Tag: polri

  • Persatuan Purnawirawan Polri Dukung Pasangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

    Persatuan Purnawirawan Polri Dukung Pasangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

    7cloud.asia – Persatuan Purnawirawan (PP) Polri mendeklarasikan dukungan kepada pasangan bakal capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD atau Ganjar Mahfud di Pilpres 2024.

    Deklarasi dukungan untuk Ganjar Mahfud tersebut digelar bersamaan dalam Rapat Kerja Pusat (Rakerpus) PP Polri di Gedung Tribrata Polri, Jakarta pada Selasa (31/10).

    Mantan Wakapolri, Komjen (purn) Gatot Eddy Pramono menjelaskan para purnawirawan yang mendukung pasangan Ganjar Mahfud ini sudah tak lagi menjadi anggota Polri.

     

    Baca: Ganjar pranowo pak bas menangis dan memeluk erat saya

    Karena itu mereka memiliki hak untuk memilih dan dipilih pada pesta demokrasi setiap lima tahunan itu.

    “Mereka sudah purna menyelesaikan tugasnya dan mereka mempunyai hak untuk memilih dan hak juga untuk dipilih. Mereka berhak juga menjadi anggota legislatif,” katanya.

    Selanjutnya Gatot memaparkan dukungan PP Polri kepada Ganjar Mahfud sampai dengan tiga ranting yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlahnya mencapai 251 cabang.

    Baca: Tiga capres bertemu Jokowi siang ini di istana

    Rapat tadi, ujar Gatot,  menghasilkan suatu keputusan,

    “Salah satunya adalah dukungan daripada PP Polri sampai dengan tiga ranting kepada Pak Ganjar dan Pak Mahfud MD,” jelas wakil ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud ini.

    Menurut Gatot, pendekatan antara Ganjar dan PP Polri sudah terjalin sejak lama. Ganjar sudah pernah berbicara di depan relawan Garuda Nusantara yang merupakan relawan gabungan dari TNI-Polri.

    “Beberapa kali beliau pernah menyampaikan juga pertemuan dengan PP Polri dan berbicara di situ,” ujarnya seperti dikutip Antaranews.

    Baca: Keluarga Gus Dur resmi dukung pasangan Ganjar Mahfud

    Meski demikian, Gatot tidak akan memaksa apabila ada purnawirawan yang memilih pasangan bakal capres-cawapres lain.

    “Ya, kami tahu ada beberapa juga yang memilih calon lain itu kan hak daripada masing-masing ya, tidak boleh dipaksakan juga seperti itu,” ujarnya.

    Ia akan tetap fokus memenangkan Ganjar Mahfud dengan turun ke daerah hingga menjangkau akar rumput.

    Baca: Ganjar Mahfud ajak anak muda berproses dari bawah

    Dukungan dari PP Polri ini menambah kekuatan pasangan Ganjar Mahfud MD di Pilpres 2024.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Netralitas Polri di Pemilu 2024 Diragukan, Komisi III DPR Akan Bentuk Panja

    Netralitas Polri di Pemilu 2024 Diragukan, Komisi III DPR Akan Bentuk Panja

    7cloud.asia – Tak lama setelah tiga pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berlaga di Pemilu 2024 diumumkan, muncul isu tak sedap dugaan keberpihakan Polri pada salah satu pasangan.

    Keberpihakan Polri di Pemilu 2024 ini sudah berhembus jauh sebelum ketiga pasangan capres-cawapres diresmikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Keberpihakan Polri pada pasangan capres-cawapres tertentu ini menjadi pertanyaan besar sejumlah anggota DPR dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Polri terkait pengamanan Pemilu 2024 pada 15 November 2023 lalu.

    Aspek netralitas Polri di Pemilu 2024 menjadi poin krusial yang dibahas dalam RDP Komisi III DPR saat itu.

    Baca: Dinasti politik akan lahirkan pemerintahan yang tak adil

    Komisi II DPR juga berencana menggelar rapat internal untuk membahas rencana pembentukan Panitia Kerja (Panja) Netralitas Polri dalam menghadapi Pemilu 2024.

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Sudirta mengatakan Polri perlu meningkatkan citranya yang netral, yang akhir-akhir ini disorot.

    Polri, ujar Wayan, harus tegas menolak segala kegiatan yang dapat mencoreng citra netralitas Polri.

    “Jangan sampai ada pemasangan baliho, dikenakan dengan Polri. Jangan samai itu dikaitkan. Kalau dikaitkan susah mengklarifikasi, ini masalah besar bagi Polri ke depan,” ujarnya.

    Baca: Mengapa Jokowi memaksakan Gibran yang nggak pengalaman, apa yang mau ditutupi?

    Lebih jauh ia mengingatkan semakin banyaknya benturan kepentingan politik dalam masyarakat, semakin diperlukan kewaspadaan Polri dalam menentukan langkah dan kebijakan.

    Untuk itu ia meminta Polri memetakan dengan cepat dan mendeteksi potensi adanya upaya pecah belah masyarakat yang dapat memicu konflik sosial.

    Benny K. Harman dari Fraksi Partai Demokrat menilai netralitas Polri adalah sebuah utopia. Pasalnya, operasi pengamanan pemilu sering dilihat sebagai agenda untuk memobilisasi Polri demi kepentingan politik pihak tertentu.

    Jika operasi pengamanan pemilu tidak dilaksanakan dengan transparan, tambahnya, wajar masyarakat risau dengan netralitas Polri dalam pemilu.

    Baca: Brimob datangi rumah relawan ganjar dengan gunakan kendaraan taktis

    “Netralitas polisi dalam pemilu itu adalah sebuah utopia. Itu hanya ideal saja, nyatanya tidak. Tidak bisa kita tutup-tutupi memang ada anggota (Polri) yang kerjanya memasang baliho partai politik tertentu,” tuturnya.

    Menurut Benny, kenyataan bahwa Polri dikerahkan untuk memenangkan kelompok tertetntu tidak boleh ditutupi.

    Apalagi masyarakat kini berani bertanya secara terbuka, mengapa Polri tidak melakukan apapun melihat sebagian anggotanya membawa, memasang, dan mengamankan baliho partai politik tertentu.

    Benny menegaskan netralitas harus diterjemahkan dalam bentuk penegakan hukum.

    Baca: Intimidasi dilakukan aparat pada pihak yang kritisi putusan MK yang loloskan Gibran

    Kepala Badan Pemeliharan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Fadil Imran menegaskan institusinya akan bersikap netral pada pemilu 2024.

    Ia menilai isu netralitas yang kembali berhembus kali ini merupakan isu klasik lima tahunan, sehingga ia sudah mengantisipasi hal itu.

    Fadil memastikan agar operasi intelijen untuk pengamanan pemilu tidak disalahgunakan untuk penggalangan bagi kelompok tertentu.

    “Sebenarnya internalisasi tentang netralitas (Polri) ini tidak perlu lagi disampaikan secara gamblang dan berulang-ulang. Tapi saran dari forum Komisi III ini untuk harus ada penyampaian khusus, nanti kami akan sampaikan kepada Bapak Kapolri,” tuturnya.

    Baca: Cara mencegah politik dinasti

    Terkait pemasangan baliho partai politik tertentu yang dibantu oleh polisi, Fadil sudah mendapat informasi dari Polda Jawa Barat bahwa informasi itu belum bisa terklarifikasi.

    Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo juga telah meminta masyarakat melapor jika ada jajarannya tidak netral selama Pemilu 2024. Namun laporan itu lanjutnya harus disertai dengan bukti yang kuat.

    Sumber: VOA Indonesia

  • Buntut Ricuh dalam Aksi #PeringatanDarurat: ICW Soroti Penggunaan Gas Air Mata Secara Brutal oleh Polisi

    Buntut Ricuh dalam Aksi #PeringatanDarurat: ICW Soroti Penggunaan Gas Air Mata Secara Brutal oleh Polisi

    7cloud.asia – Aksi #PeringatanDarurat pada Kamis, 22 Agustus 2024 di sejumlah wilayah menyisakan sejumlah persoalan, salah satunya terkait penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh Kepolisian.

    Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah mengatakan. #PeringatanDarurat merupakan aksi yang diinisiasi oleh kelompok warga yang mendesak agar tidak adanya manipulasi aturan oleh pemerintah dan DPR demi melanggengkan politik dinasti Presiden Joko Widodo.

    Namun, desakan yang dilakukan oleh kelompok warga direspon secara brutal oleh Kepolisian dengan penggunaan gas air mata secara serampangan sehingga menimbulkan korban.

    Berdasarkan hasil penelusuran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (lpse.polri.go.id) milik Polri, ICW mendapati terdapat 5 (lima) kali belanja yang dilakukan oleh Polri dalam rentang Desember 2023 hingga Februari 2024.

    Total pajak warga yang digunakan oleh Polri untuk membelanjakan gas air mata senilai Rp188,9 miliar dan tersebar di 2 (dua) satuan kerja, yakni Korbrimob Polri dan Korsabhara Baharkam Polri.

    Terdapat 3 (tiga) persoalan terhadap pembelian gas air mata oleh Polri selama ini. Pertama, pembangkangan Polri atas kewajiban membuka informasi pengadaan, terutama kontrak pengadaan.

    “Sejak Agustus 2023 lalu, ICW bersama KontraS dan Trend Asia menuntut Polri membuka kontrak pembelian gas air mata dengan mengajukan permohonan informasi. Namun, Polri menolak membuka informasi tersebut,” ujar Wana dalam pernyataan yang dirilis di laman resmi ICW.

    Baca: Menghidupkan kembali aktivisme mahasiswa yang meredup

    Hal ini, lanjutnya, mengindikasikan adanya informasi yang ditutupi oleh Polri.
    Ketertutupan informasi pengadaan yang telah ditegaskan dalam Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) patut dilihat sebagai indikasi awal adanya pengadaan yang bermasalah, bahkan dapat mengarah pada potensi korupsi.

    Menyusul ketertutupan Polri, ICW pada Desember 2023 lalu telah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

    Hingga hari ini, KIP tidak kunjung memberi kejelasan penyelesaian sengketa informasi yang kami ajukan.

    “Kami menduga bahwa KIP takut untuk memproses sengketa informasi melawan Polri, bukan hanya perihal padatnya agenda penyelesaian sengketa informasi oleh KIP,” imbuhnya.

    Sebab, jika merujuk pada PerKI SLIP yang KIP keluarkan, proses sengketa tak akan membutuhkan waktu lama karena informasi yang ICW mohon jelas merupakan informasi publik.

    Kedua, tidak adanya pertanggungjawaban atas penggunaan gas air mata oleh Polri. Berdasarkan penelusuran ICW, 1 dari 5 paket pengadaan yang dikerjakan, Polri memberikan informasi mengenai jumlah amunisi yang dibeli, yaitu sebanyak 38.216 peluru.

    Sedangkan pada 4 paket pengadaan lainnya tidak tersedia informasi secara mendetil jumlah peluru yang dibeli oleh Polri.

    Hal ini menyulitkan bagi publik untuk menagih akuntabilitas di saat proses penggunaan gas air mata dilakukan secara brutal dan serampangan.

    Baca: Mengapa aktivisme mahasiswa di Indonesia meredup

    Apabila tidak ada pertanggungjawaban, maka polisi patut diduga menggunakan gas air mata kedaluwarsa seperti yang terjadi di tragedi Kanjuruhan.

    Ketiga, pembelian dilakukan di tengah situasi keamanan yang tidak mendesak. Patut diduga bahwa alasan dibalik belanja gas air mata bernilai fantastis tersebut semata berkaitan dengan upaya pembungkaman kritik masyarakat sipil di tengah tahun politik 2024.

    Padahal, kritik publik yang meninggi adalah konsekuensi logis atas praktik kompetisi politik elektoral yang diwarnai siasat culas.

    Ini sekaligus menunjukkan dangkalnya strategi pengamanan Polri, yaitu dengan jalan pintas menyakiti publik pembayar pajak yang mempunyai hak bersuara dengan gas air mata.

    “Dengan demikian, belanja gas air mata oleh Polri menambah daftar panjang pemborosan atau ketidaktepatan penggunaan keuangan negara,” imbuh Wana.

    Oleh sebab itu, ICW mendesak Polri untuk berhenti menembakkan gas air mata ke massa aksi dan kelompok warga;

    ICW juga mendesak Polri untuk segera untuk membuka dokumen kontrak pembelian gas air mata senilai Rp188,9 miliar yang berasal dari pajak warga.

  • Themis Indonesia Temukan Keterlibatan Polri pada Pilkada Banten, Jawa Tengah dan Jakarta

    Themis Indonesia Temukan Keterlibatan Polri pada Pilkada Banten, Jawa Tengah dan Jakarta

    7cloud.asia – Ada indikasi kuat keterlibatan institusi Polri dalam upaya memenangkan calon tertentu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Banten, Jawa Tengah (Jateng), dan DKI Jakarta.

    Hal ini terungkap lewat investigai yang dilakukan Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan yang dirilis pada Kamis (12/12/2024).

    Temuan Themis Indonesia ini berdasarkan pengumpulan data dari media yang kemudian dikonfirmasi melalui sejumlah kuisioner pada November hingga Desember 2024.

    Peneliti Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifari menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat aparat kepolisian mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu di Pilkada di tiga provinsi tersebut.

    “Kepolisian yang punya satuan tugas ke wilayah kecamatan, sampai ada peran-peran subjektif dari seorang babinsa dan seterusnya, tapi juga hal ini dilakukan dari unsur-unsur pimpinan juga,” ungkapnya di kawasan Cikini, Jakarta, pada Kamis (12/12/2024).

    Berdasarkan data yang disampaikan oleh Themis Indonesia, terdapat sejumlah temuan dugaan keterlibatan aparat kepolisian di Pilkada Banten.

    Baca: Partisipasi pemilih di Pilkada 2024 rendah

    Hanya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, aparat kepolisian tidak terlibat dalam politik praktis untuk memenangkan calon tertentu.

    1. Kabupaten Tangerang ditemukan anggota Polri terlibat dalam memenangkan paslon tertentu.

    2. Kabupaten Serang ditemukan anggota Polri terlibat lebih dari dua kali untuk memenangkan paslon tertentu.

    3. Kota Serang ditemukan anggota Polri terlibat satu kali untuk memenangkan paslon tertentu.

    4. Kabupaten Lebak ditemukan anggota Polri terlibat lebih dari dua kali untuk memenangkan paslon tertentu.

    5. Kabupaten Pandeglang ditemukan anggota Polri terlibat untuk memenangkan paslon tertentu.

    Baca: Kompetisi tak sehat di penyelenggaraan Pilkada 2024

    Themis Indonesia juga menemukan indikasi kuat keterlibatan anggota kepolisian dalam pemenangan calon tertentu di Pilkada Jawa Tengah.

    Berikut data temuan Themis Indonesia di Pilkada Jawa Tengah:
    1. Kabupaten Jepara: 17 kasus

    2. Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang: 5 kasus

    3. Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal, Kabupaten Tegal: 4 kasus

    4. Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pemalang: 3 kasus

    5. Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Blora, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kota Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo: 2 kasus

    6. Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Banyumas: 0 kasus

  • Banyak Anggota Kepolisian Terlibat Kasus, DPR Pertanyakan Pengawasan Internal Polri

    7cloud.asia – Polri diminta menguatkan pengawasan internal di tubuh Korps Bhayangkara menyusul banyaknya oknum polisi yang justru menjadi pelaku, membantu, dan melindungi tindak kriminal.

    Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolda Kalteng dan Kapolres Jaktim, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    “Pak Kapolda (Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto) bisa dibayangkan, kalau polisi tugasnya mengayomi, melindungi, lalu yang penjahatnya adalah oknum (polisi), bagaimana jadinya negara ini,” tegas Rudianto

    Baca: Kapolri diminta bertanggung-jawab atas kekerasan dalam penanganan Aksi #PeringatanDarurat

    Komisi III DPR mengadakan RDP dengan Kapolda Kalteng untuk mendengarkan penjelasan perihal kasus pembunuhan yang dilakukan Brigadir Anton Kurniawan Setyanto dengan korban laki-laki berinisial BA.

    Selain membunuh, Brigadir Anton juga mengambil mobil milik korban.

    “Saya hormat karena ada langkah cepat, tegas memberhentikan, lalu kita proses ke peradilan,” ujarnya.

    Namun demikian, ia menyayangkan banyaknya oknum anggota Polri yang terlibat kasus hukum. Dia pun meminta Komisi III mengadakan RDP dengan para pejabat tinggi Polri untuk membenahi pengawasan internal.

    Baca: Pelaku penembakan siswa dijerat sanksi pidana dan Kode Etik Kepolisian

    “Mohon kiranya RDP berikutnya mungkin kita undang Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum), undang Kabid Propam, karena kejadian banyak sekali di seluruh Indonesai, bagaimana mekanisme pengawasan internal,” tegas Politisi Partai NasDem ini.

    Legislator dari Dapil Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) itu juga berharap Polri dapat memperbaiki pengawasan internal karena banyaknya oknum polisi yang terlibat kasus hukum akan menggerus kepercayaan masyarakat.

    “Kita mau kepercayaan publik terhadap institusi Polisi itu terjaga. Anda bisa banyangkan kalau masyarakat tidak lagi percaya Polri, di mana lagi kita mencari keadilan?” pungkasnya.

  • Menyoroti Ketidaknetralan Polri di Pilkada 2024: Haruskah Dikembalikan di Bawah Mendagri?

    Menyoroti Ketidaknetralan Polri di Pilkada 2024: Haruskah Dikembalikan di Bawah Mendagri?

    7cloud.asia – Evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh PDI Perjuangan yang salah satunya mengarah pada dugaan keterlibatan Polri dalam pemenangan kontestan tertentu di beberapa daerah.

    Temuan ini berujung pada usulan pencopotan Kapolri dan perubahan posisi kelembagaan Polri, dapat dimaklumi sebagai aspirasi politik yang muncul dari pemantauan PDI Perjuangan atas netralitas Polri dalam Pilkada.

    “Diakui atau tidak, dugaan itu tidak perlu dibuktikan kecuali menjadi dalil dalam sengketa pilkada, baik melalui Bawaslu maupun nanti di Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi dalam keterangan tertulis yang dirilis beberapa waktu lalu.

    Kritik PDI Perjuangan, menurut Hendardi, harus dimaknai sebagai alarm keras bagi kualitas demokrasi dan integritas Pilkada serentak 2024

    Kritik PDI Perjuangan, lanjutnya, sekaligus juga menjadi dasar akselerasi reformasi dan transformasi Polri pada beberapa peran yang dianggap memperburuk kualitas demokrasi.

    Baca: Themis Indonesia temukan keterlibatan Polri pada Pilkada di Jawa 

    Secara faktual, baik langsung maupun tidak langsung, publik menangkap pesan bahwa terdapat pihak-pihak yang diuntungkan oleh peran-peran Polri.

    Selain peran normatif Polri dalam melakukan pengamanan dan sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada.

    Akan tetapi, Hendardi menyoroti munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah TNI sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI.

    Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, menurut Hendardi, bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara 1945.

    Ketentuan ini mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Baca: Partisipasi pemilih di Pilkada 2024 tergolong rendah

    “Hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam UU Polri yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden, sehingga tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden,” ujar Hendardi.

    Penting diingat, bahwa pemisahan TNI dan Polri sebagaimana TAP MPR No. VI/MPR/2000 adalah amanat reformasi yang harus dijaga.

    Gagasan mengembalikan posisi Polri sebagaimana di masa lalu dapat mengundang banyak penumpang gelap yang berpotensi merusak tata kelembagaan negara di bidang keamanan, ketertiban dan penegakan hukum.

    Dalam riset Desain Transformasi Polri, SETARA Institute (2024) telah menangkap aspirasi terkait perubahan posisi kelembagaan Polri.

    SETARA Institute juga merekomendasikan transformasi kinerja Polri bukan mengubah posisi kelembagaan Polri, karena menjaga independensi Polri adalah perintah Konstitusi.

    Baca: Cawe-cawe Jokowi turunkan kualitas Pilkada 2024

    SETARA Institute mendorong transformasi Polri dengan salah satunya memperkuat tugas dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan permanen atas tugas-tugas Polri.

    Tugas itu, baik dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban maupun menjalankan fungsi penegakan hukum.

    Secara paralel, perbaikan hukum Pemilu dan Pilkada harus terus menerus dilakukan, baik dilakukan oleh otoritas legislasi maupun melalui Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri sebagai tindak pidana.

    “Dengan langkah-langkah di atas diharapkan kualitas demokrasi terus meningkat.” ujar Hendardi menutup pernyataannya.

  • Amnesty Internasional Indonesia: Impunitas Memicu Berbagai Pelanggaran oleh Aparat Kepolisian

    Amnesty Internasional Indonesia: Impunitas Memicu Berbagai Pelanggaran oleh Aparat Kepolisian


    7cloud.asia – Beberapa waktu terakhir, publik disuguhi berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian.

    Kekerasan, salah tangkap dan penyiksaan, pencabulan dan pembunuhan di luar hukum oleh sejumlah anggota polisi terhadap warga masyarakat terjadi di berbagai kota di Indonesia.

    Di Grobogan, Jawa Tengah, seorang pencari bekicot menjadi korban salah tangkap setelah dituduh mencuri mesin pompa air pada Minggu malam (2/3/2025) di persawahan Desa Suru, Kecamatan Geyer.

    Ia kemudian diduga mengalami penganiayaan oleh seorang aparat kepolisian yang membawanya ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

    Namun hasil penyelidikan Polsek Geyer membuktikan bahwa laki-laki itu tidak bersalah dan tuduhan pencurian itu tidak bisa dibuktikan.

    Di Ngada, Nusa Tenggara Timur, seorang Kapolres setempat yang kini berstatus non-aktif diduga mencabuli tiga anak di bawah umur. Dia bahkan merekam kekerasan seksualnya dan videonya dikirim ke situs porno Australia.

    Baca: Fenomena No Viral No Justice dalam penegakan hukum Indonesia

    Laki-laki berpangkat AKBP itu sebelumnya ditangkap 20 Februari lalu dan dinyatakan mengonsumsi narkotika.

    Sementara itu, di Labuhanbatu, Sumatra Utara, seorang anggota kepolisian pada Kamis (6/3/2025) menendang kepala seorang perempuan dengan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diduga membakar sepeda motornya.

    Kasus lain terjadi di Sulawesi Utara, di mana seorang anggota Brimob Polda pada Senin (10/3/2025) diduga menembak mati seorang warga penambang.

    Kasus penembakan tersebut diduga terjadi saat ada kericuhan di salah satu lokasi tambang emas ilegal di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

    Lalu seorang anggota Polda Jawa Tengah tengah diperiksa atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi berusia dua bulan pada Minggu (2/3/2025).

    Menanggapi kejadian ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid sangat menyayangkan rentetan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat negara yang sejatinya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat.

    “Polisi dididik, dilatih, dan dipersenjatai negara untuk melindungi warga, bukan malah melakukan pembunuhan di luar hukum seperti yang diduga terjadi belakangan ini,” tandas Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (13/3/2025).

    Baca: Pengawasan internal di tubuh Polri dipertanyakan

    Usman menilai alasan mendasar dari keberulangan kasus-kasus kekerasan polisi ini adalah impunitas di tubuh kepolisian.

    Rezim impunitas ini, ujarnya, sudah menjadi kultur di kepolisian karena Polri terkesan membiarkan terus terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota polisi.

    Rentetan kasus ini harus menjadi alarm yang serius bagi kepolisian untuk segera melakukan reformasi yang menyeluruh di tubuh kepolisian.

    Usman meminta Kasus-kasus tersebut diusut tuntas secara transparan dan pelakunya diberikan sanksi pidana untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga korban.

    “Selain itu, reformasi institusional atas Polri yang lebih mendalam harus segera dilakukan guna mencegah berulangnya kekerasan oleh anggota kepolisian di masa datang,” tambahnya.

    Tanpa evaluasi yang serius dari Presiden, DPR, Kompolnas, Polri maupun pengawasan dan kontrol yudikatif, tidak mengherankan jika kasus-kasus serupa akan terus terjadi.

    “Reformasi di tubuh kepolisian harus melibatkan perubahan sistemik, bukan sekadar revisi aturan atau pelatihan semata. Tanpa akuntabilitas yang nyata di tingkat pimpinan Polri, segala upaya untuk menghentikan kekerasan oleh aparat akan sia-sia.” pungkasnya.

    Baca: Penembakan siswa di Semarang oleh anggota kepolisian

  • Amnesty International Indonesia Desak Polri Bebaskan Mahasiswi yang Dianggap Menyebarkan Meme Foto Presiden

    Amnesty International Indonesia Desak Polri Bebaskan Mahasiswi yang Dianggap Menyebarkan Meme Foto Presiden

    7cloud.asia – Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak Polri untuk membebaskan mahasiswi yang ditangkap karena penyebaran meme foto Presiden Prabowo dan mantan presiden RI, Jokowi.

    “Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK. Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” jelas Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya.

    Sebab putusan terbaru Mahmakah Konstitusi (MK) terbaru menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.

    “Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik,” ujarnya.

    Baca: Amnesty International kecam pelanggaran HAM pada aksi damai Hari Buruh

    “Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan,” lanjut Usman.

    Dia menjelaskan ekspresi damai baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana.

    Kebebasan berpendapat, lanjut Usman adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945.

    Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.

    Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk, ini indikatornya

    Lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.

    Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, aparat Bareskrim Polri telah menangkap seorang perempuan yang diduga berstatus mahasiswi berinisial SSS.

    Dia diduga membuat dan menyebarkan meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Jokowi sedang berciuman. Modifikasi foto yang diduga dengan bantuan akal imitasi (AI) tersebut viral di media sosial.

    Baca: Pemilu 2024 bukti Indonesia masuk fase otoritarian

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat dari Divisi Humas Polri pada Jumat (9/5) mengatakan bahwa tersangka SSS melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) terkait penyiaran informasi elektronik  yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 terkait manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 

    Terkait jeratan pasal-pasal tersebut, SSS terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

    Amnesty International Indonesia mencatat selama 2019-2024 setidaknya terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan jerat UU ITE terhadap 563 korban.

    Pelaku kriminalisasi didominasi oleh patroli siber Polri (258 kasus dengan 271 korban) dan laporan Pemerintah Daerah (63 kasus dengan 68 korban).

     

  • Amnesty International Indonesia Desak Polri Usut Tuntas Penyerangan 8 Jurnalis Peliput Limbah Industri di Serang

    Amnesty International Indonesia Desak Polri Usut Tuntas Penyerangan 8 Jurnalis Peliput Limbah Industri di Serang

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia mendesak Polri dan Polda Banten agar mengusut tuntas penyerangan terhadap delapan jurnalis saat meliput isu limbah industri sebuah perusahaan di Serang, Banten.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, hal ini merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan juga pembela HAM di Indonesia.

    “Lebih buruk lagi, serangan ini diduga dilakukan bersama-sama oleh aktor negara dan non-negara terhadap jurnalis yang meliput praktik perusahaan yang merusak lingkungan,” jelas Usman dalam siaran pers yang diterima 7cloud.asia, Sabtu (23/8/2025).

    “Serangan kepada mereka selaku pembela HAM adalah suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” tambahnya. 

    Selanjutnya Usman menjelaskan bahwa apa yang terjadi di Banten menambah catatan buruk pemerintah terhadap pembela HAM tahun ini.

    Baca: Semester satu 2025, lebih dari 100 pembela HAM jadi korban serangan

    Berdasarkan catatan Amnesty International, selama periode Januari hingga Juni 2025 setidaknya 104 pembela HAM menjadi korban serangan yang terekam dalam 54 kasus. Sebanyak 31 dari 104 pembela HAM tersebut adalah jurnalis.

    Usman mengatakan jurnalis memainkan peran kunci dalam upaya melindungi lingungan lewat publikasi informasi yang mengungkap pelanggaran HAM di sektor lingkungan.

    Karena itu, lanjut Usman, upaya menghalangi jurnalis untuk meliput dugaan pelanggaran di sektor lingkungan juga melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

    “Negara bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan dengan jelas kewajiban HAM perusahaan dan juga memproses hukum serta memberikan sanksi bagi perusahaan yang terlibat dalam perusakan lingkungan serta serangan terhadap pembela HAM,” jelas mantan aktivis 98 ini.  

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, delapan orang jurnalis dan seorang staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjadi korban pengeroyokan di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada Kamis 21 Agustus 2025.

    Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk, ini indikatornya

    Menurut keterangan korban, kekerasan tersebut diduga kuat dilakukan oleh gabungan aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan perusahaan.

    Penyerangan terjadi saat para jurnalis sedang menjalankan tugas peliputan terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim KLH terhadap PT Genesis Regeneration Smelting, yang diduga kuat melanggar aturan pengelolaan limbah B3.

    Salah satu korban, seorang jurnalis Bantennews menjelaskan para wartawan awalnya hanya menunggu di depan gerbang perusahaan karena sempat ditolak masuk.

    Mereka baru diizinkan masuk setelah ada permintaan dari pejabat KLH, namun mereka dikawal oleh pihak keamanan perusahaan. 

    Namun setelah sidak selesai dan pejabat KLH meninggalkan lokasi, para jurnalis langsung dikeroyok sekelompok orang.

    Baca: Laporan amnesty international, banyak kebijakan pembangunan yang mengabaikan ham dan lingkungan

    Pelaku ada yang  berseragam Brimob, sekelompok orang yang diduga kuat bagian dari suatu ormas, hingga pihak keamanan perusahaan.

    Tak hanya memukul, para pelaku juga menghalangi hingga mengeluarkan golok dan mengancam dengan senjata tajam pada saat para jurnalis berusaha menyelamatkan diri dari lokasi serangan.

    Akibatnya beberapa jurnalis mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit. Sementara jurnalis lainnya terpaksa berlari menyelamatkan diri sejauh beberapa kilometer. Selain jurnalis, koordinator humas KLH juga menjadi korban penganiayaan.

    Pada Jumat (22/08/2025), Polres Serang mengumumkan telah menangkap dan menetapkan empat orang tersangka pengeroyokan jurnalis dan staf KLH.

    Dua orang di antaranya adalah anggota Brimob dan dua lainnya adalah petugas keamanan perusahaan. Hingga kini Polres Serang masih mengejar pelaku lainnya.

     

  • GUSAR-nya Diaspora Indonesia di Sydney Melihat Kondisi Indonesia Saat Ini

    GUSAR-nya Diaspora Indonesia di Sydney Melihat Kondisi Indonesia Saat Ini

    7cloud.asia – Kondisi politik, ekonomi, sosial Indonesia saat ini membuat ratusan diaspora Indonesia di Sydney, Australia yang tergabung dalam GUSAR (Gerakan untuk Sydney Bersuara) melakukan aksi damai di Victoria Park, Sydney pada Sabtu (06/09/2025).

    Mereka mengampanyekan paket 17+8 tuntutan, serta menyerukan langkah kebijakan darurat yang dirangkum dalam tiga agenda inti untuk memulihkan kepercayaan rakyat terhadap negara.

    “Kontrak sosial dalam UUD 1945 mewajibkan negara melindungi segenap bangsa dan menyejahterakan seluruh warga. Ketika kebijakan dan praktik di lapangan menyimpang, diaspora tidak boleh diam – kami memilih bersuara, tertib, dan jelas arah,” jelas Mahesti Hasanah, salah satu Fasilitator Aliansi Gusar.

    Baca: Iluni UI prihatin desak pertanggungjawaban pemerintah terhadap kekerasan.

    Menurut Mahesti, kontrak sosial yang dijanjikan UUD 1945 tengah melemah. Hal ini dapat dilihat dari respons pemangku kepentingan terhadap tuntutan akar rumput belum bermakna.

    Privilese pejabat dan minimnya transparansi merusak legitimasi; pendekatan keamanan kerap mengganggu kebebasan sipil.

    Kondisi ini diperparah dengan beban hidup rakyat yang kian berat. Kebijakan fiskal dan ekonomi yang tidak berpihak menggerus daya beli sehingga berdampak pada kesejahteraan dan rasa keadilan.

    “Ketika kanal partisipasi menyempit, diaspora tidak memilih diam. Kami merawat harapan dengan bersuara; tertib, damai, dan jelas arah,” kata Ifana Tungga, diaspora Indonesia asal Kupang dan mahasiswa di University of Sydney.

    Baca: Usman Hamid prihatin penculikan kembali terjadi

    Karena itu, mereka mengampanyekan paket 17+8 tuntutan yang eksekusinya diringkas menjadi 3 agenda inti, yaitu:

    1. Supremasi Sipil dalam Keamanan Publik.

    Polri Fokus Kamtibmas, TNI Terbatas. Tegaskan kendali sipil atas operasi kepolisian, batasi pelibatan TNI pada keadaan luar biasa dengan dasar hukum tertulis, persetujuan otoritas sipil, dan batas waktu jelas.

    Selain itu, selaraskan mandat Polri untuk pencegahan kejahatan dan pengendalian massa berbasis de-eskalasi (SOP, kamera tubuh, publikasi data penangkapan/korban, audit pascakejadian).

    Hentikan kriminalisasi masyarakat sipil yang menyatakan aspirasinya dan jamin hak berkumpul/berpendapat; penanganan korupsi dipimpin lembaga independen, Polri berperan koordinatif guna meniadakan konflik kepentingan.

    Baca: Koalisi masyarakat sipil desak presiden copot Kapolri

    2. Pembaharuan Sistem dan Tata Kelola Partai/DPR.

    Transparansi keuangan (audit independen terbuka), standar etik dan rekrutmen yang ketat, serta jaminan fungsi oposisi dan partisipasi warga.

    Hal ini untuk mengembalikan kredibilitas DPR dan partai sebagai kanal aspirasi rakyat, bukan privilese elite. Implementasi 17+8: bersihkan dan reformasi DPR, buka anggaran dan audit harta, sanksi etik, dialog bermakna DPR–mahasiswa–masyarakat sipil.

    3. Perampasan dan Pengelolaan Aset + Transparansi dan Keadilan Anggaran untuk Kemakmuran Rakyat.

    Rampas aset hasil korupsi/penguasaan melawan hukum serta aset korporasi yang ditelantarkan, kelola profesional & transparan bagi layanan publik strategis.

    Selaraskan reform pajak berkeadilan (termasuk opsi pajak kekayaan) dan pengurangan beban konsumsi.

    Evaluasi kebijakan anggaran termasuk dana transfer ke daerah agar adil dan responsif, perbaiki mekanisme pemantauan publik (dasbor real-time, audit partisipatif, laporan berkala) untuk memastikan uang rakyat sampai ke rakyat.

    Baca: Amnesty International Indonesia desak polisi bebaskan pengunjuk rasa

    Realokasi belanja tak mendesak ke perlindungan sosial.

    Implementasi 17+8: sahkan perampasan aset, reform perpajakan, upah layak, cegah PHK, lindungi pekerja kontrak, tinjau ulang PSN yang tidak pro rakyat/lingkungan.

    Sahkan perampasan aset, reform perpajakan, evaluasi transfer ke daerah dan transparansi anggaran, upah layak, cegah PHK, lindungi pekerja kontrak, tinjau ulang PSN yang tidak pro-rakyat/lingkungan.

    GUSAR berkomitmen memantau, mengevaluasi, dan mengoreksi kerja-kerja pemerintah maupun wakil rakyat yang tidak selaras dengan mandat konstitusi dan prinsip negara hukum.