Tag: pencemaran

  • Cemari Udara di Sekitarnya, Pabrik Tekstil di Bandung Barat Didesak Tutup Sementara

    Cemari Udara di Sekitarnya, Pabrik Tekstil di Bandung Barat Didesak Tutup Sementara

    7cloud.asia – Puluhan warga yang mayoritas mengenakan masker berunjuk rasa di depan pabrik tekstil, PT. Mahugi Jaya Sejahtera, Jalan Raya Batujajar, Bandung Barat Regency, Jawa Barat pada Sabtu (18/10/2025) siang.

    Mereka menuntut penghentian operasional pabrik untuk sementara karena mencemari udara dan membahayakan warga sekitar yang bermukim di wilayah tersebut.

    “Bau limbah pabrik. Kami kena imbasnya sudah 10 bulan. Bermacam-macam cara sudah ditempuh. Mulai bikin surat keluhan langsung secara resmi. Kita dimediasi. Tapi sampai hari ini nggak ada solusinya,” jelas Miftah, koordinator aksi kepada 7cloud.asia.

    Baca: Butuh Waktu Berbulan-bulan Tangani Pencemaran Cesium 137 di Serang Banten

    Sebenarnya, lanjut Miftah, pada Januari 2025, ada mediasi pihak perusahaan dan warga yang dihadiri oleh muspida Bandung Barat. Mediasi itu menghasilkan beberapa butir perjanjian.

    Diantaranya adalah jika terjadi pousi udara kembali dan warga dapat memberikan bukti yang jelas, maka perusahaan itu harus berhenti sampai polusi itu benar-benar tidak ada.

    “Tapi itu tidak pernah dilaksanakan,” kata Miftah.

    Selanjutnya Miftah mengungkapkan polusi udara ini menyebabkan banyak korban. Umumnya mereka terkena Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), bahkan beberapa diantaranya harus menjalani perawatan di rumah sakit.

    Baca: Pencemaran Logam Berat di Laut Sangihe Tak Hanya Mengancam Ekosistem

    Seperti yang dialami oleh seorang ibu, warga setempat. Dia mengungkapkan anaknya yang masih kecil terpaksa harus dirawat di rumah sakit karena terpapar polusi udara.

    Bantu kami, kesehatan kami. Sudah lama asap mengepul, gelap, bau.

    “Saya sedih sebagai warga karena menimpa keluarga saya, anak saya sampai harus dirawat karena ISPA. Harusnya perusahaan cari solusinya biar tidak bau menyengat, mencemari lingkungan,” kata seorang ibu sambil menangis.

    Mereka berharap pihak perusahaan dapat segera mencari solusi agar tidak ada lagi pencemaran udara. Salah satunya mereka dapat belajar ke perusahaan lain atau menggunakan tenaga ahli dalam mengatasi polusi udara, sehingga tidak merugikan warga.

  • WALHI Ingatkan Darurat Pencemaran Lingkungan di Jabodetabek

    WALHI Ingatkan Darurat Pencemaran Lingkungan di Jabodetabek

    7cloud.asia – Pencemaran udara, tanah dan sungai di Jabodetabek yang terus berulang dinilai sebagai bentuk nyata pengabaian negara terhadap keselamatan rakyat.

    WALHI mencatat kasus pencemaran sungai terjadi setiap tahun, dan yang terbaru adalah pencemaran Sungai Cisadane akibat terbakarnya pabrik pestisida.

    Kondisi ini menunjukkan bahwa negara tidak menjalankan amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sekaligus memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pencemaran.

    Berdasarkan catatan WALHI dalam 5 tahun terakhir, terhitung dari 2020 hingga awal 2026, kawasan Jabodetabek dihadapkan pada rangkaian insiden pencemaran yang memperlihatkan kelemahan mendasar dalam pengelolaan air, limbah domestik, dan aktivitas industri.

    Tahun 2020 dibuka dengan banjir ekstrem akibat curah hujan 377 mm/hari yang meningkatkan sedimentasi secara drastis di sungai-sungai Jakarta. Pada saat yang sama, pencemaran limbah hitam pekat dari kawasan industri Taman Tekno BSD mencemari Sungai Jaletreng.

    Pada tahun 2021, peningkatan mikroplastik fiber dari limbah masker medis menunjukkan dampak lingkungan langsung dari pandemi, diperkuat temuan bahwa 75 persen beban pencemaran organik justru datang dari limbah domestik karena minimnya sistem pengolahan air limbah terpadu.

    Tahun 2022 diwarnai kemunculan busa kimia masif di Sungai Cileungsi dan ditemukannya pipa ilegal berdiameter 70 cm yang dibeton di dasar sungai untuk menyamarkan pembuangan limbah tekstil.

    Sementara itu, 2023 menjadi salah satu titik kritis ketika Kali Bekasi berubah hitam, berbau busuk, dan menyebabkan Perumda Tirta Patriot berhenti beroperasi selama tiga hari, memutus akses air bagi hingga 50.000 pelanggan.

    Memasuki 2024 hingga 2026, keadaan memburuk menjadi krisis ekologis yang bersifat sistemik. Pada 2024, seluruh sungai utama Jakarta, Ciliwung, Angke, dan Cipinang berstatus tercemar berat berdasarkan pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup dengan menggunakan metode STORET, dengan skor di bawah -88.

    Temuan kontaminan farmasi seperti Metformin di Sungai Angke dan tingkat fecal coliform ekstrem (50 juta MPN/100 ml) di Sungai Cipinang menunjukkan bahwa pencemar yang masuk ke badan air semakin kompleks dan sulit ditangani oleh infrastruktur sanitasi yang ada.

    Upaya penegakan hukum mulai terlihat pada 2025, ditandai dengan denda administratif Rp3,5 miliar kepada PT Pindo Deli, namun mayoritas titik pantau tetap menunjukkan kategori tercemar berat.

    Lalu puncak krisis terjadi di awal 2026, pada bulan Januari Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan sementara operasi furnace dan boiler delapan perusahaan besar akibat pelanggaran emisi dan menjadi biang pencemaran udara.

    Pada 9 Februari 2026, terjadi kebakaran gudang PT Biotek Saranatama yang melepaskan 20 ton pestisida cypermetrin dan profenofos ke Sungai Cisadane.

    Tumpahan kimia ini mencemari aliran sepanjang 22,5 km, memicu kematian massal ikan dan menghentikan pengambilan air baku Kota Tangerang.

    Rangkaian kejadian ini menunjukkan bahwa pencemaran di Jabodetabek bukan hanya kronis, tetapi juga berbahaya dan berulang akibat perpaduan tekanan urban, industri, dan sanitasi yang belum tertangani secara sistemik.

    Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang WALHI, mengungkapkan bahwa pencemaran lingkungan di Jabodetabek merupakan bukti nyata kegagalan negara dalam memastikan hak dasar warga atas lingkungan yang baik dan sehat.

    Pengawasan terhadap industri selama ini lemah, lebih bersifat administratif dan reaktif membuat pencemaran berulang di berbagai sungai, menunjukkan rapuhnya mekanisme kontrol dan penegakan hukum lingkungan.

    Oleh karena itu, WALHI menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi membiarkan korporasi pencemar dan merusak lingkungan hidup beroperasi.

    Proses hukum yang lambat dan kompleks telah membuka ruang bagi pelanggaran untuk terus berlangsung, memperburuk kondisi lingkungan dan merugikan masyarakat. Situasi ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam penanganan pencemaran.

    “Atas persoalan pencemaran yang terus dibiarkan tersebut WALHI menuntuk pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh praktik pencemaran, memastikan penegakan hukum yang efektif, serta memperkuat tata kelola pengawasan lingkungan demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” tegas Wahyu.