Tag: politik

  • Banjir sebagai Cermin Politik: Beda Penanganan Banjir di Semarang dan Surabaya

    Banjir sebagai Cermin Politik: Beda Penanganan Banjir di Semarang dan Surabaya

    7cloud.asia – Demonstrasi besar dan protes masif yang terjadi di Jakarta dan berbagai kota/kabupaten di Indonesia beberapa pekan terakhir adalah buntut dari kekecewaan publik atas buruknya kinerja elite politik, baik lembaga eksekutif maupun legislatif.

    Kemarahan rakyat bukan hanya karena satu kebijakan atau tingkah konyol politikus tertentu saja. Kejengahan ini sudah menumpuk sejak lama, akumulasi dari frustasi rakyat terhadap kebijakan politik yang semakin jauh dari kepentingan publik.

    Pola ini juga bisa ditemukan dalam persoalan banjir, bencana yang paling sering terjadi di Indonesia.

    Riset penulis menunjukkan, genangan air yang merendam rumah warga setiap musim hujan bukan semata karena intensitas curah hujan ekstrem, melainkan akibat kolusi dan kebijakan politik yang lebih berpihak pada pengembang dan pengusaha. Untuk itu, rakyat pantas marah dan demo di jalan.

    Banjir sebagai cermin politik
    Banjir adalah implikasi dari tata kelola dan akuntabilitas politik yang buruk.

    Studi penulis yang diterbitkan oleh International Journal of Disaster Risk Reduction (IJDRR) membandingkan dua kota besar di pesisir utara Jawa, yaitu Surabaya di Jawa Timur dan Semarang di Jawa Tengah.

    Kedua kota ini memiliki kondisi geografis dan curah hujan rata-rata yang hampir sama yaitu 181 mm per bulan. Meski demikian, ternyata mitigasi kedua kota ini berbeda jauh.

    Sejak 2010, Surabaya berhasil menekan jumlah kasus banjir tak lebih dari lima kali per tahun. Sementara Semarang banjir terus, hingga tercatat 16 kasus banjir pada 2020 dengan lebih dari 16 ribu warga terdampak.

    Baca: Banjir Besar di musim kemarau jadi bukti krisis iklim sudah di depan mata

    Padahal, antara tahun 2010 sampai 2020, Semarang menggelontorkan lebih dari 100 juta dolar (sekitar Rp1,6 triliun) untuk proyek pengendalian banjir. Sementara Surabaya, hanya menganggarkan 12 juta dolar (sekitar Rp180 miliar) untuk pengendalian banjir dalam periode yang sama.

    Daerah rawan banjir di Surabaya juga lebih banyak ketimbang Semarang. Namun Surabaya bisa melakukan mitigasi lebih baik.

    Pembeda langkah penanganan banjir antara Surabaya dan Semarang ternyata bukan jumlah anggaran, teknologi, atau infrastruktur, atau jumlah anggaran, melainkan tata kelola politik dan kebijakan.

    Surabaya: Demokrasi bekerja, banjir mereda
    Penulis menemukan bahwa keberhasilan Surabaya menangani banjir bersumber pada keberanian pemerintah kota menegakkan aturan.

    Pemerintah kota membentuk Satuan Tugas Penanganan Banjir yang berani menindak pengembang besar yang melanggar ketentuan drainase, termasuk anak usaha dari salah satu grup properti raksasa Indonesia.

    Bahkan, ketika sebuah kompleks mewah menolak akses pemeriksaan, komandan tim mengancam menutup saluran keluar hingga pengelola menyerah.

    Keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam pengawasan mempersempit peluang kolusi antara elite bisnis dan politik di Surabaya.

    Kasus Waduk Sepat menjadi salah satu bukti peran keaktifan masyarakat sipil. Ketika kawasan resapan air hendak dialihkan untuk perumahan mewah, warga mengorganisasi protes, menggugat ke pengadilan, hingga menggandeng Komnas HAM.

    Baca: Bencana alam makin intens akibat perubahan iklim

    Pengadilan pun memutuskan Waduk Sepat tidak boleh dialihfungsikan menjadi perumahan atau kepentingan komersial lainnya.

    Aliansi warga dan organisasi masyarakat sipil memaksa pemerintah kota bertindak tegas. Lingkaran positif pun kemudian terbentuk. Pemerintah menjadi lebih transparan, warga percaya diri mengawasi, dan media kritis memperkuat tekanan dan kontrol publik.

    Semua faktor ini membuat Surabaya mampu mengendalikan banjir lebih efektif dibanding kota lain. Demokrasi lokal terbukti bekerja.

    Semarang: Demokrasi rapuh, banjir tak terbendung
    Kondisi berbeda terjadi di Semarang. Pemerintah kota terlihat enggan menegakkan aturan terhadap pengembang besar dan industri.

    Perumahan-perumahan dibangun tanpa kolam retensi yang layak, bahkan aliran airnya langsung dialirkan ke sungai hingga meluap ke kampung-kampung.

    Hutan karet seluas seribu hektare yang penting sebagai kawasan resapan dikonversi menjadi perumahan elite. Meskipun ada warga yang protes, pembangunan tetap berjalan.

    Dugaan kolusi menguat ketika muncul rumor adanya sokongan dana kampanye dari pengembang untuk politisi yang berkompetisi meraih jabatan publik.

    Media lokal di Semarang juga jarang bersuara kritis karena mereka bergantung pada iklan pemerintah. Sementara organisasi warga lemah.

    Kondisi ini kemudian menghasilkan banjir yang makin parah, meskipun dana yang digelontorkan untuk penanganan banjir sangat besar.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta anggarkan Rp4 triliun untuk penanganan banjir

    Antara banjir dan demonstrasi
    Warga yang sengsara karena rumahnya kebanjiran dan warga yang marah turun ke jalan menghadapi musuh yang sama, yaitu elite politik yang mengabaikan kepentingan rakyat.

    Rakyat pantas mengawasi perilaku elite yang digaji dari pajak rakyat. Demokrasi tidak berhenti saat pemilihan umum usai. Dia adalah proses berkelanjutan.

    Kasus di Surabaya memperlihatkan kepada kita bahwa masyarakat sipil, media independen, dan solidnya pengorganisasian warga adalah “infrastruktur” yang sama pentingnya dengan pompa, kanal, atau tanggul.

    Antropolog dari Universitas Sheffield, AbdouMaliq Simone menyebutnya dengan konsep “People as Infrastructure”.

    Sebaliknya kita melihat di Semarang, tanpa pengawasan publik, keputusan politik akan semakin jauh dari kepentingan rakyat. Rakyat pula yang kembali menanggung akibatnya, termasuk berupa banjir dan lingkungan yang makin rusak.

    Sudah saatnya rakyat mengambil alih peran ketika lembaga legislatif yang semestinya bertugas menjalankan fungsi pengawasan, tidak melakukan tugasnya dengan baik.

    Rakyat pantas marah dan turun ke jalan. Demo harus dilihat sebagai partisipasi rakyat yang tidak boleh dibalas dengan represi.

    Pemerintah harus melindungi independensi media, membuka ruang kebebasan sipil, dan memastikan masyarakat bisa mengawasi jalannya pemerintahan tanpa rasa takut akan kriminalisasi.

    Hanya dengan cara itu, demokrasi dapat kembali berfungsi sebagai benteng pertama menghadapi krisis iklim dan bencana

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Yogi Setya Permana (Peneliti, Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN)

  • Budaya Politik Tak Tahu Malu: Mengapa Politikus Bermasalah Enggan Mundur dari Jabatannya?

    Budaya Politik Tak Tahu Malu: Mengapa Politikus Bermasalah Enggan Mundur dari Jabatannya?

     

    7cloud.asia – Tahun lalu, gelombang protes besar berlangsung di Pati, Jawa Tengah, menuntut Bupati Sudewo mundur lantaran menaikkan pajak bumi dan bangunan hingga 250%.

    Demonstrasi berlangsung berhari-hari. Desakan mundur begitu besar, hingga sejumlah warga terluka. Namun sang bupati tetap berkukuh di kursinya.

    Pada aksi besar akhir Agustus lalu, kritik tajam terhadap tindakan aparat dan tuntutan reformasi muncul di tengah tekanan publik yang meluas, hingga menyebabkan warga terbunuh.

    Namun, pemerintah dan elite politik tetap bertahan. Anggota DPR yang banyak dikecam seperti Ahmad Sahroni bahkan tetap jadi pimpinan Komisi Hukum di DPR RI, dan Adies Kadir yang sempat dinonaktifkan malah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.

    Sebagai warga biasa, kita sering bertanya-tanya mengapa mereka yang sudah jelas bermasalah begitu sulit mundur dari jabatan, meski tekanan publik besar? Pengunduran diri seakan jarang dilihat sebagai tradisi etis.

    Ini bukan hanya tentang tahu malu atau tidak atau kesadaran moral, melainkan ada sistem politik yang sangat bergantung pada jaringan dan kompromi antarelite.

    Setidaknya ada tiga alasan mengapa politikus bermasalah enggan mundur dan cenderung bersikeras mempertahankan kekuasaannya.

    1. Ketergantungan pada kekuasaan

    Bagi banyak politikus, kekuasaan bukan sekadar alat untuk bekerja, melainkan sumber identitas, status sosial, otoritas, serta pengakuan.


    Aktor politik memanfaatkan kekuasaan yang didapat melalui Pemilu, dengan tujuan memenuhi kebutuhan dirinya atas pengakuan sosial dan membentuk identitas personal.

    Tujuan tersebut muncul juga karena jabatan yang mereka dapatkan itu bisa memberi mereka akses pada sumber daya dan pengaruh, sehingga wajar jika mereka mempertahankan posisi tersebut mati-matian.

    Artinya, politikus lebih dulu memandang jabatan mereka sebagai sebuah pekerjaan (politics as a vocation) berpenghasilan menjanjikan, alih-alih mewujudkan janji politik untuk kebaikan bersama (public good) atau kepentingan umum.

    Tak heran, banyak anggota politikus yang menganggap jabatannya sebagai aset pribadi yang harus diamankan dan dipertahankan alih-alih sebagai amanah atau mandat rakyat.

    Akibatnya, mereka menganggap menjaga kursi lebih penting ketimbang menjaga etika. Pada akhirnya, mereka berada dalam model kekuasaan yang cenderung bersifat mempertahankan diri.

    2. Perlindungan dari proses hukum

    Banyak politikus bermasalah, termasuk juga tersandung kasus hukum, enggan mundur karena posisi tersebut dapat memberi mereka perlindungan hukum.

    Mereka bisa menghindari sanksi dan memiliki akses antar-elite yang bisa memperlambat atau bahkan memanipulasi proses hukum.

    Ini adalah cara elite melakukan politisasi hukum (legalisme otokratis) guna mengendalikan proses hukum agar selalu berpihak pada mereka.

     

    Selama masih berkuasa, mereka memiliki kendali yang tidak lepas dari jabatannya. Begitu mundur, perlindungan itu hilang dan mereka berisiko menghadapi masalah hukum yang serius.

    Inilah mengapa mereka mempertahankan jabatan mati-matian. Bukan demi rakyat, melainkan keselamatan diri sendiri.

    Situasi ini sekaligus menunjukkan rapuhnya penegakan hukum dan lemahnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum di Indonesia.

    3. Keterbatasan kemampuan di luar jabatan politik

    Dunia politik Indonesia kerap mempraktikkan pengambilan keputusan dalam ruang tertutup. Segala kesepakatan hingga pergantian kepemimpinan dibuat di lingkaran sempit—dan di dalam proses internal partai yang tidak transparan.

    Keputusan pun kerap diambil tanpa musyawarah mufakat dan transparansi publik.

    Proses seperti ini menjadikan para politikus sebagai kelas sosial tersendiri yang terpisah dari masyarakat umum. Mereka merasa nyaman dengan aturan main sesama elite politik.

    Politikus bermasalah yang berani mundur dari jabatan biasanya memiliki kompetensi dan kapasitas kepemimpinan yang mumpuni. Akhirnya, mereka dapat memperoleh kesempatan di luar jabatan publik, misalnya di lembaga internasional atau fokus menjalankan bisnis pribadinya.

    Namun, banyak juga elite yang hanya bermodal jabatan semata tanpa bekal keahlian profesional lain di luar kartel politik mereka. Ini membuat mereka kesulitan memahami dan menjalani kehidupan sebagai masyarakat biasa. Terlebih lagi jika alternatif sumber kehidupan di luar jabatan begitu terbatas.

    Elite yang kecanduan pada struktur kekuasaan akan gagap dalam mengonversi modal politik ke modal ekonomi atau sosial di luar domain kekuasaan. Studi di Inggris tahun 2019 mengungkapkan bahwa pejabat cenderung menghadapi dilema ketika mereka menyadari tidak banyak opsi yang bisa mereka lakukan apabila lengser.

     

    Sebagian dari mereka juga memandang bahwa menjadi pejabat merupakan pencapaian tertinggi dalam karier mereka. Mereka menyadari bahwa bisa saja ini adalah prestasi tertinggi yang tidak akan terulang.

    Rasa jumud ini juga yang membuat mereka cenderung mempertahankan jabatan tersebut apapun risikonya.

    Konsekuensinya, pengunduran diri (political exit) dianggap sebagai pembuka keadaan ketidakpastian eksistensial akibat hilangnya pengaruh, visibilitas, dan posisi tawar secara drastis.

    Tetap harus mundur

    Tiga alasan tersebut di atas jangan sampai kita wajarkan. Kita perlu terus menuntut pejabat bermasalah untuk mundur karena itu bentuk tanggung jawab moral mereka.

    Bertahan di jabatan saat gagal atau tersandung kasus sama saja dengan penyelewengan etika karena memprioritaskan kepentingan pribadi di atas kepentingan publik.

    Pengunduran diri bukanlah sekadar upaya pengakuan kesalahan, tetapi juga cara menjaga integritas lembaga negara dan memulihkan kepercayaan publik. Ini justru adalah sikap terhormat.

    Jika pejabat bermasalah diberi ruang untuk mempertahankan jabatannya meski gagal memenuhi ekspektasi publik, artinya yang rusak bukan hanya individunya tetapi juga budaya politiknya.


    Febby R. Widjayanto, Faculty Member and Assistant Professor, Universitas Airlangga

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Demokrasi di Ujung Tanduk, Akademisi Bongkar Dugaan Penyimpangan Kekuasaan Prabowo

    Demokrasi di Ujung Tanduk, Akademisi Bongkar Dugaan Penyimpangan Kekuasaan Prabowo

    7cloud.asia – Desakan untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto kian menguat di ruang publik. Pengamat politik, Saiful Mujani dalam diskusi bertajuk “Politik dan Kebebasan Akademik” di Jakarta, Kamis (24/04/2026) membeberkan sejumlah alasan serius.

    Menurutnya adanya pelanggaran sumpah jabatan hingga ancaman terhadap demokrasi bisa menjadi dasar konstitusional untuk mengganti kepala negara.

    Dalam Saiful menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kritik politik, melainkan menyangkut pelanggaran prinsip dasar konstitusi.

    “Sumpah presiden itu menjadi landasan konstitusional untuk menilai apakah ada pelanggaran atau tidak,” kata Saiful.

    Dia merujuk pada sumpah jabatan presiden yang mewajibkan kepala negara menjalankan Undang-Undang Dasar secara lurus dan adil. Namun, menurutnya, sejumlah kebijakan dan langkah politik Prabowo justru menunjukkan arah sebaliknya.

    Baca: Melabeli Demonstrasi dengan Makar Bukti Pemerintah Tak Sensitif Keluhan Rakyat

    Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta ini juga menyoroti praktik penunjukan kerabat ke posisi strategis, termasuk pengangkatan Thomas Djiwandono sebagai Wakil Gubernur Bank Indonesia.

    Langkah tersebut, lanjut Saiful, bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang telah ditegaskan dalam ketetapan MPR.

    Tak hanya itu, ia juga menuding adanya upaya sistematis melemahkan konstitusi hasil reformasi. Salah satunya melalui wacana kembali ke UUD 1945 versi awal.

    “Kalau kembali ke UUD 1945 yang lama, artinya demokrasi akan hilang dalam kehidupan kita sebagai negara dan bangsa,” tegasnya.

    Kondisi ini diperparah oleh minimnya oposisi politik karena hampir seluruh partai berada di belakang pemerintah. Situasi tersebut dinilai berbahaya karena membuka jalan bagi konsolidasi kekuasaan tanpa kontrol.

    Baca: Pengibaran Bendera “One Piece” Harusnya Jadi Bahan Introspeksi Pemerintah

    Kritik juga diarahkan pada kebijakan yang membuka ruang bagi militer aktif masuk ke jabatan sipil. Ia menilai revisi Undang-Undang TNI yang memungkinkan hal itu sebagai langkah mundur bagi demokrasi.

    “Ini bukan soal perang, ini soal bisnis dan wilayah sipil. Tapi justru diambil alih militer, dan presiden tidak peduli,” katanya.

    Lebih jauh dia mengingatkan bahwa ekspansi peran TNI ke ranah sipil—termasuk rencana pembentukan ratusan batalyon pembangunan—berpotensi menghidupkan kembali dominasi militer seperti era Orde Baru.

    Dalam paparannya, Saiful menegaskan bahwa mekanisme penurunan presiden secara konstitusional tersedia, baik melalui pemilu maupun pemakzulan di parlemen. Ia juga menyinggung pentingnya partisipasi politik nonkonvensional seperti aksi massa sebagai bagian dari tekanan publik.

    Baca: Kritik Mau Ditertibkan, Tanda Bahaya Demokrasi di Era Prabowo

    Sebelumnya, Saiful dilaporkan sejumlah pihak karena telah mengajak masyarakat untuk melakukan makar. laporan ini buntut dari orasi politiknya di Beranda Utan Kayu pada akhir Maret lalu, dimana dia secara terbuka menyerukan penurunan Presiden Prabowo.

    “Kalau menasihati Prabowo enggak bisa. Bisanya hanya dijatuhkan. Itu untuk menyelamatkan bangsa ini,” ujarnya kala itu.

    Meski demikian, Sjaiful menegaskan seluruh pandangannya disampaikan dalam kerangka akademik dan kebebasan berpendapat.

  • Akademisi Dikejar, Kritik Dihukum: Indonesia Menuju Otoritarianisme

    Akademisi Dikejar, Kritik Dihukum: Indonesia Menuju Otoritarianisme

    7cloud.asia – Ruang kebebasan akademik di Indonesia kembali dipertanyakan. Akademisi Universitas Indonesia (UI), Rocky Gerung, menegaskan negara seharusnya menghormati kebebasan berbicara para akademisi, bukan membungkamnya dengan tuduhan politis.

    Dalam diskusi bertajuk “Politik dan Kebebasan Akademik” di Jakarta beberapa waktu lalu, Rocky menyebut kebebasan berbicara adalah identitas yang melekat pada seorang akademisi dan tidak bisa dinegosiasikan oleh kekuasaan.

    “Tugas negara adalah menghormati kebebasan saya. Udah, itu aja. Sama saya menghormati kebebasan negara untuk berbuat curang. Dua-duanya telos kalau kata (filsuf Yunani) Aristoteles. Telos negara adalah berbuat curang. Telos akademisi adalah berbuat jujur,” jelasnya.  

    Baca: Akademisi Bongkar Penyimpangan yang Dilakukan oleh Prabowo

    Pernyataan itu muncul di tengah polemik yang menimpa Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, yang dituduh melakukan makar akibat kritiknya terhadap kekuasaan.

    Dosen Filsafat UI ini menilai, jika negara benar-benar menjamin kebebasan akademik, kasus semacam itu tidak akan terjadi. Ia juga mendesak kampus menjadi ruang diskursus yang terbuka tanpa rasa takut. “Akademisi tidak boleh gentar hanya karena kritiknya dipelintir menjadi ancaman terhadap negara,” tegasnya.

    Hal senada juga disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum UI, Todung Mulya Lubis. Ia menegaskan bahwa kritik adalah fondasi utama demokrasi dan tidak bisa dipidanakan.

    “Tidak ada demokrasi tanpa kritik. Jika kritik dibungkam atau dicurigai sebagai makar, itu tanda demokrasi sedang sakit,” kata Todung.

    Baca: Gugatan HAM Ditolak, Demokrasi Dipertanyakan

    Sebagai kuasa hukum Saiful Mujani, Todung menilai tuduhan makar terhadap kliennya tidak berdasar. “Apa yg dikatakan Saiful Mujani tidak ada salahnya. Betapa keras dan pahitnya dia kritik, itu tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran konstitusional. Itu bagian dari konstitusionalisme yang harus kita hidupkan,” katanya lagi.

    Mantan Duta Besar Indonesia di Norwegia ini bahkan menyebut masyarakat selama ini terlalu permisif terhadap kekuasaan, sehingga diperlukan sikap yang lebih tegas untuk mengoreksi arah pemerintahan.

    Sementara itu, pakar hukum tata negara UI, Bivitri Susanti, melontarkan peringatan lebih keras. Ia menilai Indonesia menunjukkan gejala kuat menuju otoritarianisme.

    “Ini bukan demokrasi lagi. Palagi melihat (kasus) Saiful Mujani, Ferry Amsari, Ubaedillah Badrun. Fenomena yang kita alami sekarang ini betul-betul sesuatu yang menjadi resep bagi banyak sekali pemimpin otoriter,” jelas perempuan yang akrab disapa Bibip ini.

    Baca: Amnesty International Sebut Dunia Memasuki Era Anti HAM

    Menurut Bibip ada tiga pola yang lazim digunakan rezim otoritarian untuk membungkam kritik. Pertama, kriminalisasi melalui instrumen hukum. Ia menyoroti kasus sejumlah akademisi dan ratusan anak muda yang disebut diburu sejak Agustus 2025 sebagai bagian dari pola tersebut.

    Kedua, serangan fisik terhadap aktivis, termasuk insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM Andrie Yunus.

    Ketiga, serangan digital berupa perundungan dan intimidasi di ruang siber yang kian masif. “Kita nggak ngapa2in juga bisa kena klo mereka, penguasa otoriter itu mau,” kata dosen Sekolahn Tinggi Hukum (STH), Jentera Indonesia ini.

    “Itu yang membuat kita takut. Hukum sedang digunakan sebagai senjata oleh penguasa yang otoriter. Senjatanya itu sangat ampuh. Para korban menjadi terdistraksi pekerjaannya, konsentrasinya, dan lain-lain,” lanjutnya lagi.

    Baca: Kritik Mau Ditertibkan, Tanda Bahaya Demokrasi Era Prabowo

    Gelombang kritik dari kalangan akademisi ini menegaskan satu hal: ketika kritik mulai dipersepsikan sebagai ancaman, demokrasi berada di titik rawan.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Saiful sempat dituduh melakukan makar setelah orasi politiknya di Beranda Utan Kayu pada akhir Maret lalu, di mana ia secara terbuka menyerukan penurunan Presiden Prabowo.

    “Kalau menasihati Prabowo enggak bisa. Bisanya hanya dijatuhkan. Itu untuk menyelamatkan bangsa ini,” ujar Saiful kala itu.

    Meski demikian, Sjaiful menegaskan seluruh pandangannya disampaikan dalam kerangka akademik dan kebebasan berpendapat.