Tag: polri

  • Pengelolaan Kurang Transparan, ICW Minta KPK Awasi Penanganan MBG oleh Polri

    7cloud.asia – Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (24/2/2026) mengirimkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar dilakukan monitoring, pemantauan, serta kajian terhadap skema pengelolaan SPPG oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

    Permintaan ini mengacu pada mandat hukum KPK untuk melakukan fungsi-fungsi pencegahan korupsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 dan 49 Peraturan KPK nomor. 7/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Atensi serta penelisikan khusus terhadap SPPG Polri penting untuk dilakukan. Berdasarkan penelusuran ICW, pengelolaan SPPG oleh Polri tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara.

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima ruangkota, ICW menyebut, Yayasan Kemala Bhayangkari menjadi mitra proyek makan bergizi gratis (MBG) yang terafiliasi dengan kepolisian.

    Selain berada di tingkat pusat, yayasan ini memiliki cabang yang melekat dengan hampir seluruh Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) di Indonesia.

    Baca: Kritik terhadap program MBG jadi sikap resmi BEM UGM

    Dilansir dari situs resmi Yayasan Kemala Bhayangkari, setidaknya per 5 Mei 2025, terdapat 419 Yayasan Kemala Bhayangkari di seluruh Indonesia.

    Adapun komposisi jumlah kepengurusan: 378 tingkat cabang, 34 tingkat kepengurusan daerah, 5 tingkat kepengurusan cabang berdiri sendiri, 1 tingkat kepengurusan gabungan, dan 1 tingkat kepengurusan pusat.

    Setiap kepengurusan wilayah memiliki komposisi pengurus dan anggota yang berbeda. Namun, pucuk pimpinan yayasan selalu konsisten diisi oleh istri Kapolda atau Kapolres di wilayah bersangkutan.

    Di saat bersaman, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan privilese kepada Polri jika hendak membangun dapur MBG.

    Untuk Polri, tidak diberlakukan batasan maksimal 10 (sepuluh) SPPG per yayasan sebagaimana tertulis dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional No. 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

     

    Baca: Media banyak melakukan swasensor terkait pemberitaan MBG

    Di petunjuk teknis yang sama, BGN memberikan insentif harian secara cuma-cuma bagi setiap SPPG Rp6.000.000/hari selama 6 (enam) hari yang berlaku untuk periode 2 (dua) tahun sejak SPPG mulai beroperasi (total 313 hari operasional di tahun 2026).

    Berdasarkan perhitungan ICW, dapat diasumsikan bahwa dalam kurun waktu satu tahun saja, terdapat sedikitnya Rp2.214.162.000.000, (Rp2,214 triliun) yang akan diterima oleh Yayasan Kemala Bhayangkari jika 1.179 SPPG Polri yang sudah beroperasi di seluruh Indonesia memang dikelola oleh yayasan tersebut.

    “Ini di luar dari komponen biaya lain yang akan didapatkan seperti biaya bahan baku dan operasional dan juga dana awal sebesar Rp500 juta,“ ujar Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia.

    Praktik pengelolaan SPPG oleh Polri berpotensi kuat memantik konflik kepentingan akibat sisi relasi kekeluargaan antara pihak kepolisian dan yayasan, serta konflik kepentingan finansial karena berbagai insentif dan biaya yang didapatkan dari BGN ketika mengelola dapur MBG.

    Tedapat tiga regulasi terkait konflik kepentingan yang berpotensi dilanggar secara bersamaan jika pengelolaan SPPG Polri semacam di atas dilanjutkan tanpa koreksi.

    Baca: Masyarakat sipil dorong dihentikannya MBG

    Selain meminta KPK untuk melakukan monitoring, ICW juga melayangkan surat permohonan informasi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait tidak dapat diaksesnya sejumlah profil Yayasan Kemala Bhayangkari yang ada di cabang maupun daerah.

    Ketika mengakses situs https://ahu.go.id/pencarian/profil-yayasan, ICW mendapati sejumlah profil yang tersedia dibubuhkan keteranan “untuk sementara, data yayasan ini tidak dapat ditampilkan.”

    Dari total 419 kepengurusan Yayasan Kemala Bhayangkari di seluruh Indonesia, Ditjen AHU hanya menyediakan 50 profil yayasan, dimana terdapat 24 profil yang tidak dapat diakses tanpa alasan jelas.

    Permohonan informasi yang ICW layangkan meminta dokumen/ keterangan resmi terkait keputusan tersebut.

    Sebab, ICW menengarai bahwa penutupan akses tersebut merupakan upaya yang disengaja agar publik sulit menagih transparansi serta akuntablitas terhadap penyelenggaraan proyek MBG, khususnya yang dikelola oleh Polri.

  • Nilai TNI Telah Menyabotase Penanganan Serangan terhadap Andrie Yunus, SETARA Institute Medesak Dibentuk Tim Pencari Fakta

    Nilai TNI Telah Menyabotase Penanganan Serangan terhadap Andrie Yunus, SETARA Institute Medesak Dibentuk Tim Pencari Fakta

    7cloud.asia – Puspom TNI menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap empat orang dari Denma BAIS TNI yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus

    Dalam konferensi pers (18/3/2026), Danpuspom TNI, empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka bakal dikenai pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

    Sementara Polda Metro Jaya dalam konferensi persnya pada hari yang sama mengungkap inisial dua orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana. Penyidik telah mengantongi dua identitas terduga pelaku berinisial BAC dan MAK.

    Namun, melihat rapinya pembagian peran mulai dari pengintaian hingga eksekusi, polisi menduga kuat keterlibatan lebih dari empat orang dalam jaringan kejahatan ini.

    Menanggapi perbedaan pernyataan TNI dan Polri ini, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan perkembangan tersebut nyata-nyata membingungkan publik.

    Dalam pernyataan tertulisnya kepada media, Kamis (19/3/2026) Hendardi mengatakan, ada beberapa hal yang bisa disorot sebagai konteks dari perkembangan kasus yang menimpa Andrie Yunus.

    Baca: Polri diberi waktu 30 hari untuk usut penyerangan terhadap Andrie Yunus

    Pertama, Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan, Selasa (17/3/2026) memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.

    Presiden memerintahkan Kapolri agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya.

    Kedua, dalam konferensi pers Polda Metro Jaya pada Senin (16/3/2026), tampak bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian sebenarnya sudah cukup progresif dengan beberapa temuan awal yang cukup “meyakinkan”.

    “Minimal jika dibandingkan dengan kasus-kasus teror kepada media, masyarakat sipil dan mahasiswa yang terjadi sebelumnya, seperti diamankan dan diselidikinya seluruh CCTV terkait, kesimpulan awal jumlah dan identitas pelaku, dan lain sebagainya,“ ujar Hendardi.

    Namun pada perkembangannya TNI hadir dengan pelintiran alur (plot twist). Tampak jelas bahwa TNI justru menyabotase dan menginterupsi proses penegakan hukum oleh Polri melalui narasi-narasi yang disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang secara substantif menunjukkan perbedaan yang berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus.

    Menurut Danpuspom TNI, terdapat empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sedangkan, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK.

    Baca: Serangan terhadap Andrie Yunus adalah serangan kepada demokrasi

    Selain itu, menurut temuan awal Polda Metro Jaya, terdapat dugaan kemungkinan pelakunya lebih dari 4 (empat) orang. Bagi korban dan publik, khususnya masyarakat sipil, perkembangan penegakan hukum ini mengkhawatirkan.

    Dalam konteks tersebut, SETARA Institute mendesak untuk segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Presiden untuk mengungkap dan menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh mengenai aktor lapangan dan aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

    Polri yang bekerja untuk mengungkap kasus ini secepatnya, Komisi III yang membentuk Panitia Kerja pengungkapan kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

    Sementara, Komnas HAM yang membentuk Tim Khusus untuk mengawal kinerja kepolisian, dan masyarakat sipil yang memiliki tim independent tersendiri perlu diorkestrasi dalam satu tim gabungan untuk memastikan pengungkapan kasus ini benar-benar objektif dan faktual.

    “Ini untuk menegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku dan mewujudkan keadilan bagi korban langsung, dalam hal ini Andrie Yunus, dan korban tidak langsung yaitu aktivis masyarakat yang menyampaikan suara-suara kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara,“ imbuh Hendardi.

    Baca: Pejabat HAM PBB soroti serangan terhadap Andrie Yunus

    Selain itu, kuat sekali kesan bahwa TNI berupaya untuk menggiring penegakan hukum kasus ini ke arah peradilan militer. Jika hal tersebut dilakukan, jelas hal itu merupakan kesalahan dan pengingkaran hukum yang sangat mendasar.

    Kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum, sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 bahwa Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

    Terakhir, jika benar ada keterlibatan prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, hal itu merupakan pelanggaran sangat serius terhadap fungsi intelijen TNI.

    BAIS seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI, bukan sebagai alat untuk mengintai dan membuntuti aktivitas warga negara yang kritis, terutama kepada TNI.

    Karena itu SETARA Institute mendesak untuk dilakukan pengungkapan aktor intelektual dan evaluasi menyeluruh kepada BAIS TNI.

    “Menteri Pertahanan sebagai perumus kebijakan pertahanan, Panglima TNI dan Kepala BAIS harus diperiksa oleh TGPF dan dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan prajurit di bawah komandonya yang sejauh ini sudah ditegaskan oleh Puspom TNI,“ pungkas Hendardi.

  • Hari Bhayangkara ke-80, Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Kepolisian Sebut Polri Makin Menjauh dari Mandat Reformasi

    Hari Bhayangkara ke-80, Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Kepolisian Sebut Polri Makin Menjauh dari Mandat Reformasi

    7cloud.asia – 1 Juli 2026 yang diperingati sebagai Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus sekaligus menandai berlangsungnya 28 tahun mandat reformasi Polri sebagai salah satu tuntutan gerakan reformasi 1998.

    Hari Bhayangkara seharusnya menjadi momentum penanda perwujudan komitmen reformasi Kepolisian yang melahirkan institusi Kepolisian sipil yang semakin profesional, demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

    Namun, Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Kepolisian menilai Polri telah gagal menjalankan agenda reformasi struktural dalam institusinya

    “Kepolisian justru menjauh dari mandat reformasi dan kerap mengabaikan prinsip demokrasi, negara hukum, dan HAM. Kepolisian masih terus melestarikan kultur militeristik, impunitas, diskriminasi penegakan hukum, praktik abuse of power, rangkap jabatan, hingga tanpa malu-malu terlibat dalam politik dan bisnis,“ demikian Koalisi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (1/7/2026).

    Tidak hanya itu, Kepolisian bahkan menjadi backing kejahatan serius seperti penanganan perkara narkotika, KKN, perdagangan orang, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan berlebihan, kekerasan, penyiksaan (torture).

    Polisi juga terlibat dalam represi terhadap kemerdekaan berpendapat dan berekspresi masyarakat, represi terhadap kemerdekaan pers, hingga masalah mendasar terkait transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

    Beberapa kasus seperti tragedi Kanjuruhan, kasus Ferdy Sambo, kasus pembunuhan driver Ojol Affan Kurniawan, tragedi Agustus 2025, kasus Vina Cirebon, kasus extra judicial killing Gamma di Semarang dan Afif Maulana di Padang.

    Serta kasus pelecehan seksual perempuan korban pemerkosaan di Sumba Barat Daya NTT (2025) menjadi bukti nyata gagalnya reformasi di tubuh institusi yang dilahirkan dari gerakan reformasi Kepolisian.

    Koalisi menilai pemerintahan Prabowo-Gibran dan DPR memiliki andil besar dalam gagalnya reformasi kepolisian. Tuntutan masyarakat pasca tragedi Agustus 2025 untuk melakukan perubahan di tubuh Polri melalui pembatasan kewenangan dan adanya penguatan sistem pengawasan kepolisian justru diselewengkan.

    “Presiden dan DPR justru ugal-ugalan mengesahkan revisi UU KUHAP dan UU Kepolisian yang bermasalah,“ imbuh koalisi.

    KUHAP baru memberikan kewenangan yang begitu besar kepada kepolisian tanpa kontrol yang memadai. Posisi ini akan semakin membuka lebar ruang penyalahgunaan kewenangan dan korupsi. Dalam pengesahan revisi UU Polri bahkan tanpa malu-malu menabrak TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 maupun putusan Mahkamah Konstitusi.

    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025 tegas melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun secara permanen.

    Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PUU-XXIV/2026 juga menegaskan larangan polisi merangkap jabatan sipil yang tidak memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian. Namun, revisi UU Kepolisian justru mengangkangi pembatasan konstitusional tersebut dan semakin menjauhkan Kepolisian dari mandat reformasi.

    Melalui dua regulasi tersebut Kepolisian justru semakin rentan dipolitisasi menjadi alat kekuasaan. Kewenangan besar yang dimiliki kepolisian saat ini minim transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks penegakan hukum, monopoli kewenangan penyidikan dan diskresi diberikan tanpa kontrol yang memadai.

    Ruang rangkap jabatan tanpa pengunduran diri di semua kementerian/lembaga negara justru dilegitimasi, padahal jelas-jelas melanggar konstitusi. Paradoks yang terjadi bukan perbaikan tapi kemunduran yang dihadirkan.

    Sistem pengawasan dilemahkan. Penghancuran independensi dilakukan melalui politisasi jabatan perwira Polisi dan Kapolri dilegitimasi lewat perpanjangan masa jabatan.

    Selain itu, Kepolisian kini menjalankan multifungsi kewenangan. Mulai dari menjaga investasi, melaksanakan program ketahanan pangan, membangun dan mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga diberikan karpet merah untuk terlibat dalam urusan kementerian dan lembaga tanpa pengecualian.

    Berdasarkan situasi diatas, dengan mempertimbangkan pentingnya posisi institusi Polri sebagai institusi yang lahir dari gerakan masyarakat sipil dan memiliki peran konstitusional yang sangat penting dalam penegakan hukum, demokrasi dan perlindungan HAM, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mendesak Presiden berhenti omon-omon dan berbohong dalam menjalankan reformasi kepolisian.

    Koalisi juga mendesak Presiden untuk mengembalikan kepolisian pada mandat konstitusionalnya sebagai alat negara untuk melindungi dan mengayomi rakyat bukan alat politik kekuasaan pelindung rezim dan oligarki;

    Presiden diminta untuk segera menarik dan menghentikan praktik rangkap jabatan kepolisian. Kembalikan kepolisian ke pos urusan keamanan ketertiban dan penegakan hukum;
    Presiden menghentikan praktik politisasi dan bisnis Polisi yang membuat kepolisian tidak profesional dan independen.

    Presiden diminta membangun sistem pengawasan internal dan eksternal Kepolisian yang independen, imparsial, akuntabel, dan efektif untuk menghapus impunitas.