca: Pencopotan Kepala BAIS bukan solusi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus

    “Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggung jawab komando pimpinan dan anggota yang merencanakan, yang merancang tindakan, dan yang langsung beroperasi di lapangan melakukan penyiraman,” tegas Amiruddin.

    Dia menilai pencopotan Kabais adalah sinyal awal akuntabilitas, tetapi belum mencerminkan upaya komprehensif dalam penegakan hukum dan pemenuhan HAM.

    Komnas HAM menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas penggunaan fasilitas negara maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh prajurit TNI.

    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menambahkan, Komnas HAM telah bertemu dengan Pimpinan dan Tim Dokter RSCM guna menggali informasi tentang Andrie Yunus.

    Khususnya, kaitannya dengan tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit dan kondisi Andrie Yunus sejak awal ditangani hingga saat ini.

    Baca: TNI dinilai telah menyabotase penanganan serangan terhadap Andrie Yunus

    “Kami juga akan berkunjung ke korban, tapi tidak secara langsung, melalui jendela (ruang kamar Andrie Yunus dirawat) karena kami menghormati protokol yang ada di RSCM, untuk memastikan kondisi yang bersangkutan, itu saja,” katanya.

    Sebelumnya, Komnas HAM telah menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM. Status tersebut sangat berguna bagi Andrie, khususnya dalam proses peradilan.

    “Saudara AY telah secara resmi ditetapkan sebagai Pembela HAM (Human Rights Defender). Surat keterangan tersebut sudah dikeluarkan sebelum Lebaran,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis (26/3/2026).

    Menurut Ubaid, surat keterangan tentang ditetapkannya Andrie Yunus sebagai Pembela HAM tersebut telah dikeluarkan sebelum Idulfitri 1447 H/2026 kemarin. Status tersebut sangat berguna bagi korban saat proses peradilan hukum berlangsung ke depannya.

    “Itu banyak kegunaannya, termasuk untuk mengakses perlindungan dari LPSK dan beberapa hal lain. Bahkan, sampai nanti misalnya sampai proses keperadilan itu juga ada kegunaannya bagi Saudara AY,” katanya.

    Baca: Serangan terhadap Andrie Yunus adalah serangan terhadap demokrasi