Tag: presiden

  • Joe Biden Mundur dari Pencalonan Presiden AS

    Joe Biden Mundur dari Pencalonan Presiden AS

    7cloud.asia – Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada Minggu mengumumkan mundur sebagai calon presiden dari Partai Demokrat untuk pemilihan presiden Amerika Serikat 2024.

    “Saya telah memutuskan untuk tidak menerima nominasi tersebut dan memfokuskan seluruh energi saya kepada tugas saya sebagai Presiden selama sisa masa jabatan saya,” kata Biden lewat kanal media sosial X resminya @JoeBiden yang dipantau di Jakarta pada Senin dini hari.

    Biden mengumumkan dukungannya untuk Kamala Harris yang akan menggantikannya sebagai calon presiden dari Partai Demokrat.

    Baca: Donald Trump jadi presiden AS pertama yang punya catatan kriminal

    “Hari ini saya ingin memberikan dukungan dan dukungan penuh saya agar Kamala menjadi calon partai kita tahun ini,” kata Biden dalam pesannya pada X itu.

    Menurut Biden, mendukung Harris (59) yang merupakan wakil presiden Amerika Serikat adalah keputusan terbaik yang pernah diambilnya.

    Pengumuman tersebut menjadi momen yang menutup serangkaian cerita yang ada sejak debat Biden dengan kandidat yang menjadi lawannya, Donald Trump, dari Partai Republik.

    Baca: Insiden penembakan saat kampanye, Donald Trump cedera di telinga

    Pada 27 Juni, Biden, yang berusia 81 tahun, terlihat bingung dan tidak koheren sepanjang debat pertamanya dengan Donald Trump, yang berusia 78 tahun. 

    Kondisi itu memperkuat kekhawatiran tentang kemampuan kognitifnya.

    Kinerja buruknya telah menyebabkan beberapa politisi Demokrat dan donatur menyerukan agar dia dihapus dari daftar calon presiden AS.

    Konvensi Nasional Demokrat dijadwalkan berlangsung di Chicago pada 19 hingga 22 Agustus 2024.

    Sumber: Antaranews

     

  • Jelang Pelantikan Presiden, Pedagang Keluhkan Harga Bahan Makanan Naik

    Jelang Pelantikan Presiden, Pedagang Keluhkan Harga Bahan Makanan Naik

    7cloud.asia – Jelang pelantikan Presiden Prabowo, harga sejumlah bahan makanan melambung naik. Kenaikan ini membuat para pedagang menjadi sepi pembeli.

    Berdasarkan pantauan 7cloud.asia di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (16/10/2024), harga bawang merah kini menyentuh angka Rp 30.000/kg dari harga sebelumnya Rp 20.000/kg.

    Sedangkan harga bawang putih naik 5000 rupiah dari harga sebelumnya Rp 45.000/kg kini naik menjadi Rp 50.000/kg.

    Baca: Harga bahan pangan naik, omset pedagang turun

    Lonjakan harga juga terjadi pada cabai rawit yang kini dibanderol dengan harga Rp 50.000/kg dari harga Rp 30.000/kg.

    Demikian juga dengan harga cabe keriting yang kini menyentuh angka Rp 40.000/kg dari harga sebelumnya Rp 30.000/kg.

    Kenaikan harga juga terjadi pada ayam potong. Satu kilogram ayam potong kini dijual dengan harga Rp 48.000 dari harga Rp 43.000.

    Kenaikan sejumlah bahan makanan ini dikeluhkan oleh para pedagang. Hera, salah satunya. Sejak sebulan yang lalu, tak banyak para pembeli yang datang.

    Baca: Pasca lebaran, harga kebutuhan pokok melonjak

    “Sepinya ampun deh! Nggak tahu ya (kenapa sepi). Daya tarik pembeli berkurang,” kata Hera.

    Dia berharap, kondisi pasar dapat kembali normal pada masa pemerintahan baru nanti.

    “Mudah-mudahan harga-harga turun lagi, biar normal lagi. Kasihan pembeli nggak mampu beli dengan harga tinggi,” katanya.

     

  • Setelah Berminggu-minggu Pihak Kejaksaan Korea Selatan Akhirnya Berhasil Menangkap Presiden Yoon Suk Yeol

    7cloud.asia – Pihak Kejaksaan ​​Korea Selatan akhirnya berhasil menangkap Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, pada Rabu (15/1/2025).

    Yoon Suk Yeol dimakzulkan Desember lalu atas tuduhan pemberontakan karena sempat memberlakukan darurat militer yang dengan cepat dibatalkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan.

    “Markas Besar Investigasi Gabungan telah melaksanakan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk yeol hari ini [15 Januari] pukul 10:33 pagi [01:30 GMT],” kata pihak berwenang dalam sebuah pernyataan pada Rabu (15/1/2025).

    Operasi pada hari Rabu ini adalah upaya kedua yang dilakukan penyidik ​​untuk menangkap Yoon Suk Yeol.

    Upaya sebelumnya gagal dan mengalami kebuntuan karena tim keamanan di dalam kompleks kepresidenan pada awal Januari.

    Sejak itu, Yoon tetap berada di dalam vila lereng bukitnya di Seoul selama berminggu-minggu dalam upaya menghindari penangkapan.

    Baca: Tim Investigasi Korea Selatan Ajukan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol

    Yoon Suk Yeol juga tidak hadir dalam persidangan pemakzulannya pada Selasa (14/1/2025) pagi, yang menyebabkan sidang ditunda beberapa menit setelah dimulai.

    Dalam pesan video pra-rekaman yang dirilis setelah penangkapannya, Yoon Suk Yeol mengatakan bahwa dirinya telah membuat keputusan untuk tunduk pada pemeriksaan atas kegagalan penerapan darurat militer untuk mencegah “pertumpahan darah.”

    “Saya memutuskan untuk menanggapi Kantor Investigasi Korupsi,” kata Yoon, seraya menambahkan bahwa ia tidak menerima legalitas investigasi tersebut tetapi mematuhinya “untuk mencegah pertumpahan darah yang tidak diinginkan.”

    Menurut laporan, penyidik ​​dan polisi Korea Selatan menggunakan tangga untuk memanjat kompleks perumahan Yoon Suk Yeol.

    Awalnya, petugas dihalangi oleh Dinas Keamanan Presiden yang membarikade pintu masuk dengan menggunakan kendaraan.

    Ribuan orang, termasuk para pendukung Yoon Suk Yeol telah berkumpul di luar rumah Yoon Suk Yeol.

    Baca: Majelis Nasional Korea Selatan resmi makzulkan Presiden Yoon Suk Yeol

    Sementara sekelompok anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang konservatif dan pengacara Yoon juga berusaha mencegah penangkapan di dalam kompleks perumahan tersebut, kata laporan tersebut.

    Setelah penangkapan, iring-iringan mobil kepresidenan Yoon Suk Yeol terlihat meninggalkan kediamannya di lereng bukit dengan pengawalan polisi.

    Sebuah kendaraan yang tampaknya membawa Yoon kemudian tiba di Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi di kota terdekat, Gwacheon.

    Kebuntuan di kediaman presiden Yoon terjadi hanya beberapa jam setelah ia tidak hadir dalam sidang pertama dalam persidangan pemakzulannya atas penerapan darurat militer yang dilakukannya pada tanggal 3 Desember.

    Patrick Fok, yang melaporkan untuk Al Jazeera dari Seoul, mengatakan sekitar 1.000 petugas polisi terlibat dalam operasi penangkapan di kediaman presiden dan Yoon sekarang akan menghadapi pemeriksaan.

    Baca: Status Darurat Militer di Korea Selatan hanya berlangsung 6jam

    “Kantor penyidikan tindak pidana korupsi dapat menahannya paling lama 48 jam. Mereka kemudian perlu memutuskan, pada saat itu, apakah akan mengajukan surat perintah penahanan presiden atau tidak,” kata Fok.

    “Tidak jelas apakah hal itu diperlukan atau tidak, tetapi tentu saja, sangat sulit untuk mencapai titik ini,” katanya.

    Yoon tidak hadir pada pembukaan sidang pemakzulannya pada hari Selasa dan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengatakan mereka membutuhkan kehadirannya, kata Fok.

    “Sekarang dia sudah ditangkap, mungkin dia akan hadir di pengadilan besok,” tambahnya.

    Pengacara Yoon Suk Yeol mengatakan bahwa ia tidak akan menghadiri sidang pemakzulan, seraya menambahkan bahwa ia akan dicegah untuk menyampaikan posisinya secara bebas karena adanya upaya pihak berwenang yang terus-menerus untuk menahannya.

    Sidang ini diadakan setelah Majelis Nasional Korea Selatan memberikan suara pada tanggal 14 Desember untuk memakzulkan Yoon, setelah ia memberlakukan darurat militer dalam pidato mendadak larut malam pada tanggal 3 Desember 2024.

  • Amnesty International Indonesia Desak Polri Bebaskan Mahasiswi yang Dianggap Menyebarkan Meme Foto Presiden

    Amnesty International Indonesia Desak Polri Bebaskan Mahasiswi yang Dianggap Menyebarkan Meme Foto Presiden

    7cloud.asia – Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak Polri untuk membebaskan mahasiswi yang ditangkap karena penyebaran meme foto Presiden Prabowo dan mantan presiden RI, Jokowi.

    “Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK. Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” jelas Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya.

    Sebab putusan terbaru Mahmakah Konstitusi (MK) terbaru menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.

    “Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik,” ujarnya.

    Baca: Amnesty International kecam pelanggaran HAM pada aksi damai Hari Buruh

    “Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan,” lanjut Usman.

    Dia menjelaskan ekspresi damai baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana.

    Kebebasan berpendapat, lanjut Usman adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945.

    Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.

    Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk, ini indikatornya

    Lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.

    Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, aparat Bareskrim Polri telah menangkap seorang perempuan yang diduga berstatus mahasiswi berinisial SSS.

    Dia diduga membuat dan menyebarkan meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Jokowi sedang berciuman. Modifikasi foto yang diduga dengan bantuan akal imitasi (AI) tersebut viral di media sosial.

    Baca: Pemilu 2024 bukti Indonesia masuk fase otoritarian

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat dari Divisi Humas Polri pada Jumat (9/5) mengatakan bahwa tersangka SSS melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) terkait penyiaran informasi elektronik  yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 terkait manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 

    Terkait jeratan pasal-pasal tersebut, SSS terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

    Amnesty International Indonesia mencatat selama 2019-2024 setidaknya terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan jerat UU ITE terhadap 563 korban.

    Pelaku kriminalisasi didominasi oleh patroli siber Polri (258 kasus dengan 271 korban) dan laporan Pemerintah Daerah (63 kasus dengan 68 korban).