Tag: presiden

  • Ketua MPR: Presiden Terpilih Harus Lanjutkan Estafet Pembangunan dari Jokowi

    Ketua MPR: Presiden Terpilih Harus Lanjutkan Estafet Pembangunan dari Jokowi

    7cloud.asia – Ketua MPR Bambang Soesatyo menaruh harapan besar pada capres dan cawapres) yang nantinya memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 untuk dapat meneruskan perjuangan pemerintahan saat ini.

    Hal itu diungkapkan Bamsoet saat  berpidato pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2023 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023)

    “Lebih dari itu, kita berharap, siapa pun nantinya presiden yang terpilih hendaknya meneruskan tongkat estafet pembangunan nasional, konsisten untuk mengambil langkah-langkah positif, dan melanjutkan apa yang telah dimulai oleh para pemimpin sebelumnya,” katanya.

    Baca: Presiden bilang Indonesia berpeluang wujudkan Indonesia Emas 2045

    Untuk itu, dia menegaskan agar dukungan harus diberikan agar pengganti Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin bisa melanjutkan pembangunan Indonesia.

    “Siapa pun yang nantinya terpilih menjadi presiden dan wakil presiden wajib kita dukung bersama-sama untuk menjalankan misi besar menuju Indonesia maju,” ujarnya.

    Menurut dia, proses demokrasi tak hanya berhenti pada tahap pemilu dan pergantian pemimpin. Namun, semangat demokrasi harus melahirkan pemimpin yang memberikan kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat.

    Baca: Rencana strategis menuju Indonesia Emas 2045

    “Dengan semangat tersebut, mari kita sambut Pemilu 2024 untuk mewujudkan demokrasi konstitusional dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tegas Bamsoet.

    Bamsoet juga sempat menyinggung konstelasi politik menjelang Pilpres 2024 di mana saat ini masing-masing koalisi belum menentukan figur bakal cawapres. 

    “Dari Aceh sampai Papua, sudah tentu berbeda sukunya. Para capres sudah tahu siapa, meski masih belum jelas siapa cawapresnya,” ucapnya.

    Baca: Logo Hari Kemerdekaan Ri ke-78 dan maknanya

     

    Dalam pidatonya, Bamsoet juga menyinggung penyelesaian persoalan aksi separatis yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

    Menurut dia, saat ini bangsa Indonesia masih menghadapi persoalan resistensi KKB di Papua.

    Ia menegaskan, penyelesaian separatisme dan KKB harus dilakukan secara komprehensif dengan pendekatan kebudayaan dan kesejahteraan. 

    “Selain melalui tindakan tegas dan terukur aparat keamanan (TNI dan Polri), namun juga dengan mengedepankan pendekatan kebudayaan dan kesejahteraan,” kata Bamsoet. 

    Baca: Indonesia masuk negara menengah, apa yang dilakukan dengan kemiskinan ekstrim

    Dia juga meminta Pemerintah menindak tegas pihak-pihak yang menyelewengkan dana otonomi khusus untuk Papua.

    “Yang tidak kalah pentingnya, harus diambil tindakan tegas terhadap penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) yang tidak tepat sasaran dan merugikan kepentingan rakyat Papua,” tegasnya.

    Indonesia saat ini sedang menghadapi ancaman keamanan non-tradisional, seperti terorisme, perubahan iklim, dan perang siber, yang telah menjadi fokus utama dalam dinamika geopolitik.

    “Masyarakat dunia bekerja sama dalam menciptakan kerangka kerja dan mekanisme internasional untuk mengatasi ancaman ini secara efektif,” ucapnya.

    Baca: Ini alasan ibu kota dipindah ke Kalimantan

    Sebelumnya, Bambang Soesatyo mengungkapkan dinamika geopolitik dunia telah mengalami perubahan yang signifikan dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.

    Menurut dia, pada tingkat kompetisi global, terjadi pergeseran keseimbangan kekuatan di arena geopolitik dan perluasan pengaruh ekonomi dan militer beberapa negara.

    “Di sisi yang lain, aliansi dan kemitraan geopolitik juga telah mengalami perubahan,” ujarnya.

    Di tingkat kompetisi regional, pada berbagai wilayah geopolitik, terjadi peningkatan kompetisi antarnegara.

    Baca: Presiden ingatkan pentingnya bersiap hadapi bonus demografi menunju Indonesia Emas 2045

    Hal ini dilakukan untuk memengaruhi dan mengamankan minat mereka sendiri yang mencerminkan persaingan politik dan ekonomi yang kompleks.

    Kemudian, perkembangan teknologi komunikasi dan transformasi digital telah memungkinkan interaksi yang lebih intensif antar-negara, baik dalam arena politik, ekonomi, maupun sosial.

    Teknologi juga memberikan latar belakang baru untuk konflik dan persaingan.

    Tidak hanya itu, dalam 20 tahun terakhir juga telah terjadi peningkatan signifikan kecanggihan teknologi keamanan dan teknologi militer, serta kemajuan perkembangan perang siber (cyber war-fare) yang memberikan keunggulan taktis dalam pertempuran.

    Sumber: Antaranews.com

     

  • Survei LSI: Mayoritas Warga Nilai Putusan MK Soal Usia Minimal Capres Tidak Adil

    Survei LSI: Mayoritas Warga Nilai Putusan MK Soal Usia Minimal Capres Tidak Adil

    7cloud.asia – Survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkap hanya 24 persen warga yang tahu jika Ketua MK, Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi.

    Namun, dari angka hasil survei LSI itu 57,6 persen di antaranya mengatakan keputusan MK mengenai batasan usia calon presiden/calon wakil presiden sebagai keputusan yang tidak adil.

    “Dengan kata lain kalau misalnya yang tahu Ketua MK adalah adik ipar Presiden makin banyak, maka penilaian bahwa keputusan MK sangat tidak adil karena menguntungkan keluarga Presiden, akan lebih banyak lagi,” jelas Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan secara daring, Minggu (22/10/2023).

    Baca: Majelis Kehormatan MK dibentuk untuk tangani pelaporan terkait dugaan pelanggran kode etik

    Survei LSI  tersebut juga mendapati bahwa sekitar 37,2 persen warga tahu atau pernah mendengar keputusan MK terkait batasan usia calon presiden atau calon wakil presiden.

    Dilansir VOA INdonesia, survei LSI itu melibatkan 1.229 responden pada 16-18 Oktober 2023 dengan tingkat kesalahan kurang lebih 2,9 persen.

    Hasil survei ini juga menunjukkan bahwa elektabilitas Prabowo Subianto naik tipis sekitar 3,4 persen atau menjadi 35,9 persen jika berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka.

    Baca: Keputusan MK soal usia minimal capres/cawapres berujung pelaporan

    Persentase ini mengungguli Ganjar Pranowo-Mahfud MD (26,1 persen) dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (19,6 persen).

    Namun semakin banyak yang tahu jika Ketua MK adalah adik ipar Jokowi, maka dukungan terhadap Prabowo diperkirakan akan menyusut.

    “Makin banyak orang tahu Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar presiden, maka potensi suara menurunkan suara Prabowo lebih besar,” tambah Djayadi Hanan. 

    Baca: Putusan MK muluskan nafsu Gibran jadi cawapres

    Di samping itu, hasil survei juga menunjukkan tingkat kepercayaan pada lembaga negara lebih rendah di kelompok yang tahu tentang keputusan MK.

    Setidaknya hal itu terjadi di tubuh Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR, dan MK. Adapun yang tidak terdampak, yaitu TNI, Kejaksaan Agung, Pengadilan, dan Partai Politik.

    “Mungkin untungnya masyarakat yang mengikuti putusan MK (hanya) 37 persen, kalau angka ini lebih besar bisa jadi kepercayaan ke lembaga-lembaga politik mungkin potensial akan mengalami penurunan.” ujar Hanan

    Baca: MK diminta tak jadi fasilitator politik dinasti keluarga Jokowi

    Pengamat politik dari Universitas Islam Internasional Indonesia (UII) Philips J. Vermonte menyoroti potensi penurunan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.

    Ia meyakini semakin banyak warga yang tahu tentang putusan MK ini akan semakin banyak yang tidak percaya terhadap lembaga negara dan institusi demokrasi.

    Karena itu, ia menilai hal ini akan menjadi kemunduran bagi demokrasi di Indonesia.

    Baca: Anak muda di Pemilu 2024, yang berjuang dengan previlese dan yang berdiri di atas kaki sendiri

    “Kita ini seperti mendorong batu ke atas bukit lalu menggelinding ke bawah dan kita dorong ke atas dan menggelinding lagi ke bawah,” ujarnya.

    Vermonte mengatakan kemunduran demokrasi yang telah disepakati pada awal reformasi terlihat dalam pembahasan undang-undang lainnya. Sebagai contoh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang membolehkan TNI-Polri untuk menduduki jabatan sipil.

    Selain itu, ia khawatir penggunaan institusi hukum seperti MK akan digunakan oleh pemenang pemilu mendatang untuk kepentingan pribadi atau golongan. (VOA Indonesia)

    Baca: Dari AHY hingga Gibran, mengulik dinasti politik di Indonesia

  • Ganjar: Generasi Milineal Ogah Masuk Parpol, Tapi Ingin Jadi Presiden

    Ganjar: Generasi Milineal Ogah Masuk Parpol, Tapi Ingin Jadi Presiden

    7cloud.asia – Calon Presiden Ganjar Pranowo menyoroti banyak anak muda atau milenial yang tidak mau masuk ke partai politik, tetapi mereka tertarik menjadi pejabat publik baik walikota maupun presiden.

    Menurut Ganjar fenomena ini harusnya menjadi perhatian karena menjadi pendidikan politik yang kurang bagus.

    “Saya beraktivitas di politik ada unsur hobinya di situ karena waktu mahasiswa suasana anak mudanya membahana,” kata Ganjar dalam acara “Pidato Calon Presiden Republik Indonesia: Arah dan Strategi Politik Luar Negeri” di Kantor CSIS, Jakarta, Selasa (07/11/2023).

    Selanjutnya Ganjar bercerita, dirinya sudah terjun ke dunia politik sejak menjadi mahasiswa. Saat itu, alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) ini bersama teman-temannya melakukan unjuk rasa.

    Namun karena tidak mendapatkan respons yang baik, ia bergabung ke Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang kini telah menjadi PDI Perjuangan.

    baca: Ganjar semoga negara ini berjalan sesuai konstitusi

    “Itu saya sampaikan kepada anak-anak muda yang banyak sekali tidak tertarik pada partai politik karena wajah partai politik sering kali menjadi ya banyak catatanlah begitu,” jelasnya seperti dikutip Antaranews.

    Menurutnya, hal ini merupakan tantangan dan pilihan. Oleh karena itu, saat dirinya bertanya kepada anak muda tertarik atau tidak masuk parpol, ternyata banyak yang tidak tertarik.

    Lalu, saat ditanya tertarik atau tidak menjadi pejabat daerah, ternyata banyak yang tertarik.

    “Sehingga pada saat saya menyampaikan kepada anak-anak muda, apakah kamu tertarik pada partai politik untuk bergabung? Ternyata sebagian tidak. Tapi, ketika saya tanya apakah kamu tertarik jadi bupati atau wali kota, tertarik jadi gubernur, tertarik jadi presiden? Mereka tertarik,” ungkapnya.

    Meski demikian, dirinya mengaku harus berlapang dada pada pilihan anak muda dalam berpolitik.

    baca: tiga capres bertemu jokowi siang ini di istana

    Justru menurutnya para senior elite partai dapat mengedukasi anak muda terkait pentingnya berproses dalam berpolitik.

    “Tugas kita yang lebih senior untuk memberikan edukasi kepada mereka bahwa proses itu penting, termasuk bagaimana memahami proses dalam politik luar negeri kita. Sehingga kita boleh punya kepentingan nasional, tetapi kita tidak bisa mengabaikan karena kita hidup jadi bagian dari dunia,” paparnya.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Transmigran Asal Banyumas di Musi Rawas Doakan Ganjar Terpilih Jadi Presiden

    Transmigran Asal Banyumas di Musi Rawas Doakan Ganjar Terpilih Jadi Presiden

    7cloud.asia – Ribuan warga asal Jawa yang tinggal di Musi Rawas, Sumatera Selatan antusias menyambut kunjungan calon presiden Ganjar Pranowo.

    Kehebohan pun langsung merebak saat Ganjar Pranowo tiba di Kampung Belimbing di Desa Kali Bening, Kec. Tugumulyo,  Musi Rawas Senin (6/11/2023) lalu.

    Ribuan orang berduyun-duyun mengenakan pakaian terbaik mereka untuk bisa bertemu Ganjar Oranowo yang mereka gadang terpilih menjadi Presiden di Pemilu 2024.

    Warga yang  berkumpul di Angkringan Kampung Belimbing di Musi Rawas, Sumatra Selatan ini adalah para transmigran yang telah tinggal di Musi Rawas selama puluhan tahun, berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan sebagian dari Jawa Timur.

    Baca Juga: Poster Dicopoti dan Pengundang Ganjar Dapat Tekanan, TPN Ganjar Mahfud Minta Aparat Netral

    “Ayu nemen lik (cantik sekali mbak), arep ketemu Pak Ganjar kaya arep kondangan (mau ketemu Pak Ganjar dandannya kaya mau kondangan),” canda para ibu-ibu saat ngobrol menunggu kedatangan Ganjar Pranowo.

    “Iyalah, adep ketemu sedulur lanang ko Jawa (mau ketemu saudara laki-laki dari Jawa). Inyong bungah nemen (saya senang sekali),” timpal ibu-ibu yang lain.

    Terik mentari tidak mengurangi semangat warga untuk bisa bertemu langsung dengan Ganjar.

    Mereka bahkan disuguhi berbagai hiburan kesenian, seperti pertunjukan kuda kepang dan campursari, serta berbicara dalam bahasa Jawa. Banyak dari mereka yang berbahasa Jawa ngapak khas Banyumasan.

    Baca Juga: Ziarah ke Makam Bung Karno, Ini Pelajaran yang Dipetik Alam Ganjar

    Acara ngobrol santai tersebut tiba-tiba berubah menjadi sorak-sorai ketika Ganjar tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB.

    Ribuan masyarakat berdesakan untuk menyambut Ganjar, mengeluarkan ponsel mereka untuk berfoto bersamanya, dan berteriak menyebutkan daerah asal masing-masing.

    Saat berbicara dengan Ganjar, mereka merasa begitu bahagia dan beberapa di antara mereka bahkan memeluk Ganjar sebagai tanda kebahagiaan mereka.

    Salah satunya adalah Suwarti (65), seorang transmigran asal Banyumas yang sudah lama tidak kembali ke daerah asalnya. Suwarti langsung memeluk Ganjar dari belakang dengan rasa bahagia yang begitu mendalam.

    “Duh senenge inyong ditekani sedulur lanang (senangnya saya didatangi saudara laki-laki). Inyong wis puluhan tahun ora balik Banyumas (saya sudah lama tidak pulang Banyumas).

    Baca Juga: Ganjar: Generasi Milineal Ogah Masuk Parpol, Tapi Ingin Jadi Presiden

    ‘Kangen karo Jawa, makane bungah nemen Pak Ganjar teka kene (senang sekali Pak Ganjar sudah datang ke sini). Ngobati kangen,” ucap Suwarti.

    Ganjar dengan ramah menyalami dan menyapa masyarakat Jawa yang sudah puluhan tahun tinggal di Musi Rawas.

    Ia mengucapkan terima kasih karena sudah diterima dan disambut dengan penuh suka cita.

    “Iya di sini saya berjumpa banyak saudara dari Jawa Tengah, ada dari Jogja dan Jatim. Mereka sudah puluhan tahun tinggal di sini dan sukses. Yang menarik, mereka bisa menyatu dengan warga asli Musi Rawas dan membangun daerah ini secara bersama-sama,” ucap Ganjar.

    Ganjar juga memberikan pesan kepada semua masyarakat Jawa di Musi Rawas, yaitu agar hidup rukun, damai, dan bergotong royong membangun daerah Musi Rawas bersama.

    Baca Juga: Beda Cara Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto Atasi Kemiskinan

    Ganjar menekankan pentingnya persatuan di atas perbedaan, tanpa perlu memperdebatkan isu-isu suku, agama, atau golongan.

    “Karena kalau kita sudah bermasyarakat, kita semua adalah saudara. Saudara sebangsa dan sekemanusiaan. Saya senang bisa berjumpa dengan mereka dan semuanya sehat serta bahagia,” pungkas Ganjar.

  • Komnas Perempuan: Presiden Terpilih Harus Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual Dalam Pelanggaran HAM Masa Lalu

    Komnas Perempuan: Presiden Terpilih Harus Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual Dalam Pelanggaran HAM Masa Lalu

    7cloud.asia – Presiden dan wakil presiden terpilih nanti wajib mengakui dan menyelesaikan dugaan kekerasan seksual dalam penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu.

    “Presiden dan wakil presiden terpilih ke depan memiliki kewajiban untuk mengakui dan menyelesaikan dugaan kekerasan seksual dalam penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu, termasuk perkosaan massal pada tragedi Mei 1998,” ujar anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.

    Melansir Antaranews, pemimpin terpilih juga diminta untuk memastikan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diterbitkan.

    Pemimpin terpilih, lanjut Siti, nantinya juga harus mengalokasikan anggaran dan infrastruktur yang memadai untuk menangani kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan penyandang disabilitas di tiap jenjang pemeriksaan.

    Baca: Kasus pelanggaran HAM masih mangkrak

    Komnas Perempuan akan mendorong pemimpin terpilih untuk merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Hal ini perlu dilakukan agar korban tindak pidana, baik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maupun TPKS dapat mengakses layanan darurat dan layanan lanjutan untuk pemulihan korban.

    “Atau jika tidak direvisi, adalah dengan menyediakan peraturan agar korban tindak pidana mendapatkan layanan kesehatan pertama dan lanjutan. Karena pascapenerbitan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, korban tindak pidana apapun, khususnya kekerasan berbasis gender itu tidak di-cover pembiayaannya melalui BPJS,” jelas Siti Aminah.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Koalisi Pemilu Bersih: Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye Bertentangan dengan UU Pemilu

    Koalisi Pemilu Bersih: Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye Bertentangan dengan UU Pemilu

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih mengecam  pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang presiden hingga para menteri ‘boleh kampanye, boleh memihak’ selama gelaran Pemilihan Umum (Pemilu).

    Pernyataan yang disampaikan di Landasan Halim Perdana Kusuma tersebut muncul di tengah sorotan soal netralitas kabinet saat ini serta tudingan pemanfaatan fasilitas negara untuk berkampanye.

    “Kami menilai bahwa pernyataan ini akan sangat berbahaya bagi berjalannya praktik demokrasi menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang,” demikian koalisi dalam pernyataan tertulisnya.

    Selain itu, diizinkannya unsur jabatan Presiden dan Menteri untuk melakukan kampanye secara terbuka pun akan menimbulkan conflict of interest dan berimplikasi pada rangkaian praktik kecurangan di lapangan.

    Secara ideal, Presiden selaku kepala negara dan pemerintahan seharusnya bertugas untuk menjalankan mandat konstitusi yang menghendaki agar Pemilu berlangsung secara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

    Baca: Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu

    Selain mengontrol bawahannya untuk taat pada konstitusi, keteladanan untuk berbuat fair itu seharusnya dimunculkan oleh Presiden.

    Sayangnya, lewat berbagai pernyataan dan indikasi, Presiden nampak sangat berpihak pada salah satu Paslon yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    Keberpihakan Presiden tentu tidak dapat dianggap sepele, sebab Presiden memiliki kontrol penuh atas instrumen pertahanan-keamanan yang mana dapat mengarahkan dukungan masyarakat.

    Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya yang menjadi juru bicara koalisi menyatakan sebagai pelaksana demokrasi, sangat tidak etis dan layak Jokowi terang-terangan kepada publik menyatakan presiden dan menteri berhak kampanye serta berpihak.

    “Dalam siklus politik elektoral, peran Presiden seharusnya dapat memastikan bahwa ketegangan politik dapat diredam dengan menunjukan kenetralan serta memastikan Pemilu dapat berjalan dengan adil dan bermartabat.” ujarnya. 

    Baca: Mahfud tegaskan tak pernah gunakan fasilitas negara untuk kampanye

    Dimas menambahkan, ada etika politik yang dilanggar oleh Presiden, karena terang-terangan menciderai demokrasi prosedural dan substansial, sebab dapat diartikan  ada keberpihakan.

    Dalam beberapa peristiwa pun ketidaknetralan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau perangkat desa tanpa diikuti oleh langkah penegakan hukum.

    Berbagai indikasi ini akhirnya menciptakan insinuasi bahwa Pemilu memang diselenggarakan secara curang dan berpihak pada salah satu Paslon.

    Lebih lanjut, koalisi menilai bahwa statement yang diucapkan oleh Jokowi menunjukan bahwa Presiden memiliki standar moral yang rendah dan tidak memahami etika demokrasi.

    Penyelenggara negara seharusnya tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik elektoral menjelang Pemilu. Hal tersebut bahkan diatur secara tegas pada Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Baca: Menteri yang maju menjadi caleg akan dievaluasi

    Di sana diatur, pejabat yang kampanye untuk  tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya serta  menjalani cuti di luar tanggungan negara.

    Koalisi menganggap bahwa pernyataan ini akan rawan disalahgunakan, sebab pejabat yang akan ikut kontestasi ataupun mendukung salah satu pasangan calon akan menyalahgunakan kewenangannya sehingga dipastikan terjadi abuse of power.

    “Hal ini bahkan telah terjadi, tercermin dari politik bagi-bagi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan para Menteri dalam kabinet seperti halnya Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan,” imbuh Dimas.

    Alih-alih menegur para menteri dan meminta agar fokus di akhir masa jabatan, pernyataan Jokowi juga hanya akan membuat kinerja pemerintahannya tidak berjalan efektif di akhir periode.

     

    Atas dasar uraian di atas, Koalisi mendesak:

    Pertama, Presiden Republik Indonesia untuk mencabut pernyataan terkait Presiden dan Para Menteri diperkenankan untuk melakukan kampanye serta berpihak;

    Kedua, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh langkah tindak Presiden yang mengarah pada ketidaknetralan, karena berpotensi besar berimplikasi pada kecurangan di lapangan;

    Ketiga, Menteri-menteri dalam kabinet untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas kenegaraan dan tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk kepentingan politik elektoral.

  • Kaukus Kebebasan Akademik: Tindakan Represif Terhadap Civitas Akademika Adalah Aksi Brutal

    Kaukus Kebebasan Akademik: Tindakan Represif Terhadap Civitas Akademika Adalah Aksi Brutal

    7cloud.asia – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam segala bentuk tindakan represif terhadap civitas akademika yang mengkritik Presiden Jokowi dan menyebutnya sebagai reaksi brutal yang dilakukan penguasa.

    Hal ini diungkapkan Anggota KIKA, Herdiansyah Hamzah dalam pernyataan sikap terkait upaya intervensi sistematis, termasuk penggunaan kepolisian yang dicurigai melakukan kunjungan ke sejumlah pejabat kampus dengan dalih wawancara.

    Dalam pernyataan sikap yang disampaikan melalui zoom Rabu (7/2/2024) tersebut mengacu pada undang-undang Pasal 9 (1) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

    Pasal ini menegaskan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

    Baca: Civitas akademika UI kritik Jokowi

    Namun, pasal tersebut dianggap telah dilanggar oleh pemerintah.

    Herdiansyah mencontohkan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia.

     “Seolah-olah gerakan yang dibangun kampus-kampus ini adalah gerakan diorkestrasi politik partisan. Bahkan menyebut ini robot yang dikontrol oleh pihak tertentu,” kata dosen fakultas hukum Universitas Mulawarman ini.

    Menurutnya, apa yang dilakukan pejabat negara saat ini telah mengecilkan para civitas akademika di kampus yang mengkritik Jokowi dan telah mengecilkan intelektual publik.

    “Jadi kami menganggap ini bagian intimidasi juga yang dilakukan oleh kekuasaan. Ini adalah semacam reaksi brutal yang dilakukan kekuasaan terhadap kritik yang disampaikan oleh kelompok akademisi, teman-teman mahasiswa dan intelektual kampus,” terangnya.

    Baca: Civitas akademika UGM keluarkan petisi Bulaksumur

    Herdiansyah selanjutnya menjelaskan ada upaya memecah belah akademisi. Caranya dengan menggunakan pejabat-pejabat kampus untuk melakukan pernyataan sikap.

    “Kita sama-sama tahu, ada pernyataan dari Rektor Unsud, Rektor Unes, dan beberapa kampus lain. Tiba-tiba materi atau subtansinya itu memuja-muja Jokowi hari ini. Tidak ada relevansinya dengan kondisi sekarang,” ungkapnya

    Karena itu, ia mengategorikan rezim pemerintahan saat ini sebagai rezim otoriter. “Hanya di bawah rezim otoritarian, respons kritis akan ditanggapi dengan intimidasi semacam ini,” katanya.

    Senada dengan Herdiansyah, salah satu dosen Fakultas Hukum UGM, Prof. Sigit Riyanto mengatakan situasi saat ini merupakan respons dari suatu rezim otoritarian.

    Selain itu tindakan represif yang dilakukan rezim penguasa saat ini merupakan bentuk kepanikan dalam menghadapi dinamika yang sebenarnya wajar dalam masyarakat demokratis.

    Baca: Politik dinasti Jokowi menghianati reformasi

    Dia menekankan bahwa seruan untuk mengontrol kesalahan dalam penyelenggaraan negara sejalan dengan aksi yang telah dilakukan oleh aparat.

    Seperti melakukan intimidasi dan meminta para rektor untuk membuat pernyataan yang berlawanan dengan pernyataan dari kalangan akademisi yang dianggap kritis.

    Ini menunjukkan upaya untuk melanjutkan praktik-praktik yang telah dikritik oleh para akademisi.

    Sigit juga menyatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh aparat mirip dengan yang dilakukan oleh pemerintah pada masa orde baru, sebuah rezim yang dikenal otoriter, menjelang berakhirnya masa pemerintahannya.

    “Hal ini menunjukkan ketidakcerdasan dan ketidakbijakan aparat negara dalam menanggapi dinamika yang terjadi dalam masyarakat demokratis,” katanya.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Siti Atikoh Pesan Agar Ganjar Tidak Berkhianat Jika Terpilih Jadi Presiden

    Siti Atikoh Pesan Agar Ganjar Tidak Berkhianat Jika Terpilih Jadi Presiden

    7cloud.asia – Istri calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo, Siti Atikoh, mengingatkan suaminya untuk tidak berkhianat kepada rakyat jika terpilih dalam Pilpres 2024.

    “Jangan sekali-kali ketika diberi amanah sampai melupakan orang-orang yang telah berjasa. Jangan sampai mengkhianati apa yang telah diamanatkan,” `ucap Atikoh saat menemani Ganjar berkampanye di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Melansir Antaranews, Atikoh mengingatkan bahwa perjalanan mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode tersebut untuk menjadi presiden tidak terlepas dari perjuangan masyarakat Indonesia.

    Baca: Pedagang dan pembeli sama-sama butuh kepastian harga sembako

    “Dan apabila nanti amanah diberikan kepada Mas Ganjar dan Pak Mahfud, hanya satu yang Bunda ingin ingatkan ke Ayah, bahwa semua melalui perjuangan, melalui tangis, melewati air mata, melewati keringat yang bercucuran dari seluruh masyarakat,” jelasnya.

    Jika terpilih nanti, lanjut Atikoh, Ganjar harus selalu kuat bagi keluarga dan masyarakat Indonesia.

    “Saya ingin memberi pesan ke Mas Ganjar bahwa selama ini bahu Mas Ganjar itu harus selalu kokoh dan kuat karena menjadi tempat bersandar bagi saya, Alam (Muhammad Zinedine Alam Ganjar), dan masyarakat Indonesia,” jelasnya.

    Baca: Siti Atikoh akan perjuangkan kesetaraan kelompok disabilitas

    Karena itu dia berharap bahwa Tuhan YME memperkenankan dan mengabulkan seluruh perjuangan untuk mewujudkan pasangan Ganjar-Mahfud sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024-2029 bagi kebaikan bangsa dan negara.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

    Kemudian masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Pakar Sebut Seharusnya Presiden Jokowi Dipanggil untuk Memberikan Kesaksian

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Pakar Sebut Seharusnya Presiden Jokowi Dipanggil untuk Memberikan Kesaksian

    7cloud.asia – Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan MK tidak memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 karena posisinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

    Menurut Arief, presiden adalah simbol negara yang harus dijunjung tinggi sehingga tidak elok memangil Jokowi untuk dimintai keterangan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini. 

    Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai pernyataan hakim MK ini justru memberikan fakta bahwa hakim MK itu menyadari bahwa sebenarnya Jokowi penting dihadirkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024. 

    “Nah logikanya adalah kalau kemudian MK menganggap Jokowi penting dihadirkan di persidangan kenapa justru tidak dipanggil?. Kalau alasannya presiden adalah kepala negara, ya sudah presiden dipanggil dong dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan, karena penting,” ujar Herdiansyah dikutip VOA Indonesia, Sabtu (7/4/2024).

    Kehadiran Jokowi ini kata Herdiansyah penting untuk mengkonfirmasi bahwa ‘lalu lintas” pemberian bantuan sosial (bansos) itu memang ada kaitannya dengan “politik electoral”.

    Baca: MK akui cawe-cawe Presiden picu kekisruhan di Pilpres 2024

    Menurutnya, jika Jokowi merasa tidak ada masalah dengan hal itu, dia hadir saja. Saat ini lanjutnya, semua tergantung hakim Mahkamah Konstitusi.

    “Penting menghadirkan Jokowi karena memang saya menyakini betul. Mustahil Jokowi tidak memahami keputusan pemberian bansos itu. Itu kan disebutkan Sri Mulyani (menkeu) bahwa keputusan pemberian bansos, itu diputuskan di rapat terbatas artinya Jokowi tahu.

    Yang kedua, penting untuk mengklarifikasi sejauh mana peran presiden dalam pemberian bansos itu. Apakah ada perintah ada permintaan dan sebagainya. Itu kan diakui oleh Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini).

    ”Dia tidak berani mengusulkan, kalau begitu siapa yang mengusulkan? Itu kan harus diklarifikasi,” ungkapnya.

    Herdiansyah menambahkan bahwa kehadiran presiden akan memastikan dan memperjelas persoalan apakah bansos punya irisan dengan kepentingan elektoral atau tidak.

    Apalagi, katanya, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang di MK juga menyatakan bansos hanya disalurkan lewat transfer bank atau pos, bukan berupa barang seperti beras.

    Baca: Pelanggaran etika presiden dan KPU dipaparkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    Penyaluran bansos menjelang Pemilu tidak sesuai dengan portofolio Kementerian Sosial sebagai leading sector penyaluran bansos. Hal ini kata Herdiansyah juga harus dibuktikan dan dijelaskan.

    Pun demikian dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi yang terdiri dari aktivis, akademisi dan tokoh demokrasi, HAM, dan antikorupsi meminta MK memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan delapan jajarannya menjadi saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. 

    Delapan jajaran yang diharapkan hadir di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

    Lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima Tentara Nasional Indonesi (TNI) Agus Subiyanto, hingga Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Budi Gunawan.

    Perwakilan Koalisi Masyarakat, Usman Hamid menjelaskan ada sejumlah hal sentral terkait pemanggilan itu. Salah satunya adalah peran Jokowi yang memengaruhi penyelenggaraan Pemilu 2024.

    “Baik itu melalui penyaluran bansos, pengerahan aparat TNI, maupun Polri,” ujarnya.

    Baca: Tim Ganjar-Mahfud minta Jokowi dan Kapolri dihadirkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 

     

     

    Feri Amsari, pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas mengatakan Jokowi adalah orang yang dinilai bertanggung jawab atas kerja para menteri yang menyalurkan bansos selama masa kampanye.

    Menurutnya, Jokowi memiliki kepentingan karena anaknya menjadi kandidat pemilihan presiden pada 14 Februari 2024.

    “Tentu karena yang dituduh Presiden, para menteri hanyalah orang yang ikut terlibat dan bertanggung jawab kepada presiden. Dan yang bertanggung jawab adalah presiden, menurut pasal 3 UU Kementerian Negara.“

    “Oleh karena itu, presidenlah yang harusnya memberikan keterangan sebagai orang yang dituding dan ini hak yang diberikan kepada presiden untuk membela dirinya,” kata Feri.

    Jika Presiden Jokowi tidak dipanggil terkait perihal ini, lanjut Feri, akan mendorong pihak-pihak yang dituduh untuk memilih tidak hadir dan membela dirinya.

    “Tidak dipertanyakan lebih jauh kenapa semua ini berkaitan dengan pencalonan dan kemenangan anaknya. Kenapa arahnya ke sana semua ya dari mulai pencalonan dll, dari berbagai kebijakan kemudian dari hal Pemilu,” tambahnya.

    Baca: Para menteri pasang badan untuk Jokowi

    Tim Hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mempermasalahkan dan tidak mendesak terkait pemanggilan Jokowi untuk hadir di sidang MK itu.

    Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri kabinet Jokowi untuk meminta penjelasan penyaluran bansos di masa kampanye pemilihan presiden.

    Permintaan memanggil menteri ini merupakan materi gugatan tim hukum pasangan calon presiden dan wakilnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo- Mahfud MD.

    Mereka adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

    Dalam pemaparannya, para menteri menyebutkan perencanaan dan penyaluran bantuan sosial sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

  • MK Sebut Perilaku Presiden Jokowi di Pemilu 2024 Bermasalah Secara Etika, Akademisi: Perlu Ada Aturan Perilaku Petahana

    MK Sebut Perilaku Presiden Jokowi di Pemilu 2024 Bermasalah Secara Etika, Akademisi: Perlu Ada Aturan Perilaku Petahana

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Jakarta, menyebut bahwa dukungan (endorsement) Presiden terhadap pasangan calon tertentu bukan tindakan melanggar hukum.

    Namun, MK menilai sikap endorsement yang dilakukan Presiden ini dapat menjadi dianggap bermasalah secara etika. 

    Penilaian MK ini dibacakan saat sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (23/4/2024).

    “Dari sisi hukum positif mengenai pemilu, saat ini, pola ‘komunikasi pemasaran’ juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat/paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum” kata Hakim MK Ridwan Mansyur.

    Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Rocky Gerung Duga Ada Operasi untuk Mempengaruhi Ketua MK

    Namun, lanjutnya, endorsement atau perlekatan citra diri demikian sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara,

    “Di mana sebagai entitas negara seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral,” ujarnya.

    MK memandang mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan/membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan/dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau pasangan calon dalam pemilu.

    “Kesediaan/kerelaan presiden yang demikian, serta kerelaan para petahana di level masing-masing yang menghadapi kemiripan situasi dengan kondisi pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 ini merupakan faktor utama bagi terjaga-nya serta meningkatnya kualitas demokrasi Indonesia,” papar Ridwan.

    Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: MK Tolak Permohonan Pasangan Ganjar-Mahfud

    Meski demikian, Ridwan mengatakan perihal kerelaan tersebut merupakan ranah moralitas, etis, ataupun fatsun sehingga tidak bisa dikenakan sanksi hukum kecuali telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang.

    “Mahkamah tidak menemukan landasan hukum untuk dilakukan tindakan terkait dengan ketidaknetralan Presiden yang mengakibatkan keuntungan bagi pihak terkait.

    Sekali lagi karena tolok ukur atau parameter ketidaknetralan Presiden dalam pemilu termasuk wilayah etik belum diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan,” kata dia.

    Dia melanjutkan bahwa perubahan paradigma mengenai netralitas kekuasaan eksekutif demi mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil harus dilakukan melalui perubahan atas undang-undang mengenai kepemiluan, sebagaimana telah disinggung dalam pertimbangan hukum sebelumnya.

    Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024:MK Tolak Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin

    Menanggapi hal ini, Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis menilai perlu adanya aturan pemilu tentang perilaku pejabat petahana.

    Aturan ini menurutnya dapat menjadi solusi jangka pendek demi menjaga kualitas dan netralitas pemilu.

    “Pertama, untuk jangka pendek, kita perlu memperjelas lagi aturan pemilu tentang perilaku pejabat petahana demi menjaga kualitas dan netralitas pemilu dan demokrasi di masa mendatang,” kata Meutia dikutip Antaranews.com, Senin (22/4/2024).

    Adapun solusi jangka panjang, lanjut dia, dibutuhkan perubahan dalam tataran kesadaran moral untuk tidak menolerir praktik-praktik kecurangan hingga korupsi dalam kehidupan sehari-hari.

    Baca Juga: MK Terima 33 Berkas Amicus Curiae Terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024

    Pada saat yang sama, ujarnya, harus juga mau mengubah budaya yang cenderung toleran terhadap praktik korupsi atau kecurangan agar karakter budaya kita dan masyarakat Indonesia bisa disembuhkan dari penyakit ini dan menjadi lebih baik lagi di masa depan.

    “Agar kesadaran moral kita lebih baik lagi di masa depan. Ini adalah misi bangsa kita pada jangka panjang,” ujarnya.

    MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara PHPU Pilpres 2024.