Tag: papua

  • Kementan Susun Konsep Papua sebagai Pulau Energi Terbarukan

    Kementan Susun Konsep Papua sebagai Pulau Energi Terbarukan

    7cloud.asia – Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini sedang menyusun konsep Papua Masa Depan sebagai Pulau Energi Terbarukan.

    Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah mengatakan konsep Papua sebagai Pulau Energi Terbarukan ini disusun berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki provinsi ini.

    “Selain dukungan dalam ketahanan pangan, Direktorat Jenderal Perkebunan mendapat tugas dari Bapak Menteri Pertanian untuk menyusun konsep Papua Masa Depan sebagai Pulau Energi Terbarukan,” kata Andi dalam Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

    Andi, dalam keterangan resmi di Jakarta, menyoroti potensi pengembangan perkebunan di kawasan timur Indonesia, khususnya Provinsi Papua, sebagai upaya untuk menghadirkan buffer pangan dan sumber energi nabati.

    Baca: Transisi menuju energi terbarukan di Indonesia berjalan lamban

    Potensi ini terutama terkait dengan penggunaan kelapa sawit dan tebu sebagai bahan baku untuk biodiesel dan biofuel.

    Menurutnya, pengembangan Papua sebagai pulau energi terbarukan akan memiliki dampak yang signifikan pada ketahanan pangan dan energi nasional.

    Selain itu, konsep Papua sebagai pulau energi terbarukan ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja bagi sekitar 60 persen penduduk Papua dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

    Andi menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam Papua untuk keperluan perkebunan dan energi nabati menjadi strategis dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi Indonesia secara keseluruhan.

    Baca: Sisi gelap di balik transisi menuju energi terbarukan

    Dengan mengoptimalkan potensi perkebunan di Papua, diharapkan dapat diciptakan sistem yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan energi nasional.

    Di sisi lain konsep ini dapat memberikan dampak positif pada ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat Papua.

    “Produk hilirisasi yang dihasilkan untuk pemenuhan pangan rakyat Papua (gula dan minyak goreng), substitusi BBM nasional dan ekspor,” ucap Andi.

    Ia menjelaskan pengembangan Papua sebagai pulau energi menargetkan produksi minyak goreng dan biodiesel (B100), pengembangan 1 juta hektare (Ha) kelapa sawit.

    Baca: Alasan mengapa PLTU batu bara harus segera diakhiri

    “Kemudian investasi 9 pabrik minyak goreng yang akan menghasilkan 1 juta minyak goreng, serta 33 pabrik bidoesel untuk menghasilkan 4,6 juta ton B100,” jelas Andi.

    Selain itu, Papua juga akan dirancang sebagai penghasil gula dan bioetanol, lewat pengembangan 1 juta Ha tebu.

    Pemerintah juga akan mendorong investasi 42 pabrik gula untuk menghasilkan 10 juta ton gula kristal putih (GKP) atau 6 juta kiloliter bioetanol.

    Sumber: Antaranews.com

  • Hijaukan Bukit Yotoro Papua dengan Pohon Kelor, Dua Manfaat Langsung Dirasakan

    Hijaukan Bukit Yotoro Papua dengan Pohon Kelor, Dua Manfaat Langsung Dirasakan

    7cloud.asia –  Untuk menjaga kelestarian alam Papua, The Samdhana Institute bersama Komunitas Noken Mamberamo Tabi (Mamta) menanam 100 pohon kelor. 

    Penanaman ratusan bibit pohon kelor ini dilakukan di Bukit Yotoro, Kampung Kwadeware, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura Papua pada Rabu (13/3/2024).

    Koordinator The Samdhana Institute Wilayah Papua Piter Roki Aloisius di Sentani, mengatakan penanaman pohon kelor dilakukan untuk mengembalikan ekosistem yang selama ini telah rusak akibat banjir di Bukit Yotoro.

    “Pengikisan akibat banjir yang saat ini coba dikembalikan fungsi hutannya melalui tanaman yang mudah tumbuh tanpa perawatan khusus di daerah-daerah bebatuan bercampur tanah seperti ini,” katanya.

    Baca: Pemprov bangun konservasi pohon ulin

    Kelor dipilih untuk menghijaukan kembali Bukit Yotoro karena tanaman yang bisa tumbuh dengan cepat, berumur panjang, dan tahan kondisi panas ekstrem.

    Menurut Aloisius, gerakan menanam di kawasan Bukit Yotoro memang harus sering dilakukan untuk mengembalikan lahan hijau sehingga sehingga alam pun akan kembali hijau dan terjaga dengan baik.

    Dia mengakuti kondisi tanah di puncak Bukit Yotoro sudah sangat kritis dari beberapa kali penanaman hanya sedikit yang berhasil.

    ”Tetapi saya mengajak teman-teman semua untuk tidak pesimis, tetapi terus optimis dalam gerakan penghijauan ini,” ujarnya.

    Baca: Penggundulan hutan jadi masalah serius bagi lingkungan

    Dia menjelaskan gerakan penghijauan ini juga harus diikuti semangatnya oleh para pemuda adat yang berada di wilayah ini untuk sama-sama dapat menjaga dan merawat kawasan ini dengan baik.

    Pohon-pohon yang sudah ditanam itu perlu dirawat dengan baik, agar bisa menghijaukan kawasan kritis ini.

    “Dan ini hanya dapat dilakukan oleh masyarakat dan pemuda adat setempat yang mempunyai lokasi ini untuk menyiram dan menjaga pohon yang telah ditanam,” katanya.

    Dia menambahkan pihaknya bersama Komunitas Noken Mamberamo Tami akan terus mendukung program-program pemerintah dalam rangka menjaga ekosistem lingkungan yang bersih dan asri dengan merawat pepohonan.

    Baca: ancaman di balik perkebunan monokultur

    Ke depan, ujarnya, gerakan ini terus ada untuk misi menyelamatkan kehidupan melalui pemulihan tanah.

    ”Ini guna mendukung gerakan secara global yakni ‘bumi hijau’ atau penyelamatan bumi melalui menjaga ekosistem alam secara berkelanjutan,” ujarnya.

    Sementara salah satu anggota Komunitas Noken Mamberamo Tami Ikbal Asra mengatakan semangat menanam untuk menjaga lingkungan dari kerusakan akan terus tumbuh dan ditularkan ke pemuda lainnya terutama pemuda adat.

    “Kami harap semangat ini jangan hanya kami dari komunitas pecinta lingkungan lakukan tetapi paling utama masyarakat dan pemuda adat setempat yang harus menjaga dan melindungi hutan ini dari kerusakan permanen yang dampaknya akan dirasakan sendiri,” katanya.

    Sumber: Antaranews.com

  • Amnesty Internasional Indonesia Desak Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta untuk Usut Penyiksaan di Papua

    Amnesty Internasional Indonesia Desak Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta untuk Usut Penyiksaan di Papua

    7cloud.asia – Direktur eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta penyiksaan terhadap Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Puncak yang diduga dilakukan oleh anggota TNI. 

    “Kami mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh,” kata Usman dalam rilis yang diterima Ruangkota.com pada Sabtu (23/03/2024 ).

    Selanjutnya Usman menjelaskan pengusutan hingga tindakan tegas terhadap anggota TNI yang diduga melakukan kekerasan di Papua harus diusut tuntas dan diadili.

    Baca: Aktivis HAM tagih janji Presiden Jokowi

    Pembentukan tim gabungan pencari fakta ini perlu dilakukan agar kasus seperti ini tak terulang kembali.

    “Tindakan itu bisa terulang karena selama ini tidak ada penghukuman atas anggota yang terbukti melakukan kejahatan penculikan, penyiksaan, hingga penghilangan nyawa,” jelasnya.

    Menurutnya harus ada refleksi tajam atas penempatan pasukan keamanan di Papua yang selama ini telah menimbulkan jatuhnya korban, baik orang asli papua, non Papua, termasuk aparat keamanan sendiri. 

    Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) ini juga mengutuk tindakan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI.  

    “Kejadian ini adalah penyiksaan kejam yang sungguh merusak naluri keadilan. Menginjak-injak perikemanusiaan yang adil dan beradab. Kepada keluarga korban, kami menyatakan duka mendalam,” ucapnya.

    “Tidak seorangpun di dunia ini, termasuk di Papua, boleh diperlakukan tidak manusiawi dan merendahkan martabat, apalagi sampai menimbulkan hilangnya nyawa,” sambungnya lagi.

    Pria berkacamata ini menerangkan hak untuk terbebas dari penyiksaan adalah bagian dari norma-norma yang diakui dan ditaati secara internasional (peremptory norms atau jus cogens).

    Baca: Peran media dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM

    Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 20 terhadap Pasal 7 ICCPR telah menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat dikenakan praktik penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia dalam keadaan apapun. 

    Dalam hukum nasional, larangan terhadap praktik penyiksaan juga telah diatur secara jelas dalam Konstitusi, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    Selain itu larangan praktik penyiksaan tertuang dalam UU No. 5 tahun 1998 tentang ratifikasi atas United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.

    “Keseluruhan aturan tersebut semakin menegaskan bahwa tidak seorang pun patut disiksa atas alasan apa pun,” katanya.

    Baca: Perjalanan panjang atas perjuangan pelanggaran HAM masa lalu

    Sebelumnya, Usman mengungkapkan, 21 Maret 2024 lalu Amnesty International Indonesia menerima video berisi tindakan penyiksaan terhadap Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Puncak. 

    Di dalam video tersebut, ada seorang OAP sedang mengalami penyiksaan. Dia dalam keadaan kedua tangan diikat dari belakang, dimasukkan ke dalam drum warna biru berisi air yang memerah karena darah.

    Kepala korban berulang kali dipukuli dan ditendangi secara kejam oleh para pelaku yang bertubuh tegap, berkaos dan berambut cepak, salah satunya memakai kaos hijau bertuliskan angka 300.

    Para penyiksa yang memukuli dan menendangi korban secara bergantian, juga mengatakan ujaran kasar dan bernada rasis, “Angkat muka, angkat muka, angkat muka, anjing, bangsat!”

    Kemudian seorang lagi berkata kepada rekannya yang sedang memukul korban, “Gantian, gantian, sabar dulu.” Ada juga yang berkata, “Jangan main tangan.”  

    Video penyiksaan berdurasi 16 detik tersebut disebar tanpa mengungkapkan identitas korban dan tidak dicantumkan waktu dan lokasi kejadian.

    Baca: Suciwati kecewa kasus pembunuhan suaminya tak diungkap

    Berdasarkan sumber Amnesty, korban adalah OAP. Penyiksaan tersebut diduga dilakukan oleh anggota TNI dari Kodam III/Siliwangi, Yonif 300 Raider Braja Wijaya terhadap tiga pemuda asli Papua pada tanggal 3 Februari 2024.

    Dari pemberitaan media, pasukan ini diketahui dikirim ke wilayah Puncak, Papua, untuk patroli perbatasan dan dikabarkan telah kembali ke Markas mereka di Cianjur, Jawa Barat.

    Sementara itu, Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan membantah kejadian tersebut dan mengatakan bahwa tidak benar anggota TNI menyiksa warga sipil. Pangdam juga menyebut video itu adalah hasil rekayasa. 

    “Bantahan Pangdam Cendrawasih adalah contoh pernyataan yang terkesan menutupi. Reaksi ini bisa membuat bawahan merasa dilindungi atasan saat terlibat kejahatan,” tutup Usman.

    Reporter: Nurakhmayani

  • TNI Selidiki Penganiayaan terhadap Orang Asli Papua: Terjadi di Pos Gome, Kabupaten Puncak

    TNI Selidiki Penganiayaan terhadap Orang Asli Papua: Terjadi di Pos Gome, Kabupaten Puncak

    7cloud.asia – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cendrawasih Letkol Inf. Candra Kurnia mengatakan, pihaknya masih menyelidiki isi video penganiayaan terhadap orang asli Papua yang beredar luas di dunia maya sejak beberapa hari terakhir.

    Salah satu yang diselidiki termasuk apakah video penganiayaan yang diduga pelakunya prajurit TNI tersebut asli atau hasil rekayasa.

    Polisi militer juga menyelidiki para pelaku penganiayaan terhadap orang asli Papua tersebut beserta identitas mereka.

    Dia menegaskan jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku merupakan prajurit, maka TNI tidak bakal ragu menghukum pelaku.

    Apabila benar itu pelakunya prajurit TNI, maka prajurit tersebut akan ditindak tegas dan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena TNI seperti lembaga atau institusi lainnya yang juga menjunjung tinggi hukum dan HAM,” kata Kapendam XVII/Cendrawasih dalam siaran tertulisnya yang diunggah dalam akun Instagram Kodam XVII/Cendrawasih @kodam17, Jumat (22/3/2024).

    Baca: Amnesty Internasional desak dibentuk tim pencari fakta terkait penyiksaan terhadap orang asli Papua

    Dia juga menekankan TNI dan masyarakat Papua punya hubungan yang harmonis, termasuk antara Satgas Yonif 300/R dan masyarakat di Ilaga, tempat para prajurit bertugas selama hampir satu tahun.

    “Tidak pernah ada keluhan perilaku keras terhadap masyarakat. Justru, masyarakat sangat senang dengan Satgas Yonif 300/R dan diberi kehormatan oleh Suku Dani dengan gelar Kogoya dari Kepala Suku Besar Kabupaten Puncak di Gome,” ujar Candra.

    Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa korban merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua atas nama Definus Kogoya.

    Walaupun demikian, hasil pemeriksaan awal itu belum dapat mengungkap identitas pelaku aniaya.

    “Diduga oknum prajurit TNI melakukan tindak kekerasan terhadap tawanan, seorang anggota KKB atas nama Definus Kogoya,” kata Kapuspen TNI dikutip Antaranews.com

    Baca: Ada upaya untuk menghapus ingatan kolektif atas pelanggaran HAM masa lalu

    Dia menyebut penganiayaan itu terjadi di Pos Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Kapuspen menegaskan TNI menangani dugaan penganiayaan ini secara serius.

    “Sampai hari ini, penyelidikan juga masih berlangsung,“ kata Gumilar.

    Sementara terkait pelaku, Kapuspen mengatakan bahwa TNI masih mendalami dugaan mereka adalah oknum prajurit.

    “Masih dalami penyelidikan. Jika dalam video tersebut lebih dari satu ya. Ada yang memukul, ada yang merekam,” katanya.

    Dalam video yang viral di media sosial, seorang laki-laki dalam keadaan terikat dan luka-luka dianiaya oleh sejumlah orang, yang salah satunya diduga prajurit TNI.

    Dalam tayangan itu, seorang pelaku kekerasan diduga prajurit TNI karena dia mengenakan kaus yang kemungkinan merujuk pada nama satuan, yaitu Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Brajawijaya.

    Tulisan “300” yang berwarna kuning keemasan tercetak cukup jelas di bagian dada kaus berwarna hijau khas Angkatan Darat.

    Baca: Peran Media dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu

    Walaupun demikian, sejauh ini belum ada informasi yang membenarkan dugaan tersebut ataupun yang menyatakan dugaan itu keliru.

    Kapuspen meminta publik untuk menunggu hasil penyelidikan, karena saat ini TNI memeriksa secara mendalam isi video tersebut.

    “Semua terkait video tersebut, TNI sedang melakukan penyelidikan secara mendalam,” kata Kapuspen TNI.

    Dia berjanji TNI bakal mengumumkan hasilnya jika ada perkembangan. 

    Satgas Yonif Raider 300/Brajawijaya memulai tugasnya dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di Papua pada 3 April 2023.

    Pasukan ini dilepas Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang saat itu menjabat Wakil Kepala Staf TNI AD dan berpangkat letnan jenderal. 

    Sumber: Antaranews.com

  • Komnas HAM Papua soal Penganiayaan Warga: Pelaku Tak Boleh Lolos dari Penegakan Hukum

    Komnas HAM Papua soal Penganiayaan Warga: Pelaku Tak Boleh Lolos dari Penegakan Hukum

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua memberikan perhatian serius terhadap kasus penganiayaan warga yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

    Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey di Jayapura, Sabtu (23/3/2024), mengatakan untuk kasus penganiayaan tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) serta panglima TNI untuk membentuk tim investigasi.

    “Dan kami berharap supaya tim investigasi ini dapat dipantau langsung oleh Panglima TNI sehingga para pelaku jangan sampai lolos dari upaya penyelidikan dan penegakan hukum,” katanya.

    Baca: Amnesty Internasional desak dibentuk tim gabungan pencari fakta

    Menurut Ramandey, dengan penegakan hukum maka siklus kekerasan seperti ini tidak berulang karena jika terjadi lagi maka akan menimbulkan dendam yang berkelanjutan.

    Berdasarkan pemantauan Komnas HAM bahwa tindakan para pelaku ini masuk dalam kategori tindakan yang melanggar HAM dan memenuhi unsur penganiayaan karena dilakukan lebih dari satu orang. 

    Ramandey menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan.

    Baca: Penganiayaan diduga berlangsung di Pos Gome

    Langkah yang akan diambil Komnas HAM Papua termasuk meminta keterangan komando Batalyon Infanteri Raider 300/Braja Wijaya yang pada Februari 2024 telah dikembalikan ke Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi.

    “Kami memberikan apresiasi kepada TNI/Polri yang telah melakukan upaya penegakan hukum kepada para oknum yang terlibat melakukan tindakan kekerasan,” katanya lagi.

    Dia menambahkan pihaknya juga berharap agar Polda Papua dapat melakukan penyelidikan sehingga dapat mengungkapkan identitas korban tetapi juga menelusuri pelaku.

    Baca: Peran media dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM

    Dia mengatakan kasus tersebut diduga terjadi di salah satu pos TNI di Kabupaten Puncak yang saat itu diisi oleh Satuan Tugas Batalion Infanteri Raider 300/Brajawijaya.

    Dalam video yang viral di media sosial, seorang laki-laki dalam keadaan terikat dan luka-luka dianiaya oleh sejumlah orang, yang salah satunya diduga prajurit TNI.

    Dalam tayangan itu, seorang pelaku kekerasan diduga prajurit TNI karena dia mengenakan kaus yang kemungkinan merujuk pada nama satuan, yaitu Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Brajawijaya.

    Tulisan “300” yang berwarna kuning keemasan tercetak cukup jelas di bagian dada kaus berwarna hijau khas Angkatan Darat.

    Sumber: Antaranews.com

  • 8 Anggota TNI Ditahan Terkait Kasus Penyiksaan Orang Asli Papua di Distrik Gome, Kabupaten Puncak

    8 Anggota TNI Ditahan Terkait Kasus Penyiksaan Orang Asli Papua di Distrik Gome, Kabupaten Puncak

    7cloud.asia – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan 8 anggota TNI dari Yonif 300/Bjw ditahan karena diduga terlibat kasus penyiksaan terhadap seorang warga sipil di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

    Seperti diketahui kasus penyiksaan terhadap warga sipil Papua terungkap setelah sebuah video yang merekam kejadian itu tersebar ke berbagai media.

    Penyiksaan yang diduga melibatkan anggota TNI ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Amnesty Internasional Indonesia dan Komnas HAM Papua mendesak agar pelaku diproses secara adil. 

    Baca: Amnesty Internasional Indonesia desak dibentuk tim gabungan pencari fakta

    Candra menuturkan sebelum melakukan penahanan, terlebih dahulu pihaknya melakukan pemeriksaan. Hasilnya, diperoleh bukti bahwa mereka terlibat dalam penyiksaan terhadap orang asli Papua di Kabupaten Puncak, Papua Tengah tersebut.

    Tim Investigasi dan pihak Pomdam III/Siliwangi,ujar Candra, terus melakukan pemeriksaan terhadap Prajurit Yonif 300/Bjw dan diperoleh bukti-bukti awal bahwa terdapat 8 orang prajurit diduga melakukan penganiayaan.

    “Sehingga kini dilakukan penahanan oleh Pomdam III/Siliwangi untuk diproses hukum,” kata  Candra melalui keterangan resminya, Senin (25/3/2024).

    Baca: TNI akui penganiayaan terhadap orang asli Papua terjadi di Pos Gome, Kab. Puncak

    Ia menegaskan, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih menaruh atensi penuh atas kasus tersebut dan akan memproses siapa saja yang terlibat dalam penyiksaan tersebut.

    “Pangdam XVII/Cenderawasih telah memberikan atensi untuk melakukan pendalaman atau mengidentifikasi video tersebut apakah benar atau tidak. Setelah dilakukan langkah itu, ternyata benar terbukti video tersebut keasliannya,” ujar Candra.

    “Demikian pula dari hasil identifikasi video tersebut terbukti bahwa para prajurit TNI melakukan aksi kekerasan, sehingga Kodam XVII/Cen melakukan langkah cepat yaitu membentuk Tim Investigasi kejadian ini.”

    Baca: Komnas HAM Papua minta kasus penyiksaan orang asli Papua di Distrik Gome diproses secara adil  

    Ia menambahkan, Tim Investigasi yang dibentuk kemudian langsung menuju tempat kejadian (TKP) untuk mengumpulkan data-data dan bukti-bukti hukum.

    “Tidak hanya ke langsung ke tempat kejadian dan mengumpulkan data-data bukti-bukti sebagai proses hukum, namun Tim Investigasi juga berkoordinasi dengan Pomdam III/Siliwangi untuk melakukan pemeriksaan kepada para prajurit TNI yang diduga melakukan aksi kekerasan,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang warga Papua diikat dan dimasukkan ke dalam drum berisi air oleh sejumlah anggota TNI.

    Baca: Ada upaya menghapus ingatan kolektif atas pelanggaran HAM masa lalu 

    Selain itu, laki-laki itu dipukuli dan ditendangi yang diduga dilakukan oleh anggota TNI. Bahkan, korban juga disayat menggunakan pisau.

  • Sikapi Kasus Penyiksaan di Distrik Gome KontraS Desak Pemerintah Evaluasi Penanganan Konflik di Papua

    Sikapi Kasus Penyiksaan di Distrik Gome KontraS Desak Pemerintah Evaluasi Penanganan Konflik di Papua

    7cloud.asia – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam sikap Mabes TNI terkait penyiksaan yang dilakukan oleh 13 anggota TNI dari kesatuan Batalyon Infanteri Raider 300/Braja Wijaya di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

    KontraS mengecam pernyataan klarifikasi yang disampaikan oleh Markas Besar TNI yang disampaikan pada tanggal 25 Maret 2024, karena terkesan abai terhadap permasalahan utama dari kondisi yang terjadi di Papua.

    Pernyataan Kapuspen TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, Pangdam XVII Cenderawasih dan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi oleh KontraS dinilai hanya mengalihkan masalah kekerasan di Papua.

    Pelbagai peristiwa kekerasan di Papua yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa baik dari kalangan masyarakat sipil, OPM dan aparat negara merupakan rentetan dari kebijakan Operasi Militer yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.

    “Terlebih, kasus penyiksaan yang dilakukan oleh 13 anggota TNI kepada warga sipil terjadi di awal kepemimpinan Panglima TNI, Agus Subiyanto yang menekankan pentingnya pendekatan diplomatis untuk mengurangi kekerasan di Papua,“ ujar Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya.  

    Situasi ini menjadi sangat kontradiktif dengan situasi kekerasan yang terjadi dalam 2 bulan terakhir. KontraS mencatat telah terjadi 8 peristiwa penyiksaan medio Januari hingga 25 Maret 2024.

    Baca: Anggota TNI pelaku penyiksaan orang asli Papua di Gome, resmi ditahan

    Atas kondisi ini, KontraS memberikan lima catatan:

    Pertama, pengakuan Pangdam XVII/Cenderawasih atas peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kesatuan Yonif 300 Raider/Braja Wijaya. Dalam pernyataannya terdapat motif para pelaku melakukan tindak penyiksaan tersebut bertujuan untuk melakukan interogasi dikarenakan para korban diduga terlibat dalam gerakan TPNPB-OPM.

    “Kami mengecam pernyataan tersebut karena hal ini merupakan bentuk legitimasi terhadap tindak penyiksaan yang dilakukan oleh pihak TNI,“ tandas Dimas.

    Kami menilai sekalipun seseorang dituduh melakukan tindak pidana harus mengutamakan pendekatan sistem peradilan pidana (criminal justice system) dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) standar dan prinsip hak atas peradilan yang adil (fair trial).

    Kedua, tidak adanya pengawasan yang ketat membuat tindakan yang dilakukan oleh aparat militer keluar dari kewenangannya.

    Merujuk kepada tugas yang diberikan kepada pasukan Yonif 300 Raider/BJ, sejatinya mereka ditugaskan untuk melaksanakan operasi Pengamanan Perbatasan (Pamtas) di wilayah perbatasan Republik Indonesia-Papua New Guinea.

    Baca: Amnesty Internasional desak dibentuk tim pencari fakta

    Sehingga, pernyataan yang disampaikan oleh Pangdam Cenderawasih menjadi kontradiktif dengan tugas yang diberikan Yonif 300 Raider/BJ.

    Ketiga, peristiwa penyiksaan yang terjadi juga kian menebalkan persepsi ‘kentalnya’ kultur kekerasan pada institusi TNI, khususnya aparat yang bertugas di Papua.

    Lewat keterangannya, Kadispen TNI Angkatan Darat, Kristomei Sianturi menyebutkan bahwa penyiksaan dilakukan atas dasar informasi masyarakat yang tersebar bahwa akan ada serangan berupa pembakaran Puskesmas sehingga terjadi penangkapan terhadap korban tersebut.

    Padahal, dalam keadaan apapun tindakan penyiksaan tidak dapat dibenarkan, sebab masuk dalam kategori non-derogable rights berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

    Keempat, TNI terkesan menutupi fakta dan menggeser fokus permasalahan utama dengan membangun narasi yang di luar konteks kasus. Hal tersebut terlihat dari ucapan yang menyebut bahwa kesatuan yang melakukan penyiksaan ini sebetulnya telah bertugas dengan baik dibuktikan dengan berbagai prestasi yang diraih misalnya dari Suku Asmat dan Bupati Puncak.

    Kelima, petinggi militer di Papua kerap tidak berhati-hati dalam memberikan pernyataan ke publik ketika merespon peristiwa kekerasan yang dilakukan anggotanya terhadap warga sipil. Pola atau gaya komunikasi publik demikian menunjukan tidak profesionalnya petinggi Militer yang memberikan pernyataan tanpa basis data.

    Situasi ini akan semakin sering terjadi apabila tidak ada evaluasi menyeluruh dan akuntabel terhadap kebijakan operasi militer yang dilakukan di Papua selama ini.

    Dan, pemerintah sebagai pemegang kewajiban (duty bearer) dalam konteks perlindungan Hak Asasi Manusia perlu untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua sesuai dengan amanat konstitusi. 

    Baca: Komnas HAM Papua tuntut penegakan hukum seadil-adilnya

    Atas dasar uraian di atas, KontraS mendesak :

    1.  Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi total kebijakan keamanan yang selama ini diberlakukan dalam menyelesaikan konflik di Papua. Selain itu, pemerintah pun harus memperjelas status daerah operasi di Papua, sebab kejelasan mengenai status keamanan penting guna mengukur operasi yang dilakukan.

    “Sebab selama ini militer kerap terlibat secara eksesif dalam langkah-langkah pengamanan dan penegakan hukum,“ ujar Dimas.

    2.  Panglima TNI untuk melakukan evaluasi total penempatan anggota TNI dan kesatuan militer di Papua. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, TNI harus bersifat terbuka dan melakukan update secara berkala terkait proses hukum yang berjalan.

    Selain itu, Panglima TNI beserta jajarannya pun harus memperketat pengawasan dan supervisi terhadap bawahan, terlebih yang langsung berinteraksi langsung dengan warga sipil di Papua. 

    3. Komnas HAM untuk proaktif menurunkan tim investigasi terkait pelanggaran HAM yang terjadi sesuai kewenangannya dan memperhatikan aspek keadilan bagi para korban;

    4. LPSK untuk melakukan tindakan responsif dengan memberikan pelayanan perlindungan bagi para korban.

     

  • Pimpinan MPR Dukung Tindakan Tegas untuk Memberantas Kelompok Bersenjata di Papua

    Pimpinan MPR Dukung Tindakan Tegas untuk Memberantas Kelompok Bersenjata di Papua

    7cloud.asia – Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) Bambang Soesatyo mendukung langkah Panglima TNI dalam melakukan tindakan tegas untuk memberantas Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang sebelumnya disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

    “Tidak boleh ada lagi toleransi terhadap para kelompok separatis, teroris ataupun OPM untuk meneror serta melakukan aksi kejahatan hingga menimbulkan korban jiwa,” kata Bamsoet dikutip Antaranewscom, Sabtu.

    Menurut Bamsoet, aksi OPM sangat membahayakan lantaran kerap menyerang warga Papua, baik masyarakat sipil, guru, tenaga kesehatan bahkan hingga aparat TNI dan Polri.

    “Tindakan tegas pun perlu dilakukan aparat demi menunjukkan bahwa negara tidak akan kalah dengan kelompok separatis yang skalanya lebih kecil dari TNI dan Polri itu,” ujarnya.

    Dia menilai, tindakan tegas dari TNI dan Polri harus ditunjukkan demi melindungi masyarakat yang ada di sana.

    Di samping dengan penindakan tegas, Bamsoet juga mendukung pemerintah melalui pendekatan non senjata untuk meredam aksi anarkis OPM. Pendekatan itu bisa dilakukan melalui tokoh agama, tokoh adat dan kepala daerah setempat.

    Dengan upaya penindakan tegas dan pendekatan humanis yang beriringan, Bamsoet berharap aksi OPM yang meresahkan bisa secepatnya diredam. Hal senada diungkapkan Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan.

    Dia meminta pemerintah untuk mengambil langkah lebih tegas atas tragedi penembakan yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan menewaskan Komandan Rayon Militer (Danramil) 1703-04 Aradide Letda Inf. Oktovianus Sogalrey.

    “Saya berkali-kali mendesak pemerintah tegas, berani dan lebih keras dalam menyikapi dinamika di Papua. Jangan menunggu korban yang lebih banyak dan semakin mengganggu stabilitas kedaulatan NKRI,” kata Syarief dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, tewasnya Danramil Aradide ini merupakan insiden kesekian kalinya yang tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga mencederai integritas kedaulatan negara. Peristiwa ini, kata Syarief, harus menjadi titik tolak pendekatan baru terhadap diplomasi Papua.

    “Saya kira persoalannya kian mendesak. Berbagai tragedi yang terjadi harus menjadi dasar melakukan redefinisi ketahanan nasional, utamanya menyikapi apa dan bagaimana menempatkan kelompok separatis bersenjata di Papua,” ucapnya.

    Ia menilai redefinisi kelompok kriminal bersenjata menjadi OPM adalah langkah yang sudah tepat. Papua tidak saja berdimensi keamanan belaka, tetapi ancaman langsung terhadap keutuhan nasional.

    Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan kebijakan dan langkah taktis yang tegas dan lebih keras dalam memitigasi risiko yang telah dan akan muncul. Menurutnya, sinergi bahkan substitusi penegakan kedaulatan bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan yang nyata.

    “Semakin didiamkan maka ancaman kedaulatan negara semakin pula dipertaruhkan. Sementara di sisi lain, situasi geopolitik regional semakin dinamis. Tragedi yang terkini di Papua adalah tamparan bagi keutuhan wilayah negara,” ujar Syarief.

    Menurut dia, dengan eskalasi ancaman yang kian nyata dan tinggi, masa depan ketahanan nasional dipertaruhkan.

    Di sisi lain, dia mengingatkan peran TNI dalam membasmi gerakan separatis bersenjata telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    “Ini menjadi tantangan bagi pemerintahan mendatang untuk melihat persoalan Papua ini lebih holistik dan berani. Semakin dibiarkan, ulah kelompok separatis Papua akan semakin menjadi-jadi. Pada akhirnya, rakyat dan aparat pemerintah yang menjadi korban, ancaman disintegrasi bangsa, dan hancurnya NKRI,” ujar Syarief.

    Terpisah, Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf. Chandra Kurniawan memaparkan kronologi tewasnya Danramil 1703-04 Aradide Letda Inf. Oktovianus Sogalrey diserang dan ditembak oleh OPM di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Kamis (11/4/2024).

    Dari laporan yang diterima Kapendam XVII/Cenderawasih, insiden itu berawal saat korban keluar dari Makoramil 1703-4/Aradide, Rabu (10/4/2024) sore.

    Namun, ditunggu sampai Kamis (11/4/2024) pagi yang bersangkutan tidak kembali. Setelah itu, dilakukan pencarian dan korban ditemukan meninggal dunia akibat luka tembak.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menyebut aksi OPM yang menyerang dan menembak, sehingga menyebabkan meninggalnya Komandan Rayon Militer (Danramil) 1703-04 Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

    “Apa yang dilakukan OPM adalah pelanggaran HAM berat,” kata Nugraha dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Ia menjelaskan aksi OPM tersebut telah mencederai upaya untuk menciptakan perdamaian dan kedamaian, serta percepatan pembangunan di Papua.

    Oleh karena itu, ia menjelaskan saat ini TNI dan Polri sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku OPM tersebut, dan dia mengungkapkan bahwa TNI berduka atas gugurnya Oktovianus Sogalrey.

    “Kejadian ini bermula saat almarhum keluar dari Makoramil 1703-04 Aradide pada Rabu sore, 10 April 2024. Namun, sampai Kamis pagi, 11 April 2024, almarhum belum kembali, sehingga dilakukan pencarian dan almarhum ditemukan tergeletak meninggal dunia di tengah jalan arah Kampung Pasir Putih akibat diserang dan ditembak oleh OPM,” ujarnya.

    Sementara itu, ia menyebut evakuasi dan pemulasaraan jenazah telah dilakukan di RSUD Paniai. Selanjutnya, jenazah sedang dibawa melalui jalur darat menuju Nabire, Papua, untuk disemayamkan di rumah keluarga.

    Selain itu, ia mengatakan bahwa saat ini situasi di Kabupaten Paniai, Papua Tengah dalam kondisi yang kondusif.

     

  • Lika-liku Pemungutan Suara di Papua: Petugas Bawaslu Disandera dan Bayar Tebusan Puluhan Juta

    Lika-liku Pemungutan Suara di Papua: Petugas Bawaslu Disandera dan Bayar Tebusan Puluhan Juta

    7cloud.asia – Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Otniel Tipagau, mengaku sempat disandera kelompok kriminal bersenjata (KKB) di tengah rencana pemungutan suara Pemilu 2024 di Distrik Homeyo.

    Kisah penyanderaan terkait pelaksanaan Pemilu 2024 itu diungkapkan di muka sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/5/2024).

    Mulanya, ketua hakim panel 3, Arief Hidayat, bertanya kepada Otniel soal mundurnya sebagian pemungutan suara Pemilu 2024 ke tanggal 23 Februari 2024 atau mundur 9 hari dari jadwal semula.

    Otis, sapaan akrab Otniel, menyebutkan bahwa pemungutan suara susulan (PSS) disebabkan oleh penyanderaan pesawat yang menjadi moda transportasi penghubung wilayah pegunungan di Intan Jaya.

    “Waktu itu memang terjadi penyanderaan pesawat. Kemudian waktu itu kita mediasi dengan pihak PPD (panitia pengawas desa) kemudian para (kepala) kampung, tokoh-tokoh kami kasih Rp 150 juta waktu itu, KKB ya,” ungkap Otis.

    Baca: Pakar sebut hak angket masih relevan setelah keputusan MK

    Ia menjelaskan, penyanderaan itu terjadi karena maskapai penerbangan disebut harus memiliki bukti surat yang ditandatangani oleh anggota KKB setempat untuk dapat masuk ke wilayah tersebut.

    Otniel menambahkan, saat itu negosiasi dan lobi-lobi terus dilakukan, tetapi pesawat tetap tidak bisa memasuki wilayah yang dimaksud.

    “Saya juga waktu itu tidak bisa. Saya mau ke distrik ibu kota tapi saya juga waktu itu juga ditangkap di situ. Akhirnya kami mengeluarkan rekomendasi yang tadi, PSS,” jelas dia.

    Menjawab pertanyaan Ketua MK, bagaimana ia dan koleganya akhirnya berhasil dilepaskan oleh KKB, Otis mengatakan pihaknya membayar sejumlah tertentu.

    “Oh, oke berarti Bawaslu duitnya banyak itu ya,” sahut Arief disambut tawa hadirin di ruang sidang.

    Baca: Klub Presiden dinilai tak-murni alasan kenegarawanan

    Otis kemudian bercerita bahwa Kabupaten Intan Jaya punya kesan mengerikan dan ia baru pertama kali menginjakkan kaki ke sana. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak dianiaya ketika disandera.

    “Saya waktu itu dicegat ditangkap dari jam 07.00 sampai jam 15.00 sore,” ujar dia.

    “Mereka hanya meminta uang. Karena waktu mereka tangkap pesawat, penyanderaan pesawat itu kita salah memberikan uang kepada KKB yang tempat lain sehingga yang di situ mereka minta,” jelas Otis.

    Arief kemudian penasaran dengan jumlah uang yang ditebuskan oleh Otis dkk dan dari mana uang itu berasal.

    “Yang pertama kami sudah kasih Rp 150 juta kemudian yang saya sekitar Rp 25 juta,” ujar dia. “Duitnya dari mana?” tanya Arief.

    Baca: Oposisi dibutuhkan demi demokrasi yang berkualitas

    “Kumpul-kumpul para masyarakat, caleg, kemudian kami Bawaslu, PPD,” pungkasnya.
    Sebagai informasi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak yang diregistrasi di MK, dengan total 26 perkara.

    Pada Pemilu 2024, sedikitnya tiga perempat dari delapan kabupaten yang ada di Papua Tengah, semua TPS-nya masih menggunakan sistem noken/ikat.

    Kabupaten-kabupaten yang tercatat TPS-nya menerapkan sistem noken tanpa pengecualian adalah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.

    Pada rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU, Papua Tengah banyak mendapatkan sorotan saksi partai politik karena proses rekapitulasi di tingkat provinsi disebut tak transparan dan banyak keberatan saksi yang tidak diakomodasi.

    Sumber:Kompas.com

  • Mengenal Kearifan Lokal Warga Papua Dalam Menjaga Lingkungan Lewat Budaya Sasi

    Mengenal Kearifan Lokal Warga Papua Dalam Menjaga Lingkungan Lewat Budaya Sasi

    7cloud.asia – Warga Papua, terutama mereka yang tinggal di daerah pesisir Kabupaten Jayapura, Papua punya tradisi unik yang ramah lingkungan, yakni budaya sasi.

    Antropolog Universitas Cenderawasih Frederik Sokoy mengatakan, budaya ‘Sasi’ hingga kini masih dipertahankan masyarakat

    “Sebagian besar masyarakat pesisir seperti yang berada di Depapre atau Demta saat ini masih menerapkan budaya ‘Sasi’ untuk meningkatkan produksi perikanan di wilayah itu,” kata Sokoy dikutip Antaranews.com Rabu (8/5/2024)

    Sokoy yang juga dosen di Universitas Cenderawasih di Jayapura ini menjelaskan, Sasi adalah tradisi yang ada di tengah masyarakat Papua dan memiliki nilai hukum.

     

    Baca Juga: Mengenal Tradisi Seren Taun, Sensus Penduduk ala Masyarakat Baduy

    Hal ini karena dalam budaya Sasi ada larangan sementara untuk tidak mengambil hasil laut di waktu tertentu.

    Bila ada yang melanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah itu.

    Dilansir indonesianoceanpride.org, budaya Sasi bisa dibedakan menjadi dua, yakni Sasi Laut dan Sasi Darat.

    Sasi Laut adalah tradisi adat yang dilakukan oleh masyarakat lokal di Papua dan Maluku. Tradisi sasi ini dilakukan sebagai tanda untuk memulai atau menyelesaikan masa panen hasil laut.

    Baca Juga: Pengelola Enam Warisan Budaya Dunia Sepakat Bentuk Wadah Bersama

    Selain itu, tradisi ini pun dilakukan guna untuk mendapat hasil yang melimpah saat masa panen, dengan cara menutup daerah tersebut hingga waktu yang ditentukan.

    Masyarakat Papua percaya bahwa ketika mereka pergi ke laut, kesuksesan mereka akan hasil panen tergantung dari tradisi Sasi Laut yang dilakukan.

    Untuk lokasi dan lama pelaksanaannya tergantung kesepakatan tokoh agama dan tokoh adat serta masyarakat setempat.

    Selain ‘Sasi’ adalah budaya yang masih dipegang oleh masyarakat Papua hingga saat ini adalah saat pelantikan ondofolo atau ondoafi atau kepala suku dimana ritual pelantikan masih tetap dilaksanakan.

    Baca Juga: UNESCO Akui Jamu Jadi Warisan Budaya Dunia

    “Untuk pengobatan ondofolo sebutan bagi Kepala Suku di Kabupaten Jayapura berbeda apakah dia ondofolo besar atau tidak karena itu berbeda dalam perayaan yang akan digelar,” kata Frederik Sokoy.