7cloud.asia – Beberapa hari lalu, subsidi mobil listrik menuai kritik. Mobil listrik, disebut mengeluarkan emisi karbon yang lebih besar ketimbang mobil berbahan bakar fosil.
Tak dipungkiri, kemunculan mobil listrik memang masih menuai pro-kontra. Beberapa beranggapan mobil listrik memiliki sejumlah kekurangan dibandingkan mobil berbahan bakar fosil.
Selain itu penambangan nikel yang menjadi bahan pembuatan baterai pada mobil listrik dinilai tidak ramah lingkungan, sehingga akan kontra produktif pada kampanye mobil listrik sebagai sarana menuju emisi nol persen.
Namun, tidak sedikit pula juga yang menyambut baik masa transisi dalam dunia otomotif dengan masuknya mobil listrik ke Indonesia ini.
Meski masih pro kontra, pabrikan mobil-mobil menganggap bahwa mobil listrik sudah siap meramaikan jalanan di Tanah Air.
Fasilitas yang dibutuhkan, baik itu yang disediakan oleh merk pabrikan maupun infrastruktur jalan yang disediakan oleh Pemerintah dinilai sudah mendukung mengaspalnya mobil listrik.
Itu sebabnya, hingga saat ini tercatat sudah sekitar 10 varian mobil listrik dari berbagai merk, baik dari China, Jepang, Korea hingga Eropa.
Baca: Alasan untuk segera beralih ke mobil listrik
Pemerintah sendiri secara langsung mendukung penggunaan mobil listrik di Indonesia, antara lain dengan aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang berlaku.
Tarif PPnBM mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) Pasal (Ps 36) sebesar 0 persen, sementara mobil listrik hibrida atau hybrid electric vehicle (HEV) tarif pajaknya berkisar 5 persen hingga 7 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa adanya perbedaan tarif tersebut akan menarik investasi mobil listrik.
Terlepas dari dukungan Pemerintah dalam bentuk regulasi, saat ini sejumlah instansi Pemerintahan sudah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Kementerian Perhubungan contohnya, telah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas sejak tahun 2020, Penggunaan kendaraan listrik ini disebut Kementerian Perhubungan sebagai salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan.
Lantas, bagaimana ya penggunaan mobil listrik jika digunakan sebagai mobil dinas? Apakah mampu menjawab semua kebutuhan dan menunjang kinerja suatu instansi tersebut?
Berikut beberapa poin penting yang perlu jadi pertimbangan sebelum menjadikan mobil listrik menjadi angkutan massal maupun kendaraan dinas.
Baca: Kontroversi kereta cepat Jakarta-Bandung
Daya Tahan Kendaraan
Iklim tropis dan kondisi infrastruktur yang belum cukup baik, menjadi 2 poin utama yang harus dihadapi mobil listrik di Indonesia.
Perlu diketahui, tidak hanya sebatas mampu tahan dengan 2 kondisi tersebut, tetapi mobil listrik juga tahan selama kurun waktu yang lama dan kendaraan tetap reliable serta memberikan performa yang prima.
Kita tahu, pertimbangan saat sebuah instansi ingin melakukan pembelian kendaraan adalah supaya kendaraan tersebut dapat dipakai untuk jangka panjang, serta memiliki kapabilitas melalui berbagai medan jalan.
Lantas bagaimana kapabilitas mobil listrik dalam melibas jalanan di Indonesia?
Dari segi struktur mobil, sepertinya mobil listrik dapat menjawab dengan cukup berani bahwa mereka mampu melibas jalanan di Seluruh Indonesia.
Sebab, saat ini banyak mobil listrik dengan bentuk Sport Utility Vehicle (SUV) dan juga crossover yang memiliki ground clearance (jarak dari tanah ke bagian mobil paling bawah) yang cukup tinggi sehingga mampu melewati jalan di Indonesia yang cenderung tidak rata.
Bahkan jalanan yang tidak rata serta medan jalan menanjak yang mengharuskan mobil lebih mengandalkan torsi yang besar daripada tenaga Hp (horsepower), hal tersebut dimiliki oleh mobil listrik yang dikenal dengan memiliki torsi yang instan dan besar.
Baca: Jakarta berbenah lewat penataan transportasi publik
Sedangkan dari segi mesin, meski mengandalkan baterai dan kekhawatiran saat ini adalah biaya perbaikan pada baterai atau bahkan penggantian yang dapat membuat anggaran membengkak, khusus dalam urusan menerobos hujan deras atau bahkan banjir, pasti juga akan menjadi pertimbangan yang krusial mengingat air merupakan musuh bebuyutan dari barang elektronik.
Menurut Bonar Pakpahan, Product Expert PT Hyundai Motors Indonesia, bahwa baterai mobil listrik sudah dirancang sedemikian rupa sehingga tahan segala cuaca dan kondisi.
“Baterai ditempatkan di bawah mobil dengan sealed construction yang sangat kedap,” tutur Bonar.
Meskipun begitu, mobil konvensional pun tidak dirancang untuk menghadapi jalan dalam keadaan terendam, sehingga pengguna kendaraan konvensional dan listrik sama-sama harus berhati-hari dalam menghadapi banjir.
Tapi tenang saja, semua pabrikan mobil listrik di Indonesia saat ini memberikan garansi yang cukup panjang antara 5 hingga 8 tahun untuk baterai, sehingga akan menekan biaya perawatan.
Efisiensi Sumber Energi
Efisiensi ini menjadi pertimbangan krusial, karena jika konsumsi energi kendaraan cenderung boros maka akan membebani biaya perjalanan untuk dinas Instansi Pemerintah.
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan biaya pengisian daya mobil listrik lebih murah dibandingkan biaya pengisian bensin pada mobil konvensional.
Untuk itu, penulis akan membuat perbandingan konsumsi energi antara mobil bermesin konvensional yang ada pada saat ini dan konsumsi energi mobil listrik berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber di internet.
|
Jenis Kendaraan |
Konsumsi Energi (rata-rata) |
Harga per Satuan Energi |
Biaya dikeluarkan per Kilometer |
|
Konvensional |
10-12 Km/Liter |
Rp9.000,00 – Rp10.000,00 per Liter (pertamax) |
Rp750,00/Km – Rp1.000,00/Km |
|
BEV (Listrik) |
7-8 Km/KWh |
Rp1.650,00 – Rp1.800,00 per KWh |
Rp206,00/km – Rp257,00/Km |
Dapat dilihat, konsumsi energi dan juga biaya yang dihasilkan dari mobil listrik jauh lebih murah dibandingkan dengan mobil bermesin konvensional. Hal ini, tentu akan berdampak baik untuk memangkas anggaran untuk biaya perjalanan dinas suatu instansi.
Selisih bahkan dapat lebih murah lebih dari 100 persen dibanding mobil konvensional, hal ini tentunya dapat menjawab dengan telak bahwa dari segi efisiensi energi dan biaya, mobil listrik jauh lebih unggul.
Jarak Tempuh Kendaraan
Mobil listrik yang dijual di pasaran, saat ini memiliki jarak tempuh maksimal yang sangat impresif dan dapat bersaing dengan mobil konvensional. Dilansir dari Kumparan.com, mobil listrik yang dijual di Indonesia bisa menempuh jarak 300 km hingga 499 km dalam sekali pengisian daya (penuh).
Namun perlu dicatat, khusus di daerah-daerah khususnya di luar Jabodetabek dan pulau Jawa, SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) masih sangat terbatas.
Bahkan di beberapa pulau besar di Indonesia masih belum tersedia, hal ini yang menjadikan mobil listrik kurang bisa diandalkan untuk perjalanan jauh antar kota atau antar provinsi.
Dengan kata lain, kalau ada instansi yang melakukan pengadaan mobil listrik di daerah, kemungkinan hanya bisa digunakan untuk perjalanan yang tidak terlalu jauh.
Belum lagi, apabila di Kota tersebut belum memiliki SPKLU, maka pengguna mobil listrik wajib melakukan instalasi pengecasan daya mandiri di rumah atau di kantor masing-masing.
Hal ini tentu akan menimbulkan biaya tambahan untuk instalasi dengan koordinasi dari pihak pabrikan dan juga kantor PLN (Perusahaan Listrik Negara) terdekat.
Biaya Perawatan
Percaya atau tidak, biaya perawatan mobil listrik justru jauh lebih murah loh dibandingkan dengan mobil konvensional. Mengapa begitu?, basis yang digunakan pada mobil listrik dan konvensional pada umumnya sama, dari penggerak, mekanikal, dan kelistrikan, semuanya cenderung sama, tapi dengan catatan dengan mobil keluaran di tahun yang sama.
Pembeda terbesar yaitu dari segi komponen mesin, pada mobil konvensional, lebih banyak memiliki komponen-komponen didalam mesin yang memiliki usia pakai. sedangkan, pada mobil listrik komponennya cenderung sedikit dan apabila telah mencapai usianya, maka pabrikan akan merekomendasikan untuk dilakukan penggantian.
Bukannya kalau penggantian justru lebih mahal dibanding perbaikan? Perlu diingat, komponen baterai pada mobil listrik saat ini pabrikan memberikan garansi 5 s.d. 8 tahun. Artinya, selama itu pengguna tidak perlu memikirkan pengeluaran pos tersebut.
Kecuali untuk item-item di luar baterai yang secara berkala pasti akan mengalami ‘kehausan’ seperti kampas rem, dan filter AC. Meski begitu, karena basis teknologi yang sama pada komponen selain baterai, maka biaya perawatan rutin mobil listrik akan cenderung sama seperti biaya perawatan mobil konvensional.
Baca: Seperti ini rencana pengembangan Stasiun Manggarai
Berdasarkan 4 poin di atas, dapat disimpulkan bahwa halangan terbesar bagi Instansi Pemerintah untuk dapat menggunakan mobil listrik menjadi kendaraan dinas adalah karena belum tersedianya SPKLU di daerah.
Namun, untuk instansi yang berada di Jabodetabek dan memiliki wilayah kerja yang tidak terlalu luas (bisa terjangkau dengan jarak tempuh maksimal), hal tersebut tidak menjadi masalah.
Bahkan memiliki kendaraan yang hemat, efisien, serta reliable tentu akan sangat menunjang kinerja dari setiap instansi. Sehingga, ke depan mobil listrik dapat digunakan oleh Instansi Pemerintah secara bertahap.
Mulai dari instansi pemerintah di Jabodetabek yang memiliki wilayah kerja yang tidak terlalu luas, sehingga menaikkan minat produsen pabrikan untuk menambah unit mobil listrik dan akan segera diimbangi kapabilitas pabrikan serta Pemerintah dalam menyediakan infrastruktur SPKLU di seluruh wilayah di Indonesia.
Dengan begitu, dapat mewujudkan jalanan Indonesia yang lebih kondusif, ramah lingkungan, dan juga efisien dalam penggunaan anggaran.
Penulis : Tim Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu
Referensi :
[1] https://nasional.kontan.co.id/news/tarif-ppnbm-mobil-listrik-0-untuk-dongkrak-investasi-mobil-listrik (diakses pada 14 September 2021)
[2] https://www.gridoto.com/read/222536737/mobil-listrik-rentan-korsleting-saat-hujan-atau-banjir-simak-dulu-ini (diakses pada 14 September 2021)
[3] https://www.cnbcindonesia.com/news/20210104153420-4-213393/murah-ini-perbandingan-ongkos-charging-mobil-listrik-vs-bbm (diakses pada 14 September 2021)






