Tag: media

  • Sikapi Pelanggaran Ketenagakerjaan di Industri Media, Dewan Pers Akan Lakukan Uji Petik

    Sikapi Pelanggaran Ketenagakerjaan di Industri Media, Dewan Pers Akan Lakukan Uji Petik

    7cloud.asia – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melakukan audiensi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025) petang. Dalam kesempatan itu, Dewan Pers berjanji akan melakukan uji petik terhadap perusahaan media

    Dalam audiensi itu AJI Indonesia menyampaikan temuan terkait pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan media, khususnya praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis dan pekerja media.

    AJI Indonesia diwakili oleh Ketua Divisi Ketenagakerjaan Edi Faisol dan Asnil Bambani selaku Anggota Divisi Ketenagakerjaan. Sementara dari Dewan Pers hadir Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli, Dahlan Dahi, dan Abdul Manan.

    Edi Faisol menjelaskan bahwa AJI Indonesia menemukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan media, terutama ketika melakukan PHK kepada jurnalis.

    Dalam keterangan tertulis kepada media, Edi mengatakan, banyak kasus PHK yang tidak melalui prosedur yang adil dan tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja media.

    “AJI Indonesia menemukan temuan bahwa terdapat 14 laporan masuk melalui website pengaduan AJI Indonesia terkait PHK, dan kami ingin mengadukan hal tersebut kepada Dewan Pers agar bisa ditindaklanjuti secara cepat,” kata Edi Faisol.

    Baca: Pentingnya dana jurnalisme publik demi Pers Indonesia yang independen

    Edi meminta Dewan Pers segera menggelar uji petik dan audit hubungan industrial perusahaan yang terverifikasi dewan pers. Hal itu mengacu bukan hanya kasus PHK, namun juga hubungan industrial pekerja media dengan perusahaan yang tak sehat.

    “Banyak pekerja tak dibayar sesuai UMR maupun UMP, tak terdaftar BPJS hingga pemotongan upah tanpa konpensasi yang jelas,” ujar Edi menegaskan.

    Tak hanya temuan yang diterbitkan dalam buku “Pecat dan bungkam, robohnya demokrasi di Media,” Edi juga menyebut banyak perusahaan media di daerah seperti Bengkulu, Batam dan Semarang yang memotong upah pekerjanya tanpa konpensasi.

    Menurut Edi, aduan ke Dewan Pers itu sebagai upaya penegakan hukum ketenagkerjaan di perusahaan media serta menuju hubungan industrial lebih baik yang hasilnya menciptakan ekosistem pers dan karya jurnalistik yang bermanfaaat bagi publik.

    Dalam kesempatan yang sama, Asnil Bambani menyoroti perusahaan media tidak sepatutnya berbicara tentang demokrasi dan kebebasan pers apabila praktik di internal perusahaan justru jauh dari nilai-nilai demokrasi.

    Ia mengatakan minimnya serikat pekerja dan tidak adanya komunikasi dua arah antara manajemen dan karyawan menjadi akar persoalan ketenagakerjaan di industri media.

    Baca: Local Media Summit 2025 hadir di tengah disrupsi informasi

    “Permasalahan dasar dengan adanya rangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan media adalah memang tidak adanya iklim demokrasi di internal media sehingga manajemen melakukan tindakan sewenang-wenang,” ujar Asnil.

    Dewan Pers Segera Uji Petik dan Evaluasi Perusahaan Media Terdaftar
    Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto menyampaikan apresiasi terhadap langkah AJI Indonesia yang telah membentuk kanal aduan untuk menerima laporan terkait PHK dan sengketa ketenagakerjaan.

    Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat upaya penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan media.

    “Dewan Pers mengapresiasi langkah AJI Indonesia untuk membentuk kanal aduan terkait laporan PHK/sengketa ketenagakerjaan sehingga mengingatkan kami untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Kemnaker,” kata Totok.

    Totok menyanggupi dorongan AJI agar ada uji petik terhadap perusahaan media, apa lagi selama ini memang uji petik tak pernah dilakukan oleh dewan pers.

    “Kami mengakui selama ini belum sekalipun melakukan itu (uji petik) itu dan ini menjadi kewenangan dewan pers,” ujar Totok menambahkan.

    Menurut Totok, Dewan Pers juga akan mengumpulkan semua konstituen untuk membahas kondisi media khususnya tentang bisnis yang kaitanya dengan kesejahteraan pekerjanya.

    Baca: Pentingnya ‘good journalism‘ di tengah gempuran kecerdasan buatan

  • 2025: Tahun Kelam bagi Media dan Ilmu Pengetahuan Akibat Tindakan Pemerintah

    2025: Tahun Kelam bagi Media dan Ilmu Pengetahuan Akibat Tindakan Pemerintah

    7cloud.asia – Setidaknya dalam dua bulan di penghujung tahun 2025, terdapat dua pernyataan dan tindakan pemerintah Indonesia yang mengancam kebebasan pers.

    Pertama, pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar tentang media yang terlalu membesar-besarkan kejahatan seksual di pesantren.

    Kedua, gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo sebesar Rp200 miliar. Gugatan ini merupakan bentuk keberatan Amran atas pemberitaan media Tempo yang membahas tentang pengelolaan pangan nasional.

    Sayangnya, meskipun reaksi masyarakat sipil atas pernyataan Menteri Agama begitu keras, tidak ada teguran dari Presiden Prabowo Subianto.

    Kedua peristiwa di atas hanyalah sedikit dari catatan ancaman kebebasan pers yang terjadi pada satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Walaupun janji kampanye keduanya mengatakan bahwa pers adalah bagian penting dari demokrasi dan pemerintahan mereka, fakta menunjukkan banyaknya tindakan yang menghambat penyebaran informasi oleh pers dan akses informasi oleh masyarakat.

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, terlepas dari transisi kepemimpinan dari Joko Widodo (Jokowi) ke Prabowo, tahun 2024 merupakan masa kelam dari kebebasan pers di Indonesia.

    Hal ini ditandai dengan banyaknya pelanggaran etika oleh media dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan media.

    Ironisnya, selain kedua situasi tersebut, AJI juga mencatat bahwa para jurnalis di Indonesia mengalami serangan dan kekerasan fisik. Bahkan angkanya meningkat dari 73 kasus pada 2024, menjadi 77 kasus pada tahun 2025.

    Dampak ancaman kepada pers
    Serangan dan ancaman kepada pers yang terus berlanjut, ditambah minimnya atau bahkan tiadanya respons yang layak dari pemerintah sebetulnya mengindikasikan beberapa hal.

    Dari teror kepala babi Tempo, kita mengetahui bahwa ancaman kepada media, dianggap lelucon biasa oleh pemerintah.

    Meskipun kemudian ada upaya penyelidikan oleh Polri, terdapat ketidakpahaman pihak kepolisian atas penggunaan pasal ancaman terhadap kerja jurnalistik dalam Undang-Undang Pers.

    Dalam peristiwa kartu pers jurnalis CNN Indonesia yang sempat ditarik, kita bisa melihat bentuk komunikasi publik pemerintah yang buruk, sekaligus ciri pemerintahan otoriter dengan upaya pembatasan arus informasi atas isu-isu yang berhubungan dengan kepentingan publik.

    Baca juga: Kegagalan komunikasi pemerintah: Rakyat butuh dialog empatik, bukan represi elitis

    Bertolak belakangnya klaim Prabowo bahwa ia memercayai demokrasi dan pers sebagai bentuk kontrol dengan situasi setahun belakangan, memang berdampak pada keselamatan jurnalis dan media.

    Namun, ada dampak negatif lebih besar terhadap hak asasi manusia (HAM) dan bagaimana pemerintahan menyusun kebijakan serta peraturan perundangan-undangan dengan menghindari kritik, alergi terhadap protes, dan membuat kebijakan tanpa berbasis bukti.

    Pemberitaan media yang menyoroti berbagai kebijakan pemerintah memang terkesan “berisik”, tapi itu adalah konsekuensi demokrasi. Pasalnya, prinsip demokrasi berlandaskan suara setiap warga negara, sehingga pers yang mewakili warga bertugas menyampaikan itu.

    Lebih otoriter
    Dengan semakin banyaknya jejak pemerintahan Prabowo-Gibran yang tidak menjamin kebebasan pers, pemerintah sebetulnya sudah meninggalkan sistem demokrasi dan menjadi lebih otoriter.

    Peran media yang memaparkan fakta kejahatan dan bagaimana perbaikan bisa dilakukan, justru dianggap berlebihan oleh pemerintah. Sementara kontrol media yang terlalu ketat seperti sensor justru dapat memanipulasi persepsi publik atas isu-isu terkini, membungkam suara kritis, dan berbalik menjadi pendukung rezim.

    Bahkan, dalam isu spesifik seperti kesehatan masyarakat, studi tahun 2021 menunjukkan bahwa melemahnya kebebasan pers, berdampak pada tingkat harapan hidup, karena berhubungan dengan bagaimana pemerintah menyusun desain kebijakan.

    Antisains dan HAM
    Kritik bahwa pemerintah anti-sains dan tidak berpihak pada kebebasan sipil sebetulnya bukan hal baru. Sejak pemerintahan Jokowi, sikap ini sudah cukup jelas terlihat. Namun, “keberlanjutan” di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran memerparah sikap tersebut.

    Sikap kecurigaan dan meremehkan ilmu pengetahuan telah berdampak pada beragam kebijakan dan undang-undang, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    Ironisnya lagi, Prabowo lebih memilih untuk memercayai media sosial seperti TikTok sebagai bagian dari penguatan demokrasi ketimbang memperkuat peran pers, khususnya saat perusahaan media sosial juga banyak dikritik.

    Di tengah kuatnya represi atas suara masyarakat sipil, pemerintah masih juga melakukan upaya pembungkaman pers, terbaru lewat pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP).

    Pengesahan ini tidak mengindahkan partisipasi bermakna, bahkan belakangan mencatut nama beberapa organisasi masyarakat sipil dalam proses dengar pendapatnya. Di titik ini, cukup berat rasanya mengatakan bahwa Indonesia masih menjadi negara demokrasi.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Eka Nugraha Putra (Research Fellow at Centre for Trusted Internet and Community, National University of Singapore)

     

  • Hari Kebebasan Pers: Pemerintah Menyabotase Kerja Pers Demi Mengendalikan Informasi

    Hari Kebebasan Pers: Pemerintah Menyabotase Kerja Pers Demi Mengendalikan Informasi

     

    7cloud.asia – Sejak tahun 2025, publik disajikan dengan rentetan pembungkaman media yang dilakukan pemerintah. Alih-alih memberikan klarifikasi, pemerintah lebih memilih jalan pintas yakni melancarkan aksi represif kepada media.

    Contohnya, Biro Pers Sekretarian Presiden sempat mencabut kartu akses peliputan wartawan CNN Indonesia setelah menanyakan kasus keracunan massal diduga karena program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pertanyaannya dianggap “tidak sesuai tema”, dan Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan jawaban substansial.

    Menteri Pertanian pernah menggugat Majalah Tempo Rp200 miliar setelah laporan soal beras bermasalah. Alih-alih menjelaskan kebijakan Bulog yang menyerap gabah sembarangan, pemerintah justru membawa persoalan ini ke ranah hukum.

    Saat banjir di Sumatra akhir November 2025, CNN bahkan menarik sendiri footage laporannya dari YouTube. Ini terjadi di tengah kritik publik soal lambatnya respons pemerintah yang tak kunjung menerapkan status bencana nasional

    Pada saat yang sama, Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simajuntak justru meminta media untuk tidak memberitakan kekurangan pemerintah.

    Baru-baru ini, Kemenkomdigi memblokir konten media Magdalene yang memuat investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis. Pemblokiran (kemudian dibuka kembali) terjadi di tengah minimnya transparansi penanganan kasus tersebut dan terlibatnya anggota TNI sebagai pelaku.

    Dari kasus-kasus ini kita bisa melihat pola yang sama. Ketika publik menuntut penjelasan, ruang untuk bertanya melalui media justru dipersempit. Cara ini masuk dalam kategori sabotase akuntabilitas terhadap kerja pers. 

    Sekat tebal di antara pemerintah dan publik

    Dalam sistem demokrasi, pemerintah seharusnya akuntabel. Akuntabilitas adalah parameter untuk menilai apakah prinsip demokrasi dijalankan dengan baik ataukah justru negara menjadi otoriter.

    Sabotase dan pembungkaman terhadap media merupakan cermin kegagalan akuntabilitas pemerintah.

    Akuntabilitas merupakan hubungan antara aktor (pemerintah) dan forum (publik). Dan forum adalah wujud keberadaan publik yang perlu mengetahui arah kebijakan publik pemerintah.

    Aktor wajib menjelaskan perilakunya, sementara forum berhak bertanya, menilai dan memberikan konsekuensi terhadap aktor. 

    Dalam hubungan ini, media berperan sebagai jembatan. Namun, dalam praktik otoritarianisme, ada ketimpangan hubungan saat aktor justru mengendalikan forum.

    Ada dua cara aktor menyabotase akuntabilitas: membungkam suara (disabling voice) dan membatasi akses informasi (disabling acces to information).

    Mencabut akses liputan, mengintimidasi jurnalis, dan menekan media agar tidak memberitakan isu tertentu merupakan bentuk membungkam suara. Ini semua akan menutup pintu kritik dan dialog.

    Sementara bentuk membatasi akses informasi termasuk membuat publik tidak bisa mendapatkan informasi yang seharusnya mereka tahu. Contohnya adalah tidak adanya data dan pemblokiran konten.

    Dalam kasus-kasus tadi, dua praktik ini sering terjadi bersamaan. 

    Sabotase dalam penyelesaian kasus pers

    Lebih bermasalah lagi, sabotase akuntabilitas oleh aktor ini juga muncul dalam penyelesaian kasus pers.

    Misalnya:

    Pencabutan kartu liputan wartawan media CNN tidak dijelaskan secara transparan dan tidak mengikuti mekanisme UU Pers.

    Pada kasus majalah Tempo, Kementerian Pertanian tidak hadir dalam mediasi Dewan Pers sebelum menggugat Tempo. 

    Hal yang sama terjadi pada pemberitaan banjir Sumatera. Tidak ada kejelasan standar kenapa footage CNN saat banjir harus ditarik. Kasus Magdalene yang pun serupa. Pemblokiran konten Magdalene lewat SK nomor 127 tahun 2026 juga minim penjelasan terbuka.

    Artinya, bukan hanya kebijakannya yang tidak akuntabel, tetapi cara penyelesaian konflik dengan media pun sama bermasalahnya. 

    Apa bahayanya?

    Situasi yang problematik ini sangat berbahaya. Saat suara media dibatasi dan informasi ditutup, pemerintah menjadi sangat dominan. Forum konsultasi ditiadakan sehingga publik kehilangan akses.

    Kondisi ketiadaan akses seperti ini sangat “menguntungkan” bagi aktor dominan karena kebijakan menjadi lebih mudah dan cepat diimplementasikan.

    Di satu sisi, masalah penyelesaian kasus pers yang serba tertutup dan tidak sesuai UU Pers berisiko memperbesar peluang terjadinya sensor mandiri atau self-censorship. Maksudnya, pers menjadi lebih takut ketika memberitakan kritik terhadap pemerintah. Hal ini sangat mengganggu industri media dan kebebasan pers, termasuk kemerdekaan jurnalis.

    Dalam jangka panjang, hal ini mencenderai hak publik untuk mengetahui informasi yang berdampak pada hilangnya diskusi kritis. Dengan demikian pola otoritarian tidak saja telah terjadi, tapi dengan terbuka dipilih oleh pemerintah sebagai cara dalam mengelola negara.

    Sebab itu, yang dipertaruhkan bukan sekadar relasi pemerintah dengan media, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri. Ketika ruang tanya dipersempit dan arus informasi dikendalikan, publik tidak lagi memiliki pijakan yang cukup untuk menilai, apalagi mengoreksi kekuasaan.

    Tanpa tekanan akuntabilitas, kebijakan berisiko melenceng tanpa konsekuensi, sementara kepercayaan publik terus tergerus. Jika pola ini dibiarkan, maka pembungkaman tidak lagi menjadi anomali, melainkan norma.

    Pada titik itulah demokrasi berhenti berfungsi sebagai mekanisme kontrol, berubah menjadi sekadar prosedur tanpa substansi.

     


    Senja Yustitia, Dosen, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Di Tengah Disrupsi dan Gempuran AI, Media Dituntut Melakukan Diversifikasi Usaha untuk Tetap Bertahan

    Di Tengah Disrupsi dan Gempuran AI, Media Dituntut Melakukan Diversifikasi Usaha untuk Tetap Bertahan

    7cloud.asia – Dampak konsumsi konten generatif AI makin dirasakan industri media di Indonesia lantaran turut mempengaruhi terhadap trafik pembaca, termasuk media-media yang sudah punya branding besar.

    Akademisi Monash University sekaligus Co-Director Monash Data and Democracy Research Hub, Ika Idris mengungkapkan penurunan trafik itu sekitar 20-70 persen.

    Angka itu berbeda-beda (masing-masing media). Dampak terbesar terutama dirasakan media yang general news karena adanya pengunaan generatif AI yang masif.

    Dia menambahkan, media besar paling merasakan dampak ini, tetapi mereka juga yang dengan cepat mengatasi kondisi ini, karena sumber daya yang dimiliki juga besar.

    ”Karena kalau media kecil itu mungkin tidak punya tim IT, bahkan tidak punya data, terus telat untuk menyadari seperti apa,” ujar Ika dalam paparannya di acara Banten Media Hub di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (30/6/2026).

    Baca: Pemerintah Menyabotase Kerja Pers Demi Mengendalikan Informasi

    Meski begitu, diakui Ika, media online berbasis news masih menjadi sumber utama bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi sebuah peristiwa sehingga tingkat kepercayaan dari pembacanya masih relatif cukup tinggi dibandingkan dengan media sosial.

    Hal ini didasarkan pada survei yang dilakukan Monash Data and Democracy Research Hub melakukan survei terhadap 2.000 sampel di 44 kota seluruh Indonesia.

    Hasilnya, well established media atau media yang sudah mapan menempati posisi tertinggi sebagai sumber berita paling dipercaya.

    “Influencer itu yang paling bawah sebenarnya (tingkat kepercayaan publiknya). Cuma kalau kita lihat 50 persen itu menjawab netral terhadap influencer ini, antara mereka tidak tahu bagaimana bersikap atau mereka malu-malu,” jelas Ika.

    “Ternyata yang paling dipercaya itu well established media, kedua, ditempati media institusi pemerintah, lalu ketiga public broadcaster atau penyiaran publik, katanya.

    Baca: Pentingnya ‘Good Journalism‘ di Tengah Gempuran Kecerdasan Buatan

    Selain itu, Ika mengklaim telah mengukur tingkat kepercayaan publik saat terjadi protes politik di Agustus 2025 laju.

    Hasilnya, well established media tetap menjadi rujukan utama. Sementara, media-media yang terafiliasi dengan pemerintah mendapat respon sekitar 15 persen karena dinilai cocok untuk mencari informasi layanan publik seperti lalu lintas, pendidikan, dan kesehatan.

    “Jadi semakin media itu kritis terhadap kebijakan pemerintah, maka semakin tinggi pula trust publik ke media tersebut ,” ujarnya.

    Meski tingkat kepercayaan ke media besar cenderung lebih tinggi, ternyata hal itu tidak berbanding lurus dengan kesediaan berlangganan. Berbeda dengan Amerika dan Eropa Barat yang bisa mengkonversi kepercayaan publik menjadi subscription.

    “Sayangnya ketika ditanya sebenarnya mereka mau subscribe ke media nggak sih? Jadi karena orang percaya ke well established media itu mereka mau subscribe. Kalau di Indonesia justru enggak,” ujar Ika.

    Baca: Perjuangan Media Alternatif di Tengah Ketidakpastian

    Karena itu, Ika menilai, perlu ada kampanye untuk memberikan edukasi terhadap publik bahwa informasi di media online berbasih news itu lebih relevan sehingga perlu diberikan dukungan dengan cara subscribe.

    “Jadi kita harus ngasih tau ke publik kalau mereka percaya ya harus didukung juga medianya,” tandasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Pemimpin Redaksi suara.com, Suwarjono mengungkapkan masalah sustainability media menjadi isu penting selain juga independensi.

    Selain berubahnya pola konsumsi informasi masyarakat, pengelola media juga dihadapkan pada pendapatan dan kue iklan yang makin mengecil. Sementara untuk menjalankan kerja-kerja jurnalistik butuh biaya yang tidak kecil.

    Karena itu, diversifikasi usaha dibutuhkan agar media tetap bisa menjalankan tugas jurnalistiknya.

    “Jurnalisme itu mahal dan kita tidak bisa menghidupi media. Karenanya media harus punya model bisnis lain untuk menunjang aktifitas media,” katanya saat menyampaikan sambutan di hadapan puluhan media lokal di Banten.