Tag: pltsa

  • DKI Jakarta Akan Bangun Sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)

    DKI Jakarta Akan Bangun Sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan kesiapannya membangun empat hingga lima Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) guna mengatasi persoalan sampah di ibu kota.

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan, rencana pembangunan PLTSa ini masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

    “Kami menunggu perpres dari pemerintah pusat. Tetapi prinsipnya seperti juga dengan arahan Bapak Presiden apakah nanti PLTS-nya lima atau empat, Jakarta siap untuk itu,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/6/2025).

    Pramono Anung menambahkan, teknologi PLTSa saat ini sudah menjadi teknologi yang lebih mudah diakses. Karena itu, ia optimistis pembangunan PLTSa bisa berjalan baik di Jakarta.

    Dengan volume sampah harian mencapai 7.700 ton dan stok sampah di Bantargebang yang diperkirakan mencapai 55 juta ton, Jakarta siap untuk merealisasikan pembangunan PLTSa ini.

    Baca: Pembangunan insinerator untuk atasi masalah sampah di Jakarta 

    “Yang menguntungkan bagi Jakarta sampahnya setiap hari ada 7.700, stoknya kurang lebih ada 55 juta. Sehingga kami sangat siap untuk menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Bapak Presiden,” lanjut Pram.

    Mengenai mekanisme penjualan listrik yang dihasilkan dari PLTSa, Pramono menjelaskan bahwa listrik tersebut nantinya akan disalurkan melalui PT PLN (Persero).

    “Listriknya nanti siapa yang akan membeli? Tentunya listriknya akan disalurkan melalui PLN,” kata Pramono.

    Sedangkan terkait masalah biaya pengolahan sampah atau tipping fee, Pramono menegaskan bahwa hal itu kini tidak lagi menjadi kendala.

    Sebelumnya, Pramono menyampaikan, sebagian pendapatan dari penjualan listrik PLTSa akan dialokasikan untuk pembangunan Giant Sea Wall.

    Baca: KLH pidanakan pengelola TPST Bantargebang

    Pemprov DKI Jakarta, saat ini mendapatkan tanggung jawab untuk membangun Giant Sea Wall atau tanggul raksasa di pesisir utara sepanjang 19 kilometer (km). Angka ini meningkat dari semula yang hanya 12 kilometer.

    Meskipun begitu, Pramono memastikan komitmen Pemprov DKI untuk menyiapkan pembangunannya.

    Dengan APBD Jakarta yang saat ini sebesarRp 91 triliun, Pemprov DKI menargetkan untuk mengalokasikan minimal Rp 5 triliun setiap tahunnya untuk proyek mitigasi rob ini.

    “Ini menjadi tantangan bagi kami dan kami akan bekerja keras untuk bisa mewujudkan apa yang menjadi penugasan dari bapak Presiden,” tandasnya.

    Pembangunan PLTSa digadang-gadang sebagai solusi utama dalam menggantikan pengelolaan sampah secara open dumping di sejumlah kota di Indonesia.

    Baca: Pengelolaan sampah secara open dumping harus segera diakhiri

    Pembangunan PLTSa diharapkan dapat mengolah sampah secara efisien sekaligus menghasilkan listrik untuk meringankan beban anggaran Pemprov DKI Jakarta.

    Namun demikian, pembangunan PLTSa bukan tanpa kritik. Dalam kajian yang dirilis pada Januari 2025 lalu, Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) menyebut emisi gas rumah kaca yang dihasilkan PLTSa lebih besar dibanding metode landfill.

    Perhitungan ini didasarkan pada life cycle analysis yang mempertimbangkan jarak pengangkutan ke masing-masing fasilitas dan faktor emisi metan yang 80 kali lebih kuat dibanding karbondioksida (CO2).

    Ini berarti dengan melakukan peningkatan anggaran pengelolaan sampah sampai dengan tiga lipat lipat selama 30 tahun, pemerintah justru akan meningkatkan jejak karbon hingga 70 persen melalui proses pengolahan di PLTSa apabila dibandingkan dengan landfill.

  • Pemerintah Targetkan Bangun 33 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

    Pemerintah Targetkan Bangun 33 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

    7cloud.asia – Pemerintah menargetkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dapat dilakukan di 33 lokasi di Indonesia.

    Pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah ini sebagai bagian dari upaya mengurangi timbulan sampah nasional.

    Ikhwal pembangunan Pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa ini diungkap Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Hanif menjelaskan bahwa pemerintah dalam rangka mencapai target pengelolaan sampah, sedang melakukan penyatuan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah lewat PLTSa.

    “Di dalam Perpres 35/2018 yang menjadi rujukan dari Perpres ini, yang awalnya targetnya di 12 kota, saat ini menjadi 33 lokasi,” kata Hanif.

    Baca: DKI Jakarta akan bangun sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

    Hal itu, lanjutnya, bisa ditambah berdasarkan kajian tim indikator.

    Menteri LH merujuk kepada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang sebelumnya menargetkan 12 wilayah menjadi lokasi pembangunan PLTSa.

    Target pembangunan itu terdiri atas satu provinsi, yaitu DKI Jakarta dan 11 kota, seperti Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Semarang, Makassar dan seterusnya.

    Dari target 12 kota yang dicanangkan, saat ini baru dua PLTSa yang beroperasi secara penuh, yaitu PLTSa Putri Cempo di Surakarta dan PLTSa Benowo di Surabaya.

    Baca: Mengintip kinerja TPA Benowo Surabaya yang sukses uba sampah menjadi pembangkit listrik

    Dalam Pepres yang baru, jelasnya, secara garis besar penanganan pengelolaan sampah akan dilakukan penugasannya kepada Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) dan PT PLN.

    Sementara pemerintah daerah berkewajiban untuk menyiapkan lokasi dari tempat pengelolaan sampah untuk energi listrik dan menyiapkan bahan bakunya.

    Tidak hanya itu, dalam aturan baru tersebut rencananya dilakukan pemberian subsidi dalam bentuk pembelian tenaga listrik, berbeda dengan aturan sebelumnya yang dilakukan lewat tipping fee atau biaya yang dibayar pemerintah kepada pihak pengolah sampah.

    “Bapak Presiden mengharapkan seluruh perizinan penanganan sampah ini bisa selesai di tahun 2025,” kata Hanif Faisol Nurofiq.

  • KLH Sebut Jakarta Butuh Setidaknya Lima Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

    KLH Sebut Jakarta Butuh Setidaknya Lima Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan Jakarta membutuhkan paling tidak lima Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk menangani sampah yang dihasilkan

    Saat ini Jakarta memproduksi 8.000 ton sampah yang dihasilkan per hari yang sebagian besar belum dikelola dengan baik. Mayoritas sampah tersebut dibawa ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang sudah melebihi kapasitas.

    Ditemui usai meninjau pengelolaan sampah oleh warga RW 03 Cempaka Putih Timur di Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025) Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan Bapak Presiden.

    “Untuk menyelesaikan Bantargebang ini diperlukan cukup besar waste to energy, PLTSa-nya. Karena timbulan sampahnya saja sudah 8.000 ton per hari. Sementara PLTSa itu didesain 1.000 ton per hari,” kata Hanif dikutip Antaranews.com.

    Baca: Jakarta akan bangun sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

    Ditambahkan, pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah akan diprioritaskan di Jakarta untuk menyelesaikan isu sampah, salah satunya karena jumlah timbulan sampah harian yang luar biasa mencapai sekitar 8.000 ton per hari.

    Jumlah sampah yang banyak itu memastikan PLTSa akan dapat terus berjalan karena ketersediaan bahan yang banyak sebagai bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan listrik.

    Selain itu sampah yang digunakan juga merupakan jenis terpilah agar dapat beroperasi dengan baik dan tidak menimbulkan bau, mengingat PLTSa itu diproyeksikan berada di dekat kota.

    “Ketiga, mempunyai kapasitas penganggaran yang cukup. Kalau tiga ini dipenuhi, maka mungkin menjadi prioritas untuk kita bangun waste to energy,” kata Hanif.

    Baca: Pemerintah akan bangun 33 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

    Sebelumnya, pemerintah menargetkan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 33 lokasi sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah nasional.

    Untuk mendukung operasinya, tengah dilakukan penyatuan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah lewat PLTSa.

    Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah menargetkan sub-sektor limbah padat domestik atau sampah mencapai kondisi emisi nol atau net zero emission pada 2050.

    Penanganan sampah dan limbah memiliki korelasi erat dengan penanganan perubahan iklim, terutama untuk menekan emisi salah satu gas rumah kaca (GRK) jenis metana.

     

     

  • Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah: Solusi atau Masalah Baru dalam Pengelolaan Sampah?

    Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah: Solusi atau Masalah Baru dalam Pengelolaan Sampah?

    7cloud.asia – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah menargetkan untuk membangun 33 pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSA) di Indonesia dalam waktu dekat.

    Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 juga telah menentukan upaya pembentukan pembangkit listrik tenaga sampah pada 12 kota dan provinsi terpilih di Indonesia.

    Dari 12 kota terpilih, baru dua kota yang mendirikan pembangkit listrik tenaga sampah yaitu kota Surabaya, Jawa Timur (PLTSa Benowo) dan Solo, Jawa Tengah (PLTSa Putri Cempo).

    PLTSa Benowo yang diresmikan pada Mei 2021 lalu, memiliki kapasitas pengolahan 1.000 ton sampah setiap hari dan menghasilkan energi listrik dengan kapasitas 12 megawatt.

    Sementara PLTSa Putri Cempo yang diresmikan pada 2023 mampu mengolah 545 ton sampah per hari untuk menghasilkan menjadi 8 megawatt daya listrik.

    Dilansir di laman waste4change, kota-kota lain seperti Jakarta, Palembang dan Tangerang saat ini dalam status sudah mendapatkan pengembang pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah.

    Baca: Pemerintah akan bangun 33 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah 

    Sedangkan Kota Bandung sedang dalam proses lelang. Terakhir di Manado, Makassar, Denpasar, Semarang, Tangerang Selatan dan Bekasi progresnya masih berada di persiapan lelang, pre-feasibility study serta penyusunan OBC/FBC.

    Setiap PLTSa direncanakan untuk menghasilkan produk akhir berupa energi listrik yang akan dijual kepada PT. PLN.

    PLTSa juga menjadi bagian dari rencana pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) dengan target kontribusi sebesar 1,9 juta ton CO2-eq (13 persen dari target pengurangan GRK di sektor sampah domestik).

    Kontribusi ini berpotensi meningkat sebesar 6,3 juta ton CO2-eq melalui skenario optimalisasi TPA yang belum memiliki peta jalan dan terbuka untuk memberdayakan teknologi termal sebagai bentuk optimalisasi.

    Namun, pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah ini memicu kontroversi karena memicu dampak lingkungan. Contohnya adalah limbah dan polusi udara yang ditimbulkan pengoperasian PLTSa Putri Cempo di Solo seperti dilansir dalam laporan Waste4Change.

    Baca: DKI Jakarta akan bangun sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

    Mengolah sampah menjadi energi listrik memang sukses diterapkan di sejumlah negara, seperti Jepang, Singapura dan Swedia.

    Akan tetapi, dalam faktanya permasalahan sampah di Indonesia tidak begitu saja dapat selesai setelah PLTSa terbangun.

    Menurut kajian yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), hingga tahun 2024, banyak kendala dan penolakan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangkit listrik tenaga sampah ini.

    Masalah itu mulai dari kontribusi pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah terhadap pencegahan perubahan iklim yang meragukan, kebutuhan komitmen yang masif dan panjang.

    Selain itu pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) juga memicu kontradiksi  terhadap hirarki dan tujuan pengelolaan sampah.

    Baca: Pengelolaan sampah secara Open Dumping harus segera diakhiri

    Kekhawatiran pun muncul terkait langkah besar pemerintah melalui peraturan tersebut. Beberapa diantaranya adalah dampak kesehatan, lingkungan, dan biaya yang harus dibayar oleh masyarakat.

    Selain itu mengingat hierarki pengelolaan sampah yakni reduce reuse dan recycle, maka hal utama yang harus dilakukan adalah reduction atau mengurangi timbulan sampah dan bukan mengolah sampah.

    Pengurangan sampah harusnya landasan utama dalam pengelolaan sampah. Dengan mengurangi timbulan sampah, maka akan mengurangi beban pemrosesan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

    Sementara pengolahan sampah untuk digunakan menjadi sumber energi alternatif berada di tahap terakhir. Meski manfaatnya besar, ada banyak proses yang perlu dilakukan dalam tahap recovery.

    Oleh karena itu, usaha mengurangi sampah (reduce) lebih penting digaungkan dibandingkan dengan mengolah sampah menjadi energi dan bentuk lainnya.

    Baca: RDF Rorotan disebut sebagai solusi palsu pengelolaan sampah di Jakarta

  • Pemprov DKI Jakarta Akan Bangun 2 PLTSa di Bantargebang

    Pemprov DKI Jakarta Akan Bangun 2 PLTSa di Bantargebang

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera memulai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, proyek pembangunan PLTSa ini untuk mengurangi beban sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang.

    “Jadi untuk Bantargebang, karena kita akan segera memulai PLTSa, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Bantargebang,” ujar Pramono di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (16/12/2025).

    Pramono menjelaskan, rencana ini telah dibahas secara intensif dengan Badan Pengelola Investasi Danantara. Dua unit PLTSa direncanakan akan dibangun, sekaligus untuk mempercepat proses pengurangan sampah.

    “Sesuai dengan pembicaraan dengan Danantara pada waktu itu, dengan Pak Rosan secara langsung, akan ada dua Pembangkit Listrik Tenaga Sampah,” jelasnya.

    Baca: Pemerintah targetkan bangun 33 PLTSa di sejumlah kota

    Selain mengolah sampah baru yang masuk setiap harinya, pembangunan PLTSa ini juga untuk menangani tumpukan sampah lama yang sudah menggunung.

    Dia menambahkan, pembangunan PLTSa menjadi hal penting, mengingat TPST Bantargebang diprediksi hanya mampu menampung sampah dalam beberapa tahun ke depan.

    “Mudah-mudahan 55 juta ton yang sekarang stok ada di Bantargebang secara signifikan pelan-pelan akan turun. Itu yang akan kami lakukan,” tandas Pramono.

    Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bakal menggarap proyek waste to energy (WTE) atau sulap sampah jadi listrik. Proyek ini diharapkan bisa menjadi solusi atas persoalan sampah yang terjadi di sejumlah kota.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta targetkan bangun 3-5 PLTSa

    Managing Director, Stakeholder Management and Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, mengatakan sekitar 60 persen sampah yang beredar gagal terkelola dengan baik. Hal ini berdasarkan data yang disampaikan oleh World Bank atau Bank Dunia.

    Dalam pernyataannya pada Agustus lalu, Rohan mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai regulasi demi mendukung eksekusi WTE.

    Salah satunya penyediaan lahan secara gratis, penghapusan tipping fee, hingga penetapan biaya listrik sebesar 20 sen per kilowatt hour.

    Saat ini ada sejumlah PLTSa yang sudah terbangun di Indonesia, yakni PLTSa Benowo di Surabaya, dan PTLSa Putri Cempo di Solo. Namun, untuk PLTSa Putri Cempo tidak beroperasi, diduga karena perencanaan yang tidak matang.

    Baca: Salah itungan sejak awal, PLTSa Putri Cempo mandek beroperasi

  • Pemprov DKI Jakarta Pastikan Bangun Tiga PLTSa Kurangi Beban Sampah di TPST Bantargebang

    Pemprov DKI Jakarta Pastikan Bangun Tiga PLTSa Kurangi Beban Sampah di TPST Bantargebang

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyiapkan pembangunan tiga Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk mengatasi permasalahan sampah ibu kota.

    Salah satu lokasi yang disiapkan yakni di Bantargebang, Bekasi. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan terkait hal ini.

    “Saya tadi komunikasi langsung dengan Pak Menko Pangan dan beliau meminta untuk lahan di Bantargebang yang dipersiapkan untuk pembangkit listrik tenaga sampah, sudah kami persiapkan,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/3/2026).

    Menurutnya, saat ini beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang sudah sangat berat karena terdapat tumpukan sampah yang telah mencapai lebih dari 54 juta ton.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta akan bangun 2 PLTSa di Bantargebang

    Baca: Longsor di TPST Bantargebang, saatnya mereformasi pengelolaan sampah

    Karena itu, Pramono mengaku menyiapkan pembangunan PLTSa sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah Jakarta.

    Jakarta sendiri, kata dia, telah menyiapkan pembangunan PLTSa di tiga lokasi. Menurutnya, Pemprov DKI juga telah mengirimkan surat resmi ke pemerintah pusat terkait rencana pembangunannya.

    “Dan Jakarta untuk pembangkit listrik tenaga sampah akan ada tiga dan kami sudah mengirim surat secara resmi kepada Bapak Menko dan juga menteri terkait,” kata Pramono.

    Sebelumnya, Gubernur Pramono menyampaikan usulan Pemprov DKI untuk membangun tiga PLTSa di Bantargebang, Kota Bekasi; Rorotan, Jakarta Utara; dan Sunter, Jakarta Utara.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta akan bangun sejumlah PLTSa

    Baca: Greenpeace dorong tanggung jawab produsen kurangi produksi sampah

    Masing-masing PLTSa direncanakan memiliki kapasitas pengolahan sampah sebesar 3.000 ton per hari di Bantargebang, yang terdiri dari 2.000 ton sampah baru dan 1.000 ton sampah lama dari TPST Bantargebang.

    Sedangkan di Rorotan memiliki kapasitas 2.000 ton sampah baru per hari dan di Sunter dengan kapasitas sekitar 2.500 ton sampah baru per hari.

    Sehingga total kapastias mencapai 7500 ton sehari. Adapun volume sampah Jakarta diperkirakan mencapai 8000 ton sehari.

    Dengan pembangunan 3 PLTSA baru maka sebagian besar sampah Jakarta dapat tertangani dengan baik.

  • BRIN Beberkan Catatan untuk Daerah yang Akan Membangun PLTSa

    BRIN Beberkan Catatan untuk Daerah yang Akan Membangun PLTSa

    7cloud.asia – Sejak 2017, BRIN telah mengembangkan fasilitas pilot Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang, Bekasi Jawa Barat.

    Peneliti Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih BRIN, Wiharja dalam acara Media Lounge Discussion (MELODI) di Jakarta, Kamis (16/4/2026) menerangkan bahwa secara sederhana, PLTSa bekerja dengan memanfaatkan sampah kota sebagai bahan bakar.

    Sampah yang masuk terlebih dahulu melalui proses pemilahan dan pengeringan untuk meningkatkan nilai kalor atau energi panas.

    Selanjutnya, sampah dibakar pada tungku pembakaran untuk menghasilkan panas. Panas ini digunakan untuk menghasilkan uap yang kemudian menggerakkan turbin dan generator untuk menghasilkan listrik.

    Gas hasil pembakaran sampah juga di-filter melalui serangkaian alat penyaring pencemaran udara yang telah sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

    “Pendekatan ini mampu mengolah dan mengurangi volume sampah secara cepat dan signifikan hingga 80 persen sekaligus mengkonversinya menjadi energi,” tandas Wiharja.

    Baca: Pembangunan PLTSa bukan solusi tepat untuk atasi krisis sampah

    Menurut Wiharja, pilot project PLTSa Merah Putih yang telah dikembangkan BRIN di TPST Bantargebang masih berada pada skala demonstratif.

    Pilot project ini dibangun dengan kapasitas pengolahan sampah 100 ton per hari, yang sejak tahun 2018-2022 pengelolaannya bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Kapasitas listrik yang dihasilkan sebesar 700kilowatt (KW) yang digunakan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan internal. Hal itu karena fasilitas ini masih berstatus pilot project dan belum berada pada skala komersial.

    “Dalam skala pengembangan penuh, potensi energi dari sampah perkotaan di kota besar seperti Jakarta dapat mencapai puluhan megawatt, tergantung pada volume dan karakteristik sampah,” ungkap Wiharja.

    Wiharja mengatakan, PLTSa ini dirancang sebagai proof of concept teknologi konversi sampah menjadi energi untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap implementasi Peraturan Presiden No 18/2016 mengenai Percepatan Pembangunan PLTSa di 7 Kota.

    Selanjutnya diperbaharui melalui Peraturan Presiden No 109/2025 mengenai Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

    Baca: Pembangunan PLTSa harus dibarengi kebijakan pengurangan dan pemilahan sampah

    Wiharja memaparkan, teknologi yang dikembangkan BRIN memiliki beberapa keunggulan karena dirancang sebagai pembuktian bahwa sampah domestik di Indonesia bisa diolah dengan menggunakan teknologi dalam negeri.

    Selain itu, teknologinya juga adaptif terhadap karakteristik sampah Indonesia, yang umumnya memiliki kadar air tinggi dan belum terpilah dengan baik. Efisiensi proses yang ditingkatkan, melalui integrasi pra-perlakuan sampah.

    Bisa ditingkatkan pada skala yang lebih besar sesuai dengan timbulan sampah Kabupaten Kota di Indonesia.

    Secara teknologi, sistem pengoahan waste to energy melalui proses insinerasi merupakan sebuah pendekatan yang telah terbukti dan teruji secara luas.

    Negara-negara maju seperti Jerman, Perancis, China, Jepang, Singapura, dll, telah lama menggunakan pendekatan ini untuk mengolah sampah kota. Berdasarkan data World Bank, UNEP program WtE global teknologi insinerasi, menguasai pasar 78-79 persen.

    “Dengan teknologi proven tersebut kami adaptasi dengan menggunakan sampah Indonesia. Ke depan jika Kabupaten Kota di Indonesia ingin mengadopsi proses tersebut diperlukan beberapa catatan,“ ujarnya.

    Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah ketersediaan dan kualitas pasokan sampah, Kebutuhan investasi awal dan biaya operasinya (Capex dan Opex), serta Penerimaan sosial dan isu lingkungan.

    Oleh karena itu, keberhasilan implementasi PLTSa memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat.

    PLTSa ini diproyeksikan menjadi salah satu pilar penting dalam sistem pengelolaan sampah terpadu di Indonesia. Teknologi ini tidak hanya mampu mengurangi ketergantungan pada landfill, tetapi juga berkontribusi dalam penyediaan energi terbarukan.

  • Pelajaran dari PLTSa Benowo dan Putri Cempo: Warga Sekitar Kehilangan Hak Atas Udara Bersih

    Pelajaran dari PLTSa Benowo dan Putri Cempo: Warga Sekitar Kehilangan Hak Atas Udara Bersih

    7cloud.asia – Hingga tahun 2025, dua pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) telah dibangun, yaitu Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah dan Benowo di Surabaya, Jawa Timur.

    Terkait pembangunan PLTSa ini Presiden Prabowo bahkan lebih ambisius dengan menargetkan pembangunan instalasi serupa di 33 kota.

    Meskipun Peraturan Presiden 109/2025 sekarang mewajibkan penilaian dampak lingkungan sebelum pembangunan dimulai, hal ini belum tentu mengurangi kekhawatiran tentang dampak lingkungan proyek PLTSa tersebut.

    Pasalnya, standar perlindungan lingkungan yang ada telah dilemahkan oleh upaya sistematis Widodo sebelumnya untuk memprioritaskan pertumbuhan ekonomi daripada ekologi melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

    Sama seperti di AS, di mana instalasi PLTSa sering terletak di dekat komunitas yang kurang beruntung, seperti lingkungan berpenghasilan rendah dan komunitas minoritas, instalasi di Solo dan Surabaya juga dibangun di daerah pinggiran kota tempat tinggal penduduk yang kurang beruntung.

    Sebuah studi yang dilakukan oleh WALHI (Wahana Lingkungan Hidup), menemukan bahwa penduduk sekitar PLTSa adalah yang pertama merasakan dampak negatif ketika residu pembakaran dan emisi gas yang dihasilkan tidak memenuhi standar keselamatan sebelum dilepaskan ke lingkungan.

    Baca: Kebijakan pembangunan PLTSa harus dibarengi kebijakan pengurangan timbulan sampah

    WALHI merupakan salah satu dari enam organisasi lingkungan yang terlibat dalam gugatan peninjauan yudisial terhadap pembangunan PLTSa pada tahun 2016,

    Di Solo, masyarakat yang tinggal di dekat pembangkit listrik mengalami masalah pernapasan seperti batuk, pilek, sesak napas, dan kulit gatal.

    Mereka juga terpapar polusi suara dan bau yang terus-menerus yang mengganggu aktivitas sehari-hari dan tidur mereka karena pengoperasian pembangkit listrik selama 24 jam.

    Situasi yang sama juga dirasakan oleh penduduk desa di wilayah administratif tetangga yakni Kabupaten Karanganyar: limbah tar dan lindi dari pengolahan limbah di sana diyakini mencemari anak sungai yang terhubung ke sungai Bengawan Solo.

    Pencemaran ini berkontribusi pada kematian vegetasi di sekitar tepi sungai, menurut investigasi oleh Yayasan Gita Pertiwi, sebuah organisasi nirlaba lokal.

    Masyarakat di sekitar Benowo juga menghadapi gangguan serupa. Penelitian yang dilakukan oleh WALHI dan Global Alliance for Incinerator Alternatives antara November 2024 dan Januari 2025 menemukan konsentrasi PM 2.5 dan PM 10 delapan kali lebih tinggi daripada ambang batas aman yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia.

    Baca: Proyek PSEL di Kampar, Riau tuai penolakan dari aktivis lingkungan

    Relawan yang terlibat dalam investigasi ini juga mendokumentasikan bukti paparan partikel halus dan kasar yang mengandung mikroplastik di sekitar instalasi, terutama di permukiman terdekat, jalan utama, pasar, dan sekolah.

    Meskipun kedua pembangkit listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memerangi polusi plastik sekaligus menghasilkan energi bersih, masyarakat miskin yang tinggal di dekat pembangkit listrik tersebut jelas menanggung dampak negatif yang disebabkan oleh kegiatan pengolahan limbah.

    Jika tidak ada tanggapan lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai apa yang sebenarnya terjadi di masyarakat, sudah pasti mereka akan membayar lebih banyak untuk biaya kesehatan dan lingkungan di masa depan

    Sementara, pada saat yang sama pihak yang paling bertanggung jawab atas krisis plastik sejak tahap awal siklus hidupnya, seperti industri petrokimia dan produsen besar, tetap tidak dihukum.

    Yang Sebenarnya Dibutuhkan
    Apa yang terjadi di Solo dan Surabaya mencerminkan kebutuhan pemerintah untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip yang memprioritaskan perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia, serta mempertimbangkan solusi yang lebih berkelanjutan untuk polusi plastik.

    Di balik solusi pembakaran, pemerintah jelas mengabaikan salah satu aspek paling mendasar dalam mengatasi polusi plastik: pencegahan dan pengurangan di sumbernya.

    Baca: Percepatan PSEL bukan solusi tepat untuk atasi krisis sampah

    Untuk menghasilkan listrik secara optimal, insinerator membutuhkan sejumlah besar limbah berkalori tinggi, terutama limbah plastik, yang dicampur dengan beberapa jenis limbah lainnya (limbah makanan, kayu, kertas, dan dalam beberapa kasus batubara) yang telah diolah menggunakan berbagai proses teknis seperti bahan bakar turunan limbah atau metode lainnya.

    Membangun lebih banyak pembangkit listrik tenaga sampah di kota-kota di seluruh kepulauan yang rapuh ini berarti lebih banyak plastik harus dipasok sebagai bahan bakar.

    Ini hanya akan mendorong lebih banyak produksi plastik sekali pakai dan kemasan berlapis, alih-alih mendorong bisnis untuk mengeksplorasi solusi lain dan memenuhi kewajiban daur ulang mereka.

    Dengan membiarkan sampah plastik dibuang sebagai bahan bakar, kita menghancurkan material yang berpotensi untuk digunakan kembali atau didaur ulang dan, dengan demikian, kita juga berdampak negatif pada mata pencaharian pekerja informal yang bergantung pada sektor ini.

    Bahkan ketika dibakar, sampah plastik tidak benar-benar hilang dari pandangan kita; ia hanya berubah menjadi senyawa beracun yang tak terlihat yang melanggar hak kita untuk menghirup udara bersih.

    Artikel ini diterjemahkan dari Earth.org, baca artikel asli di sini

  • Atasi Masalah Sampah, DKI Jakarta Percepat Pembangunan PLTSa

    Atasi Masalah Sampah, DKI Jakarta Percepat Pembangunan PLTSa

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menandatangani kerja sama dengan Danantara untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, PLTSa akan dibangun di Bantargebang, Bekasi Jawa Barat dan Tanjungan serta Sunter, Jakarta Utara.

    Masing-masing PLTSa tersebut memiliki kapasitas pengolahan sampah sebesar 3.000 ton per hari (Bantargebang), yang terdiri dari 2.000 ton sampah baru dan 1.000 ton sampah lama dari TPST Bantargebang.

    Sedangkan PLTSa di Sunter diproyeksikan memiliki kapasitas sekitar 2.500 ton sampah baru per hari.

    “Hari ini Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan penandatanganan kerja sama dengan Danantara untuk dua lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah. Satu di Bantargebang dan satunya di Tanjungan, di Kamal Muara,” ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/5/2026).

    Baca: Pembangunan PLTSa bukan solusi tepat untuk atasi krisis sampah

    Pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah ini menjadi komitmen Pemprov DKI untuk menuntaskan persoalan sampah di Jakarta.

    Proyek ini akan melengkapi infrastruktur pengolahan sampah yang sudah ada yakni RDF Plant di Rorotan, Jakarta Utara yang memiliki kapasitas 2.000 ton sampah baru per hari

    Meski menuai kontroversi, RDF Plant Rorotan telah beroperasi untuk mengurangi tumpukan sampah di berbagai wilayah di Jakarta.

    “Sehingga dengan demikian, DKI Jakarta akan ada tiga pembangkit listrik tenaga sampah, ditambah dengan RDF Rorotan yang sekarang ini sebenarnya sudah beroperasi,” kata dia.

    Baca: Indonesia darurat sampah, hanya 40 persen sampah yang terkelola dengan baik

    Tak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur pengolahan sampah, Pemprov DKI juga akan mewajibkan warga Jakarta untuk memilah sampah.

    Dalam waktu dekat, Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan deklarasi pemilahan sampah di Jakarta.

    Gerakan memilah sampah bersama ini sudah mulai dilakukan di beberapa daerah seperti Rorotan dan Cilincing, Jakarta Utara beberapa waktu lalu

    “Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan. Dan dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta,” jelas Pramono.

  • Ancaman Kesehatan di Balik Pembangunan PLTSa yang Digalakkan Pemerintah

    Ancaman Kesehatan di Balik Pembangunan PLTSa yang Digalakkan Pemerintah

    7cloud.asia – Kebijakan pengurus negara mendorong Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tertuang dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 dinilai menyimpan masalah.

    Alih-alih sebagai solusi atas kondisi darurat sampah nasional, pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL), secara tidak langsung justru berpotensi mengarahkan masyarakat ke dalam darurat kesehatan.

    Studi Cole-Hunter (2020) “The health impacts of Waste-to-Energy emissions: A systematic review of the literature” menunjukkan bahwa fasilitas WtE dengan pasokan sampah yang tidak dipilah menghasilkan emisi racun berkonsentrasi tinggi.

    Polutan tersebut seperti dioksin, furan, dan logam berat, yang memicu dampak karsinogenik maupun non-karsinogenik seperti kanker, gangguan pernapasan, dan kerusakan ekologi.

    Racun ini tidak hilang setelah pembakaran, melainkan tetap mengendap dalam abu sisa (bottom ash) dan berpotensi mencemari tanah serta air tanah jika tidak dikelola secara ketat.

    Hal ini diperkuat oleh temuan Domingo (2025) “Cancer Risk Associated with Residential Proximity to Municipal Waste Incinerators: A Review of Epidemiological and Exposure Assessment Studies,”.

    Penelitian ini menemukan bahwa masyarakat yang tinggal dekat insinerator terutama dengan kontrol emisi lemah menghadapi peningkatan signifikan risiko kanker akibat paparan kronis dioksin dan furan, yang berkorelasi dengan kasus Non-Hodgkin Lymphoma, soft-tissue sarcoma, dan kanker hati.

    PSEL: Solusi Palsu yang Mengancam
    Sementara itu, kajian WALHI (2024) bersama temuan Nexus3 Foundation menegaskan bahwa karakteristik sampah Indonesia yang basah dan tercampur plastik membuat proses pembakaran tidak optimal dan justru memperbesar pembentukan dioksin dan furan beracun.

    Pengukuran di sejumlah PLTSa menunjukkan kadar dioksin melampaui ambang aman, mencemari rantai makanan seperti telur ayam, serta terkonsentrasi tinggi dalam abu sisa yang tergolong limbah B3 berbahaya bagi tanah dan air .

    Temuan ini memperkuat kekhawatiran atas dampak lingkungan dan kesehatan dari teknologi ini. Sehingga rencana pembangunan PLTSa Tamalanrea di Makassar sangat berisiko menyebabkan dampak kesehatan dan masalah-masalah lingkungan lainnya.

    Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan mengatakan, operasi PLTSa hanya akan mendorong Indonesia terus terjebak dalam solusi hilir dan melupakan mandat UU 18 Tahun 2008 yang fokus pada pengurangan sampah dari sumber.

    ”Sehingga keberadaan PLTSa terutama di Makassar hanya akan memperpanjang masalah, meningkatkan risiko lingkungan dan kesehatan. Selain itu juga akan meningkatkan eksklusi sosial akibat polusi dan konflik lahan,” tegasnya.

    “PLSTa dipromosikan sebagai solusi sampah dan energi, padahal yang dihasilkan bukan hanya listrik, tetapi juga abu beracun serta polutan persisten seperti dioksin dan furan. Polutan ini memicu kanker, mengganggu hormon, serta mencemari tanah, air, hingga rantai pangan.

    Penelitian kami menunjukkan residu pembakaran dari fasilitas insinerator di Indonesia mengandung dioksin yang sangat tinggi.

    Menempatkan PLTSa dekat permukiman dan sekolah di Makassar berarti mempertaruhkan kesehatan masyarakat demi solusi instan yang mahal dan berisiko.

    ”Jangan sampai darurat sampah diubah menjadi darurat kesehatan publik,” tegas Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation.