Tag: media

  • Peran Media Dalam Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

    Peran Media Dalam Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

    7cloud.asia – Senja Yustitia, Dosen, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dalam tulisannya di The Conversation menyinggung upaya menghapus ingatan kolektif atas Pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia.

    Padahal pelanggaran HAM masa lalu adalah masalah nyata dan meninggalkan banyak luka, terutama bagi keluarga korban. Dalam hal ini media punya peran untuk menjalankan fungsinya untuk melawan lupa.

    Sosiolog Jerman, Niklas Luhmann, dalam bukunya yang berjudul The Reality of Mass Media (1996) mengemukakan pemikirannya terkait bagaimana media seharusnya mampu menjalankan fungsinya.

    Luhmann menunjukkan bagaimana media sebagai sistem bekerja menggunakan kode (code). Ini adalah elemen sistem yang membuat media dapat membedakan dirinya dengan lingkungan.

    Melalui kode inilah, menurut Luhmann, media massa mengamati lingkungan serta mengonstruksi realitas.

    Baca: Aksi Kamisan tolak pelaku pelanggaran HAM dan gigih membela demokrasi  

    Kode media adalah informasi (information) dan noninformasi (non-information). Saat media memberitakan hal tertentu sesaat itu pula informasi berubah menjadi noninformasi karena telah disebarluaskan kepada masyarakat.

    Selanjutnya, publik membutuhkan adanya informasi baru karena informasi yang lama (noninformasi) sudah usang.

    Oleh karenanya, informasi yang menghasilkan gangguan pada masyarakat secara tidak langsung akan menciptakan kebutuhan akan informasi yang lebih baru.

    Demikian seterusnya sehingga media secara tidak langsung menciptakan gangguan yang konstan.

    Maka “gangguan” yang bisa berupa kegelisahan atau pertanyaan-pertanyaan masyarakat inilah yang juga menjadi karakteristik utama dari bekerjanya sistem media.

    Baca: Angkat Prabowo jadi jenderal penuh, Jokowi dinilai lecehkan korban pelanggaran HAM 

    Absennya isu HAM yang diproduksi oleh media ternyata membawa konsekuensi yang serius.

    Saat media tidak mampu mengonstruksikan isu ini dengan mendalam dan memberikan makna, maka masyarakat kehilangan saluran dalam melakukan observasi yang memadai.

    Padahal, ruang observasi yang berkualitas dibutuhkan agar publik dapat menghadapi perubahan atas ekskalasi isu HAM tersebut.

    Misalnya, saat rangkaian kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bergulir, media dapat berperan terhadap sejauh mana publik mampu menimbang pasangan calon dari kacamata HAM.

    Atau justru sebaliknya, membuat isu HAM tidak menjadi dasar bagi publik dalam mempertimbangkan kriteria kepemimpinan.

    Baca: Curhat keluarga korban penculikan

    Minimnya konstruksi media pada isu HAM masa lalu juga menghambat media itu sendiri karena media seolah-olah tidak memiliki kebutuhan untuk menghadirkan informasi kembali.

    Akibatnya, tidak terjadi gangguan terhadap logika masyarakat yang mendorong kebutuhan akan informasi baru tentang HAM secara terus menerus.

    Alhasil, wacana tersebut hilang pada ruang-ruang yang seharusnya mampu melahirkan diskusi kritis.

    Inilah mengapa kita perlu khawatir bahwa isu HAM tidak akan pernah hadir lagi dalam memori kolektif masyarakat.

    Memori publik terputus dan tidak sanggup mengaitkan aksi ini dengan situasi terdahulu seperti peristiwa reformasi tahun 1998 yang diliputi pelanggaran HAM.

    Baca: Ibu-ibu korban penculikan menangis di depan Istana

    Konsekuensinya, gerakan menagih janji pemenuhan HAM seperti pada Aksi Kamisan menjadi sangat rentan dinilai sebagai agenda temporer lima tahunan saja.

    Sekarang saja, isu HAM masa lalu banyak dianggap sebagai upaya menghambat pencalonan salah satu capres dan terlihat seperti urusan personal ketimbang masalah berbangsa dan bernegara.

    Media telah kekurangan amunisi untuk melakukan konstruksi yang kompleks. Padahal seharusnya media dapat membangunkan kesadaran tentang HAM, termasuk adanya keengganan menyibak kebenaran dan pemberian kepastian hukum.

    Pendeknya memori kolektif kita tentang HAM membuat perjuangan ingatan menolak lupa menjadi semakin terjal sekaligus curam.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, penulis Senja Yustitia, Dosen, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

  • ‘Publisher Rights’: Tingkatkan atau Hambat Jurnalisme Berkualitas?

    ‘Publisher Rights’: Tingkatkan atau Hambat Jurnalisme Berkualitas?

    7cloud.asia – Dalam satu dekade atau 10 tahun terakhir, tantangan terbesar yang dihadapi oleh industri media secara global adalah keberadaan platform digital.

    Ini karena platform digital seperti Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter) mendisrupsi cara orang mengakses informasi dan kemudian berpengaruh secara dramatis terhadap kondisi finansial sejumlah perusahaan media, tak terkecuali di Indonesia.

    Pemerintah di berbagai negara menyadari kondisi tersebut dan merespons dengan mengeluarkan regulasi yang lebih ketat terhadap platform.

    Indonesia pun melakukannya, dengan mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres publisher rights.

    Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan bahwa aturan yang disebut publisher’s rights bertujuan untuk mengatur hubungan bisnis perusahaan media dan platform digital “dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas”.

    Baca Juga: AMSI, AJI dan IDA Desak Presiden Jokowi Kaji Ulang Perpres Publisher Rights

    Dalam Perpres publisher rights tersebut, platform digital diwajibkan untuk “mendukung jurnalisme berkualitas” di Indonesia.

    Pasal 7 ayat 2 Perpres tersebut mengatur bentuk kerja antara perusahaan media dan platform digital seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat atau akumulasi pengguna berita yang menunjukkan karakteristik dan perilaku audiens, dan bentuk lain yang disepakati.

    Perusahaan-perusahaan platform seperti Google sempat menyebut bahwa Perpres tersebut “berpotensi mengancam masa depan media di Indonesia”.

    Sementara platform Meta berpendapat bahwa tidak ada kewajiban untuk membayar konten berita kepada perusahaan media.

    Masih banyak yang mempertanyakan apakah Perpres publisher’s rights ini akan mampu memenuhi semangat jurnalisme berkualitas tersebut.

    Baca Juga: Komisi I DPR Desak Segera Dibentuk Komite Independen Publisher Rights untuk Jembatani Perusahaan Pers dan Platform Digital

    Sebagai peneliti media, saya melihat setidaknya ada tiga catatan kritis terkait dengan penerapan publisher right ini.

    1. Ketidakjelasan tentang bagi hasil
    Perpres ini menyebutkan kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan cara-cara seperti “melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab”,

    Platform digital juga wajib “memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas”, termasuk skema kerja sama bagi hasil. Tetapi tidak ada penjelasan eksplisit yang mewajibkan bagi hasil tersebut.

    Di berbagai aturan serupa di negara-negara lain, bagi hasil ini menjadi titik tekan utama. Asumsi dasarnya, platform digital menyerap sebagian besar kue pendapatan dan hanya menyisakan sedikit untuk perusahaan media.

    Melalui skema bagi hasil ini, media mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati keuntungan dari konten yang dibuat. Dengan pendapatan yang memadai, media-media bisa memproduksi jurnalisme yang berkualitas.

    Skema bagi hasil dari platform digital ke perusahaan media adalah langkah maju yang bisa membantu memastikan keberlanjutan media di tengah disrupsi digital seperti saat ini.

    Namun, Perpres tidak menyebutkan skema bagi hasil secara eksplisit apakah merupakan kewajiban atau sukarela. Akibatnya, platform digital bisa mengelak dari tanggung jawab untuk melakukan bagi hasil, sebagaimana yang diindikasikan dari respons awal Meta.

    Apalagi tidak ada sanksi yang menanti platform digital apabila mereka tidak menjalankan kewajibannya sesuai Perpres.

    Baca Juga: Peran Media Dalam Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

    2. Tidak semua media terverifikasi
    Aturan ini mengatur bahwa platform digital hanya bekerja sama dengan perusahaan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

    Dari data Dewan Pers, baru 1.700an media, atau hanya 2,8 persen, yang sudah terverifikasi dari lebih dari 60.000-an media di Indonesia. Artinya. jauh lebih banyak media yang dan tidak masuk kategori yang dimaksud dalam Perpres.

    Padahal, kemunculan media-media baru di berbagai daerah di Indonesia meningkat drastis beberapa tahun belakangan.

    Mereka menghasilkan liputan-liputan jurnalistik yang berkualitas yang setara dengan liputan media-media besar meskipun mereka belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

    Idealnya mereka juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja sama dengan platform digital.

    Jika dibiarkan, aturan ini justru akan berpotensi menguntungkan media-media besar dan menciptakan ketimpangan dalam industri media.

    Baca Juga: Banyak Media Cetak Mati di Era Digital, Tapi Banyak Majalah yang Tetap Bertahan

    3. Kepastian implementasi
    Perpres memberi mandat untuk membentuk komite dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.

    Anggota komite akan terdiri dari anggota Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers; kementerian, dan pakar di bidang platform digital yang tidak terafiliasi perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

    Mereka bertugas untuk tidak hanya memastikan pembagian bagi hasil yang adil, tetapi juga memastikan platform mendukung ekosistem jurnalisme berkualitas.

    Mereka juga memastikan bahwa aturan ini mampu mendorong media-media untuk membangun model bisnis media yang lebih baik dan berkelanjutan sehingga dapat berdampak langsung dalam meningkatkan kesejahteraan jurnalis.

    Dalam implementasi ini, peran komite menjadi penting untuk mengawasi dan memfasilitasi pemenuhan kewajiban platform digital.

    Awal Maret lalu, Dewan Pers telah membentuk tim untuk menyeleksi anggota komite. Idealnya, komite yang akan dibentuk untuk mengawasi Perpres ini, jangan sampai hanya terjebak pada aspek teknikalitas dalam hal-hal berkaitan dengan kerja sama antara platform digital dan penerbit.

    Artinya, selain memastikan keadilan dana bagi hasil media juga memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk mengembangkan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Wisnu Prasetya Utomo (PhD student at the School of Journalism, Media, and Communication, University of Sheffield)

  • Kolaborasi Media dan Masyarakat Sipil Belum Optimal Angkat Isu lingkungan

    Kolaborasi Media dan Masyarakat Sipil Belum Optimal Angkat Isu lingkungan

    7cloud.asia – Di tengah maraknya kerusakan lingkungan dan perubahan iklim, media sepatutnya berperan sebagai ruang diskusi berbagai pihak.

    Peran ini dapat diwujudkan melalui pemberitaan yang mengangkat suara publik secara luas, seperti organisasi masyarakat sipil (OMS), akademisi, masyarakat adat, dan kelompok rentan—bukan cuma dari pihak pemerintah atau politisi.

    Sayangnya, dalam pemberitaan media daring selama periode kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu, analisis penulis menemukan bahwa media cenderung menyuarakan isu lingkungan dari sudut pandang pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden maupun para politikus semata.

    Data penulis berasal dari serangkaian pemberitaan yang memuat kata kunci terkait isu dan kebijakan di sektor lingkungan.

    Penulis menganalisis narasi terkait janji, visi-misi, program, serta beragam pesan yang dikemukakan oleh ketiga paslon dan tim pemenangan mereka di media daring.

    Muatan isu lingkungan yang terbatas
    Studi penuis menunjukkan bahwa pemberitaan terkait isu lingkungan pada paslon 02 Prabowo-Gibran jauh lebih banyak dibandingkan kandidat lain dengan 19.084 berita.

    Baca: Aksi menuntut keadilan iklim

    Sementara jumlah pemberitaan isu lingkungan terkait paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebesar 12.314 berita, disusul paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 9.588 berita.

    Hasil analisis penulis juga memperlihatkan bahwa substansi isu lingkungan pada pemberitaan terkadang tidak tergali secara optimal.

    Kami menganalisis substansi isu lingkungan pada sampel acak berjumlah 2.848 artikel berita: 911 untuk paslon 01, 984 untuk paslon 02, dan 953 untuk paslon 03.

    Isu lingkungan justru paling banyak diberitakan secara substansial pada paslon dengan jumlah pemberitaan terkecil yaitu paslon 01, sebesar 60,6 persen. Isu lingkungan yang substansial pada paslon 03 muncul sebesar 45,6%, sedangkan paslon 02 hanya 38,4%.

    Hal ini menarik karena meskipun isu substansial lingkungan terkait paslon 02 paling minim, jumlah pemberitaan mereka jauh melampaui dua paslon lainnya.

    Pemberitaan isu lingkungan di media daring tentu tak bisa lepas dari faktor teknologi, seperti algoritme dan penekanan pada trending topics.

    Baca: Kontroversi penggunaan bahan bakar fosil

    Faktor ini mendukung popularitas paslon 02, terutama lewat berbagai gimmick kampanye yang mereka lakukan maupun konsistensi penekanan jargon semacam “hilirisasi”.

    Masih minimnya substansi isu lingkungan terjadi karena media cenderung sekadar mengambil pernyataan dari para paslon atau tim kampanye, seperti: “Mendukung program ekonomi hijau” atau “persoalan lingkungan disebabkan oleh pelaku usaha besar” tanpa ulasan mendalam.

    Pemberitaan yang membebek
    Bingkai (frame) pemberitaan terkait ketiga paslon, juga kami telaah menggunakan kategori generic frames dari Semetko dan Valkenburg.

    Hasilnya, pemberitaan soal isu lingkungan dari ketiga paslon sering kali terkait dengan bingkai (attribution of responsibility) yang menyoroti atribusi tanggung jawab pihak-pihak tertentu terhadap sebuah peristiwa.

    Sebagai paslon dengan jumlah pemberitaan tertinggi, isu lingkungan terkait paslon 02 banyak muncul dengan bingkai human interest dengan kisah-kisah kemanusiaan yang mudah dicerna pembaca, serta bingkai morality yang menekankan pada nilai-nilai moral dan religius.

    Menariknya, dalam kedua bingkai tersebut, isu lingkungan sering kali diulas secara tidak substansial dan sekadar disebutkan atau ditempelkan dalam sebuah pemberitaan.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis:
    Detta Rahmawan (Lecturer in Communication Science, Universitas Padjadjaran)
    Justito Adiprasetio (Lecturer, Universitas Padjadjaran)
    Kunto Adi Wibowo (Associate professor, Universitas Padjadjaran)

  • Riset: Media Belum Beritakan Isu Lingkungan Secara Kritis

    Riset: Media Belum Beritakan Isu Lingkungan Secara Kritis

    7cloud.asia – Di tengah maraknya kerusakan lingkungan dan perubahan iklim, media sepatutnya berperan sebagai ruang diskusi berbagai pihak.

    Peran ini dapat diwujudkan melalui pemberitaan yang mengangkat suara publik secara luas, seperti organisasi masyarakat sipil (OMS), akademisi, masyarakat adat, dan kelompok rentan—bukan cuma dari pihak pemerintah atau politisi.

    Sayangnya, dalam pemberitaan media daring selama periode kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu, analisis penulis menemukan bahwa media cenderung menyuarakan isu lingkungan dari sudut pandang pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden maupun para politikus semata.

    Bingkai (frame) pemberitaan terkait ketiga paslon, juga kami telaah menggunakan kategori generic frames dari Semetko dan Valkenburg.

    Hasilnya, pemberitaan media soal isu lingkungan dari ketiga paslon sering kali terkait dengan bingkai (attribution of responsibility) yang menyoroti atribusi tanggung jawab pihak-pihak tertentu terhadap sebuah peristiwa.

    Sebagai paslon dengan jumlah pemberitaan tertinggi, isu lingkungan terkait paslon 02 banyak muncul dengan bingkai human interest dengan kisah-kisah kemanusiaan yang mudah dicerna pembaca, serta bingkai morality yang menekankan pada nilai-nilai moral dan religius.

    Menariknya, dalam kedua bingkai tersebut, isu lingkungan sering kali diulas secara tidak substansial dan sekadar disebutkan atau ditempelkan dalam sebuah pemberitaan.

    Hal ini terlihat dalam pemberitaan seputar dukungan gerakan masyarakat perhutanan sosial Indonesia dan janji Prabowo untuk menyejahterakan petani.

    Juga tentang program air bersih Prabowo sebagai bukti konkret bantuannya pada rakyat, serta dukungan terhadap Prabowo berkaitan dengan kerja nyata, hilirisasi, dan komitmennya pada rakyat.

    Bingkai konsekuensi ekonomi dalam pemberitaan Prabowo-Gibran juga lebih sedikit dibanding dua paslon lain karena program-program mereka lebih banyak muncul pada bingkai atribusi tanggung jawab dengan penekanan pada janji keberlanjutan.

    Dalam jumlah pemberitaan dengan bingkai conflict, paslon 01 Anies–Muhaimin jauh lebih dominan dibandingkan dengan dua paslon lain. Hal ini terjadi karena mereka aktif mengkritik program-program yang berpotensi menimbulkan konflik dan kerusakan lingkungan, seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun program Food Estate.

    Di sisi lain, pemberitaan mengenai paslon 02 dan paslon 03 cenderung berjarak dengan bingkai konflik. Menarik, mengingat kedua paslon memiliki rekam jejak bermasalah pada beberapa isu, seperti Ganjar Pranowo dan isu Wadas atau Prabowo dengan kontroversi program Food Estate.

    Bingkai pemberitaan terkait ketiga paslon.
    Pemberitaan yang membebek juga terlihat dari bagaimana media mengutamakan narasi yang muncul dari para paslon dan tim kampanye tanpa memberikan proporsi suara pembanding yang berarti.

    Berdasarkan temuan kami, berita terkait tanggapan organisasi masyarakat sipil hanya muncul tidak lebih dari 2%.

    Mereka cenderung hanya muncul dalam berita saat mengkritik program-program tertentu dan jarang diposisikan sebagai pihak pemeriksa janji dan klaim para paslon.

    Kolaborasi memantau janji pemerintahan baru
    Studi kami menegaskan pentingnya media di Indonesia, khususnya media daring arus utama untuk terus berbenah agar dapat menjadi referensi yang kredibel mengenai isu lingkungan.

    Peran media untuk membangun ruang diskusi yang bermakna belum terwujud, bahkan pada momen politik paling krusial jelang pencoblosan.

    Hal ini disayangkan mengingat isu lingkungan kerap disoroti banyak pihak, terutama anak muda yang bakal terkena dampak serius krisis iklim dan lingkungan hidup.

    Media dapat meningkatkan partisipasi politik mereka, misalnya dengan menekankan relevansi dan urgensi aksi lingkungan kaum muda.

    Situs pemantau janji presiden di Amerika Serikat (AS) www.politifact.com
    Studi kami tentang penyempitan ruang sipil mengungkapkan bahwa OMS dapat secara aktif berkolaborasi dengan media melalui dukungan data dan laporan sesuai kebutuhan pemberitaan.

    Media juga perlu menjangkau OMS guna memantau risiko dan dampak lingkungan dari berbagai program kontroversial, seperti hilirisasi, food estate, hingga berbagai praktik pertambangan yang diakui menimbulkan kerusakan lingkungan.

    Pemantauan pemerintahan baru dapat pula diperkuat melalui peran media, OMS, lembaga kajian (think-tank), serta akademisi dalam mendokumentasikan janji-janji kampanye Prabowo-Gibran dan membuat arsip yang terbuka untuk publik, misalnya dalam bentuk situs kolaboratif “wiki” terkait isu lingkungan.

    Salah satu contohnya adalah kolaborasi antarlembaga cek fakta untuk mendata dan mengulas janji-janji presiden dan wakil presiden terpilih secara berkala, seperti yang dilakukan PolitiFact di AS.

    Harapannya, basis data ini dapat digunakan secara cepat untuk merespons momentum lonjakan perbincangan publik mengenai isu lingkungan.

    Pun, menjadi sumber informasi bagi lebih banyak pemberitaan yang bertujuan memantau kinerja pemerintah.

    Perbincangan mengenai penyelesaian isu lingkungan dan iklim selama masa pilpres belum menjadi prioritas.

    Oleh karena itu, kita perlu terus memperkuat peran media serta menggerakkan kolaborasi media dan OMS dalam mendorong agenda masyarakat sipil, memengaruhi wacana pelestarian lingkungan, dan memperjuangkan beragam upaya mitigasi krisis iklim.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis:
    Detta Rahmawan (Lecturer in Communication Science, Universitas Padjadjaran)
    Justito Adiprasetio (Lecturer, Universitas Padjadjaran)
    Kunto Adi Wibowo (Associate professor, Universitas Padjadjaran)

  • Hari Pers Nasional: Ketua DPR Ajak Masyarakat Mendukung Eksistensi Industri Media

    Hari Pers Nasional: Ketua DPR Ajak Masyarakat Mendukung Eksistensi Industri Media

    7cloud.asia – Menyambut momen Hari Pers Nasional (HPN), Ketua DPR Puan Maharani mendorong masyarakat membantu eksistensi media massa yang kini tengah mengalami banyak tantangan.

    Dalam keterangan tertulis yang dirilis Minggu (9/2/2025), Puan menyoroti beratnya tantangan yang dihadapi pers dan industri media saat ini.

    Seperti diketahui, banyak media massa yang gulung tikar dan pemutusan hubungan kerja terhadap insan-insan pers andal beberapa tahun terakhir. Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk mendukung eksistensi pers nasional.

    “Masyarakat berperan dalam mendukung hadirnya pers nasional yang kompeten dan berkualitas. Termasuk dengan ikut berlangganan pada produk media massa yang sudah terbukti memiliki tradisi jurnalisme yang baik,” kata Puan.

    Puan menilai masyarakat perlu mendukung pers yang sehat dan bermutu dengan cara berlangganan dan membantu pendanaan di tengah situasi bisnis media yang sedang berat.

    “Biaya berlangganan dari pembaca dapat menjadi modal bagi media untuk menghadirkan produk-produk jurnalistik berkualitas,” terangnya.

    Baca: Bisnis Media di Indonesia di persimpangan: terjebak konglomerasi dan terancam kehilangan jati diri

    “Kontribusi masyarakat dapat membantu pers nasional untuk terus maju dan berkembang, khususnya di era digitalisasi yang membutuhkan keakuratan informasi,” imbuh Puan.

    Puan berharap, Hari Pers Nasional 2025 dapat menjadi momen peningkatan kualitas bagi media massa dan insan pers. Ia mengajak media dan jurnalis untuk menjadi partner yang sehat bagi pemerintah, DPR, lembaga yudikatif, maupun stakeholder lainnya.

    “Mari kita terus bermitra dengan baik, demi memastikan hadirnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Puan.

    Dalam pernyataannya, Puan juga berharap insan pers terus melakukan perannya menjadi salah satu pilar demokrasi.

    “Selamat Hari Pers Nasional 2025. Media massa dan insan pers tidak boleh melupakan perannya sebagai pengawas jalannya pemerintahan dan sebagai penjaga kedaulatan rakyat,” kata Puan

    Politisi PDI Perjuangan ini mengapresiasi peran media dan insan pers yang turut serta menjaga dan mengawal proses pemilu tahun 2024 lalu, baik Pilpres dan Pileg, maupun Pilkada serentak.

    Baca: Kekerasan terhadap wartawan mMakin beragam bentuknya

    “Dan tugas pers tidak berhenti sampai selesainya Pemilu. Selain bertugas untuk mengawal kebijakan pemangku kepentingan negara, media dan pers juga harus bisa memberikan ruang bagi suara-suara yang kurang terwakili, termasuk minoritas, kelompok marginal, dan mereka yang sering tertinggal,” paparnya.

    Adapun tema Hari Pers Nasional 2025 adalah ‘Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa’.

    “Untuk itu, media massa dan insan pers harus bisa berpartisipasi secara positif dalam pembangunan bangsa. Apalagi kita semakin dekat dengan target Indonesia Emas 2045,” ujar Puan.

    Lebih lanjut, Puan mengapresiasi kerja keras para jurnalis yang terus berjuang di tengah arus informasi yang cepat.

    “Kemajuan era digital menuntut media dan insan pers untuk semakin hati-hati dalam memproduksi berita. Banyak informasi bebas berkeliaran sehingga verifikasi data sangat penting agar masyarakat terhindar dari berita-berita yang tidak benar,” jelas cucu Bung Karno tersebut.

     

  • Hari Pers Nasional: Konsekuensi Pelemahan Media terhadap Kehidupan Bernegara

    Hari Pers Nasional: Konsekuensi Pelemahan Media terhadap Kehidupan Bernegara

    7cloud.asia – Peran media sebagai penjaga demokrasi sulit dilakukan saat media berada dalam lingkungan bisnis dan nonbisnis yang tidak mendukung untuk mencapai kualitas terbaiknya.

    Di Indonesia, industri media sedang berada dalam situasi persimpangan ini.

    Bisnis media di Indonesia secara umum kini berada dalam situasi yang tidak kompatibel dengan kebutuhan demokrasi. Keberagaman dan kebermaknaan informasi serta pengawasan terhadap kekuasaan tampak makin kabur.

    Ini terjadi karena sejumlah faktor, mulai dari homogennya outlet media, ketergantungan media (terutama media di daerah) terhadap pendanaan institusi pemerintah dan iklan.

    Makin rendahnya konsumsi media karena jumlah audiens yang menurun juga membuat perusahaan media makin sulit bertahan.

    Dalam tulisannya di The Conversation, Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Senja Yustitia menyoroti sejumlah kondisi yang secara tidak langsung mengakibatkan pelemahan media dan konsekuensinya pada kehidupan demokrasi.

    Baca: Media cetak sulit bertahan di era digital

    Senja Yustisia melihat ada empat kondisi yang menyebabkan pelemahan media, yaitu media terjebak konglomerasi dan afiliasi politik, ketergantungan media pada elite.

    Media juga harus bersaing dengan merebaknya ‘influencer’ yang menggerus audiens serta tingginya angka kekerasan terhadap media dan jurnalis.

    Media pada hakikatnya memiliki posisi penting dalam suatu negara karena menjadi ruang pertarungan dalam konstelasi power making.

    Di Indonesia, proses power making menunjukkan dengan jelas bahwa rakyat berada dalam posisi marginal atau terpinggirkan.

    Hal ini tampak jelas pada isu hilirisasi, penembakan warga sipil oleh polisi, pagar laut di Tangerang, deforestasi, ataupun kelangkaan gas LPG 3 kg.

    Baca: Industri media Indonesia berada di persimpangan jalan

    Belum lagi aksi DPR yang sedang membuka kemungkinan memperkuat posisinya dengan memiliki kewenangan mencopot hakim MK hingga pimpinan KPK.

    Ini semua dipertontonkan melalui media dengan perspektif yang cenderung tunggal dan tidak mendalam.

    Media juga bisa memengaruhi proses pemilihan umum dan pengambilan keputusan. Ini karena publikasi media punya kekuatan untuk melemahkan kredibilitas figur-figur politik.

    Dampaknya, publik bisa saja menjadi apatis terhadap proses politik itu sendiri. Secara jangka panjang, hal ini bisa menyebabkan krisis legitimasi politik.

    Bergesernya pemanfaatan teknologi dan tidak idealnya situasi bisnis media membuat informasi diukur melalui kecepatan dan kemenarikan.

    Baca: Ketua DPR ajak masyarakat dukung keberadaan industri media

    Sedangkan publik juga bergerak untuk memenuhi kebutuhannya akan informasi melalui berbagai platform yang tersedia.

    Tidak hanya itu, gerakan masyarakat sipil juga nyaris terpisah dengan media. Publik berusaha melalui caranya sendiri, misalnya dengan memanfaatkan crowd media sosial.

    Media sebagai rumah bersama bersemainya berbagai pemikiran kritis masih berada dalam persimpangan namun tetap relevan untuk terus diperjuangkan.Di sinilah wadah bertemunya aneka perspektif dan diskusi warga.

    Di akhir tulisannya, Senja Yustisia menekan pentingnya mengembalikan media pada ruang-ruang yang dekat dengan kepentingan publik sebagai salah satu upaya menjaga demokrasi.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation untuk merayakan Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari 2025. Penulis: Senja Yustitia (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

  • Bisnis Media di Indonesia: Terjebak Konglomerasi, Kehilangan Jati Diri

    Bisnis Media di Indonesia: Terjebak Konglomerasi, Kehilangan Jati Diri

    7cloud.asia – Jurnalisme merupakan salah satu entitas penting penjaga demokrasi. Namun hal tersebut sulit dilakukan saat media berada dalam lingkungan bisnis dan nonbisnis yang tidak mendukung untuk mencapai kualitas terbaiknya.

    Di Indonesia, industri media sedang berada dalam situasi persimpangan ini.

    Bisnis media di Indonesia secara umum kini berada dalam situasi yang tidak kompatibel dengan kebutuhan demokrasi. Keberagaman dan kebermaknaan informasi serta pengawasan terhadap kekuasaan tampak makin kabur.

    Ini terjadi karena sejumlah faktor, mulai dari homogennya outlet media, ketergantungan media (terutama media di daerah) terhadap pendanaan institusi pemerintah dan iklan.

    Makin rendahnya konsumsi media karena jumlah audiens yang menurun juga membuat perusahaan media makin sulit bertahan.

    1. Media terjebak konglomerasi dan afiliasi politik
    Homogennya industri media disebabkan oleh konglomerasi media yang terjadi sejak beberapa tahun belakangan. Konglomerasi media menyebabkan industri tidak kompetitif dan berdampak pada tidak adanya diversity of news.

    Hal ini diperparah lagi dengan afiliasi politik yang tinggi pada sejumlah pemilik media.

    Riset menunjukkan bahwa adanya afiliasi media-politik yang berada dalam katagori ekstrem, yakni ketika pemilik media dan keluarganya sekaligus menjadi petinggi partai politik, calon legislatif atau anggota parlemen baik pusat maupun daerah, serta kepala pemerintahan pusat atau daerah.

    Baca: Media cetak sulit bertahan di era digital

    Afiliasi itu disebut interkoneksi media, dan ini adalah politik praktis yang nyaris sempurna–barangkali hanya ada di Indonesia.

    Afiliasi politik membuat berita yang sejatinya bisa digunakan untuk memandu aksi dan menggaungkan suara rakyat menjadi tumpul karena makin jauh dari objektivitas.

    2. Ketergantungan pada elite
    Ketergantungan media pada pendanaan dari elite tertentu terutama terjadi pada media–media lokal. Catatan AJI (2024) menunjukkan bahwa ketergantungan yang terlalu besar pada iklan dan pendanaan pemerintah daerah membuat media sulit mempertahankan independensinya.

    Walhasil, konten media berpotensi hanya digunakan untuk melayani elite dan semakin menjauhi kepentingan publik. Misalnya, pengutipan rilis-rilis dari pemerintah yang cenderung dikutip apa adanya sehingga kurang perimbangan fakta.

    Lagi-lagi, diversity of news sulit terwujud. Padahal dalam negara demokrasi, publik yang kritis dan cerdas sangat penting untuk kebutuhan check and balance.

    Sepanjang tahun 2023 dan 2024 juga terjadi PHK pekerja media secara masif. Laporan AJI menyebut bahwa pemutusan hubungan kerja yang terjadi pada sejumlah perusahaan media jauh dari rasa keadilan karena melanggar regulasi dan aspek kemanusiaan.

    3. Bersaing dengan ‘influencer’
    Merebaknya internet, gagapnya media bertranformasi dengan situasi baru dan lesunya perekonomian secara tidak langsung menyebabkan bisnis media tidak lagi berada dalam ruang yang kompetitif dan menguntungkan.

    Secara umum, jumlah audiens media terus mengecil seiring dengan munculnya gejala news aviodance dan hadirnya platform lain.

    Baca: Kekerasan terhadap wartawan makin beragam bentuknya

    Fenomena di atas juga muncul di belahan dunia lain. Digital News Project 2024 menunjukkan bahwa informasi tentang sebuah isu tertentu justru lebih banyak dikonsumsi melalui platform TikTok yang lebih banyak diproduksi oleh influencer ketimbang media.

    Tentu saja hal ini memprihatikan, karena produk jurnalistik sejatinya menggunakan standar tertentu untuk menjamin validitas informasi. Sementara influencer atau content creator belum tentu memenuhi standar validitas.

    Akhirnya, situasi tersebut juga menuntut media untuk “berjualan” berita dengan cara yang lebih “pop”. Misalnya dengan penggunaan podcast ataupun memasarkan produk news dan non-news dengan menggunakan sistem bundling.

    Bundling adalah strategi marketing dengan menjual beberapa produk (yang tergabung dalam satu perusahaan atau group) yang biasanya dijual terpisah menjadi dalam satu paket atau unit.

    4. Tingginya angka kekerasan terhadap wartawan
    Pada lingkungan nonbisnis, media di Indonesia juga berada dalam situasi yang tidak menguntungkan. Ini ditandai dengan tingginya angka kekerasan terhadap wartawan dan institusi media.

    Laporan AJI menunjukkan bahwa kekerasan terhadap wartawan dapat berupa kekerasan fisik maupun nonfisik misalnya berupa doxing maupun peretasan email. Kekerasan fisik bisa berupa ancaman (langsung maupun tidak langsung) dan pembunuhan .

    Belum tuntas soal represi individu, secara institusi media juga mengalami tekanan dari rezim yang sedang berkuasa.

    Masih melekat dalam ingatan, serentetan kontroversi pada revisi UU penyiaran yang justru membatasi media serta ungkapan anggota DPR yang berwacana akan menghapuskan mekanisme doorstop untuk wartawan yang melakukan liputan di KPK.

    Tidak berselang lama, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan “guyonan” kepada wartawan saat meliput sidang kabinet paripurna.

    “Saya kira media-media ini masih muda-muda. Jadi ada hal-hal yang kalau orang tua bicara yang muda tunggu di luar kan begitu kan,” ujarnya.

    Kendati dibingkai sebagai ujaran kelakar, pernyataan tersebut sangat kuat dimaknai sebagai pembatasan dan pelemahan media yang dibangun melalui nuansa nonegaliter.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation untuk merayakan Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari 2025. Penulis: Senja Yustitia (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

  • Malaysia Anggarkan Dana Ratusan Miliar untuk Tingkatkan Kapasitas Jurnalis

    Malaysia Anggarkan Dana Ratusan Miliar untuk Tingkatkan Kapasitas Jurnalis

    7cloud.asia – Pemerintah Malaysia menganggarkan 30 juta ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp115 miliar untuk menyukseskan transformasi digital dan kapasitas jurnalis serta organisasi media di negeri itu.

    Hal itu disampaikan Perdana Menteri Anwar Ibrahim dalam sambutannya di acara pembukaan Hari Wartawan Nasional (Hawana) Malaysia 2025 di Kuala Lumpur pada Sabtu (14/6/2025).

    “Pemerintah telah sepakat untuk mengalokasikan RM30 juta guna menyukseskan transformasi digital dan peningkatan kapasitas jurnalis serta organisasi media, antara lain melalui pelatihan, pemaparan teknologi, dan dukungan infrastruktur,” ujar Anwar dalam keterangan resminya.

    Dia menyatakan media yang bebas, beretika, dan kredibel merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang matang.

    Baca: Media di Indonesia hadapi kendala dalam menyajikan isu HAM secara mendalam

    Di dunia yang semakin canggih dengan munculnya kecerdasan buatan (AI), kata Anwar, keseimbangan antara kemajuan teknologi dan nilai-nilai kemanusiaan semakin mendesak untuk dipertahankan.

    Dia menegaskan bahwa Malaysia tidak bisa sekadar mengejar teknologi tanpa menyadari perlunya berpijak di dunia nyata, yakni berpusat pada kebenaran, keadilan, nilai-nilai moral, dan tanggung jawab sosial.

    Anwar menilai Hari Wartawan Nasional 2025 menjadi ajang penting untuk memperkuat ekosistem media di Malaysia

    Hal ini khususnya dalam memberdayakan para praktisi media untuk menghadapi tantangan-tantangan baru termasuk ledakan informasi, penyebaran fitnah, dan manipulasi persepsi di era digital.

    Baca: Konsekuensi pelemahan media terhadap demokrasi di Indonesia

    Dia mengatakan bahwa pemerintah ingin agar jurnalis Malaysia siap dan setara dengan dunia, tetapi tetap teguh pada etika dan prinsip kebenaran.

    “Kita menolak ‘rekayasa persetujuan,’ dan pada saat yang sama, kita harus menolak ‘rekayasa perbedaan pendapat.’ Kritik diperbolehkan, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab,” katanya.

    Anwar juga berterima kasih kepada semua praktisi media di Malaysia, yang terus memainkan peran penting sebagai penyedia informasi, pemrakarsa wacana, penyeimbang kekuatan, dan pendukung agenda reformasi dan pembangunan di bawah pemerintahan Madani Malaysia.

  • Mediapreneur Talks Promedia: Jurnalisme Berkualitas Menjadi Kunci Bisnis Media untuk Tetap Bertahan

    Mediapreneur Talks Promedia: Jurnalisme Berkualitas Menjadi Kunci Bisnis Media untuk Tetap Bertahan

    7cloud.asia – Promedia Teknologi Indonesia (PTI) kembali menggelar acara Mediapreneur Talks pada Rabu (2/7/2025) di sebuah hotel di Alam Sutera, Tangerang, Banten.

    Mediapreneur Talks ini merupakan kali ke empat dari total enam episode roadshow bertajuk ‘Journalism 360: Jurnalisme Berkualitas dan Berkelanjutan’ yang dihelat Promedia.

    Sebelumnya, acara serupa juga digelar di Semarang (Jawa Tengah), Medan (Sumatera Utara), dan Palembang (Sumatera Selatan). Adapun rangkaian acara roadshow ‘Journalism 360: Jurnalisme Berkualitas dan Berkelanjutan’ masih menyisakan dua gelaran lagi.

    Mediapreneur Talks Episode ke-4 ini terasa unik karena bertepatan dengan hari jadi yang ke-4 PT Promedia Tekonologi Indonesia.

    Karena itu, dalam sambutannya CEO Promedia Teknologi Indonesia Agus Sulistriyono tak lupa menyinggung perjalanan Promedia yang terus berkembang.

    Baca: Media hadapi kendala dalam menyajikan isu HAM secara mendalam

    Saat ini, Promedia tercatat memiliki lebih dari 1200 mitra media aktif yang tersebar di 240 kota/kabupaten di 38 provinsi di Indonesia.

    Laki-laki yang akrab disapa Zoelist ini, mengakui bahwa bisnis media saat ini sedang tidak baik-baik saja. Baik media mainstream maupun media mikro mengalami penurunan jumlah pembaca yang signifikan setelah mencapai puncaknya ada 2022.

    Namun demikian, dia percaya bisnis media tidak akan mati dan akan tetap bertahan selama manusia hidup karena manusia butuh informasi.

    “Yang berubah hanya platform atau alat penyempaiannya,” ujar Zoelist sembari menambahkan untuk tetap bertahan maka para pelaku industri media harus pandai-pandai berinovasi.

    Pelaku industri media juga dituntut untuk memberikan produk yang dalam hal ini adalah berita yang berkualitas, sehingga tetap dicari pembaca.

    Baca: Bisnis media di Indonesia berada di simpang jalan

    Selain itu, kolaborasi juga menjadi faktor penting bagi industri media, terutama media dengan sumber daya terbatas untuk tetap bisa bertahan

    “Dengan kolaborasi biaya operasional bisa ditekan, sebaliknya produk bisa dioptimalkan,” imbuhnya.

    Lewat Mediapreneur Talks ini, Promedia berupaya memberikan wawasan seputar bisnis media informasi kepada insan pers, content creator, dan pengusaha media.

    Selain Agus Sulistriyono selaku CEO Promedia, acara ini juga menghadirkan CEO Props, Ilona Juwita dan Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB),Suprapto Sastro Atmojo.

    Acara Mediapreneur Talks ini membedah tiga masalah utama, yakni tentang lanskap dan model bisnis media berkelanjutan, tren iklan digital terkini, dan pengembangan jurnalisme berkualitas.

    Baca: Media cetak sulit bertahan di era digital

     

  • Dewan Pers Akan Tertibkan Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara

    Dewan Pers Akan Tertibkan Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara

    7cloud.asia – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli mengatakan Dewan Pers akan menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan nama lembaga negara.

    “Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” kata Jazuli di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025)

    Jazuli mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah salah kaprah oleh masyarakat bahwa media tersebut adalah perpanjangan tangan dari lembaga negara tersebut.

    Jazuli menambahkan, penertiban dilakukan karena tindakan ini punya implikasi serius dan bisa membuat orang ambigu.

    “Jangan-jangan dan kecenderangannya kita lihat ada upaya yang sengaja dibikin pemilik media memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, dengan lembaga itu, seolah-olah dia merupakan perpanjangan atau perwakilan institusi itu,” ujarnya.

    Baca: KKJ pertanyakan konten pemberitaan dijadikan bukti Obstruction of Justice

    Ia mengatakan Dewan Pers sudah menghubungi media-media tersebut untuk segera mengganti namanya dan tidak menggunakan nama lembaga negara atau yang mirip dengan lembaga negara.

    Apabila media tersebut tidak melaksanakan imbauan Dewan Pers, maka Dewan Pers, kata Jazuli, akan mencabut status verifikasi media tersebut dan juga mencabut serfitkat kompetensi wartawan di media tersebut.

    Dewan Pers juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga negara untuk menertibkan media-media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan lembaga negara.

    “Kami juga melakukan MoU ya, baik itu dengan Polri, dengan Kejaksaan Agung, kami melakukan MoU terkait dengan antara lain adalah penertiban hal-hal seperti itu,” tuturnya.

    Baca: Pers nasional sedang tidak baik-baik saja

    Meski demikian, Dewan Pers tidak mempermasalahkan apabila media yang menggunakan nama lembaga negara memang terafiliasi dengan lembaga negara dimaksud.

    Jazuli juga mencontohkan salah satu media yang memang terafiliasi dengan lembaga negara dan menggunakan nama lembaga negara sebagai nama medianya adalah Polri TV.

    Polri punya TV, ujarnya, itu kan betul-betul memang TV-nya Polri itu, ya itu tidak masalah, silakan saja,

    “Yang justru kita tertibkan itu adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga-lembaga negara, institusi negara, tetapi mereka mencatut atau menggunakan nama-nama institusi itu,” tuturnya.