Tag: pltsa

  • Rencana Pembangunan PLTSa di Tamalanrea, Makassar Tuai Penolakan Warga

    Rencana Pembangunan PLTSa di Tamalanrea, Makassar Tuai Penolakan Warga

    7cloud.asia – Rencana pembangunan fasilitas pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Tamalanrea, Kota Makassar menuai protes keras dari ribuan warga kecamatan Tamalanrea.

    Lokasi proyek yang direncanakan berada sangat dekat dengan pemukiman padat dan sekolah yang menampung 1.000 siswa menjadi teror bagi kelompok rentan, terutama anak-anak dan lansia.

    Sejak awal rencana pembangunan PLTSa di Makassar diumumkan, gejolak penolakan warga Tamalanrea terus membesar dan meluas.

    ”Warga dari Mula Baru, Tamalalang, Bontoa, Alamanda, hingga kawasan sekitar Gudang Eterno telah berkali-kali turun ke jalan, menggelar aksi, dan menyampaikan keberatan melalui berbagai saluran resmi dan layangan petisi penolakan,” Ucap Haji Akbar, Masyarakat Kampung Mulabaru.

    Kehadiran PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS) sebagai perusahaan pemenang tender PSEL juga menciptakan ketegangan sosial yang tidak perlu. Penolakan warga yang konsisten mempertegas bahwa proyek ini kehilangan legitimasi sosial dan tidak diinginkan oleh warga.

    Sehingga, WALHI Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penggunaan PLTSa dengan mekanisme memusnahkan sampah dengan membakarnya bukanlah solusi sejati.

    Kepala Divisi Transisi Energi WALHI Sulawesi Selatan, Nurul Fadli Gaffar mengatakan, upaya pengelolaan sampah berbasis pengurangan dan pemulihan material di Kota Makassar hingga saat ini masih sangat minim dan jauh dari memadai.

    ”Di tengah dorongan besar terhadap proyek PLTSa dan teknologi pembakaran sampah, pemerintah justru belum menunjukkan keseriusan dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu,” ujarnya.

    Data Sistem Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa fasilitas pengelolaan sampah di Makassar masih sangat terbatas, yakni hanya terdapat 76 unit bank sampah, 6 unit komposting skala RT/RW, dan 8 unit TPS3R.

    Bahkan sejumlah fasilitas penting seperti rumah kompos, pusat olah organik, pusat daur ulang (PDU), TPST di luar TPA hingga biodigester tercatat belum tersedia sama sekali.

    Kapasitas pengelolaannya pun masih sangat rendah dibandingkan timbulan sampah kota yang mencapai lebih dari 388 ribu ton per tahun. Secara keseluruhan, sampah yang berhasil terkelola hanya sekitar 6.074 ton per tahun atau setara 1,56 persen dari total timbulan sampah tahunan Kota Makassar.

    Bahkan pada fasilitas TPS3R, terdapat kesenjangan besar antara sampah yang masuk dengan sampah yang benar-benar berhasil dikelola. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem pemilahan dan pengolahan dari sumber belum berjalan optimal.

    Padahal, lanjut Fadli, karakter sampah Makassar didominasi oleh sampah organik rumah tangga sebesar 65 persen yang seharusnya lebih relevan ditangani melalui pemilahan, komposting, dan daur ulang, bukan dibakar.

    Namun alih-alih memperkuat infrastruktur pengurangan sampah berbasis masyarakat, pemerintah justru lebih agresif mendorong pendekatan hilir berbasis pembakaran.
    Akibatnya, kebijakan persampahan di Makassar cenderung berorientasi pada solusi cepat di hilir, sementara akar persoalan seperti pengurangan dari sumber, perubahan pola konsumsi, dan tanggung jawab produsen belum dibenahi secara serius.” tutup Fadli, Kepala Divisi Transisi Energi WALHI Sulawesi Selatan.

    Oleh karena itu, WALHI mendesak pemerintah untuk tidak membangun PLTSa di Makassar. Pemerintah, baik pusat maupun daerah khususnya Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar, harus memperkuat pengelolaan sampah berbasis Zero Waste Cities dan pendekatan dari hulu.

    Dengan fokus pada pemilahan sampah di sumber (rumah tangga) yang terbukti dapat menurunkan timbulan sampah ke TPA hingga 50 persen; pelarangan plastik sekali pakai secara ketat di tingkat produsen dan;

    Dan, yang terakhir, pengolahan sampah organik menjadi kompos atau biogas, mengingat karakteristik sampah Indonesia yang didominasi sisa makanan.

  • Komisi B DPRD Sulawesi Selatan Perintahkan Pembangunan PLTSa Tamalanrea Dihentikan

    Komisi B DPRD Sulawesi Selatan Perintahkan Pembangunan PLTSa Tamalanrea Dihentikan

    7cloud.asia – Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan resmi menginstruksikan penangguhan total atas seluruh aktivitas pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di wilayah Tamalanrea, Kota Makassar.

    Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Kamis (25/06/26) di gedung sementara DPRD Sulsel yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati.

    RDP ini menjadi forum terbuka yang mempertemukan penolakan dari basis masyarakat terdampak yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) Lokasi PLTSa (warga Mulabaru, Tamalalang, dan Alamanda).

    Dalam keterangan kepada media disebutkan RDP ini juga dihadiri pakar kesehatan lingkungan Prof. Anwar Daud, pimpinan OPD terkait tingkat Provinsi dan Kota, serta pihak pengembang PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS).

    Di hadapan jajaran anggota dewan dan perwakilan PT SUS, perwakilan warga menegaskan bahwa ruang hidup mereka tidak bisa ditukar dengan materi ataupun janji-janji kompensasi.

    “Penolakan terhadap pembangunan PLTSa berbasis teknologi insinerator di pemukiman mereka sudah berada pada titik nadi terakhir. Tidak ada lagi yang perlu dinegosiasi. Kami mutlak menolak” tegas Ali Akbar, Warga Mula Baru.

    Baca: Warga Menolak Pembangunan PLTSa di Tamalanrea

    Upaya pemaksaan investasi yang mengabaikan keselamatan lingkungan hidup dan hak-hak dasar warga mendapat penolakan dari masyarakat.

    Menanggapi tanggapan warga, ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati, langsung merangkumnya sebagai sebuah keputusan mutlak yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan.

    “Terakhir tadi katanya dari pihak warga tidak ada lagi kompensasi, tidak ada kompromi. Berarti warga tidak mau membangun PLTSA di Tamalanrea. Untuk sementara waktu kami meminta PT SUS untuk menahan dulu pengerjaan proyek ini karena beberapa pertimbangan, salah satunya karena itu adalah kawasan kota pada pemukiman,” tegas Irma.

    Selain itu, tindakan yang memaksakan mega-proyek pengolahan sampah dengan kapasitas 1.300 ton per hari di tengah pemukiman padat dan koridor utama kemacetan lalu lintas Tamalanrea merupakan kecacatan fatal dalam tata ruang wilayah.

    Berdasarkan pemaparan ilmiah dari perwakilan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Daud sebagai akademisi sekaligus anggota tim penilai AMDAL tingkat provinsi, mengungkap adanya maladministrasi serius dan pengabaian prinsip sains dalam terbitnya izin lingkungan proyek ini.

    Sebelumnya, pihaknya membahas Kerangka Acuan (KA) AMDAL, namun secara tiba-tiba persetujuan lingkungan telah diterbitkan tanpa proses pembahasan lanjutan yang melibatkan tim penilai provinsi.

    Baca: Ancaman Kesehatan di Balik Pembangunan PLTSa yang Digalakkan Pemerintah

    “Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan pengambilan keputusan lingkungan hidup. Proyek tidak dapat dipaksakan berjalan apabila masyarakat terdampak menolak, meskipun ada dorongan dari pusat!” ujar Prof. Anwar.

    Dari perspektif kesehatan lingkungan, Guru Besar Unhas ini memaparkan fakta-fakta sains yang mengerikan terkait penggunaan teknologi incinerator di dekat pemukiman.

    Berdasarkan standar internasional, jarak kurang dari 1 km dari pemukiman masuk dalam kategori risiko sangat tinggi. Wilayah Tamalanrea yang padat perumahan jelas melanggar batas aman atau radius ideal adalah kurang lebih 5 km.

    Selain itu, pembakaran sampah, terutama plastik, melepaskan senyawa Dioksin, zat karsinogenik paling berbahaya sehingga menurut Prof. Anwar AMDAL PT SUS yang tidak mengukur kadar dioksin dengan dalih keterbatasan anggaran tidak dapat dibenarkan.

    Ia juga mematahkan klaim perusahaan bahwa suhu 850–1.000°C bisa memusnahkan dioksin.

    “Berdasarkan pengalaman saya di industri semen dengan suhu pembakaran 1.500°C saja, residu dioksin masih ditemukan dalam kadar tinggi,” ungkapnya.

    Baca: Catatan untuk Daerah yang Akan Membangun PLTSa

    Di sisi lain, kritik atas rencana proyek PLTSa ini berkaitan dengan krisis transportasi dan emisi udara. Simulasi menunjukkan volume sampah 1.300 ton/hari akan mengerahkan ratusan armada truk sampah setiap hari yang akan meremukkan arus lalu lintas Tamalanrea.

    “Lebih jauh, AMDAL gagal menghitung ancaman polusi partikulat beracun seperti PM10 dan PM2,5 dari aktivitas mobilisasi massal tersebut” ujarnya.

    Prof. Anwar juga menyatakan secara ekonomi proyek ini cacat karena biaya produksi listrik sampah jauh lebih mahal daripada batu bara dan berpotensi membebani APMD Kota Makassar.

    Ia menyarankan pemerintah mengembalikan orientasi pengelolaan sampah ke tingkat regional seperti kawasan Mamminasata yang telah dikaji sejak 2007, bukan mengorbankan pemukiman warga Tamalanrea.

    Selain menginstruksikan penghentian proyek secara temporer, Komisi B DPRD Sulsel juga menuntut transparansi total dari korporasi. PT SUS didesak segera membuka seluruh dokumen AMDAL dan Feasibility Study (Studi Kelayakan) untuk dibedah secara publik.

    Ketidakhadiran pimpinan pengambil kebijakan dari PT SUS dalam RDP juga memicu kritik tajam dari parlemen. Pihak legislatif menilai PT SUS terkesan lari dari tanggung jawab dengan hanya mengirim staf yang tidak berwenang mengambil keputusan.

    Baca: Percepatan PSEL Bukan Solusi Tepat untuk Atasi Krisis Sampah

    “Teman-teman PT SUS mungkin bisa melengkapi semua hal-hal yang diinginkan oleh masyarakat Tamalanrea, dan kalau bisa nanti ini datang pimpinan yang bisa mengambil kebijakan dan bisa menjawab semua pertanyaan. Karena kalau bapak/ibu [staf] lagi yang datang, akan begini juga hasilnya,” ujar Irma tajam.

    Menyadari bahwa legalitas formal dan kewenangan penuh (regulasi eksekutif) atas proyek ini ditarik ke tingkat nasional, Komisi B DPRD Sulsel menegaskan tidak akan membiarkan warga berjalan sendiri menghadapi hal ini.

    DPRD Sulsel memilih jalan progresif dengan melebur bersama gerakan rakyat.

    DPRD Sulsel akan berkoordinasi dengan lembaga terkait dan segera menyurat resmi ke Jakarta untuk membawa data-data terkait alasan penolakan warga terhadap proyek PLTSa di Tamalanrea. DPRD memastikan akan memboyong perwakilan warga secara langsung ke pusat.

    “Kita kawal aspirasi ini sampai ke pemerintah pusat karena kewenangan full berada di sana. Kita pastikan tidak ada yang dirugikan, apalagi yang merugikan masyarakat,” tutup Irma disambut pekikan setuju dari perwakilan warga.

    RDP ditutup dengan situasi kondusif dan tertib, dihadiri pula oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Selatan dan DLH Kota Makassar yang menjadi saksi atas penolakan mutlak berbasis sains dan hak asasi warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

     

  • Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa Makassar Mengadu ke DPR, Minta Lokasi Dipindah

    Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa Makassar Mengadu ke DPR, Minta Lokasi Dipindah

    7cloud.asia – Warga Makassar yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa Makassar melakukan audiensi dengan Komisi XII DPR di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

    Dalam kesempatan itu warga menyampaikan keberatan mereka atas rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi tersebut karena dinilai terlalu dekat dengan pemukiman warga.

    Seperti diketahui Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan resmi menginstruksikan penangguhan total atas seluruh aktivitas pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di wilayah Tamalanrea, Kota Makassar.

    Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Kamis (25/06/26) di gedung sementara DPRD Sulsel yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati.

    Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto yang menerima warga mengatakan, aspirasi yang disampaikan masyarakat bukan merupakan penolakan terhadap pembangunan PLTSa, melainkan keberatan atas lokasi proyek yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman.

    Dia menegaskan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tetap diperlukan sebagai bagian dari solusi pengelolaan sampah nasional. Namun, pelaksanaannya harus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, termasuk melalui penentuan lokasi yang tepat.

    Baca: Komisi B DPRD Sulawesi Selatan Perintahkan Pembangunan PLTSa Tamalanrea Dihentikan

    Sugeng mengapresiasi sikap warga yang tidak menolak pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Tapi adalah tentang pemilihan lokasi. Dia berjanji akan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, dan memanggil semua pihak terkait termasuk pelaksana proyeknya.

    “Kita akan mencari jalan terbaik. Salah satunya yang harus kita sampaikan adalah pindah tempat,” ujar Sugeng dilansir Parlementaria.

    Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai kebutuhan pembangunan PLTSa tidak dapat dihindari mengingat persoalan sampah di Indonesia semakin kompleks. Terlebih, pemerintah telah menargetkan penghentian praktik open dumping sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah nasional.

    Bagi Sugeng, teknologi waste to energy merupakan salah satu solusi yang perlu dikembangkan untuk mengatasi meningkatnya volume sampah.

    Meski demikian, pembangunan fasilitas tersebut harus tetap memperhatikan aspek tata ruang, dampak lingkungan, dan perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek.

    Ia menambahkan, polemik seperti yang terjadi di Makassar seharusnya dapat dihindari apabila perencanaan tata ruang dijalankan secara konsisten sejak awal.

    Baca: Rencana Pembangunan PLTSa di Tamalanrea, Makassar Tuai Penolakan

    “Tadi betul sekali, semua sebetulnya berdasarkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Hal-hal seperti ini sebetulnya tidak perlu terjadi kalau tata ruangnya itu konsisten,” tegasnya.

    Sugeng memastikan Komisi XII DPR akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaksana proyek, dan seluruh pihak terkait.

    Menurutnya, solusi yang dihasilkan harus mampu melindungi kepentingan masyarakat tanpa menghambat program nasional pengelolaan sampah.

    “Tetapi tetap kita tidak boleh lantas menghentikan proyeknya. Kita akan mencari jalan terbaik,” pungkasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XII DPR Rokhmat Ardiyan menegaskan bahwa rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kelurahan Bira-Parangloe, Kota Makassar, tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat.

    Menurutnya, setiap proyek strategis pemerintah harus memberikan manfaat nyata tanpa menurunkan kualitas hidup warga di sekitar lokasi pembangunan.

    Baca: Pemerintah Targetkan Bangun 33 PLTSa di Sejumlah Daerah

    Rokhmat menilai persoalan utama dalam proyek tersebut terletak pada pemilihan lokasi yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

    “Apapun proyek ini tidak boleh merugikan masyarakat. Jangan sampai proyek ini justru menurunkan kualitas kesehatan, menurunkan harga tanah,” ujarnya.

    Dia meminta pemerintah perlu mempertimbangkan kembali lokasi pembangunan mengingat masih tersedia lahan lain yang dinilai lebih layak. Ia menegaskan, pembangunan seharusnya tidak memicu penolakan masyarakat apabila masih terdapat alternatif lokasi yang memungkinkan.

    “Proyek ini kan belum dibangun, kita ada potensi untuk geser-geser, masih banyak lokasi di daerah sana, kenapa harus cari yang susah-susah dekat dengan penduduk?,” kata Rokhmat

    Lebih lanjut, dirinya menyampaikan Komisi XII DPR akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, guna mencari solusi terbaik atas polemik tersebut.

    “Komisi XII hari ini berpihak kepada rakyat. Kami akan memperjuangkan semuanya. Semoga secepat – cepatnya ada solusi terbaik. Apapun pembangunannya tidak boleh merugikan masyarakat,” tegasnya.

    Baca: Pembangunan PLTSa Dinilai Bukan Solusi Tepat dalam Pengelolaan Sampah